1. 1
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Badan Geologi
Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM
No. 14 Tahun 2024
tentang Penyelanggaraan Izin Pengusahaan
Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Penyelenggaraan
Perizinan Air Tanah
2. 2
Penyelenggaraan Perizinan Air Tanah
Tujuan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang; dan
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
menjaga keberlanjutan air tanah,
menjamin kepastian hukum,
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penggunaan
air tanah untuk kebutuhan usaha dan bukan usaha
Dasar Hukum
3. 3
Penyelenggaraan
Izin Pengusahaan Air Tanah
Penyelenggaraan
Persetujuan Penggunaan Air Tanah
(termasuk Dewatering infrastruktur sipil, Pembangunan sumur
pantau & sumur imbuhan)
Penataan Perizinan Air Tanah
(berdasar UU No. 6 Th. 2023 Pasal 75A)
Kegiatan Usaha: Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Kegiatan Bukan Usaha yg memerlukan Persetujuan
Kegiatan Bukan Usaha dengan debit besar dan
Kegiatan Usaha yang Belum Berizin
Pengaturan dalam Peraturan Menteri
Substansi Peraturan Menteri I. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
dengan debit besar:
penggunaan Air Tanah 100 m3
/bulan/KK;
penggunaan Air Tanah secara berkelompok 100 m3
/bln/klpk;
II. Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari:
Wisata air untuk kepentingan umum/kegiatan bukan usaha;
pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan
pengembangan, pendidikan, dan kesehatan milik pemerintah;
pemanfaatan air tanah untuk Fasilitas Umum dan Sosial
kegiatan Dewatering infrastruktur sipil; atau
Pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari <100 m3
/bulan/KK;
instansi pemerintah;
rumah ibadah;
pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan
pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi &
eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.
Tidak Memerlukan Persetujuan
Bidang Usaha yg memerlukan Izin Pengusahaan Air Tanah:
a. pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan;
b. industri dan kawasan industri;
c. pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
d. kesehatan;
e. pendidikan;
f. infrastruktur dan transportasi;
g. perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial
4. 4
Alur & Syarat Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Baru)
Pemohon
(Bukan Usaha/Layanan Umum)
Kementerian
ESDM
https://esdm.go.id
Persyaratan:
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah
a. Formulir Permohonan:
identitas pemohon;
alamat lokasi sumur bor/gali Air;
koordinat rencana titik Pengeboran/ Penggalian Air Tanah (decimal degree);
rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
rencana jumlah debit pengambilan (m3
/hari)
a. pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; dan
b. gambar rencana konstruksi sumur bor/gali
SLA: 14 hari
6. 6
Alur & Syarat Izin Pengusahaan Air Tanah (Baru)
Pemohon
(Pelaku Usaha)
BKPM
https://oss.go.id
Persyaratan:
1
Izin Pengusahaan Air Tanah
(PBUMKU: Perizinan Berusaha untuk Menunjang
Kegiatan Usaha)
a. Data teknis permohonan:
koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian (bor/gali) (decimal degree);
rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah (m3
/hari);
rencana kedalaman sumur bor/gali air tanah (m);
rencana diameter sumur bor/gali air tanah (inchi);
b. pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; dan
c. gambar rencana konstruksi sumur bor/gali.
(*) SLA: 14 hari
8. 8
Alur & Syarat Izin Pengusahaan Air Tanah (Perpanjangan)
(*) Perpanjangan yg memiliki kewajiban sumur pantau wajib membangun sumur pantau paling lama 2 thn setelah SIPA Perpanjangan Terbit
a. data teknis permohonan:
koordinat titik sumur bor/gali Air (decimal degree)
debit pengambilan air Tanah (m3
/hari)
kedalaman sumur bor/gali Air Tanah (m)
diameter sumur bor/gali Air Tanah (inchi)
b. foto geotagging sumur imbuhan, sumur resapan, dan/atau sumur pantau; dan
c. gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah
d. dokumen SIPA yang akan diperpanjang
Persyaratan:
Pemohon
(Pelaku Usaha)
BKPM
https://oss.go.id
1
Izin Pengusahaan Air Tanah
(Perpanjangan)
(*) SLA: 14 hari
10. 10
Ditujukan untuk:
a. sumur bor Air Tanah terbangun
belum berizin
b. penggunaan air tanah belum
pernah berizin
c. penggunaan air tanah yg izinnya
Expired
31 Maret 2026
Deadline
Penataan Perizinan Air Tanah
Persetujuan
Penggunaan
AT
(Bukan
Usaha)
Izin
Pengusahaan
AT
(Kegiatan
Usaha)
11. 11
Jangka Waktu SIPA, SPPA & Pemberian Debit
1. Zona Konservasi:
Daerah Imbuhan Air Tanah: max. 25 m3
/hari dg penerapan Zero Delta Q
Zona Aman dan Rawan: sesuai Peta Zona Konservasi
Zona Kritis: max. 10 m3
/hari
Zona Rusak: izin baru tidak boleh, perpanjangan max. 10 m3
/hari
2. Akuifer Bebas, kedalaman <40 m: max. 10 m3
/hari
kecuali:
Air tanah kedalaman >40 m: sangat kecil/langka
Air tanah kedalaman >40 m: asin/payau
Pemanfaatan panas bumi langsung
Kriteria Pengaturan Debit untuk Konservasi Air Tanah
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) : 5 tahun
Surat Persetujuan Penggunaan Air tanah, selain utk pemenuhan kebutuhan
pokok sehari-hari (SPPA) : 7 tahun
Persetujuan Dewatering : 1 tahun
Jangka
Waktu
12. 12
Laporan
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah untuk debit
pengambilan Air Tanah >10 m3
/hari, setiap 6 bulan
sekali, secara online melalui www.esdm.go.id
Isi laporan teknis:
rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan;
hasil analisis kualitas Air Tanah setiap 6 (enam) bulan
(parameter yg dilaporkan); dan
kedalaman muka Air Tanah bulanan
Laporan
Pengeboran:
Laporan
Berkala:
Akan dimulainya Pengeboran
Akan dilaksanakannya konstruksi
Akan dilaksanakannya uji pompa
1
2
3
untuk semua
debit 100 m3
/hari
debit 100 m3
/hari
Pengawasan
Berkala !
berdasarkan Laporan teknis (6 bulan sekali)
a. pengaduan masyarakat;
b. laporan dari pemegang Izin/Persetujuan Air Tanah;
c. indikasi kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan,
d. perubahan kondisi dan lingkungan Air Tanah,
perubahan kebijakan pemerintah, bencana alam atau
hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan
keselamatan masyarakat
Insidentil:
13. 13
Badan Geologi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jl. Diponegoro No. 57
Bandung 40122
Telp. 022.7215297, Faxs. 022.7216444
www.geologi.esdm.go.id
TERIMA KASIH