際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Sinergi antara
Aparatur
Gampong dan
Tuha Peut
ADLINSYAH,Sos,.M.AP
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
GAMPONG KABUPATEN ACEH TIMUR
Sinergi antara Aparatur Gampong dan
Tuha Peut Sesuai Qanun Aceh Timur
Nomor 4 Tahun 2018
Aparatur Gampong dan Tuha Peut menjadi modal
penting dalam memajukan masyarakat;
Keselarasan Visi: Menyatukan visi pembangunan
gampong berbasis kebutuhan masyarakat.
Pengambilan Keputusan Partisipatif: Melibatkan semua
pihak, termasuk masyarakat, dalam proses musyawarah.
Inovasi Layanan: Meningkatkan efisiensi melalui
penggunaan teknologi dan pengembangan kapasitas
sumber daya manusia.
Aparatur Gampong dan Tuha
Peut sebagai Modal Sosial
Modal sosial dimaksud mencakup Kepercayaan, Norma,
dan Jaringan yang mendukung kolaborasi untuk
mencapai tujuan bersama.
 Kepercayaan Masyarakat: Transparansi dan akuntabilitas
aparatur meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintahan gampong.
 Norma Sosial: Peran Tuha Peut dalam melestarikan nilai-
nilai adat menciptakan harmoni sosial.
 Jaringan dan Kerjasama: Konektivitas yang terjalin
antaranggota masyarakat, aparatur, dan pemangku
kepentingan mendukung pembangunan yang
berkelanjutan.
Aparatur Gampong dan Tuha
Peut
 Adalah Aset Strategis yang tidak hanya menjalankan
fungsi Pemerintahan tetapi juga mendorong
Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal.
 Dengan sinergi yang baik, Peningkatan Kapasitas, dan
Penguatan Peran, Keduanya dapat menjadi modal utama
dalam menciptakan masyarakat gampong yang maju,
mandiri, dan sejahtera.
Aparatur Gampong Penggerak Utama
Pemerintahan dan Pembangunan
Aparatur Gampong terdiri dari Keuchik Beserta Perangkat
Gampong lainnya Bertugas menjalankan fungsi Pemerintahan,
Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat :
 Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan administrasi yang
cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
 Perencanaan Pembangunan: Menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan melibatkan
masyarakat dalam Musrenbang Gampong.
 Pemberdayaan Ekonomi: Mendorong pengembangan potensi
ekonomi lokal melalui pelatihan, akses pembiayaan, dan
pembangunan infrastruktur.
 Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban: Bersama masyarakat
menjaga kondusivitas dan ketentraman lingkungan.
TUHA PEUT
Lembaga ditingkat Gampong yang
berfungsi dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Pelaksanaan
Pembangunan, Pembinaan
Kemasyarakatan dan Pemberdayaan
Masyarakat.
Syarat Menjadi Tuha Peut (BPD) berdasarkan
Qanun Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018
tentang
Tuha Peut Gampong (TPG):
1. Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat tinggal digampong besangutan:
2. Memeluk Agama Islam (Bagi yang beragama Islam) :
3. Memiliki kepribadian yang baik, Jujur, Adil dan berwibawa :
4. Berusia 25 Tahun atau sudah menikah
5. Pendidikan Minimal Tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP):
6. Tidak Pernah dihukum pidana dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun atau
lebih:
7. Tidak menjabat sebagai Kepala Desa atau Perangkat gampong lainnya:
8. Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup tentang adat ,
syariat Islam dan Pemerintahan:
9. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik.
Tugas Tuha Peut
Menyusun dan Menetapkan Qanun
Gampong
Bersama keuchik Tuha Peut
bertanggung jawab menyusun dan
menetapkan peraturan gampong
yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat
Mengawasi Kinerja Keuchik
Tuha Peut bertindak sebagai
Pengawas Jalannya Roda
Pemerintahan Gampong agar
sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Menyelesaikan Perselisihan
Adat
Sebagai penjaga adat,
Tuha Peut memiliki tugas
menyelesaikan sengketa
adat yang terjadi dalam
masyarakat secara damai
Memberikan Pertimbangan
Tuha Peut memberikan masukan, saran, atau pertimbangan kepada keuchik
dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas pada masyarakat
Mengusulkan dan Menyetujui Program
Gampong
Tuha Peut turut terlibat dalam pembahasan dan
persetujuan program pembangunan atau
kegiatan lain di tingkat gampong
DASAR HUKUM FUNGSI
PENGAWASAN
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
 Pasal 55: BPD melaksanakan fungsi membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan
kinerja kepala desa.
 Pasal 61: BPD berhak melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala
desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
(telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019)
 Pasal 150-152: Mengatur peran BPD dalam pengawasan pelaksanaan
peraturan desa dan kebijakan kepala desa untuk memastikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa
 Pasal 31: Fungsi pengawasan BPD mencakup:
 Mengawasi pelaksanaan peraturan desa.
 Mengawasi pelaksanaan keputusan kepala desa.
 Memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan,
dan pemberdayaan masyarakat desa.
TERIMA KASIH

More Related Content

Similar to Materi Sinergi antara Aparatur Gampong dan Tuha Peut.pptx (20)

Fild stadi peran kepala desan dalam pembangunan masyarakat desa
Fild stadi peran  kepala desan dalam pembangunan masyarakat desaFild stadi peran  kepala desan dalam pembangunan masyarakat desa
Fild stadi peran kepala desan dalam pembangunan masyarakat desa
Operator Warnet Vast Raha
Materi PEMBINAAN pengurus Rukun Tetangga_2021.pdf
Materi PEMBINAAN pengurus Rukun Tetangga_2021.pdfMateri PEMBINAAN pengurus Rukun Tetangga_2021.pdf
Materi PEMBINAAN pengurus Rukun Tetangga_2021.pdf
KhairuddinataKhairud1
OPTIMALISASI PERAN RT RW dalam pembangunan desa yang berkesinambungan.ppt
OPTIMALISASI PERAN RT RW dalam pembangunan desa yang berkesinambungan.pptOPTIMALISASI PERAN RT RW dalam pembangunan desa yang berkesinambungan.ppt
OPTIMALISASI PERAN RT RW dalam pembangunan desa yang berkesinambungan.ppt
Isnawati635345
426327665-Presentasi-Lembaga-Kemasyarakatan-Desa.pptx
426327665-Presentasi-Lembaga-Kemasyarakatan-Desa.pptx426327665-Presentasi-Lembaga-Kemasyarakatan-Desa.pptx
426327665-Presentasi-Lembaga-Kemasyarakatan-Desa.pptx
jandabaru484
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN...
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN...KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN...
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN...
BADAR_HAMID
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakatpptx
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis MasyarakatpptxPerlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakatpptx
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakatpptx
emaliabanyuasin
Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...
Peran Tenaga Ahli DPRD  dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...Peran Tenaga Ahli DPRD  dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...
Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...
Dadang Solihin
Sepuluh prinsip good governance
Sepuluh prinsip good governanceSepuluh prinsip good governance
Sepuluh prinsip good governance
Mochamad Syahidu
SADAR - Sekolah Desa dan Anggaaran
SADAR - Sekolah Desa dan AnggaaranSADAR - Sekolah Desa dan Anggaaran
SADAR - Sekolah Desa dan Anggaaran
Formasi Org
Pkn kebijakan publik
Pkn kebijakan publikPkn kebijakan publik
Pkn kebijakan publik
Esti Dyah
Implementasi Peran-Fungsi DPRD dalam Meningkatkan Pelayanan Publik menuju Goo...
Implementasi Peran-Fungsi DPRD dalam Meningkatkan Pelayanan Publik menuju Goo...Implementasi Peran-Fungsi DPRD dalam Meningkatkan Pelayanan Publik menuju Goo...
Implementasi Peran-Fungsi DPRD dalam Meningkatkan Pelayanan Publik menuju Goo...
Dadang Solihin
Pemerintahan kampung 2016
Pemerintahan kampung 2016Pemerintahan kampung 2016
Pemerintahan kampung 2016
Airahafnizar
Visi dan Misi Jaro Sarinun
Visi  dan Misi Jaro SarinunVisi  dan Misi Jaro Sarinun
Visi dan Misi Jaro Sarinun
sahdisutisna
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, PERAN FUNGSI.pptx
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, PERAN FUNGSI.pptxLEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, PERAN FUNGSI.pptx
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, PERAN FUNGSI.pptx
HarisKunaifi2
Government dan Manajemen
Government dan Manajemen Government dan Manajemen
Government dan Manajemen
Shafiyya Darisfa
Buku bank sampah compress
Buku bank sampah compressBuku bank sampah compress
Buku bank sampah compress
Irene Susilo
Buku bank sampah compress
Buku bank sampah compressBuku bank sampah compress
Buku bank sampah compress
Irene Susilo
80879482-Tata-Kelola-Pemerintahan-Desa-Yang-Baik.pdf
80879482-Tata-Kelola-Pemerintahan-Desa-Yang-Baik.pdf80879482-Tata-Kelola-Pemerintahan-Desa-Yang-Baik.pdf
80879482-Tata-Kelola-Pemerintahan-Desa-Yang-Baik.pdf
nesanakhitapenawa
Sambutan bupati wonosobo acara dharma wanita persatuan
Sambutan bupati wonosobo acara dharma wanita persatuanSambutan bupati wonosobo acara dharma wanita persatuan
Sambutan bupati wonosobo acara dharma wanita persatuan
ShintaDevi11
Fild stadi peran kepala desan dalam pembangunan masyarakat desa
Fild stadi peran  kepala desan dalam pembangunan masyarakat desaFild stadi peran  kepala desan dalam pembangunan masyarakat desa
Fild stadi peran kepala desan dalam pembangunan masyarakat desa
Operator Warnet Vast Raha
Materi PEMBINAAN pengurus Rukun Tetangga_2021.pdf
Materi PEMBINAAN pengurus Rukun Tetangga_2021.pdfMateri PEMBINAAN pengurus Rukun Tetangga_2021.pdf
Materi PEMBINAAN pengurus Rukun Tetangga_2021.pdf
KhairuddinataKhairud1
OPTIMALISASI PERAN RT RW dalam pembangunan desa yang berkesinambungan.ppt
OPTIMALISASI PERAN RT RW dalam pembangunan desa yang berkesinambungan.pptOPTIMALISASI PERAN RT RW dalam pembangunan desa yang berkesinambungan.ppt
OPTIMALISASI PERAN RT RW dalam pembangunan desa yang berkesinambungan.ppt
Isnawati635345
426327665-Presentasi-Lembaga-Kemasyarakatan-Desa.pptx
426327665-Presentasi-Lembaga-Kemasyarakatan-Desa.pptx426327665-Presentasi-Lembaga-Kemasyarakatan-Desa.pptx
426327665-Presentasi-Lembaga-Kemasyarakatan-Desa.pptx
jandabaru484
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN...
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN...KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN...
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN...
BADAR_HAMID
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakatpptx
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis MasyarakatpptxPerlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakatpptx
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakatpptx
emaliabanyuasin
Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...
Peran Tenaga Ahli DPRD  dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...Peran Tenaga Ahli DPRD  dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...
Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...
Dadang Solihin
Sepuluh prinsip good governance
Sepuluh prinsip good governanceSepuluh prinsip good governance
Sepuluh prinsip good governance
Mochamad Syahidu
SADAR - Sekolah Desa dan Anggaaran
SADAR - Sekolah Desa dan AnggaaranSADAR - Sekolah Desa dan Anggaaran
SADAR - Sekolah Desa dan Anggaaran
Formasi Org
Pkn kebijakan publik
Pkn kebijakan publikPkn kebijakan publik
Pkn kebijakan publik
Esti Dyah
Implementasi Peran-Fungsi DPRD dalam Meningkatkan Pelayanan Publik menuju Goo...
Implementasi Peran-Fungsi DPRD dalam Meningkatkan Pelayanan Publik menuju Goo...Implementasi Peran-Fungsi DPRD dalam Meningkatkan Pelayanan Publik menuju Goo...
Implementasi Peran-Fungsi DPRD dalam Meningkatkan Pelayanan Publik menuju Goo...
Dadang Solihin
Pemerintahan kampung 2016
Pemerintahan kampung 2016Pemerintahan kampung 2016
Pemerintahan kampung 2016
Airahafnizar
Visi dan Misi Jaro Sarinun
Visi  dan Misi Jaro SarinunVisi  dan Misi Jaro Sarinun
Visi dan Misi Jaro Sarinun
sahdisutisna
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, PERAN FUNGSI.pptx
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, PERAN FUNGSI.pptxLEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, PERAN FUNGSI.pptx
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, PERAN FUNGSI.pptx
HarisKunaifi2
Government dan Manajemen
Government dan Manajemen Government dan Manajemen
Government dan Manajemen
Shafiyya Darisfa
Buku bank sampah compress
Buku bank sampah compressBuku bank sampah compress
Buku bank sampah compress
Irene Susilo
Buku bank sampah compress
Buku bank sampah compressBuku bank sampah compress
Buku bank sampah compress
Irene Susilo
80879482-Tata-Kelola-Pemerintahan-Desa-Yang-Baik.pdf
80879482-Tata-Kelola-Pemerintahan-Desa-Yang-Baik.pdf80879482-Tata-Kelola-Pemerintahan-Desa-Yang-Baik.pdf
80879482-Tata-Kelola-Pemerintahan-Desa-Yang-Baik.pdf
nesanakhitapenawa
Sambutan bupati wonosobo acara dharma wanita persatuan
Sambutan bupati wonosobo acara dharma wanita persatuanSambutan bupati wonosobo acara dharma wanita persatuan
Sambutan bupati wonosobo acara dharma wanita persatuan
ShintaDevi11

Recently uploaded (6)

Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA

Materi Sinergi antara Aparatur Gampong dan Tuha Peut.pptx

  • 1. Sinergi antara Aparatur Gampong dan Tuha Peut ADLINSYAH,Sos,.M.AP KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN GAMPONG KABUPATEN ACEH TIMUR
  • 2. Sinergi antara Aparatur Gampong dan Tuha Peut Sesuai Qanun Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018 Aparatur Gampong dan Tuha Peut menjadi modal penting dalam memajukan masyarakat; Keselarasan Visi: Menyatukan visi pembangunan gampong berbasis kebutuhan masyarakat. Pengambilan Keputusan Partisipatif: Melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, dalam proses musyawarah. Inovasi Layanan: Meningkatkan efisiensi melalui penggunaan teknologi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
  • 3. Aparatur Gampong dan Tuha Peut sebagai Modal Sosial Modal sosial dimaksud mencakup Kepercayaan, Norma, dan Jaringan yang mendukung kolaborasi untuk mencapai tujuan bersama. Kepercayaan Masyarakat: Transparansi dan akuntabilitas aparatur meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong. Norma Sosial: Peran Tuha Peut dalam melestarikan nilai- nilai adat menciptakan harmoni sosial. Jaringan dan Kerjasama: Konektivitas yang terjalin antaranggota masyarakat, aparatur, dan pemangku kepentingan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
  • 4. Aparatur Gampong dan Tuha Peut Adalah Aset Strategis yang tidak hanya menjalankan fungsi Pemerintahan tetapi juga mendorong Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal. Dengan sinergi yang baik, Peningkatan Kapasitas, dan Penguatan Peran, Keduanya dapat menjadi modal utama dalam menciptakan masyarakat gampong yang maju, mandiri, dan sejahtera.
  • 5. Aparatur Gampong Penggerak Utama Pemerintahan dan Pembangunan Aparatur Gampong terdiri dari Keuchik Beserta Perangkat Gampong lainnya Bertugas menjalankan fungsi Pemerintahan, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat : Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan administrasi yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Perencanaan Pembangunan: Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan melibatkan masyarakat dalam Musrenbang Gampong. Pemberdayaan Ekonomi: Mendorong pengembangan potensi ekonomi lokal melalui pelatihan, akses pembiayaan, dan pembangunan infrastruktur. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban: Bersama masyarakat menjaga kondusivitas dan ketentraman lingkungan.
  • 6. TUHA PEUT Lembaga ditingkat Gampong yang berfungsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • 7. Syarat Menjadi Tuha Peut (BPD) berdasarkan Qanun Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tuha Peut Gampong (TPG): 1. Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat tinggal digampong besangutan: 2. Memeluk Agama Islam (Bagi yang beragama Islam) : 3. Memiliki kepribadian yang baik, Jujur, Adil dan berwibawa : 4. Berusia 25 Tahun atau sudah menikah 5. Pendidikan Minimal Tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP): 6. Tidak Pernah dihukum pidana dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun atau lebih: 7. Tidak menjabat sebagai Kepala Desa atau Perangkat gampong lainnya: 8. Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup tentang adat , syariat Islam dan Pemerintahan: 9. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik.
  • 8. Tugas Tuha Peut Menyusun dan Menetapkan Qanun Gampong Bersama keuchik Tuha Peut bertanggung jawab menyusun dan menetapkan peraturan gampong yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  • 9. Mengawasi Kinerja Keuchik Tuha Peut bertindak sebagai Pengawas Jalannya Roda Pemerintahan Gampong agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • 10. Menyelesaikan Perselisihan Adat Sebagai penjaga adat, Tuha Peut memiliki tugas menyelesaikan sengketa adat yang terjadi dalam masyarakat secara damai
  • 11. Memberikan Pertimbangan Tuha Peut memberikan masukan, saran, atau pertimbangan kepada keuchik dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas pada masyarakat Mengusulkan dan Menyetujui Program Gampong Tuha Peut turut terlibat dalam pembahasan dan persetujuan program pembangunan atau kegiatan lain di tingkat gampong
  • 12. DASAR HUKUM FUNGSI PENGAWASAN 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55: BPD melaksanakan fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Pasal 61: BPD berhak melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
  • 13. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019) Pasal 150-152: Mengatur peran BPD dalam pengawasan pelaksanaan peraturan desa dan kebijakan kepala desa untuk memastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • 14. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 31: Fungsi pengawasan BPD mencakup: Mengawasi pelaksanaan peraturan desa. Mengawasi pelaksanaan keputusan kepala desa. Memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.