Dokumen tersebut membahas tentang Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) yang meliputi pengertian, pembentukan, fungsi, komponen dan pembinaannya. Komponen utama Siskamling adalah FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) yang berperan sebagai motor penggerak dengan melakukan berbagai kegiatan seperti mengumpulkan data, mengidentifikasi masalah, membuat program kerja, dan memantau lingkungan. Pos Kamling
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi untuk menciptakan kondisi yang kondusif. Fungsinya meliputi kunjungan rumah ke rumah, pemecahan masalah, pengamanan kegiatan masyarakat, menerima informasi kejahatan, perlindungan korban, dan bimbingan masalah Kamtibmas.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah sangat penting untuk mengukur kinerja pemerintahan yang optimal.
2. Transparansi pemerintah daerah perlu ditingkatkan melalui keterbukaan informasi kepada masyarakat tentang berbagai program dan pencapaian pemerintah.
3. Pemberdayaan aparat pemerintah daerah diperlukan untuk meningkatkan tang
Analisis pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa dalam bidang kemasyarakatan...Operator Warnet Vast Raha
油
Dokumen ini membahas latar belakang pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa dalam bidang kemasyarakatan di Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna. Dokumen menjelaskan pentingnya pemberdayaan pemerintah desa dan masyarakat serta landasan hukum dan konsep kerangka kerja pelaksanaan kewenangan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa dalam bidang
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN...BADAR_HAMID
油
Dokumen tersebut membahas kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta kehadiran Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri.
Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...Dadang Solihin
油
Dialog Rektor dengan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Merauke membahas tiga hal utama: peran dan fungsi DPRD, orientasi dasar politik DPRD, dan kebijakan publik yang komprehensif dan partisipatif. Diskusi menekankan pentingnya DPRD mewakili kepentingan rakyat, membangun sistem umpan balik dengan masyarakat, dan menghasilkan kebijakan publik yang berdampak positif bagi masyarakat."
Dokumen tersebut membahas tentang pendirian sekolah bernama SADAR yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat desa serta para pemangku kepentingan terkait kebijakan dan anggaran desa yang pro rakyat. SADAR akan menyediakan pelatihan, informasi, dan advokasi untuk mendorong kebijakan publik yang lebih adil.
Visi dan misi Calon Kepala Desa Cirompang periode 2015-2021 adalah:
Visi untuk menciptakan kehidupan masyarakat desa yang taat beragama, mandiri, melestarikan budaya lokal, dan sejahtera. Misi meliputi peningkatan kerjasama antar pemangku kepentingan, pelayanan pemerintahan yang bersih dan transparan, peningkatan kesehatan masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam untuk ekonomi berkelanjut
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian good governance dan prinsip-prinsipnya, serta pengertian manajemen dan pentingnya penerapan e-government dalam pemerintahan modern untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
Teks tersebut membahas upaya PKK dalam memberdayakan masyarakat melalui program kesehatan dan lingkungan dengan menggunakan pendekatan power sharing antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat. PKK berperan sebagai mitra kerja pemerintah dengan membentuk kader jumantik untuk memantau dan menyebarkan informasi kesehatan di masyarakat."
Sambutan bupati wonosobo acara dharma wanita persatuanShintaDevi11
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut merupakan sambutan Bupati Wonosobo pada acara Rapat Kerja dan Perkenalan & Pembinaan Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Wonosobo.
2) Bupati menyampaikan apresiasi atas program-program Dharma Wanita Persatuan dan menghimbau penyusunan program kerja yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah.
3) Bupati juga mengingatkan
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN...BADAR_HAMID
油
Dokumen tersebut membahas kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta kehadiran Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri.
Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...Dadang Solihin
油
Dialog Rektor dengan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Merauke membahas tiga hal utama: peran dan fungsi DPRD, orientasi dasar politik DPRD, dan kebijakan publik yang komprehensif dan partisipatif. Diskusi menekankan pentingnya DPRD mewakili kepentingan rakyat, membangun sistem umpan balik dengan masyarakat, dan menghasilkan kebijakan publik yang berdampak positif bagi masyarakat."
Dokumen tersebut membahas tentang pendirian sekolah bernama SADAR yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat desa serta para pemangku kepentingan terkait kebijakan dan anggaran desa yang pro rakyat. SADAR akan menyediakan pelatihan, informasi, dan advokasi untuk mendorong kebijakan publik yang lebih adil.
Visi dan misi Calon Kepala Desa Cirompang periode 2015-2021 adalah:
Visi untuk menciptakan kehidupan masyarakat desa yang taat beragama, mandiri, melestarikan budaya lokal, dan sejahtera. Misi meliputi peningkatan kerjasama antar pemangku kepentingan, pelayanan pemerintahan yang bersih dan transparan, peningkatan kesehatan masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam untuk ekonomi berkelanjut
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian good governance dan prinsip-prinsipnya, serta pengertian manajemen dan pentingnya penerapan e-government dalam pemerintahan modern untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
Teks tersebut membahas upaya PKK dalam memberdayakan masyarakat melalui program kesehatan dan lingkungan dengan menggunakan pendekatan power sharing antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat. PKK berperan sebagai mitra kerja pemerintah dengan membentuk kader jumantik untuk memantau dan menyebarkan informasi kesehatan di masyarakat."
Sambutan bupati wonosobo acara dharma wanita persatuanShintaDevi11
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut merupakan sambutan Bupati Wonosobo pada acara Rapat Kerja dan Perkenalan & Pembinaan Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Wonosobo.
2) Bupati menyampaikan apresiasi atas program-program Dharma Wanita Persatuan dan menghimbau penyusunan program kerja yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah.
3) Bupati juga mengingatkan
2. Sinergi antara Aparatur Gampong dan
Tuha Peut Sesuai Qanun Aceh Timur
Nomor 4 Tahun 2018
Aparatur Gampong dan Tuha Peut menjadi modal
penting dalam memajukan masyarakat;
Keselarasan Visi: Menyatukan visi pembangunan
gampong berbasis kebutuhan masyarakat.
Pengambilan Keputusan Partisipatif: Melibatkan semua
pihak, termasuk masyarakat, dalam proses musyawarah.
Inovasi Layanan: Meningkatkan efisiensi melalui
penggunaan teknologi dan pengembangan kapasitas
sumber daya manusia.
3. Aparatur Gampong dan Tuha
Peut sebagai Modal Sosial
Modal sosial dimaksud mencakup Kepercayaan, Norma,
dan Jaringan yang mendukung kolaborasi untuk
mencapai tujuan bersama.
Kepercayaan Masyarakat: Transparansi dan akuntabilitas
aparatur meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintahan gampong.
Norma Sosial: Peran Tuha Peut dalam melestarikan nilai-
nilai adat menciptakan harmoni sosial.
Jaringan dan Kerjasama: Konektivitas yang terjalin
antaranggota masyarakat, aparatur, dan pemangku
kepentingan mendukung pembangunan yang
berkelanjutan.
4. Aparatur Gampong dan Tuha
Peut
Adalah Aset Strategis yang tidak hanya menjalankan
fungsi Pemerintahan tetapi juga mendorong
Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal.
Dengan sinergi yang baik, Peningkatan Kapasitas, dan
Penguatan Peran, Keduanya dapat menjadi modal utama
dalam menciptakan masyarakat gampong yang maju,
mandiri, dan sejahtera.
5. Aparatur Gampong Penggerak Utama
Pemerintahan dan Pembangunan
Aparatur Gampong terdiri dari Keuchik Beserta Perangkat
Gampong lainnya Bertugas menjalankan fungsi Pemerintahan,
Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat :
Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan administrasi yang
cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Perencanaan Pembangunan: Menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan melibatkan
masyarakat dalam Musrenbang Gampong.
Pemberdayaan Ekonomi: Mendorong pengembangan potensi
ekonomi lokal melalui pelatihan, akses pembiayaan, dan
pembangunan infrastruktur.
Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban: Bersama masyarakat
menjaga kondusivitas dan ketentraman lingkungan.
6. TUHA PEUT
Lembaga ditingkat Gampong yang
berfungsi dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Pelaksanaan
Pembangunan, Pembinaan
Kemasyarakatan dan Pemberdayaan
Masyarakat.
7. Syarat Menjadi Tuha Peut (BPD) berdasarkan
Qanun Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018
tentang
Tuha Peut Gampong (TPG):
1. Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat tinggal digampong besangutan:
2. Memeluk Agama Islam (Bagi yang beragama Islam) :
3. Memiliki kepribadian yang baik, Jujur, Adil dan berwibawa :
4. Berusia 25 Tahun atau sudah menikah
5. Pendidikan Minimal Tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP):
6. Tidak Pernah dihukum pidana dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun atau
lebih:
7. Tidak menjabat sebagai Kepala Desa atau Perangkat gampong lainnya:
8. Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup tentang adat ,
syariat Islam dan Pemerintahan:
9. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik.
8. Tugas Tuha Peut
Menyusun dan Menetapkan Qanun
Gampong
Bersama keuchik Tuha Peut
bertanggung jawab menyusun dan
menetapkan peraturan gampong
yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat
9. Mengawasi Kinerja Keuchik
Tuha Peut bertindak sebagai
Pengawas Jalannya Roda
Pemerintahan Gampong agar
sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
11. Memberikan Pertimbangan
Tuha Peut memberikan masukan, saran, atau pertimbangan kepada keuchik
dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas pada masyarakat
Mengusulkan dan Menyetujui Program
Gampong
Tuha Peut turut terlibat dalam pembahasan dan
persetujuan program pembangunan atau
kegiatan lain di tingkat gampong
12. DASAR HUKUM FUNGSI
PENGAWASAN
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 55: BPD melaksanakan fungsi membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan
kinerja kepala desa.
Pasal 61: BPD berhak melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala
desa.
13. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
(telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019)
Pasal 150-152: Mengatur peran BPD dalam pengawasan pelaksanaan
peraturan desa dan kebijakan kepala desa untuk memastikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
14. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 31: Fungsi pengawasan BPD mencakup:
Mengawasi pelaksanaan peraturan desa.
Mengawasi pelaksanaan keputusan kepala desa.
Memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan,
dan pemberdayaan masyarakat desa.