Dokumen tersebut membahas tentang pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan, dan kekuasaan kehakiman serta penjelasan mengenai pengelolaan keuangan negara, peran BPK, dan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
2. Setelah mempelajari materi ini, siswa mampu:
• menyebut pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang mengatur
tentang keuangan, BPK, dan kekuasaan kehakiman,
• menjelaskan pengelolaan keuangan Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
• mengidentifikasi peran Badan Pemeriksa Keuangan menurut UUD
Negara RI Tahun 1945, serta
• memahami penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UUD Negara
RI Tahun 1945.
Karakter yang Dikembangkan
ï‚¡ Religius
ï‚¡ Jujur
ï‚¡ Disiplin
ï‚¡ Mandiri
ï‚¡ Semangat kebangsaan
ï‚¡ Tanggung jawab
TUJUAN PEMBELAJARAN
3. ï‚¡ keuangan
ï‚¡ UUD 1945
ï‚¡ Badan Pemeriksa
ï‚¡ Keuangan
ï‚¡ kehakiman
ï‚¡ pengadilan
ï‚¡ Mahkamah Agung
ï‚¡ Mahkamah Konstitusi
ï‚¡ APBN
ï‚¡ APBD
ï‚¡ Komisi Yudisial
ï‚¡ arbitrase
KATA KUNCI
4. PETA KONSEP
Konstitusi Negara yang
Mengatur tentang
Keuangan, BPK, dan
Kekuasaan Kehakiman
Pasal-Pasal UUD Negara RI Tahun 1945
yang Mengatur tentang Keuangan, BPK, dan
Kekuasaan Kehakiman
Pengelolaan
Keuangan Negara
Kesatuan Republik
Indonesia
Peran Badan Pemeriksa
Keuangan
menurut UUD Negara RI
Tahun 1945
Penyelengaraan
Kekuasaan kehakiman
dalam UUD Negara RI
Tahun 1945
5. 1. Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang Mengatur tentang Keuangan
ï‚¡ Menurut UU RI No.17 Tahun 2003, keuangan negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang.
ï‚¡ Berikut pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang
Keuangan:
 Pasal 23 Ayat 1, 2, dan 3
 Pasal 23A, 23B, 23C, dan 23D.
A. PASAL-PASAL UUD NEGARA RI TAHUN 1945 YANG
MENGATUR TENTANG KEUANGAN, BPK, DAN KEKUASAAN
KEHAKIMAN
6. ï‚¡ Menurut UU RI No.15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
ï‚¡ Berikut pasal-pasal UUD 1945 tentan BPK:
 Pasal 23E Ayat 1, 2, dan 3.
 Pasal 23F Ayat 1 dan 2.
 Pasal 23G Ayat 1 dan 2.
2. PASAL-PASAL UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENGATUR
TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
7. ï‚¡ Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
ï‚¡ Berikut pasal-pasal UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman:
 Pasal 24 Ayat 1, 2, dan 3
 Pasal 24A Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5
 Pasal 24B Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5
 Pasal 24 C Ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6
 Pasal 25
3. PASAL-PASAL UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENGATUR
TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
8. 1. Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
ï‚¡ Pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan
pokok yang ditetapkan dalam UUD 1945.
ï‚¡ Berikut empat pendekatan dalam merumuskan keuangan
negara:
a. Dari sisi objek
b. Dari sisi subjek
c. Dari sisi proses
d. Dari sisi tujuan
B. PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
9. ï‚¡ Berikut asas-asas umum dalam pengelolaan keuangan
Negara:
a. Asas tahunan
b. Asas universalitas (kelengkapan)
c. Asas kesatuan
d. Asas spesialitas
e. Asas akuntabilitas
f. Asas profesionalitas
g. Asas proporsionalitas
h. Asas keterbukaan
i. Asas pemeriksaan keuangan
2. ASAS-ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN
NEGARA
10. 3. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
ï‚¡ Beberapa hal yang dilakukan presiden sebagai pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara:
a. Menguasakannya kepada menteri keuangan
b. Menguasakannya kepada menteri/pimpinan lembaga
c. Menyerahkannya kepada gubernur/bupati/walikota
ï‚¡ Kekuasaan ini tidak termasuk kewenangan di bidang moneter
(mengeluarkan dan mengedarkan uang yang diatur dengan
UU)
11. ï‚¡ APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah
wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap
tahun dengan UU.
ï‚¡ APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja,
dan pembiayaan.
ï‚¡ Dalam rangka penyusunan rancangan APBN,
menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna
anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
4. PENYUSUNAN, PENETAPAN, PELAKSANAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN APBN
12. ï‚¡ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan
wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap
tahun dengan peraturan daerah.
ï‚¡ APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
ï‚¡ Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,
pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan
gubernur/bupati/walikota.
5. PENYUSUNAN, PENETAPAN, PELAKSANAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN APBD
13. ï‚¡ Pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan
dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
ï‚¡ Pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada
pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan DPR.
ï‚¡ Pemerintah pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau
menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan
persetujuan DPR
6. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH, SERTA
PEMERINTAH/LEMBAGA ASING
14. 1. Kedudukan dan keanggotaan BPK
ï‚¡ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) : lembaga negara yang
bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara
ï‚¡ Susunan organisasi BPK adalah Ketua, Wakil Ketua dan 7
orang anggota.
ï‚¡ Ketua dan Wakil Ketua merangkap jabatan sebagai anggota
BPK.
ï‚¡ Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan
hanya dapat dipilih kembali sebanyak satu kali masa jabatan.
C. PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
MENURUT UUD NEGARA RI TAHUN 1945
15. 2. Tugas dan Kewenangan
ï‚¡ BPK mempunyai tugas pokok memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
ï‚¡ Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu.
ï‚¡ Berikut kewenangan BPK dalam menjalankan tugas:
a. Menentukan objek pemeriksaan.
b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib
diberikan oleh setiap orang.
c. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang
dan barang milik negara.
d. Menetapkan jenis dokumen mengenai pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara
16. e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah
konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
g. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di
luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
i. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian
intern
17. ï‚¡ Proses pemilihan anggota BPK oleh DPR dimulai sejak
diterimanya surat pemberitahuan berakhirnya jabatan dari
BPK.
ï‚¡ Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK dari anggota BPK
paling lambat dilakukan satu bulan setelah diresmikan
keanggotaan BPK.
ï‚¡ Anggota BPK dapat diberhentikan secara hormat dan tidak
hormat.
3. PEMILIHAN DAN PENGHENTIAN ANGGOTA BPK
18. 4. Kekebalan Hukum
ï‚¡ Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena
menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya.
ï‚¡ Setiang anggota BPK diberikan perlindungan hukum dan
jaminan keamanan oleh instansi yang berwenang dalam
menjalankan tugas.
5. Kode Etik
ï‚¡ BPK berkewajiban menyusun kode etik yang memuat norma-
norma yang harus dipatuhi anggota BPK.
ï‚¡ Penegakan kode etik tersebut dilakukan oleh Majelis
Kehormatan Kode Etik BPK yang terdiri dari anggota BPK,
unsur profesi, dan akademisi.
19. 6. Pelaksana BPK
ï‚¡ Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, BPK dibantu oleh
Pelaksana BPK, seperti Sekretariat
Jenderal, unit pelaksana tugas
pemeriksaan, unit pelaksana tugas
penunjang, perwakilan, Pemeriksa,
dan pejabat lain
7. Anggaran BPK
ï‚¡ Anggaran BPK dibebankan pada
bagian anggaran tersendiri dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
20. 1. Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman
ï‚¡ Prinsip utama yang dipegang adalah peradilan dilakukan
demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
D. PENYELENGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
DALAM UUD NEGARA RI TAHUN 1945
21. 2. Pelaku Kekuasaan Kehakiman
ï‚¡ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung, badan peradilan, dan Mahkamah Konstitusi.
ï‚¡ Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman.
22. 3. Putusan Pengadilan
ï‚¡ Tiap putusan pengadilan harus
ditandatangani oleh ketua serta
hakim yang memutus dan panitera
yang ikut serta bersidang
4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan
ï‚¡ Pelaksanaan putusan pengadilan
dalam perkara pidana dilakukan
oleh jaksa.
ï‚¡ Pelaksanaan putusan pengadilan
dalam perkara perdata dilakukan
oleh panitera dan juru sita
dipimpin oleh ketua pengadilan.
23. 5. Bantuan Hukum
ï‚¡ Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh
bantuan hukum dan biaya ditanggung oleh negara.
6. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
ï‚¡ Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di
luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa.