Dokumen tersebut merangkum aturan-aturan dasar yang berlaku dalam pelaksanaan sidang, mulai dari definisi sidang, tata tertib, peserta, pimpinan, ketukan palu, jenis-jenis sidang, quorum, hingga sanksi. Sidang diselenggarakan untuk membahas masalah dan menghasilkan keputusan yang mengikat.
1 of 19
Downloaded 694 times
More Related Content
Materi teknik persidangan dalam organisasi
1. Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja
(Ketua Umum BEM FH UNPAS)
Disampaikan dalam :
Latihan Kepemimpinan Mahasiswa
KM FISS UNPAS
Setiabudi, 10 April 2013
2. Definisi Persidangan
Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan.
Setiap organisasi, mempunyai aturan tersendiri dalam melaksanakan persidangan baik dari segi quorum, maupun dari segi teknis pelaksanaannya.
3. Aturan Umum Sebuah Persidangan
1.Istilah istilah dalam persidangan
2.Tata Tertib
3.Peserta Sidang
4.Pimpinan Sidang / Presedium Sidang
5.Aturan ketuk palu
6.Jenis Persidangan
7.Quorum dan pengambilan keputusan
8.Interupsi
9.Sanksi
4. Istilah istilah dalam persidangan
Skorsing / pending ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobi ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
Deadlock ialah suatu keadaan dimana musyawarah tidak menemui kata sepakat
Walk out ialah peserta sidang keluar arena persidangan dengan alasan tidak setuju atas suatu keputusan
Voting ialah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
Peninjauan kembali / PK ialah meriview keputusan yang telah disepakati sebelumnya, untuk diadakan pembatalan atau perubahan
5. Tata Tertib Persidangan
Tata tertib merupakan suatu aturan yang dibuat dan disepakati bersama oleh peserta sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi serta nilai nilai universal dalam masyarakat.
Aturan ini akan menjadi pedoman bagi peserta dan pimpinan sidang dalam melaksanakan persidangan.
6. Peserta Sidang
Utusan :
1.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
2.Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
3.Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
4.Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Peninjau :
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peserta :
1.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
2.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
7. Pimpinan Sidang / Presidium Sidang
Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta melalui sidang pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta / tata tertib
Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Tugas khusus :
1.Presidum 1 / Ketua
Memimpin jalanya persidangan secara penuh
2.Presidum 2 / Anggota
Mencatat apa apa saja yang menjadi masukan / usulan dari peserta
sidang
3.Presidium 3 / Anggota
Menunjuk peserta yang melakukan interupsi sesuai dengan hirarkinya
8. Syarat-syarat presidium sidang :
1.Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
2.Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
3.Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
4.Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap presidium sidang :
1.Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
2.Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
3.Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta
lanjutan
9. Aturan ketukan Palu
1 kali ketukan
Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (kurang dari 2 x 45 menit) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2 kali ketukan
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X 45 menit), misalnya istirahat, lobying, sholat, makan.
3 kali ketukan
Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang
10. Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
Membuka sidang
Dengan menyebut nama Tuhan YME , sidang pleno Musyawarah Besar Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu dan Sasatra Universitas Pasundan saya nyatakan dibuka. tok.tok.tok
Menutup sidang
Dengan menyebut nama Tuhan YME, sidang pleno Musyawarah Besar Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu dan Sasatra Universitas Pasundan saya nyatakan ditutup. Tok..tok..tok
Mengalihkan pimpinan sidang
Dengan menyebut nama Than YME, palu sidang ini saya serahkan kepada pimpinan sidang berikutnya tok.
Mengambil alih pimpinan sidang
Dengan menyebut nama Tuhan YME saya terima palu sidang ini dari pimpinan sidang sebelumnya tok
11. lanjutan
Menskorsing / pending sidang
Dengan ini sidang saya skorsing selama 2 x 45 menit tok.tok.
Mencabut / pending skorsing
Dengan ini skorsing 2 x 45 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan tok.tok.
Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok. Peserta sidang harap tenang !
13. Sidang Pleno
Sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang.
Termasuk kedalam kategori, sidang ini adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadwal, tata tertib dan pemilihan presidium sidang serta sampai pada pengesahan laporan pertanggung jawaban pengurus organisasi.
14. Sidang Komisi
Sidang yang diikuti terbatas oleh anggota komisi, sidang ini diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan kembali, dipimpin oleh pimpinan komisi .
Contoh :
Komisi I : Membahas Anggaran Dasar
Komisi II : Membahas Anggaran Rumah Tangga
Komisi II : Rekomendasi Pengurus Selanjutnya
15. Sidang Paripurna
Sidang yang bersifat menegaskan kembali hasil- hasil sidang yang sudah disepakati sebelumnya.
Contoh :
Ketetapan laporan pertanggungjawaban, Ketetapan Ad / Art, Ketetapan rekomendasi untuk pengurus selanjutnya, Ketetapan hasil pemilihan ketua baru, dan ketetapan ketetapan lainya
16. Quorum dan Pengambilan Keputusan
1.Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 遜 + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
2.Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, jika tidak berhasil dilakukan Lobi, apabila lobi tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak/ Voting
(遜 + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
3.Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobi kembali sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
17. Interupsi
Interupsi adalah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
Macam macam interupsi antara lain.
1.Interuption point of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan.
2.Interruption point of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang.
18. 1. previladge
2.clarification
3. information
4. order,
Presidum sidang menunjuk peserta yang melakukan interupsi harus sesuai dengan hirarki diatas. Semakin atas jenis interupsinya maka semakin didahulukan. Urutan 1,2,3,4.
3.Interruption point of clarification, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya
4.Interruption point of previladge / personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.