際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Oleh : 
Rudi Pradisetia Sudirdja 
(Ketua Umum BEM FH UNPAS) 
Disampaikan dalam : 
Latihan Kepemimpinan Mahasiswa 
KM FISS UNPAS 
Setiabudi, 10 April 2013
Definisi Persidangan 
Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. 
Setiap organisasi, mempunyai aturan tersendiri dalam melaksanakan persidangan baik dari segi quorum, maupun dari segi teknis pelaksanaannya.
Aturan Umum Sebuah Persidangan 
1.Istilah istilah dalam persidangan 
2.Tata Tertib 
3.Peserta Sidang 
4.Pimpinan Sidang / Presedium Sidang 
5.Aturan ketuk palu 
6.Jenis Persidangan 
7.Quorum dan pengambilan keputusan 
8.Interupsi 
9.Sanksi
Istilah istilah dalam persidangan 
Skorsing / pending ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu. 
Lobi ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan 
Deadlock ialah suatu keadaan dimana musyawarah tidak menemui kata sepakat 
Walk out ialah peserta sidang keluar arena persidangan dengan alasan tidak setuju atas suatu keputusan 
Voting ialah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak 
Peninjauan kembali / PK ialah meriview keputusan yang telah disepakati sebelumnya, untuk diadakan pembatalan atau perubahan
Tata Tertib Persidangan 
Tata tertib merupakan suatu aturan yang dibuat dan disepakati bersama oleh peserta sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi serta nilai nilai universal dalam masyarakat. 
 Aturan ini akan menjadi pedoman bagi peserta dan pimpinan sidang dalam melaksanakan persidangan.
Peserta Sidang 
Utusan : 
1.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis 
2.Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan 
3.Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan 
4.Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan 
Peninjau : 
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis 
Kewajiban Peserta : 
1.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan 
2.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
Pimpinan Sidang / Presidium Sidang 
Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta melalui sidang pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah 
Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta / tata tertib 
Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan 
Tugas khusus : 
1.Presidum 1 / Ketua 
Memimpin jalanya persidangan secara penuh 
2.Presidum 2 / Anggota 
Mencatat apa apa saja yang menjadi masukan / usulan dari peserta 
sidang 
3.Presidium 3 / Anggota 
Menunjuk peserta yang melakukan interupsi sesuai dengan hirarkinya
Syarat-syarat presidium sidang : 
1.Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab 
2.Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan 
3.Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis 
4.Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan 
Sikap presidium sidang : 
1.Simpatik, menarik, tegas dan disiplin 
2.Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan 
3.Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta 
lanjutan
Aturan ketukan Palu 
1 kali ketukan 
Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara). 
Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang. 
Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh. 
Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (kurang dari 2 x 45 menit) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang. 
Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru. 
2 kali ketukan 
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X 45 menit), misalnya istirahat, lobying, sholat, makan. 
3 kali ketukan 
Membuka/menutup sidang atau acara resmi. 
Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang
Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang 
Membuka sidang 
Dengan menyebut nama Tuhan YME , sidang pleno Musyawarah Besar Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu dan Sasatra Universitas Pasundan saya nyatakan dibuka.  tok.tok.tok 
Menutup sidang 
Dengan menyebut nama Tuhan YME, sidang pleno Musyawarah Besar Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu dan Sasatra Universitas Pasundan saya nyatakan ditutup. Tok..tok..tok 
Mengalihkan pimpinan sidang 
Dengan menyebut nama Than YME, palu sidang ini saya serahkan kepada pimpinan sidang berikutnya tok. 
Mengambil alih pimpinan sidang 
Dengan menyebut nama Tuhan YME saya terima palu sidang ini dari pimpinan sidang sebelumnya  tok
lanjutan 
Menskorsing / pending sidang 
Dengan ini sidang saya skorsing selama 2 x 45 menit tok.tok. 
Mencabut / pending skorsing 
Dengan ini skorsing 2 x 45 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan tok.tok. 
Memberi peringatan kepada peserta sidang 
Tok. Peserta sidang harap tenang !
Jenis Persidangan 
Sidang Pleno 
Sidang Komisi 
Sidang Parpurna
Sidang Pleno 
Sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. 
Termasuk kedalam kategori, sidang ini adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadwal, tata tertib dan pemilihan presidium sidang serta sampai pada pengesahan laporan pertanggung jawaban pengurus organisasi.
Sidang Komisi 
Sidang yang diikuti terbatas oleh anggota komisi, sidang ini diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan kembali, dipimpin oleh pimpinan komisi . 
Contoh : 
Komisi I : Membahas Anggaran Dasar 
Komisi II : Membahas Anggaran Rumah Tangga 
Komisi II : Rekomendasi Pengurus Selanjutnya
Sidang Paripurna 
Sidang yang bersifat menegaskan kembali hasil- hasil sidang yang sudah disepakati sebelumnya. 
Contoh : 
Ketetapan laporan pertanggungjawaban, Ketetapan Ad / Art, Ketetapan rekomendasi untuk pengurus selanjutnya, Ketetapan hasil pemilihan ketua baru, dan ketetapan ketetapan lainya
Quorum dan Pengambilan Keputusan 
1.Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 遜 + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus) 
2.Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, jika tidak berhasil dilakukan Lobi, apabila lobi tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak/ Voting 
(遜 + 1) dari peserta yang hadir di persidangan 
3.Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobi kembali sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
Interupsi 
Interupsi adalah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut. 
Macam macam interupsi antara lain. 
1.Interuption point of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. 
2.Interruption point of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang.
1. previladge 
2.clarification 
3. information 
4. order, 
Presidum sidang menunjuk peserta yang melakukan interupsi harus sesuai dengan hirarki diatas. Semakin atas jenis interupsinya maka semakin didahulukan. Urutan 1,2,3,4. 
3.Interruption point of clarification, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya 
4.Interruption point of previladge / personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Terimakasih 
Nama :Rudi Pradisetia Sudirdja 
Twitter : @rudipradisetia

More Related Content

Materi teknik persidangan dalam organisasi

  • 1. Oleh : Rudi Pradisetia Sudirdja (Ketua Umum BEM FH UNPAS) Disampaikan dalam : Latihan Kepemimpinan Mahasiswa KM FISS UNPAS Setiabudi, 10 April 2013
  • 2. Definisi Persidangan Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Setiap organisasi, mempunyai aturan tersendiri dalam melaksanakan persidangan baik dari segi quorum, maupun dari segi teknis pelaksanaannya.
  • 3. Aturan Umum Sebuah Persidangan 1.Istilah istilah dalam persidangan 2.Tata Tertib 3.Peserta Sidang 4.Pimpinan Sidang / Presedium Sidang 5.Aturan ketuk palu 6.Jenis Persidangan 7.Quorum dan pengambilan keputusan 8.Interupsi 9.Sanksi
  • 4. Istilah istilah dalam persidangan Skorsing / pending ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu. Lobi ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan Deadlock ialah suatu keadaan dimana musyawarah tidak menemui kata sepakat Walk out ialah peserta sidang keluar arena persidangan dengan alasan tidak setuju atas suatu keputusan Voting ialah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak Peninjauan kembali / PK ialah meriview keputusan yang telah disepakati sebelumnya, untuk diadakan pembatalan atau perubahan
  • 5. Tata Tertib Persidangan Tata tertib merupakan suatu aturan yang dibuat dan disepakati bersama oleh peserta sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi serta nilai nilai universal dalam masyarakat. Aturan ini akan menjadi pedoman bagi peserta dan pimpinan sidang dalam melaksanakan persidangan.
  • 6. Peserta Sidang Utusan : 1.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis 2.Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan 3.Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan 4.Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan Peninjau : Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis Kewajiban Peserta : 1.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan 2.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
  • 7. Pimpinan Sidang / Presidium Sidang Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta melalui sidang pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta / tata tertib Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan Tugas khusus : 1.Presidum 1 / Ketua Memimpin jalanya persidangan secara penuh 2.Presidum 2 / Anggota Mencatat apa apa saja yang menjadi masukan / usulan dari peserta sidang 3.Presidium 3 / Anggota Menunjuk peserta yang melakukan interupsi sesuai dengan hirarkinya
  • 8. Syarat-syarat presidium sidang : 1.Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab 2.Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan 3.Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis 4.Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan Sikap presidium sidang : 1.Simpatik, menarik, tegas dan disiplin 2.Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan 3.Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta lanjutan
  • 9. Aturan ketukan Palu 1 kali ketukan Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara). Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang. Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh. Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (kurang dari 2 x 45 menit) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang. Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru. 2 kali ketukan Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X 45 menit), misalnya istirahat, lobying, sholat, makan. 3 kali ketukan Membuka/menutup sidang atau acara resmi. Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang
  • 10. Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang Membuka sidang Dengan menyebut nama Tuhan YME , sidang pleno Musyawarah Besar Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu dan Sasatra Universitas Pasundan saya nyatakan dibuka. tok.tok.tok Menutup sidang Dengan menyebut nama Tuhan YME, sidang pleno Musyawarah Besar Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu dan Sasatra Universitas Pasundan saya nyatakan ditutup. Tok..tok..tok Mengalihkan pimpinan sidang Dengan menyebut nama Than YME, palu sidang ini saya serahkan kepada pimpinan sidang berikutnya tok. Mengambil alih pimpinan sidang Dengan menyebut nama Tuhan YME saya terima palu sidang ini dari pimpinan sidang sebelumnya tok
  • 11. lanjutan Menskorsing / pending sidang Dengan ini sidang saya skorsing selama 2 x 45 menit tok.tok. Mencabut / pending skorsing Dengan ini skorsing 2 x 45 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan tok.tok. Memberi peringatan kepada peserta sidang Tok. Peserta sidang harap tenang !
  • 12. Jenis Persidangan Sidang Pleno Sidang Komisi Sidang Parpurna
  • 13. Sidang Pleno Sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk kedalam kategori, sidang ini adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadwal, tata tertib dan pemilihan presidium sidang serta sampai pada pengesahan laporan pertanggung jawaban pengurus organisasi.
  • 14. Sidang Komisi Sidang yang diikuti terbatas oleh anggota komisi, sidang ini diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan kembali, dipimpin oleh pimpinan komisi . Contoh : Komisi I : Membahas Anggaran Dasar Komisi II : Membahas Anggaran Rumah Tangga Komisi II : Rekomendasi Pengurus Selanjutnya
  • 15. Sidang Paripurna Sidang yang bersifat menegaskan kembali hasil- hasil sidang yang sudah disepakati sebelumnya. Contoh : Ketetapan laporan pertanggungjawaban, Ketetapan Ad / Art, Ketetapan rekomendasi untuk pengurus selanjutnya, Ketetapan hasil pemilihan ketua baru, dan ketetapan ketetapan lainya
  • 16. Quorum dan Pengambilan Keputusan 1.Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 遜 + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus) 2.Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, jika tidak berhasil dilakukan Lobi, apabila lobi tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak/ Voting (遜 + 1) dari peserta yang hadir di persidangan 3.Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobi kembali sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
  • 17. Interupsi Interupsi adalah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut. Macam macam interupsi antara lain. 1.Interuption point of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. 2.Interruption point of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang.
  • 18. 1. previladge 2.clarification 3. information 4. order, Presidum sidang menunjuk peserta yang melakukan interupsi harus sesuai dengan hirarki diatas. Semakin atas jenis interupsinya maka semakin didahulukan. Urutan 1,2,3,4. 3.Interruption point of clarification, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya 4.Interruption point of previladge / personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
  • 19. Terimakasih Nama :Rudi Pradisetia Sudirdja Twitter : @rudipradisetia