際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Penguatan Pemahaman tentang Asesmen Nasional
Bahan Bacaan
Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk
evaluasi sistem pendidikan oleh kementerian pada jenjang pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.
(Pasal 1 ayat 1; Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional)
Jenjang pendidikan dasar, meliputi:
 SD dan MI, bentuk lain sederajat
 SMP dan MTs, bentuk lain sederajat
(Pasal 17, UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas)
Jenjang pendidikan menengah, meliputi:
SMA, MA, SMK, dan MAK, atau bentuk lain
sederajat.
(Pasal 18 , UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Pengertian Asesmen Nasional
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Perbedaan AN dan UN
NO Perbedaan Ujian Nasional Asesmen Nasional
1 Tujuan Menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajran
tertentu dan menjadi salah satu tolak ukur
pencapaian standar nasional pendidikan
(SNP) dalam rangka penjaminan dan
peningkatan mutu pendiidkan.
Mengukur hasil belajar kognitif; hasil
belajar non kognitif; dan kualitas
lingkungan belajar pada satuan pendidikan
2 Fungsi Alat untuk melakukan monitoring dan
evaluasi mutu sistem pendidikan
Pemetaan mutu pendidikan
3 Kepesertaan Diikuti oleh seluruh peserta didik pada
tingkat akhir di masing-masing jenjang
Diikuti oleh peserta didik kelas V, VIII, dan
XI yang tersampling dari semua satuan
pendidikan
4 Pemanfaatan Hasil Digunakan untuk pemetaan mutu
program pendidikan dan/atau satuan
pendidikan dan pertimbangan seleksi
masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Sebagai sumber data utama untuk
melaksanakan perbaikan/peningkatan
layanan pendidikan melalui Perencanaan
Berbasis Data (PBD)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Perbedaan AN dan UN
NO Perbedaan Ujian Nasional Asesmen Nasional
5 Pelaksana Satuan pendidikan yang terakreditasi dan
memiliki peserta didik tingkat akhir dari
masing-masing jenjang yang berada pada
semester terakhir.
Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam
Dapodik dan memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) yang valid
6 Instrumen Menggunakan soal mata pelajaran
tertentu:
1. untuk pendidikan formal meliputi
pelajaran Matermatika, IPA, Bahasa
Indonesia, dan Bahasa Inggris;
2. untuk pendidikan nonformal, meliputi
pelajaran Matermatika, IPA, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, IPS, dan
PPKn.
Menggunakan instrumen:
1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),
2. Survei Karakter;
3. Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).
7 Pelaporan Hasil Disampaikan dalam bentuk Sertifikat HAsil
Ujian Nasional (SHUN) atas nama
masing-masing peserta didik
Disampaikan dalam bentuk Profil dan Rapor
Pendidikan Daerah, serta Profil dan Rapor
Pendidikan Satuan Pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Komponen Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
Literasi Membaca
Konten
Teks Informasi
Teks Sastra
Proses kognitif
Menemukan infomasi
Interpretasi dan integrasi
Evaluasi dan Refleksi
Konteks
Personal
Sosial budaya
Saintifik
Numerasi
Konten
Bilangan
Pengukuran dan Geometri
Data dan Uncertainty
Aljabar
Proses kognitif
Pemahaman
Aplikasi
Penalaran
Konteks
Personal
Sosial kultural
Saintifik
Bentuk soal Proporsi
Objektif
Pilihan Ganda (hanya 1
jawaban benar)
20%
Pilihan Ganda kompleks
(jawaban benar lebih dari
1)
60%
Menjodohkan 10%
Isian Singkat (angka,
nama/benda yang sudah
fixed)
5%
Non- Objektif (essay) 5%
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Capaian dan Warna Label Hasil AKM
Kurang: < 40% peserta didik telah mencapai
batas Kompetensi Minimum
Sedang: 40-60% peserta didik telah mencapai
batas Kompetensi Minimum
Baik: > 60% peserta didik telah mencapai batas
Kompetensi Minimum
Capaian dan Warna Label pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan Hasil AKM
Literasi Membaca dan Numerasi dikelompokkan sebagai berikut:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Survey Karakter
 Hasil belajar non kognitif murid diukur melalui Survei Karakter.
 Survei Karakter dilakukan di satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah pada jalur formal dan non formal.
 Survei Karakter dilakukan untuk mengukur kebiasaan yang
mencerminkan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila.
 Survei karakter dilakukan untuk mengukur kebiasaan yang
mencerminkan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila.
 Hasil survei karakter tidak berpengaruh pada penilaian sikap peserta
didik dalam rapor
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Survey Lingkungan Belajar
 Sasaran survey lingkungan belajar (Sulingjar) meliputi peserta didik, pendidik, dan
kepala satuan pendidikan.
 Sulingjar bertujuan untuk mengukur input dan proses belajar-mengajar yang
berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
 Sulingjar sebagai alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan
aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan Satuan Pendidikan
 Sulingjar bertujuan untuk menggali informasi mengenai kualitas proses
pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.
 Sulingjar menanyakan tentang sarana prasarana yang dimiliki satuan
Pendidikan/sekolah untuk menunjang proses pembelajaran dan proses belajar-
mengajar
 Sulingjar mengevaluasi pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan
pendidikan/sekolah
 Sulingjar menanyakan informasi mengenai kualitas proses pembelajaran dan iklim
sekolah yang menunjang pembelajaran
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
#1
1. Melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN
dengan UPT dan Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis
pelaksanaan AN kepada Satuan Pendidikan;
3. Melakukan koordinasi pendataan, persiapan,
pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya
bersama dengan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi,
dan Satuan Pendidikan;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota #2
4. Memastikan kesediaan sarana dan prasarana, dan
sumber daya manusia di wilayahnya
5. Mendata dan menverifikasi Satuan Pendidikan:
- Mandiri atau Menumpang,
- Daring atau Semidaring;
berdasarkan infrastruktur dan sumber daya yang
dimiliki setiap Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
#3
6. Menetapkan dan menuangkan dalam Surat
Keputusan
Satuan Pendidikan pelaksana AN Mandiri dan Satuan
Pendidikan yang Menumpang,
Satuan pendidikan yang menggunakan moda Daring
dan Semidaring,
Menetapkan pengawas pelaksanaan AN yang berasal
dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan
secara silang antar Satuan Pendidikan, kecuali bagi
Satuan Pendidikan yang letak geografis antar sekolah
berjauhan;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung jawab
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
#4
7. Melakukan koordinasi dengan penyedia layanan
listrik dan penyedia layanan internet
8. Melakukan pelatihan proktor/teknisi Satuan
Pendidikan di wilayahnya,
9. Melakukan pendampingan kepada Satuan
Pendidikan dalam persiapan dan/atau pelaksanaan AN
sesuai kewenangannya,
10.Menyelesaikan permasalahan teknis dari Satuan
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, melalui
sistem aplikasi ANBK;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
#5
11. Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa
diselesaikan di tingkat kabupaten/kota, kepada Tim
Teknis provinsi melalui sistem aplikasi ANBK;
12. Mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran
biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya
antara Satuan Pendidikan yang menumpang dan Satuan
Pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
14. Melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
#6
15. Memastikan peiaksanaan AN sesuai dengan
pedoman penyelenggaraan AN;
16. Membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan
pelaksanaan AN;
17. Menyampaikan laporan hasil pemantauan AN kepada
dinas pendidikan provinsi;
18. Menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan AN
dengan kriteria yang ditentukan oleh Pusmendik
melalui laman ANBK;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
#7
19. Menyampaikan laporan pelaksanaan AN sesuai
dengan format yang telah ditentukan;
20. Menyusun program dan melakukan pendampingan
tindak lanjut hasil AN di satuan pendidikan di
wilayahnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
#8
Selain tugas dan tanggung jawab seperti yang telah diuraikan sebelumnya, ada
tugas dan tanggung jawab yang lebih penting lagi, yaitu perlu memastikan
integritas pelaksanaan AN di satuan Pendidikan.
Agar AN dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, saat pelaksanaan AN hal yang
dilakukan dinas pendidikan antara lain:
 memastikan tersedianya jumlah pengawas AN yang cukup dari satuan
pendidikan lain agar integritas AN terjaga
 melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN
1. Satuan Pendidikan pelaksana AN
Mandiri, pelaksana minimal terdiri dari
Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang,
Proktor, dan Teknisi;
2. Satuan pendidikan pelaksana AN
Menumpang, pelaksana minimal
terdiri dari Ketua Pelaksana dan
Pengawas Ruang.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
PELAKSANA ASESMEN
NASIONAL
Tingkat SATUAN PENDIDIKAN
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Tingkat Satuan Pendidikan
#1
1. Melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga
kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau
wali peserta didik;
2. Melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN
dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
3. Mendorong partisipasi peserta didik, pendidik, dan
kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Tingkat Satuan Pendidikan
#2
4. Merencanakan pelaksanaan AN di Satuan
Pendidikan masing-masing;
5. Melakukan verifikasi dan validasi data calon
peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat
kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan
kewenangannya;
6. Mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang,
pemilihan moda kepada Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
sesuai dengan kewenangan;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Tingkat Satuan Pendidikan
#3
7. Mengikuti simulasi/uji coba pelaksanaan AN
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh
pelaksana tingkat pusat;
8. Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen di
lokasi Satuan Pendidikan pelaksana atau tempat
lain yang memenuhi persyaratan sarana prasarana
dan persyaratan lain untuk pelaksanaan AN;
9. Menyampaikan informasi kepada orang tua/wali
peserta didik tentang keikutsertaan peserta didik
masing-masing dalam pelaksanaan AN;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Tingkat Satuan Pendidikan
#4
10. Menugaskan proktor, pengawas, dan teknisi dengan
ketentuan sebagai berikut:
1 (satu) orang proktor menangani maksimal 15
komputer;
1 (satu) orang pengawas bertugas mengawasi
maksimal 15 peserta; dan
setiap Satuan Pendidikan pelaksana AN ditangani
minimal 1 (satu) orang Teknisi.
11. Mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan
mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai
sampel utama dan cadangan, sesuai jadwal;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Tingkat Satuan Pendidikan
#5
12. Mengikuti ketentuan penetapan "Satuan
Pendidikan pelaksana AN Mandiri dan Satuan
Pendidikan Menumpang'' yang dituangkan
dalam Surat Keputusan" kepala dinas
pendidikan provinsi, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, atau kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota, sesuai kewenangannya;
13. Memfasilitasi mobilisasi peserta AN yang
menumpang ke Satuan Pendidikan lain;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Tingkat Satuan Pendidikan
#6
14. Memastikan peserta didik yang mengikuti AN
merupakan peserta didik yang telah ditetapkan
oleh Kementerian, sesuai dengan DNT;
15. Memastikan peserta didik yang mengikuti AN
hadir tepat waktu sesuai dengan jadwai dan sesi
pelaksanaan yang telah ditentukan;
16. Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada
saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang
tidak menjadi sampel AN;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Tingkat Satuan Pendidikan
#7
17. Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta
cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti
asesmen
18. Penggantian peserta utama dengan peserta cadangan
dapat dilakukan selambat-
lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN
pada sesi 1 (satu) di hari pertama;
19. Jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat
digantikan oleh peserta AN cadangan adalah sejumlah
peserta AN cadangan (5 orang), melaksanakan AN
sesuai dengan ketentuan pada pedoman
penyelenggaraan AN;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Tingkat Satuan Pendidikan
#8
20. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang
berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga
kependidikan secara silang antar Satuan
Pendidikan;
21. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat
diselesaikan di tingkat Satuan Pendidikan kepada
dinas pendidikan kabupaten/kota, atau dinas
pendidikan provinsi, sesuai dengan
kewenangannya, melaiui sistem aplikasi ANBK;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Tingkat Satuan Pendidikan
#9
22. Membuat berita acara pelaksanaan AN di Satuan
Pendidikan;
23. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan
AN sesuai tata tertib pelaksanaan AN;
24. Memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan
seluruh peserta mengisi seluruh butir pada
instrumen AN;
25. Membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di
Satuan Pendidikan yang bersumber dari dana
APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang
tidak mengikat;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung Jawab
Tingkat Satuan Pendidikan
#10
26. Melakukan evaluasi tingkat partisipasi peserta didik
yang mengikuti ANBK, serta pendidik, dan kepala
Satuan Pendidikan yang berpartisipasi mengisi
Sulingiar;
27. Menyusun laporan pelaksanaan AN di Satuan
Pendidikan masing-masing;
28. Menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada
Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi
sesuai dengan kewenangannya;
29. Menyusun program tindak lanjut hasil AN
berdasarkan rapor pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Tugas dan Tangggung jawab
Tingkat Satuan Pendidikan
#11
Pasca pelaksanaan
30. Memastikan ketuntasan pengerjaan AN meliputi
AKM, survei karakter, dan Sulingiar;
31. Memastikan kelengkapan dokumen berita acara,
daftar hadir, pakta integritas sudah diunggah di laman
ANBK; dan
32. Memastikan proktor mengunggah hasil AN ke laman
ANBK untuk moda Semidaring.
(re)akreditasi sekolah
oleh BAN (visitasi hanya pada sekolah
dengan kriteria tertentu)
Kemendikbud Ristek
Kemenag
Survei BPS, dst.
Evaluasi diri Pemda
(mandiri, bagian siklus perencanaan)
PROFIL
Profil Satuan Pendidikan
Profil Pendidikan Daerah
(isi komprehensif, bersifat diagnostik)
Evaluasi diri sekolah
(mandiri, bagian siklus perencanaan)
Evaluasi
Pendidikan Daerah
RAPOR
Rapor Satuan Pendidikan
Rapor Pendidikan Daerah
(lebih terfokus, data objektif)
Insentif kinerja sekolah
dari Kemendikbud
Badan Akreditasi
Profil Pendidikan merupakan laporan yang disusun dari berbagai sumber
data yang andal dan diproses secara terpadu di Kemdikbud yang dapat
dimanfaatkan untuk Evaluasi Diri Internal dan Eksternal.
Evaluasi eksternal
Evaluasi internal
Laporan Evaluasi Bentuk evaluasi
Sumber data
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Urgensi rapor pendidikan dalam akreditasi satuan pendidikan
berdasarkan Permendikburistek Nomor 38 Tahun 2023
Pasal 1 Ayat (8)
Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan
kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat
Akreditasi yang sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurunan
dan peningkatan mutu.
Pasal 9 Ayat (2)
Penilaian oleh asesor dalam akreditasi pertama kali satuan pendidikan merupakan penilaian terhadap:
a. dokumen permohonan Akreditasi;
b. data dan informasi dari data pokok pendidikan atau education management information system;
c. data dan informasi dari profil dan rapor satuan pendidikan; dan/atau
d. data dan informasi dari hasil pemeriksaan lapangan.
Pasal 15 Ayat (2)
Mekanisme automasi dalam akreditasi ulang dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan
informasi dari:
a. profil dan rapor satuan pendidikan; dan
b. data pokok pendidikan atau education management information system.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
Asesmen Nasional
Refleksi Diri untuk Transformasi
TERIMA KASIH
Pusat Asesmen Pendidikan
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
www.pusmendik.kemdikbud.go.id @pusmendik Pusmendik @Pusmendik Pusat Asesmen Pendidikan
Materi_Bahan Bacaan Stakeholder. asesmenpdf
Ad

Recommended

MATERI SOSIALISASI 29-08-2024.pptx Peningkatan Kualitas layanan pendidikan.
MATERI SOSIALISASI 29-08-2024.pptx Peningkatan Kualitas layanan pendidikan.
UlfatunNaimah2
Kebijakan Umum Asesmen Nasional Abah.pptx.pptx
Kebijakan Umum Asesmen Nasional Abah.pptx.pptx
ahsandimanggala
Kebijakan Umum Asesmen Nasional Abah.pptx.pptx
Kebijakan Umum Asesmen Nasional Abah.pptx.pptx
irmanjuanda73
1 Kebijakan AN 2022 referensi buat sekolah.pptx
1 Kebijakan AN 2022 referensi buat sekolah.pptx
aifi3
Kesiapan Penyelenggaraan Asesmen Nasional
Kesiapan Penyelenggaraan Asesmen Nasional
retnowulandari441
Kebijakan Umum Asesmen Nasional 2024_Dinas P dan K_ok.pptx
Kebijakan Umum Asesmen Nasional 2024_Dinas P dan K_ok.pptx
SitiNurjanah3693
1. Materi Kebijakan Asesmen Nasional.pdf
1. Materi Kebijakan Asesmen Nasional.pdf
MonicaNova3
1. Materi Kebijakan Asesmen Nasional revisi_28 Mei.pdf
1. Materi Kebijakan Asesmen Nasional revisi_28 Mei.pdf
NiaPiliang
Materi 2. Kebijakan Umum Asesmen Nasional.pptx.pdf
Materi 2. Kebijakan Umum Asesmen Nasional.pptx.pdf
ryanardiar
4. Strategi Menghadapi AN.pdf
4. Strategi Menghadapi AN.pdf
dindinyusup1
Strategi Menghadapi Asesmen Nasional.pptx
Strategi Menghadapi Asesmen Nasional.pptx
bustomyscout11
Strategi Peningkatan AN - Morazen. Selolah
Strategi Peningkatan AN - Morazen. Selolah
SunartoSunarto48
Materi 5. Kesiapan Penyelenggaraan AN_Peserta (Gustamnur)-Ok.pptx
Materi 5. Kesiapan Penyelenggaraan AN_Peserta (Gustamnur)-Ok.pptx
florensianina06
1. Materi Kebijakan Asesmen Nasional revisi_28 Mei 2023 (SubKor. Kurikulum SM...
1. Materi Kebijakan Asesmen Nasional revisi_28 Mei 2023 (SubKor. Kurikulum SM...
ArdiFahruriyannur1
per 7 Juni_Materi 5. Kesiapan Penyelenggaraan AN.pptx
per 7 Juni_Materi 5. Kesiapan Penyelenggaraan AN.pptx
sman4singkawang2016
d1. Materi Kebijakdfdfan Asesmen Nasional revisi.pptx
d1. Materi Kebijakdfdfan Asesmen Nasional revisi.pptx
firdaustommy1
1. Kebijakan Asesmen Nasional Jatim_3 Juli 2023.pptx
1. Kebijakan Asesmen Nasional Jatim_3 Juli 2023.pptx
CaturKurnianto1
1. Materi Sosialjbbisasi AN_edijnjkht.pptx
1. Materi Sosialjbbisasi AN_edijnjkht.pptx
RifkiHidayat36
Paparan - Asesmen Nasional 170424(nopyan).pptx
Paparan - Asesmen Nasional 170424(nopyan).pptx
FirmansaCh
PPT Sosialisasi AN Kebjakan AN 2022.pptx
PPT Sosialisasi AN Kebjakan AN 2022.pptx
AshlihIzzy1
BAHAN SOSIALISASI AN PENDATAAN BANDUNG 1.pdf
BAHAN SOSIALISASI AN PENDATAAN BANDUNG 1.pdf
mtsn4clp
Jika harga tarif listrik per kWh Rp 1400,-, dan biaya meteran Rp. 20,000,- m...
Jika harga tarif listrik per kWh Rp 1400,-, dan biaya meteran Rp. 20,000,- m...
OlermanSihotang3
Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021
Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021
IWAN SUKMA NURICHT
Webinar Asesmen Nasional 220321 -Fin Bu ivi.pdf
Webinar Asesmen Nasional 220321 -Fin Bu ivi.pdf
Rachmawati75
Sosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptx
Sosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptx
Sarmah1
SOSIALISASI AN SMAN 1 PADANGAN 2023.pptx
SOSIALISASI AN SMAN 1 PADANGAN 2023.pptx
ssusere8a218
Kebijakan AN utk Pemetaan & Perbaikan Mutu Pendidikan - Oakwood (1).pdf
Kebijakan AN utk Pemetaan & Perbaikan Mutu Pendidikan - Oakwood (1).pdf
SeptiaTia5
03. Pemanfaatan Chromebook Untuk Asesmen.pptx
03. Pemanfaatan Chromebook Untuk Asesmen.pptx
AhmadNgirfan2

More Related Content

Similar to Materi_Bahan Bacaan Stakeholder. asesmenpdf (20)

Materi 2. Kebijakan Umum Asesmen Nasional.pptx.pdf
Materi 2. Kebijakan Umum Asesmen Nasional.pptx.pdf
ryanardiar
4. Strategi Menghadapi AN.pdf
4. Strategi Menghadapi AN.pdf
dindinyusup1
Strategi Menghadapi Asesmen Nasional.pptx
Strategi Menghadapi Asesmen Nasional.pptx
bustomyscout11
Strategi Peningkatan AN - Morazen. Selolah
Strategi Peningkatan AN - Morazen. Selolah
SunartoSunarto48
Materi 5. Kesiapan Penyelenggaraan AN_Peserta (Gustamnur)-Ok.pptx
Materi 5. Kesiapan Penyelenggaraan AN_Peserta (Gustamnur)-Ok.pptx
florensianina06
1. Materi Kebijakan Asesmen Nasional revisi_28 Mei 2023 (SubKor. Kurikulum SM...
1. Materi Kebijakan Asesmen Nasional revisi_28 Mei 2023 (SubKor. Kurikulum SM...
ArdiFahruriyannur1
per 7 Juni_Materi 5. Kesiapan Penyelenggaraan AN.pptx
per 7 Juni_Materi 5. Kesiapan Penyelenggaraan AN.pptx
sman4singkawang2016
d1. Materi Kebijakdfdfan Asesmen Nasional revisi.pptx
d1. Materi Kebijakdfdfan Asesmen Nasional revisi.pptx
firdaustommy1
1. Kebijakan Asesmen Nasional Jatim_3 Juli 2023.pptx
1. Kebijakan Asesmen Nasional Jatim_3 Juli 2023.pptx
CaturKurnianto1
1. Materi Sosialjbbisasi AN_edijnjkht.pptx
1. Materi Sosialjbbisasi AN_edijnjkht.pptx
RifkiHidayat36
Paparan - Asesmen Nasional 170424(nopyan).pptx
Paparan - Asesmen Nasional 170424(nopyan).pptx
FirmansaCh
PPT Sosialisasi AN Kebjakan AN 2022.pptx
PPT Sosialisasi AN Kebjakan AN 2022.pptx
AshlihIzzy1
BAHAN SOSIALISASI AN PENDATAAN BANDUNG 1.pdf
BAHAN SOSIALISASI AN PENDATAAN BANDUNG 1.pdf
mtsn4clp
Jika harga tarif listrik per kWh Rp 1400,-, dan biaya meteran Rp. 20,000,- m...
Jika harga tarif listrik per kWh Rp 1400,-, dan biaya meteran Rp. 20,000,- m...
OlermanSihotang3
Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021
Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021
IWAN SUKMA NURICHT
Webinar Asesmen Nasional 220321 -Fin Bu ivi.pdf
Webinar Asesmen Nasional 220321 -Fin Bu ivi.pdf
Rachmawati75
Sosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptx
Sosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptx
Sarmah1
SOSIALISASI AN SMAN 1 PADANGAN 2023.pptx
SOSIALISASI AN SMAN 1 PADANGAN 2023.pptx
ssusere8a218
Kebijakan AN utk Pemetaan & Perbaikan Mutu Pendidikan - Oakwood (1).pdf
Kebijakan AN utk Pemetaan & Perbaikan Mutu Pendidikan - Oakwood (1).pdf
SeptiaTia5
03. Pemanfaatan Chromebook Untuk Asesmen.pptx
03. Pemanfaatan Chromebook Untuk Asesmen.pptx
AhmadNgirfan2
Materi 2. Kebijakan Umum Asesmen Nasional.pptx.pdf
Materi 2. Kebijakan Umum Asesmen Nasional.pptx.pdf
ryanardiar
4. Strategi Menghadapi AN.pdf
4. Strategi Menghadapi AN.pdf
dindinyusup1
Strategi Menghadapi Asesmen Nasional.pptx
Strategi Menghadapi Asesmen Nasional.pptx
bustomyscout11
Strategi Peningkatan AN - Morazen. Selolah
Strategi Peningkatan AN - Morazen. Selolah
SunartoSunarto48
Materi 5. Kesiapan Penyelenggaraan AN_Peserta (Gustamnur)-Ok.pptx
Materi 5. Kesiapan Penyelenggaraan AN_Peserta (Gustamnur)-Ok.pptx
florensianina06
1. Materi Kebijakan Asesmen Nasional revisi_28 Mei 2023 (SubKor. Kurikulum SM...
1. Materi Kebijakan Asesmen Nasional revisi_28 Mei 2023 (SubKor. Kurikulum SM...
ArdiFahruriyannur1
per 7 Juni_Materi 5. Kesiapan Penyelenggaraan AN.pptx
per 7 Juni_Materi 5. Kesiapan Penyelenggaraan AN.pptx
sman4singkawang2016
d1. Materi Kebijakdfdfan Asesmen Nasional revisi.pptx
d1. Materi Kebijakdfdfan Asesmen Nasional revisi.pptx
firdaustommy1
1. Kebijakan Asesmen Nasional Jatim_3 Juli 2023.pptx
1. Kebijakan Asesmen Nasional Jatim_3 Juli 2023.pptx
CaturKurnianto1
1. Materi Sosialjbbisasi AN_edijnjkht.pptx
1. Materi Sosialjbbisasi AN_edijnjkht.pptx
RifkiHidayat36
Paparan - Asesmen Nasional 170424(nopyan).pptx
Paparan - Asesmen Nasional 170424(nopyan).pptx
FirmansaCh
PPT Sosialisasi AN Kebjakan AN 2022.pptx
PPT Sosialisasi AN Kebjakan AN 2022.pptx
AshlihIzzy1
BAHAN SOSIALISASI AN PENDATAAN BANDUNG 1.pdf
BAHAN SOSIALISASI AN PENDATAAN BANDUNG 1.pdf
mtsn4clp
Jika harga tarif listrik per kWh Rp 1400,-, dan biaya meteran Rp. 20,000,- m...
Jika harga tarif listrik per kWh Rp 1400,-, dan biaya meteran Rp. 20,000,- m...
OlermanSihotang3
Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021
Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021
IWAN SUKMA NURICHT
Webinar Asesmen Nasional 220321 -Fin Bu ivi.pdf
Webinar Asesmen Nasional 220321 -Fin Bu ivi.pdf
Rachmawati75
Sosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptx
Sosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptx
Sarmah1
SOSIALISASI AN SMAN 1 PADANGAN 2023.pptx
SOSIALISASI AN SMAN 1 PADANGAN 2023.pptx
ssusere8a218
Kebijakan AN utk Pemetaan & Perbaikan Mutu Pendidikan - Oakwood (1).pdf
Kebijakan AN utk Pemetaan & Perbaikan Mutu Pendidikan - Oakwood (1).pdf
SeptiaTia5
03. Pemanfaatan Chromebook Untuk Asesmen.pptx
03. Pemanfaatan Chromebook Untuk Asesmen.pptx
AhmadNgirfan2

Materi_Bahan Bacaan Stakeholder. asesmenpdf

  • 1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Penguatan Pemahaman tentang Asesmen Nasional Bahan Bacaan
  • 2. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1; Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional) Jenjang pendidikan dasar, meliputi: SD dan MI, bentuk lain sederajat SMP dan MTs, bentuk lain sederajat (Pasal 17, UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas) Jenjang pendidikan menengah, meliputi: SMA, MA, SMK, dan MAK, atau bentuk lain sederajat. (Pasal 18 , UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Pengertian Asesmen Nasional
  • 3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Perbedaan AN dan UN NO Perbedaan Ujian Nasional Asesmen Nasional 1 Tujuan Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajran tertentu dan menjadi salah satu tolak ukur pencapaian standar nasional pendidikan (SNP) dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendiidkan. Mengukur hasil belajar kognitif; hasil belajar non kognitif; dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan 2 Fungsi Alat untuk melakukan monitoring dan evaluasi mutu sistem pendidikan Pemetaan mutu pendidikan 3 Kepesertaan Diikuti oleh seluruh peserta didik pada tingkat akhir di masing-masing jenjang Diikuti oleh peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang tersampling dari semua satuan pendidikan 4 Pemanfaatan Hasil Digunakan untuk pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan dan pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Sebagai sumber data utama untuk melaksanakan perbaikan/peningkatan layanan pendidikan melalui Perencanaan Berbasis Data (PBD)
  • 4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Perbedaan AN dan UN NO Perbedaan Ujian Nasional Asesmen Nasional 5 Pelaksana Satuan pendidikan yang terakreditasi dan memiliki peserta didik tingkat akhir dari masing-masing jenjang yang berada pada semester terakhir. Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid 6 Instrumen Menggunakan soal mata pelajaran tertentu: 1. untuk pendidikan formal meliputi pelajaran Matermatika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; 2. untuk pendidikan nonformal, meliputi pelajaran Matermatika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPS, dan PPKn. Menggunakan instrumen: 1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), 2. Survei Karakter; 3. Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). 7 Pelaporan Hasil Disampaikan dalam bentuk Sertifikat HAsil Ujian Nasional (SHUN) atas nama masing-masing peserta didik Disampaikan dalam bentuk Profil dan Rapor Pendidikan Daerah, serta Profil dan Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan.
  • 5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Komponen Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Literasi Membaca Konten Teks Informasi Teks Sastra Proses kognitif Menemukan infomasi Interpretasi dan integrasi Evaluasi dan Refleksi Konteks Personal Sosial budaya Saintifik Numerasi Konten Bilangan Pengukuran dan Geometri Data dan Uncertainty Aljabar Proses kognitif Pemahaman Aplikasi Penalaran Konteks Personal Sosial kultural Saintifik Bentuk soal Proporsi Objektif Pilihan Ganda (hanya 1 jawaban benar) 20% Pilihan Ganda kompleks (jawaban benar lebih dari 1) 60% Menjodohkan 10% Isian Singkat (angka, nama/benda yang sudah fixed) 5% Non- Objektif (essay) 5%
  • 6. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Capaian dan Warna Label Hasil AKM Kurang: < 40% peserta didik telah mencapai batas Kompetensi Minimum Sedang: 40-60% peserta didik telah mencapai batas Kompetensi Minimum Baik: > 60% peserta didik telah mencapai batas Kompetensi Minimum Capaian dan Warna Label pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan Hasil AKM Literasi Membaca dan Numerasi dikelompokkan sebagai berikut:
  • 7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Survey Karakter Hasil belajar non kognitif murid diukur melalui Survei Karakter. Survei Karakter dilakukan di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal dan non formal. Survei Karakter dilakukan untuk mengukur kebiasaan yang mencerminkan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Survei karakter dilakukan untuk mengukur kebiasaan yang mencerminkan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hasil survei karakter tidak berpengaruh pada penilaian sikap peserta didik dalam rapor
  • 8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Survey Lingkungan Belajar Sasaran survey lingkungan belajar (Sulingjar) meliputi peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan. Sulingjar bertujuan untuk mengukur input dan proses belajar-mengajar yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik. Sulingjar sebagai alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan Satuan Pendidikan Sulingjar bertujuan untuk menggali informasi mengenai kualitas proses pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran. Sulingjar menanyakan tentang sarana prasarana yang dimiliki satuan Pendidikan/sekolah untuk menunjang proses pembelajaran dan proses belajar- mengajar Sulingjar mengevaluasi pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan/sekolah Sulingjar menanyakan informasi mengenai kualitas proses pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran
  • 9. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota #1 1. Melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan UPT dan Dinas Pendidikan Provinsi; 2. Melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis pelaksanaan AN kepada Satuan Pendidikan; 3. Melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Satuan Pendidikan;
  • 10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota #2 4. Memastikan kesediaan sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia di wilayahnya 5. Mendata dan menverifikasi Satuan Pendidikan: - Mandiri atau Menumpang, - Daring atau Semidaring; berdasarkan infrastruktur dan sumber daya yang dimiliki setiap Satuan Pendidikan
  • 11. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota #3 6. Menetapkan dan menuangkan dalam Surat Keputusan Satuan Pendidikan pelaksana AN Mandiri dan Satuan Pendidikan yang Menumpang, Satuan pendidikan yang menggunakan moda Daring dan Semidaring, Menetapkan pengawas pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan, kecuali bagi Satuan Pendidikan yang letak geografis antar sekolah berjauhan;
  • 12. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota #4 7. Melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan penyedia layanan internet 8. Melakukan pelatihan proktor/teknisi Satuan Pendidikan di wilayahnya, 9. Melakukan pendampingan kepada Satuan Pendidikan dalam persiapan dan/atau pelaksanaan AN sesuai kewenangannya, 10.Menyelesaikan permasalahan teknis dari Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK;
  • 13. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota #5 11. Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota, kepada Tim Teknis provinsi melalui sistem aplikasi ANBK; 12. Mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara Satuan Pendidikan yang menumpang dan Satuan Pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
  • 14. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota #6 15. Memastikan peiaksanaan AN sesuai dengan pedoman penyelenggaraan AN; 16. Membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 17. Menyampaikan laporan hasil pemantauan AN kepada dinas pendidikan provinsi; 18. Menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan AN dengan kriteria yang ditentukan oleh Pusmendik melalui laman ANBK;
  • 15. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota #7 19. Menyampaikan laporan pelaksanaan AN sesuai dengan format yang telah ditentukan; 20. Menyusun program dan melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN di satuan pendidikan di wilayahnya.
  • 16. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota #8 Selain tugas dan tanggung jawab seperti yang telah diuraikan sebelumnya, ada tugas dan tanggung jawab yang lebih penting lagi, yaitu perlu memastikan integritas pelaksanaan AN di satuan Pendidikan. Agar AN dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, saat pelaksanaan AN hal yang dilakukan dinas pendidikan antara lain: memastikan tersedianya jumlah pengawas AN yang cukup dari satuan pendidikan lain agar integritas AN terjaga melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN
  • 17. 1. Satuan Pendidikan pelaksana AN Mandiri, pelaksana minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi; 2. Satuan pendidikan pelaksana AN Menumpang, pelaksana minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 PELAKSANA ASESMEN NASIONAL Tingkat SATUAN PENDIDIKAN
  • 18. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Tingkat Satuan Pendidikan #1 1. Melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik; 2. Melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 3. Mendorong partisipasi peserta didik, pendidik, dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional
  • 19. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Tingkat Satuan Pendidikan #2 4. Merencanakan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing; 5. Melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya; 6. Mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangan;
  • 20. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Tingkat Satuan Pendidikan #3 7. Mengikuti simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana tingkat pusat; 8. Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen di lokasi Satuan Pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana prasarana dan persyaratan lain untuk pelaksanaan AN; 9. Menyampaikan informasi kepada orang tua/wali peserta didik tentang keikutsertaan peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan AN;
  • 21. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Tingkat Satuan Pendidikan #4 10. Menugaskan proktor, pengawas, dan teknisi dengan ketentuan sebagai berikut: 1 (satu) orang proktor menangani maksimal 15 komputer; 1 (satu) orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 15 peserta; dan setiap Satuan Pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi. 11. Mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai jadwal;
  • 22. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Tingkat Satuan Pendidikan #5 12. Mengikuti ketentuan penetapan "Satuan Pendidikan pelaksana AN Mandiri dan Satuan Pendidikan Menumpang'' yang dituangkan dalam Surat Keputusan" kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sesuai kewenangannya; 13. Memfasilitasi mobilisasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lain;
  • 23. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Tingkat Satuan Pendidikan #6 14. Memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kementerian, sesuai dengan DNT; 15. Memastikan peserta didik yang mengikuti AN hadir tepat waktu sesuai dengan jadwai dan sesi pelaksanaan yang telah ditentukan; 16. Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
  • 24. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Tingkat Satuan Pendidikan #7 17. Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen 18. Penggantian peserta utama dengan peserta cadangan dapat dilakukan selambat- lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 (satu) di hari pertama; 19. Jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan oleh peserta AN cadangan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), melaksanakan AN sesuai dengan ketentuan pada pedoman penyelenggaraan AN;
  • 25. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Tingkat Satuan Pendidikan #8 20. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan; 21. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Satuan Pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, atau dinas pendidikan provinsi, sesuai dengan kewenangannya, melaiui sistem aplikasi ANBK;
  • 26. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Tingkat Satuan Pendidikan #9 22. Membuat berita acara pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; 23. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN sesuai tata tertib pelaksanaan AN; 24. Memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen AN; 25. Membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;
  • 27. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung Jawab Tingkat Satuan Pendidikan #10 26. Melakukan evaluasi tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti ANBK, serta pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berpartisipasi mengisi Sulingiar; 27. Menyusun laporan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing; 28. Menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya; 29. Menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan.
  • 28. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Tugas dan Tangggung jawab Tingkat Satuan Pendidikan #11 Pasca pelaksanaan 30. Memastikan ketuntasan pengerjaan AN meliputi AKM, survei karakter, dan Sulingiar; 31. Memastikan kelengkapan dokumen berita acara, daftar hadir, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK; dan 32. Memastikan proktor mengunggah hasil AN ke laman ANBK untuk moda Semidaring.
  • 29. (re)akreditasi sekolah oleh BAN (visitasi hanya pada sekolah dengan kriteria tertentu) Kemendikbud Ristek Kemenag Survei BPS, dst. Evaluasi diri Pemda (mandiri, bagian siklus perencanaan) PROFIL Profil Satuan Pendidikan Profil Pendidikan Daerah (isi komprehensif, bersifat diagnostik) Evaluasi diri sekolah (mandiri, bagian siklus perencanaan) Evaluasi Pendidikan Daerah RAPOR Rapor Satuan Pendidikan Rapor Pendidikan Daerah (lebih terfokus, data objektif) Insentif kinerja sekolah dari Kemendikbud Badan Akreditasi Profil Pendidikan merupakan laporan yang disusun dari berbagai sumber data yang andal dan diproses secara terpadu di Kemdikbud yang dapat dimanfaatkan untuk Evaluasi Diri Internal dan Eksternal. Evaluasi eksternal Evaluasi internal Laporan Evaluasi Bentuk evaluasi Sumber data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
  • 30. Urgensi rapor pendidikan dalam akreditasi satuan pendidikan berdasarkan Permendikburistek Nomor 38 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat (8) Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurunan dan peningkatan mutu. Pasal 9 Ayat (2) Penilaian oleh asesor dalam akreditasi pertama kali satuan pendidikan merupakan penilaian terhadap: a. dokumen permohonan Akreditasi; b. data dan informasi dari data pokok pendidikan atau education management information system; c. data dan informasi dari profil dan rapor satuan pendidikan; dan/atau d. data dan informasi dari hasil pemeriksaan lapangan. Pasal 15 Ayat (2) Mekanisme automasi dalam akreditasi ulang dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari: a. profil dan rapor satuan pendidikan; dan b. data pokok pendidikan atau education management information system. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024
  • 31. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Workshop Kebijakan Asesmen Nasional 2024 Asesmen Nasional Refleksi Diri untuk Transformasi TERIMA KASIH Pusat Asesmen Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi www.pusmendik.kemdikbud.go.id @pusmendik Pusmendik @Pusmendik Pusat Asesmen Pendidikan