際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS KESEHATAN
Jl. Piere Tendean No. 24 Semarang Telepon 024-3517459
Faksimile 024-7517463 Laman http://www.jatengprov.go.id
Surat Elektronik dinaskesehatan@jatengprov.go.id
LEMBAR DISPOSISI
Surat dari : SEKRETARIAT JENDERAL Diterima Tgl. : 24 Januari 2025
No. Surat : HK.02.02/A/302/2025 No. Agenda : -
Tgl. Surat : 23 Januari 2025 Sifat :
Sangat Segera Segera Rahasia
Hal : SE Tentang Pemanfaatan Satu Sehat Mobile Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan di
Daerah
Diteruskan Kepada Sdr : Dengan hormat harap :
1. SEKRETARIS ( DESIE FRIHANDINI
AFIEF, SKM,MH.SC )
2. KEPALA BIDANG KESEHATAN
MASYARAKAT ( YUNI
RAHAYUNINGTYAS, SKM, M.Kes )
3. KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN PENYAKIT ( dr. IRMA
MAKIAH )
4. KEPALA BIDANG PELAYANAN
KESEHATAN ( dr. ELHAMANGTO
ZUHDAN, M.K.M. )
5. KEPALA BIDANG SUMBER DAYA
KESEHATAN ( RIPTIENI TRI LUTIARSI,
SKM, M.Kes )
Tanggapan dan saran
Proses lebih lanjut
Koordinasi / konfirmasikan
-
Catatan :
Sosialisasikan
-
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Tengah
YUNITA DYAH SUMINAR, SKM,M.Sc,M.Si.
Pembina Utama Muda
NIP. 19700531 199311 2 001
Yth.
1. para kepala dinas kesehatan daerah provinsi;
2. para kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; dan
3. para direktur rumah sakit umum daerah,
di seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.02/A/302/2025
TENTANG
PEMANFAATAN SATUSEHAT MOBILE BAGI SUMBER DAYA MANUSIA
KESEHATAN DI DAERAH
SATUSEHAT Mobile merupakan aplikasi layanan kesehatan terintegrasi yang
ditujukan terhadap pengguna individu yang terdiri atas profil kesehatan/rekam medis,
surveilans kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19 dan penyakit lainnya,
pelayanan kesehatan, layanan informasi kesehatan, dan layanan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/133/2023 tentang Integrasi Data Kesehatan Nasional melalui
SATUSEHAT, SATUSEHAT Mobile telah terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT
sebagai platform terpusat sistem informasi dan aplikasi kesehatan berupa layanan
berbasis microservices dan base service dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/2002/2024 tentang Persiapan
dan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun, dicanangkan
program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dalam rangka pelaksanaan 8 (delapan)
Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), di mana bagi seluruh masyarakat Indonesia yang
berulang tahun mendapatkan pelayanan kesehatan pada hari ulang tahun dengan tujuan
mengidentifikasi faktor risiko untuk dilakukan peningkatan kesehatan, mendeteksi kondisi
prapenyakit untuk dilakukan pencegahan timbulnya penyakit, dan mendeteksi penyakit
lebih awal untuk dilakukan pencegahan keparahan penyakit.
SATUSEHAT Mobile merupakan aplikasi utama yang digunakan dalam
pelaksanaan program PKG. Masyarakat yang akan mengakses pelayanan kesehatan
K
E
M
E
N
T
E
R
I
A
N
K
E
S
E
H
A
T
A
N
jdih.kemkes.go.id
- 2 -
dalam program PKG, melakukan pengunduhan (download), pemasangan (install),
pembuatan akun (sign up), dan pendaftaran/registrasi melalui aplikasi SATUSEHAT
Mobile. Sebagai salah satu PHTC, program PKG merupakan kebijakan Pemerintah di
bidang kesehatan, sehingga seluruh sumber daya manusia kesehatan mempunyai
kewajiban untuk menyukseskannya.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi para kepala dinas
kesehatan daerah provinsi, para kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan
para direktur rumah sakit umum daerah di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan
pemanfaatan SATUSEHAT Mobile bagi sumber daya manusia kesehatan di daerah.
Mengingat ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6952);
7. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
K
E
M
E
N
T
E
R
I
A
N
K
E
S
E
H
A
T
A
N
jdih.kemkes.go.id
- 3 -
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1048);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1043/2024 tentang
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun;
10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/290/SJ tentang Dukungan
Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis;
11. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/2002/2024 tentang
Persiapan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada para kepala dinas
kesehatan daerah provinsi, para kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan
para direktur rumah sakit umum daerah di seluruh Indonesia, hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka menyukseskan program PKG, dinas kesehatan daerah provinsi,
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan rumah sakit umum daerah untuk:
a. menggerakkan pegawai di lingkungan masing-masing, termasuk pegawai unit
pelaksana teknis dinas daerah untuk melaksanakan pemanfaatan
SATUSEHAT Mobile dengan melakukan pengunduhan (download),
pemasangan (install), pembuatan akun (sign up), dan pendaftaran/registrasi
melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile;
b. mengimbau pegawai mendorong keluarga dan lingkungan sekitarnya
melaksanakan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile dengan melakukan
pengunduhan (download), pemasangan (install), pembuatan akun (sign up),
dan pendaftaran/registrasi melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile; dan
c. menunjuk petugas untuk menyiapkan secara teknis rekapitulasi, koordinasi,
dan pelaporan data pegawai yang telah memanfaatkan SATUSEHAT Mobile
kepada narahubung/koordinator wilayah sesuai dengan pembina wilayahnya
masing-masing.
2. Pegawai sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas:
1) Pegawai Negeri Sipil;
2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
3) pegawai lainnya, termasuk pegawai alih daya.
3. Tata cara pelaksanaan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile sebagai berikut:
a. pegawai mengunduh dan menginstal aplikasi SATUSEHAT Mobile melalui
Google Play Store (untuk perangkat Android) atau App Store (untuk perangkat
iOS);
b. pegawai melakukan proses verifikasi KYC (Know Your Customer) di dalam
aplikasi sesuai panduan yang tersedia pada tautan berikut:
https://link.kemkes.go.id/panduanKYCSSM;
K
E
M
E
N
T
E
R
I
A
N
K
E
S
E
H
A
T
A
N
jdih.kemkes.go.id
- 4 -
c. pegawai mengambil tangkapan layar (screenshot) tampilan aplikasi
SATUSEHAT Mobile setelah proses verifikasi berhasil dilakukan; dan
d. pegawai melapor kepada petugas yang ditunjuk oleh pimpinan masing-masing
dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan
direktur rumah sakit umum daerah dengan melampirkan hasil tangkapan layar
(screenshot) sebagaimana dimaksud pada huruf c.
4. Terhadap pelaksanaan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile, dilakukan monitoring
dan evaluasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) kepala dinas kesehatan daerah provinsi, kepala dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota, dan direktur rumah sakit umum daerah melakukan
rekapitulasi data pegawai yang telah melakukan pemanfaatan
SATUSEHAT Mobile di lingkungannya dan melaporkan kepada
Kementerian Kesehatan melalui pembina wilayah masing-masing;
2) pembina wilayah melakukan rekapitulasi data pegawai dinas kesehatan
daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan direktur
rumah sakit umum daerah yang telah melakukan pemanfaatan
SATUSEHAT Mobile pada wilayah binaannya dan melaporkan kepada
Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi; dan
3) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan rekapitulasi data
pegawai dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota, dan direktur rumah sakit umum daerah yang telah
melakukan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile secara nasional dan
melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal.
b. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan instrumen yang disiapkan oleh Biro
Komunikasi dan Informasi Publik, Pusat Data dan Teknologi Informasi, dan
Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer.
c. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit setiap 1 (satu) minggu 1
(satu) kali dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
d. Seluruh pegawai dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota, dan rumah sakit umum daerah ditargetkan 100% (seratus
persen) telah melakukan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile paling lambat
pada tanggal 31 Januari 2025.
5. Selain melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka
4, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota:
a. melakukan sosialisasi pemanfaatan SATUSEHAT Mobile kepada organisasi
perangkat daerah terkait dan tenaga kesehatan di daerahnya masing-masing;
K
E
M
E
N
T
E
R
I
A
N
K
E
S
E
H
A
T
A
N
jdih.kemkes.go.id
- 5 -
b. menggerakkan tenaga kesehatan di daerahnya masing-masing melaksanakan
pemanfaatan SATUSEHAT Mobile dengan melakukan pengunduhan
(download), pemasangan (install), pembuatan akun (sign up), dan
pendaftaran/registrasi melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile;
c. melakukan rekapitulasi data tenaga kesehatan yang telah melakukan
pemanfaatan SATUSEHAT Mobile di daerahnya masing-masing; dan
d. melaporkan hasil rekapitulasi data sebagaimana dimaksud pada huruf c,
kepada Kementerian Kesehatan melalui pembina wilayahnya masing-masing.
6. Dalam hal terdapat kendala pemanfaatan SATUSEHAT Mobile di lingkungan
Kementerian Kesehatan, dapat menghubungi helpdesk@kemkes.go.id.
7. Informasi mengenai program PKG dapat diakses melalui media dan akun resmi
Kementerian Kesehatan, Halo Kemenkes 1500567, dan helpdesk@kemkes.go.id.
Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2025
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN KESEHATAN,
ttd.
KUNTA WIBAWA DASA NUGRAHA
Tembusan:
1. Menteri Kesehatan;
2. Wakil Menteri Kesehatan;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan
4. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
K
E
M
E
N
T
E
R
I
A
N
K
E
S
E
H
A
T
A
N
jdih.kemkes.go.id
Ad

Recommended

SE Registri Mata sign.pdftytyfgtreert5t3t4
SE Registri Mata sign.pdftytyfgtreert5t3t4
sriagustina70
HK.01.07_MENKES_1559_2022 Transformasi Digital Kesehatan.pdf
HK.01.07_MENKES_1559_2022 Transformasi Digital Kesehatan.pdf
iqbalact01
Surat Edaran Dirjen Yankes ttg Penyelenggaraan RME yang Terinteroperabilitas ...
Surat Edaran Dirjen Yankes ttg Penyelenggaraan RME yang Terinteroperabilitas ...
Anonymous7CziWs
Pmk no. 97 ttg peta jalan sistem informasi kesehatan tahun 2015 2019
Pmk no. 97 ttg peta jalan sistem informasi kesehatan tahun 2015 2019
Dokter Tekno
3. Hubungan PBE, ASPAK & EMONEV update.pdf
3. Hubungan PBE, ASPAK & EMONEV update.pdf
CandraWiaya1
KMK No. HK.01.07-MENKES-33-2025 ttg Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari ...
KMK No. HK.01.07-MENKES-33-2025 ttg Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari ...
Veve63
Draft juknis dak non fisik 2018 akreditasi puskesmas
Draft juknis dak non fisik 2018 akreditasi puskesmas
Rendra GUnawan
Keputusan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor : HK.02 03/1/2054/2021 Tent...
Keputusan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor : HK.02 03/1/2054/2021 Tent...
MimiTeta
Juknis bok-2013
Juknis bok-2013
Irene Susilo
PERBUP-49-2021-SPMBLUD-PUSKESMAS blora.pdf
PERBUP-49-2021-SPMBLUD-PUSKESMAS blora.pdf
TutiOctarini1
2. Materi Rapat PKG 2025 ooooooooookkkk.pptx
2. Materi Rapat PKG 2025 ooooooooookkkk.pptx
achmadismail080789
Leaflet keluarga sehat
Leaflet keluarga sehat
Yendris Krisno Syamruth
Permenkes No. 84 Tahun 2014 Tentang DAK 2015
Permenkes No. 84 Tahun 2014 Tentang DAK 2015
Sainal Edi Kamal
Pmk no. 84 ttg juknis dana alokasi khusus bidkes ta 2015
Pmk no. 84 ttg juknis dana alokasi khusus bidkes ta 2015
Ulfah Hanum
Pmk no.39 ttg_pis_pk3 JE3Q LJDNQENDLQJND3Q;DM;QMLNLNQNDFNEJNFL
Pmk no.39 ttg_pis_pk3 JE3Q LJDNQENDLQJND3Q;DM;QMLNLNQNDFNEJNFL
Agung Huda
Pmk no.39 ttg pedoman ukm
Pmk no.39 ttg pedoman ukm
husnulchotimah6
Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan pendekatan Keluarga
Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan pendekatan Keluarga
Muh Saleh
PMK_No.39_ttg_PIS_PK.pdf
PMK_No.39_ttg_PIS_PK.pdf
rena rasyidah
Se mensos no 2 tahun 2013
Se mensos no 2 tahun 2013
IdnJournal
Pmk no. 40 ttg pedoman pelaksanaan jamkesmas
Pmk no. 40 ttg pedoman pelaksanaan jamkesmas
Kemala Widhiari
Kmk no. 128 th 2004 ttg kebijakan dasar puskesmas
Kmk no. 128 th 2004 ttg kebijakan dasar puskesmas
humanisme
Permenkes nomor 66 tahun 2017 tentang petunjuk operasional dana alokasi khus...
Permenkes nomor 66 tahun 2017 tentang petunjuk operasional dana alokasi khus...
Ulfah Hanum
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
mirthawidiarty1
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
mirthawidiarty1
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
adithiyaoktori
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
adithiyaoktori
MATERI SDMK final Kab Kayong Utara.pptx
MATERI SDMK final Kab Kayong Utara.pptx
abifafa
Pedoman pelaksanaan jamkesmas 2011
Pedoman pelaksanaan jamkesmas 2011
M Ungang
HVA.pptx hazard vulnerability assessment
HVA.pptx hazard vulnerability assessment
xball1
TRIGGER FINGER, penyuluhan prolanis puskesmas bogor
TRIGGER FINGER, penyuluhan prolanis puskesmas bogor
YaneUtamiPutri

More Related Content

Similar to Materi tentang Satu Sehat utk SDMK.pdf (20)

Juknis bok-2013
Juknis bok-2013
Irene Susilo
PERBUP-49-2021-SPMBLUD-PUSKESMAS blora.pdf
PERBUP-49-2021-SPMBLUD-PUSKESMAS blora.pdf
TutiOctarini1
2. Materi Rapat PKG 2025 ooooooooookkkk.pptx
2. Materi Rapat PKG 2025 ooooooooookkkk.pptx
achmadismail080789
Leaflet keluarga sehat
Leaflet keluarga sehat
Yendris Krisno Syamruth
Permenkes No. 84 Tahun 2014 Tentang DAK 2015
Permenkes No. 84 Tahun 2014 Tentang DAK 2015
Sainal Edi Kamal
Pmk no. 84 ttg juknis dana alokasi khusus bidkes ta 2015
Pmk no. 84 ttg juknis dana alokasi khusus bidkes ta 2015
Ulfah Hanum
Pmk no.39 ttg_pis_pk3 JE3Q LJDNQENDLQJND3Q;DM;QMLNLNQNDFNEJNFL
Pmk no.39 ttg_pis_pk3 JE3Q LJDNQENDLQJND3Q;DM;QMLNLNQNDFNEJNFL
Agung Huda
Pmk no.39 ttg pedoman ukm
Pmk no.39 ttg pedoman ukm
husnulchotimah6
Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan pendekatan Keluarga
Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan pendekatan Keluarga
Muh Saleh
PMK_No.39_ttg_PIS_PK.pdf
PMK_No.39_ttg_PIS_PK.pdf
rena rasyidah
Se mensos no 2 tahun 2013
Se mensos no 2 tahun 2013
IdnJournal
Pmk no. 40 ttg pedoman pelaksanaan jamkesmas
Pmk no. 40 ttg pedoman pelaksanaan jamkesmas
Kemala Widhiari
Kmk no. 128 th 2004 ttg kebijakan dasar puskesmas
Kmk no. 128 th 2004 ttg kebijakan dasar puskesmas
humanisme
Permenkes nomor 66 tahun 2017 tentang petunjuk operasional dana alokasi khus...
Permenkes nomor 66 tahun 2017 tentang petunjuk operasional dana alokasi khus...
Ulfah Hanum
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
mirthawidiarty1
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
mirthawidiarty1
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
adithiyaoktori
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
adithiyaoktori
MATERI SDMK final Kab Kayong Utara.pptx
MATERI SDMK final Kab Kayong Utara.pptx
abifafa
Pedoman pelaksanaan jamkesmas 2011
Pedoman pelaksanaan jamkesmas 2011
M Ungang
Juknis bok-2013
Juknis bok-2013
Irene Susilo
PERBUP-49-2021-SPMBLUD-PUSKESMAS blora.pdf
PERBUP-49-2021-SPMBLUD-PUSKESMAS blora.pdf
TutiOctarini1
2. Materi Rapat PKG 2025 ooooooooookkkk.pptx
2. Materi Rapat PKG 2025 ooooooooookkkk.pptx
achmadismail080789
Permenkes No. 84 Tahun 2014 Tentang DAK 2015
Permenkes No. 84 Tahun 2014 Tentang DAK 2015
Sainal Edi Kamal
Pmk no. 84 ttg juknis dana alokasi khusus bidkes ta 2015
Pmk no. 84 ttg juknis dana alokasi khusus bidkes ta 2015
Ulfah Hanum
Pmk no.39 ttg_pis_pk3 JE3Q LJDNQENDLQJND3Q;DM;QMLNLNQNDFNEJNFL
Pmk no.39 ttg_pis_pk3 JE3Q LJDNQENDLQJND3Q;DM;QMLNLNQNDFNEJNFL
Agung Huda
Pmk no.39 ttg pedoman ukm
Pmk no.39 ttg pedoman ukm
husnulchotimah6
Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan pendekatan Keluarga
Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan pendekatan Keluarga
Muh Saleh
PMK_No.39_ttg_PIS_PK.pdf
PMK_No.39_ttg_PIS_PK.pdf
rena rasyidah
Se mensos no 2 tahun 2013
Se mensos no 2 tahun 2013
IdnJournal
Pmk no. 40 ttg pedoman pelaksanaan jamkesmas
Pmk no. 40 ttg pedoman pelaksanaan jamkesmas
Kemala Widhiari
Kmk no. 128 th 2004 ttg kebijakan dasar puskesmas
Kmk no. 128 th 2004 ttg kebijakan dasar puskesmas
humanisme
Permenkes nomor 66 tahun 2017 tentang petunjuk operasional dana alokasi khus...
Permenkes nomor 66 tahun 2017 tentang petunjuk operasional dana alokasi khus...
Ulfah Hanum
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
mirthawidiarty1
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
mirthawidiarty1
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
adithiyaoktori
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
KMK No. HK.01.07-MENKES-2001-2024 ttg Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana B...
adithiyaoktori
MATERI SDMK final Kab Kayong Utara.pptx
MATERI SDMK final Kab Kayong Utara.pptx
abifafa
Pedoman pelaksanaan jamkesmas 2011
Pedoman pelaksanaan jamkesmas 2011
M Ungang

Recently uploaded (20)

HVA.pptx hazard vulnerability assessment
HVA.pptx hazard vulnerability assessment
xball1
TRIGGER FINGER, penyuluhan prolanis puskesmas bogor
TRIGGER FINGER, penyuluhan prolanis puskesmas bogor
YaneUtamiPutri
CHF, AKI, Electrolit Imbalance, Sindrom uremikum.pptx
CHF, AKI, Electrolit Imbalance, Sindrom uremikum.pptx
faridyudina
OBAT GANGGUAN SALURAN CERNA EXAMPLE.pptx
OBAT GANGGUAN SALURAN CERNA EXAMPLE.pptx
nadyahermawan
BAB III. PKP 9 gizi KLINIK juni pptx.pdf
BAB III. PKP 9 gizi KLINIK juni pptx.pdf
FatinAtikah22
Uji Statistik Metodologi Penelitian Kesehatan
Uji Statistik Metodologi Penelitian Kesehatan
25zihniz
ANALISIS MULTIVARIAT dalam penelitian kesehatan
ANALISIS MULTIVARIAT dalam penelitian kesehatan
ismailatz1313
PPT ETIKA BATUK KIC untuk PASIEN dan Karyawan
PPT ETIKA BATUK KIC untuk PASIEN dan Karyawan
aufiyaharizabudi
Alur_NIB_SPP-IRT_Dinas Kesehatan Nasional
Alur_NIB_SPP-IRT_Dinas Kesehatan Nasional
NurmaDianaPoetri
PPT KESEHATAN MATA DR NORA 19-12-2024.pptx
PPT KESEHATAN MATA DR NORA 19-12-2024.pptx
FatinAtikah22
PENYULUHAN TBC KADER PUSKESMAS TAHUN 2021.pptx
PENYULUHAN TBC KADER PUSKESMAS TAHUN 2021.pptx
ssuser412c05
DAFTAR KLINIK BERSALIN SERTA MAHASISWA YANG PRAKTEK.docx
DAFTAR KLINIK BERSALIN SERTA MAHASISWA YANG PRAKTEK.docx
lely64
Respon imun pengayaan.pptx imunologi apt
Respon imun pengayaan.pptx imunologi apt
atwazah1
Ergonomic Practices in Dental Setting KKM
Ergonomic Practices in Dental Setting KKM
NursyafiqAliShibramu1
GIZI_SEIMBANG_LANSIA_ dan dewasapptx).pptx
GIZI_SEIMBANG_LANSIA_ dan dewasapptx).pptx
faridyudina
EPIDURAL HEMATOMA BIFRONTALlaporan kasus
EPIDURAL HEMATOMA BIFRONTALlaporan kasus
jessicaesmrlda
Vaccines_Medical_Presentation_in_Blue_White_Red_Illustrative_Style.pptx
Vaccines_Medical_Presentation_in_Blue_White_Red_Illustrative_Style.pptx
t9983363
Pengantar Komunikasi Ilmiah 130225 FM.pptx
Pengantar Komunikasi Ilmiah 130225 FM.pptx
ismailatz1313
identifikasi sumber bahaya kimia bahan alam
identifikasi sumber bahaya kimia bahan alam
ssuser90ee59
Copy of Bedah 3(3) (8).pdf beking repot skali
Copy of Bedah 3(3) (8).pdf beking repot skali
SayyidAlreizalUmarBs
HVA.pptx hazard vulnerability assessment
HVA.pptx hazard vulnerability assessment
xball1
TRIGGER FINGER, penyuluhan prolanis puskesmas bogor
TRIGGER FINGER, penyuluhan prolanis puskesmas bogor
YaneUtamiPutri
CHF, AKI, Electrolit Imbalance, Sindrom uremikum.pptx
CHF, AKI, Electrolit Imbalance, Sindrom uremikum.pptx
faridyudina
OBAT GANGGUAN SALURAN CERNA EXAMPLE.pptx
OBAT GANGGUAN SALURAN CERNA EXAMPLE.pptx
nadyahermawan
BAB III. PKP 9 gizi KLINIK juni pptx.pdf
BAB III. PKP 9 gizi KLINIK juni pptx.pdf
FatinAtikah22
Uji Statistik Metodologi Penelitian Kesehatan
Uji Statistik Metodologi Penelitian Kesehatan
25zihniz
ANALISIS MULTIVARIAT dalam penelitian kesehatan
ANALISIS MULTIVARIAT dalam penelitian kesehatan
ismailatz1313
PPT ETIKA BATUK KIC untuk PASIEN dan Karyawan
PPT ETIKA BATUK KIC untuk PASIEN dan Karyawan
aufiyaharizabudi
Alur_NIB_SPP-IRT_Dinas Kesehatan Nasional
Alur_NIB_SPP-IRT_Dinas Kesehatan Nasional
NurmaDianaPoetri
PPT KESEHATAN MATA DR NORA 19-12-2024.pptx
PPT KESEHATAN MATA DR NORA 19-12-2024.pptx
FatinAtikah22
PENYULUHAN TBC KADER PUSKESMAS TAHUN 2021.pptx
PENYULUHAN TBC KADER PUSKESMAS TAHUN 2021.pptx
ssuser412c05
DAFTAR KLINIK BERSALIN SERTA MAHASISWA YANG PRAKTEK.docx
DAFTAR KLINIK BERSALIN SERTA MAHASISWA YANG PRAKTEK.docx
lely64
Respon imun pengayaan.pptx imunologi apt
Respon imun pengayaan.pptx imunologi apt
atwazah1
Ergonomic Practices in Dental Setting KKM
Ergonomic Practices in Dental Setting KKM
NursyafiqAliShibramu1
GIZI_SEIMBANG_LANSIA_ dan dewasapptx).pptx
GIZI_SEIMBANG_LANSIA_ dan dewasapptx).pptx
faridyudina
EPIDURAL HEMATOMA BIFRONTALlaporan kasus
EPIDURAL HEMATOMA BIFRONTALlaporan kasus
jessicaesmrlda
Vaccines_Medical_Presentation_in_Blue_White_Red_Illustrative_Style.pptx
Vaccines_Medical_Presentation_in_Blue_White_Red_Illustrative_Style.pptx
t9983363
Pengantar Komunikasi Ilmiah 130225 FM.pptx
Pengantar Komunikasi Ilmiah 130225 FM.pptx
ismailatz1313
identifikasi sumber bahaya kimia bahan alam
identifikasi sumber bahaya kimia bahan alam
ssuser90ee59
Copy of Bedah 3(3) (8).pdf beking repot skali
Copy of Bedah 3(3) (8).pdf beking repot skali
SayyidAlreizalUmarBs
Ad

Materi tentang Satu Sehat utk SDMK.pdf

  • 1. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS KESEHATAN Jl. Piere Tendean No. 24 Semarang Telepon 024-3517459 Faksimile 024-7517463 Laman http://www.jatengprov.go.id Surat Elektronik dinaskesehatan@jatengprov.go.id LEMBAR DISPOSISI Surat dari : SEKRETARIAT JENDERAL Diterima Tgl. : 24 Januari 2025 No. Surat : HK.02.02/A/302/2025 No. Agenda : - Tgl. Surat : 23 Januari 2025 Sifat : Sangat Segera Segera Rahasia Hal : SE Tentang Pemanfaatan Satu Sehat Mobile Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan di Daerah Diteruskan Kepada Sdr : Dengan hormat harap : 1. SEKRETARIS ( DESIE FRIHANDINI AFIEF, SKM,MH.SC ) 2. KEPALA BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT ( YUNI RAHAYUNINGTYAS, SKM, M.Kes ) 3. KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT ( dr. IRMA MAKIAH ) 4. KEPALA BIDANG PELAYANAN KESEHATAN ( dr. ELHAMANGTO ZUHDAN, M.K.M. ) 5. KEPALA BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN ( RIPTIENI TRI LUTIARSI, SKM, M.Kes ) Tanggapan dan saran Proses lebih lanjut Koordinasi / konfirmasikan - Catatan : Sosialisasikan - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah YUNITA DYAH SUMINAR, SKM,M.Sc,M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 19700531 199311 2 001
  • 2. Yth. 1. para kepala dinas kesehatan daerah provinsi; 2. para kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; dan 3. para direktur rumah sakit umum daerah, di seluruh Indonesia. SURAT EDARAN NOMOR HK.02.02/A/302/2025 TENTANG PEMANFAATAN SATUSEHAT MOBILE BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN DI DAERAH SATUSEHAT Mobile merupakan aplikasi layanan kesehatan terintegrasi yang ditujukan terhadap pengguna individu yang terdiri atas profil kesehatan/rekam medis, surveilans kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19 dan penyakit lainnya, pelayanan kesehatan, layanan informasi kesehatan, dan layanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/133/2023 tentang Integrasi Data Kesehatan Nasional melalui SATUSEHAT, SATUSEHAT Mobile telah terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT sebagai platform terpusat sistem informasi dan aplikasi kesehatan berupa layanan berbasis microservices dan base service dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan. Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/2002/2024 tentang Persiapan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun, dicanangkan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dalam rangka pelaksanaan 8 (delapan) Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), di mana bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berulang tahun mendapatkan pelayanan kesehatan pada hari ulang tahun dengan tujuan mengidentifikasi faktor risiko untuk dilakukan peningkatan kesehatan, mendeteksi kondisi prapenyakit untuk dilakukan pencegahan timbulnya penyakit, dan mendeteksi penyakit lebih awal untuk dilakukan pencegahan keparahan penyakit. SATUSEHAT Mobile merupakan aplikasi utama yang digunakan dalam pelaksanaan program PKG. Masyarakat yang akan mengakses pelayanan kesehatan K E M E N T E R I A N K E S E H A T A N jdih.kemkes.go.id
  • 3. - 2 - dalam program PKG, melakukan pengunduhan (download), pemasangan (install), pembuatan akun (sign up), dan pendaftaran/registrasi melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile. Sebagai salah satu PHTC, program PKG merupakan kebijakan Pemerintah di bidang kesehatan, sehingga seluruh sumber daya manusia kesehatan mempunyai kewajiban untuk menyukseskannya. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi para kepala dinas kesehatan daerah provinsi, para kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan para direktur rumah sakit umum daerah di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile bagi sumber daya manusia kesehatan di daerah. Mengingat ketentuan: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952); 7. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357); K E M E N T E R I A N K E S E H A T A N jdih.kemkes.go.id
  • 4. - 3 - 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048); 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1043/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun; 10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/290/SJ tentang Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis; 11. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/2002/2024 tentang Persiapan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada para kepala dinas kesehatan daerah provinsi, para kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan para direktur rumah sakit umum daerah di seluruh Indonesia, hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam rangka menyukseskan program PKG, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan rumah sakit umum daerah untuk: a. menggerakkan pegawai di lingkungan masing-masing, termasuk pegawai unit pelaksana teknis dinas daerah untuk melaksanakan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile dengan melakukan pengunduhan (download), pemasangan (install), pembuatan akun (sign up), dan pendaftaran/registrasi melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile; b. mengimbau pegawai mendorong keluarga dan lingkungan sekitarnya melaksanakan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile dengan melakukan pengunduhan (download), pemasangan (install), pembuatan akun (sign up), dan pendaftaran/registrasi melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile; dan c. menunjuk petugas untuk menyiapkan secara teknis rekapitulasi, koordinasi, dan pelaporan data pegawai yang telah memanfaatkan SATUSEHAT Mobile kepada narahubung/koordinator wilayah sesuai dengan pembina wilayahnya masing-masing. 2. Pegawai sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas: 1) Pegawai Negeri Sipil; 2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan 3) pegawai lainnya, termasuk pegawai alih daya. 3. Tata cara pelaksanaan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile sebagai berikut: a. pegawai mengunduh dan menginstal aplikasi SATUSEHAT Mobile melalui Google Play Store (untuk perangkat Android) atau App Store (untuk perangkat iOS); b. pegawai melakukan proses verifikasi KYC (Know Your Customer) di dalam aplikasi sesuai panduan yang tersedia pada tautan berikut: https://link.kemkes.go.id/panduanKYCSSM; K E M E N T E R I A N K E S E H A T A N jdih.kemkes.go.id
  • 5. - 4 - c. pegawai mengambil tangkapan layar (screenshot) tampilan aplikasi SATUSEHAT Mobile setelah proses verifikasi berhasil dilakukan; dan d. pegawai melapor kepada petugas yang ditunjuk oleh pimpinan masing-masing dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan direktur rumah sakit umum daerah dengan melampirkan hasil tangkapan layar (screenshot) sebagaimana dimaksud pada huruf c. 4. Terhadap pelaksanaan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile, dilakukan monitoring dan evaluasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kepala dinas kesehatan daerah provinsi, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan direktur rumah sakit umum daerah melakukan rekapitulasi data pegawai yang telah melakukan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile di lingkungannya dan melaporkan kepada Kementerian Kesehatan melalui pembina wilayah masing-masing; 2) pembina wilayah melakukan rekapitulasi data pegawai dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan direktur rumah sakit umum daerah yang telah melakukan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile pada wilayah binaannya dan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi; dan 3) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan rekapitulasi data pegawai dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan direktur rumah sakit umum daerah yang telah melakukan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile secara nasional dan melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal. b. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan instrumen yang disiapkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Pusat Data dan Teknologi Informasi, dan Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer. c. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit setiap 1 (satu) minggu 1 (satu) kali dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. d. Seluruh pegawai dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan rumah sakit umum daerah ditargetkan 100% (seratus persen) telah melakukan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile paling lambat pada tanggal 31 Januari 2025. 5. Selain melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 4, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota: a. melakukan sosialisasi pemanfaatan SATUSEHAT Mobile kepada organisasi perangkat daerah terkait dan tenaga kesehatan di daerahnya masing-masing; K E M E N T E R I A N K E S E H A T A N jdih.kemkes.go.id
  • 6. - 5 - b. menggerakkan tenaga kesehatan di daerahnya masing-masing melaksanakan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile dengan melakukan pengunduhan (download), pemasangan (install), pembuatan akun (sign up), dan pendaftaran/registrasi melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile; c. melakukan rekapitulasi data tenaga kesehatan yang telah melakukan pemanfaatan SATUSEHAT Mobile di daerahnya masing-masing; dan d. melaporkan hasil rekapitulasi data sebagaimana dimaksud pada huruf c, kepada Kementerian Kesehatan melalui pembina wilayahnya masing-masing. 6. Dalam hal terdapat kendala pemanfaatan SATUSEHAT Mobile di lingkungan Kementerian Kesehatan, dapat menghubungi helpdesk@kemkes.go.id. 7. Informasi mengenai program PKG dapat diakses melalui media dan akun resmi Kementerian Kesehatan, Halo Kemenkes 1500567, dan helpdesk@kemkes.go.id. Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Januari 2025 SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN, ttd. KUNTA WIBAWA DASA NUGRAHA Tembusan: 1. Menteri Kesehatan; 2. Wakil Menteri Kesehatan; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan 4. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. K E M E N T E R I A N K E S E H A T A N jdih.kemkes.go.id