Dokumen tersebut membandingkan perbedaan definisi, organisasi, metode pemilihan penyedia, tanda bukti perjanjian, jaminan pelaksanaan, pengumuman pemilihan, penandatanganan kontrak, pembayaran, dan keadaan kahar antara Peraturan Presiden No. 54/2010, 35/2011, dan 70/2012 dengan Peraturan Presiden No. 172/2014 dan 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
1 of 9
More Related Content
Matriks perbedaan perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya
1.
Matriks Perbedaan Antara Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden No.
35 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012
dengan
Peraturan Presiden No. 172 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015
tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
NO TOPIK
PERPRES 54/2010,
PERPRES 35/2011, DAN
PERPRES 70/2012
PERPRES 172/2014 DAN
PERPRES 4/2015
KETERANGAN
I. DEFENISI
1. LKPP Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang
selanjutnya disebut LKPP
adalah lembaga Pemerintah
yang bertugas
mengembangkan dan
merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007
tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut LKPP adalah
lembaga Pemerintah yang
bertugas mengembangkan dan
merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 157 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2007
tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Perubahan yang
terjadi adalah
dasar hukum
pembentukan
LKPP
2. Pejabat Pengadaan Pejabat Pengadaan adalah
personil yang ditunjuk
untuk melaksanakan
Pengadaan Langsung.
Pejabat Pengadaan adalah
personil yang ditunjuk
untuk melaksanakan Pengadaan
Langsung, Penunjukan Langsung,
dan E-Purchasing.
Peranan Pejabat Pengadaan saat ini lebih diperluas yaitu dapat melakukan penunjukan langsung hingga
maksimal 200 Juta dan E-Purchasing.
II. ORGANISASI PENGADAAN
3. Tugas Pokok dan
Kewenangan
Pejabat Pengadaan
Pengadaan Langsung untuk
paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling tinggi
Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan/atau
Pengadaan Langsung untuk
Pengadaan Langsung atau
Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling tinggi
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah); dan/atau Pengadaan
Langsung atau Penunjukan
2.
paket Pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai
paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah)
Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi yang
bernilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah)
4. Persyaratan
Sertifikat untuk
Kepala ULP
Pengecualian persyaratan
kepemilikan sertifkat hanya
berlaku dalam hal Kepala
ULP tidak merangkap
anggota Kelompok Kerja
ULP
Pengecualian persyaratan
kepemilikan sertifkat hanya
berlaku dalam hal Kepala ULP
tidak merangkap anggota
Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan
5. Persyaratan Pajak
Untuk Penyedia
sebagai wajib pajak sudah
memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan telah
memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir
(PPTK Tahunan) serta
memiliki laporan bulanan
PPh Pasal 21, PPh Pasal 23
(bila ada transaksi), PPh
Pasal 25/Pasal 29 dan PPN
(bagi Pengusaha Kena
Pajak) paling kurang 3 (tiga)
bulan terakhir dalam tahun
berjalan.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun
terakhir
Dengan menghilangkan persyaratan pajak 3 bulan terakhir, maka kerumitan evaluasi kualifikasi dan benturan
dengan peraturan perpajakan dapat dihindari
6. Persyaratan Pajak
untuk Metode
Pengadaan
Langsung
Belum Diatur Persyaratan pemenuhan
kewajiban perpajakan tahun
terakhir, dikecualikan untuk
Pengadaan Langsung dengan
menggunakan bukti pembelian
atau kuitansi
Pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi cukup mempersyaratkan kepemilikan
NPWP
III. RENCANA UMUM PENGADAAN
7. Pengumuman RUP PA pada Pemerintah Daerah
mengumumkan Rencana
Umum Pengadaan
Barang/Jasa secara terbuka
kepada masyarakat luas,
setelah APBD yang
merupakan rencana
keuangan tahunan
Pemerintah Daerah dibahas
dan disetujui bersama oleh
PA pada Pemerintah Daerah
mengumumkan Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa secara
terbuka kepada masyarakat luas,
setelah rancangan peraturan
daerah tentang APBD yang
merupakan rencana keuangan
tahunan Pemerintah Daerah
disetujui bersama oleh Pemerintah
3.
Pemerintah Daerah dan
DPRD.
Daerah dan DPRD
Pengumuman RUP tidak lagi menunggu persetujuan APBD, melainkan cukup persetujuan Ranperda APBD
IV. METODE PEMILIHAN
8. Penunjukan
Langsung
Ditambahkan:
Pekerjaan Pengadaan dan
penyaluran benih unggul yang
meliputi benih padi, jagung, dan
kedelai, serta pupuk yang meliputi
Urea, NPA, dan ZA kepada petani
dalam rangka menjamin
ketersediaan benih dan pupuk
secara tepat dan cepat untuk
pelaksanaan peningkatan
ketahanan pangan
Penambahan ini dilakukan pada Perpres 172 Tahun 2014 yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah
mencapai kedaulatan pangan.
9. Pengadaan
Langsung Jasa
Konsultansi
Pengadaan Langsung dapat
dilakukan terhadap
Pengadaan Jasa
Konsultansi yang memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a. merupakan kebutuhan
operasional K/L/D/I;
dan/atau
b. bernilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah)
Pengadaan Langsung dapat
dilakukan terhadap Pengadaan
Jasa Konsultansi yang bernilai
paling tinggi Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
Ketentuan kebutuhan operasional dihapus karena dapat berarti pengadaan langsung jasa konsultansi dapat
dilakukan berapapun nilainya selama memenuhi ketentuan operasional.
V. TANDA BUKTI PERJANJIAN
10. Tanda Bukti
Perjanjian
Tanda bukti perjanjian terdiri
atas:
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja
(SPK); dan
d. surat perjanjian
Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK);
d. surat perjanjian; dan
e. surat pesanan
Surat pesanan diperuntukkan khusus untuk pengadaan yang dilaksanakan secara E-Purchasing dan pembelian
secara online
VI. JAMINAN PELAKSANAAN
4.
11. Penggunaan
Jaminan
Pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan dapat
diminta PPK kepada
Penyedia Jasa Lainnya
untuk Kontrak bernilai di
atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah), kecuali
untuk Pengadaan Jasa
Lainnya dimana aset
Penyedia sudah dikuasai
oleh Pengguna
Jaminan Pelaksanaan tidak
diperlukan dalam hal:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang
dilaksanakan dengan metode
Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung Untuk
Penanganan Darurat, Kontes,
atau Sayembara;
b. Pengadaan Jasa Lainnya,
dimana aset Penyedia sudah
dikuasai oleh Pengguna; atau
c. Pengadaan Barang/Jasa
dalam Katalog Elektronik
melalui E-Purchasing.
Penggunaan jaminan lebih dipertegas pada metode pemilihan dan bukan sekedar berdasarkan nilai paket lagi.
Juga apabila proses pemilihan menggunakan e-purchasing, maka tidak diperlukan jaminan pelaksanaan
VII. PENGUMUMAN PEMILIHAN PENYEDIA
12. Waktu Pengumuman
Pemilihan
Pengumuman pemilihan
penyedia dilakukan setelah
penetapan APBD untuk
anggaran APBD dan setelah
persetujuan RKA untuk
APBN
Pengumuman Pemilihan penyedia
dilakukan setelah RUP diumumkan
atau untuk pengadaan barang/jasa
tertentu dapat dilakukan sebelum
RUP diumumkan
Pengumuman pemilihan penyedia saat ini didasarkan kepada RUP dan bukan kepada anggaran lagi.
Pengumuman pemilihan yang mendahului RUP dapat dilakukan untuk:
o pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan
Barang/Jasa yang lama;
o pekerjaan kompleks; dan/atau
o pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti.
VIII. PENANDATANGANAN KONTRAK
13. Kontrak dan
Penetapan
Anggaran
Penandatanganan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa
dilakukan setelah DIPA/DPA
ditetapkan.
Dalam hal proses pemilihan
Penyedia Barang/Jasa
dilaksanakan mendahului
pengesahan DIPA/DPA dan
alokasi anggaran dalam DIPA/DPA
tidak disetujui atau ditetapkan
kurang dari nilai Pengadaan
Barang/Jasa yang diadakan,
proses pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap
penandatanganan kontrak setelah
dilakukan revisi DIPA/DPA atau
proses pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dibatalkan
14. Kontrak dan
Jaminan
Pelaksanaan
Para pihak menandatangani
Kontrak setelah Penyedia
Barang/ Jasa menyerahkan
Para pihak menandatangani
Kontrak setelah Penyedia
Barang/Jasa menyerahkan
Batas waktu
penyerahan
jaminan
5.
Jaminan Pelaksanaan paling
lambat 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak
diterbitkannya SPPBJ
Jaminan Pelaksanaan. pelaksanaan
dihapuskan
IX. PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN
15. Waktu Pembayaran Pembayaran prestasi kerja
diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa setelah
dikurangi angsuran
pengembalian Uang Muka
dan denda apabila ada,
serta pajak
Pembayaran prestasi pekerjaan
diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa senilai prestasi
pekerjaan yang diterima setelah
dikurangi angsuran pengembalian
Uang Muka dan denda apabila
ada, serta pajak.
Lebih dipertegas
bahwa
pembayaran
berdasarkan
prestasi yang
diterima
16. Pembayaran
Pekerjaan
Konstruksi
Pembayaran bulanan/termin
untuk Pekerjaan Konstruksi,
dilakukan senilai pekerjaan
yang telah terpasang,
termasuk peralatan dan/atau
bahan yang menjadi bagian
dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan,
sesuai dengan ketentuan
yang terdapat dalam
Kontrak.
Pembayaran untuk pekerjaan
konstruksi, dilakukan senilai
pekerjaan yang telah terpasang
17. Pembayaran
Sebelum Prestasi
Belum Diatur Pembayaran dapat dilakukan
sebelum prestasi pekerjaan
diterima/terpasang untuk:
a. pemberian Uang Muka
kepada Penyedia
Barang/Jasa dengan
pemberian Jaminan Uang
Muka;
b. Pengadaan Barang/Jasa
yang karena sifatnya dapat
dilakukan pembayaran
terlebih dahulu, sebelum
Barang/Jasa diterima setelah
Penyedia Barang/Jasa
menyampaikan jaminan atas
pembayaran yang akan
dilakukan;
c. pembayaran peralatan
dan/atau bahan yang menjadi
bagian dari hasil pekerjaan
yang akan diserahterimakan,
namun belum terpasang.
Contoh kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, antara lain namun tidak
terbatas pada sewa menyewa, jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko, kontrak penyelenggaraan beasiswa,
belanja online, atau jasa penasehat hukum.
Peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum
terpasang, dibayar senilai peralatan dan/atau bahan tersebut, tidak termasuk biaya pemasangan dan biaya uji
fungsi.
6.
Penyelesaian pekerjaan pemasangan dan uji fungsi peralatan dan/atau bahan dilakukan dalam Tahun Anggaran
berjalan.
X. KEADAAN KAHAR
18. Kategori Keadaan
Kahar
Yang dapat digolongkan
sebagai Keadaan Kahar
dalam Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa meliputi:
a. Bencana Alam;
b. Bencana Non Alam
c. Bencana Sosial
d. Pemogokan
e. Kebakaran; dan/atau
f. gangguan industri
lainnya sebagaimana
dinyatakan melalui
keputusan bersama
Menteri Keuangan dan
menteri teknis terkait.
Contoh Keadaan Kahar dalam
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
antara lain namun tidak terbatas
pada: bencana alam, bencana non
alam, bencana sosial, pemogokan,
kebakaran, gangguan industri
lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan dan menteri
teknis terkait.
Pengertian
keadaan kahar
yang dulunya ada
pada Pasal 91
Ayat (2) dihapus
Kategori keadaan kahar lebih diperluas dan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
XI. PEMUTUSAN KONTRAK
19. Ketentuan 50 Hari
dan Tahun
Anggaran
Belum diatur dengan jelas Pemberian kesempatan kepada
Penyedia Barang/Jasa
menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari
kalender, sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, dapat
melampaui Tahun Anggaran.
Ketentuan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang sudah
menetapkan hal ini sebelumnya.
20. Tindak Lanjut
Pemutusan Kontrak
Belum diatur dengan jelas Dalam hal dilakukan pemutusan
Kontrak secara sepihak oleh PPK
karena kesalahan Penyedia
Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP
dapat melakukan Penunjukan
Langsung kepada pemenang
cadangan berikutnya pada paket
pekerjaan yang sama atau
Penyedia Barang/Jasa yang
mampu dan memenuhi syarat.
Ketentuan ini memberikan kepastian terhadap pelaksanaan pekerjaan, dimana apabila terjadi pemutusan
kontrak, maka tahapan pengadaan kembali diulang melalui metode pemilihan penyedia dalam bentuk
penunjukan langsung oleh Pokja ULP.
7.
XII. PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
21. Kewajiban PBJ
Secara Elektronik
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dapat dilakukan
secara elektronik
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dilakukan secara
elektronik
Menghilangkan
kata dapat pada
Pasal 106 ayat 1
Berdasarkan ketentuan ini, maka pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara elektronik
dimulai saat Perpres No. 4 Tahun 2015 berlaku.
Ruang lingkup pengadaan secara elektronik ini adalah E-Tendering dan E-Purchasing. Hal ini berarti penunjukan
langsung, pengadaan langsung, kontes, dan sayembara dilaksanakan secara non elektronik
22. Penggunaan SPSE Belum diatur K/L/D/I mempergunakan Sistem
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Secara Elektronik
yang dikembangkan oleh LKPP.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang pada Pasal 108 Ayat (3) dan (4), maka SPSE yang digunakan adalah
SPSE yang dikembangkan oleh LKPP. K/L/D/I tidak boleh menggunakan aplikasi lain untuk pengadaan secara
elektronik.
23. Ketentuan E-
Tendering
Belum diatur dengan jelas Dalam pelaksanaan E-Tendering
dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. tidak diperlukan Jaminan
Penawaran;
b. tidak diperlukan sanggahan
kualifikasi;
c. apabila penawaran yang
masuk kurang dari 3 (tiga)
peserta, pemilihan penyedia
dilanjutkan dengan dilakukan
negosiasi teknis dan
harga/biaya;
d. tidak diperlukan sanggahan
banding;
e. untuk pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi:
1) daftar pendek berjumlah
3 (tiga) sampai 5 (lima)
penyedia Jasa
Konsultansi;
2) seleksi sederhana
dilakukan dengan metode
pascakualifikasi.
24. Percepatan
Pelaksanaan E-
Tendering
Belum diatur 1. Percepatan pelaksanaan E-
Tendering dilakukan dengan
memanfaatkan Informasi
Kinerja Penyedia Barang/Jasa.
2. Pelaksanaan E-Tendering
dilakukan dengan hanya
memasukan penawaran harga
untuk Pengadaan Barang/Jasa
yang tidak memerlukan
penilaian kualifikasi,
administrasi, dan teknis, serta
tidak ada sanggahan dan
sanggahan banding.
3. Tahapan E-Tendering
8.
sebagaimana dimaksud paling
kurang terdiri atas:
a. undangan;
b. pemasukan penawaran
harga;
c. pengumuman pemenang.
Percepatan pelaksanaan e-Tendering baru diperkenalkan pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan
mempergunakan informasi kinerja penyedia (Vendor Management System). Pemilihan penyedia dilaksanakan
terhadap data penyedia yang sudah terdapat pada sistem sehingga tidak diperlukan evaluasi kualifikasi lagi.
Demikian juga barang/jasa yang akan diadakah sudah bersifat jelas dan tegas sehingga tidak diperlukan
evaluasi administrasi dan teknis. Persaingan hanya terjadi pada sisi harga. Sehubungan dengan hal ini, maka
waktu pelaksanaan pemilihan penyedia dapat jauh lebih singkat
25. Kontrak Payung
pada E-Katalog
Dalam rangka pengelolaan
sistem katalog elektronik
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), LKPP
melaksanakan Kontrak
Payung dengan Penyedia
Barang/Jasa untuk
Barang/Jasa tertentu.
Dihapus
26. Kewajiban
Menggunakan E-
Purchasing
Belum diatur K/L/D/I wajib melakukan E-
Purchasing terhadap Barang/Jasa
yang sudah dimuat dalam sistem
katalog elektronik sesuai dengan
kebutuhan K/L/D/I.
27. Pelaksana E-
Purchasing
Belum diatur E-Purchasing dilaksanakan oleh
Pejabat Pengadaan/PPK atau
pejabat yang ditetapkan oleh
Pimpinan Instansi/Institusi.
XIII. PELAYANAN HUKUM TERHADAP PENGELOLA PENGADAAN
28. Kewajiban
Pelayanan Hukum
Belum diatur Pimpinan K/L/D/I wajib
memberikan pelayanan hukum
kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat
Pengadaan/PPHP/PPSPM/Benda
hara/APIP dalam menghadapi
permasalahan hukum dalam
lingkup Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
29. Ruang Lingkup Belum diatur Pelayanan hukum hanya diberikan
hingga tahap penyelidikan untuk
tindak pidana dan pelanggaran
persaingan usaha
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengelola pengadaan sehingga dapat
melaksanakan tugasnya secara baik dan tenang. Juga untuk memastikan bahwa K/L/D/I tetap bertanggung
jawab dalam proses pengadaan barang/jasa
9.
XIV. KETENTUAN LAIN
30. Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
Belum diatur Ketentuan Pengadaan
Barang/Jasa di Desa diatur
dengan peraturan Bupati/Walikota
yang mengacu pada pedoman
yang ditetapkan oleh LKPP.
Menindaklanjuti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa memiliki pengaturan pengadaan
barang/jasa sendiri serta tidak tunduk kepada Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Hal ini karena
sumber anggaran PBJ Desa adalah APBDes yang tidak termasuk ruang lingkup Pasal 2 Perpres No. 54 Tahun
2010 dan Perubahannya. Oleh sebab itu, setiap Kepala Daerah wajib membuat aturan PBJ pada Desa di
Wilayahnya namun tetap mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP
31. Konsolidasi
Pengadaan
Belum diatur Pimpinan K/L/D/I mendorong
konsolidasi pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Saat ini pelaksanaan pengadaan di K/L/D/I terkotak-kotak berdasarkan kegiatan dan anggaran. Dengan
munculnya aturan ini, maka pelaksanaan pengadaan didorong dilaksanakan secara terkonsolidasi sehingga
tidak lagi banyak dilaksanakan secara pengadaan langsung dan dapat mendorong pelaksanaan pengadaan
yang lebih efektif dan efisien.