際際滷

際際滷Share a Scribd company logo

Matriks Perbedaan Antara Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden No.
35 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012
dengan
Peraturan Presiden No. 172 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015
tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
NO TOPIK
PERPRES 54/2010,
PERPRES 35/2011, DAN
PERPRES 70/2012
PERPRES 172/2014 DAN
PERPRES 4/2015
KETERANGAN
I. DEFENISI
1. LKPP Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang
selanjutnya disebut LKPP
adalah lembaga Pemerintah
yang bertugas
mengembangkan dan
merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007
tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut LKPP adalah
lembaga Pemerintah yang
bertugas mengembangkan dan
merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 157 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2007
tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Perubahan yang
terjadi adalah
dasar hukum
pembentukan
LKPP
2. Pejabat Pengadaan Pejabat Pengadaan adalah
personil yang ditunjuk
untuk melaksanakan
Pengadaan Langsung.
Pejabat Pengadaan adalah
personil yang ditunjuk
untuk melaksanakan Pengadaan
Langsung, Penunjukan Langsung,
dan E-Purchasing.
 Peranan Pejabat Pengadaan saat ini lebih diperluas yaitu dapat melakukan penunjukan langsung hingga
maksimal 200 Juta dan E-Purchasing.
II. ORGANISASI PENGADAAN
3. Tugas Pokok dan
Kewenangan
Pejabat Pengadaan
Pengadaan Langsung untuk
paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling tinggi
Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan/atau
Pengadaan Langsung untuk
Pengadaan Langsung atau
Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling tinggi
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah); dan/atau Pengadaan
Langsung atau Penunjukan

paket Pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai
paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah)
Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi yang
bernilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah)
4. Persyaratan
Sertifikat untuk
Kepala ULP
Pengecualian persyaratan
kepemilikan sertifkat hanya
berlaku dalam hal Kepala
ULP tidak merangkap
anggota Kelompok Kerja
ULP
Pengecualian persyaratan
kepemilikan sertifkat hanya
berlaku dalam hal Kepala ULP
tidak merangkap anggota
Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan
5. Persyaratan Pajak
Untuk Penyedia
sebagai wajib pajak sudah
memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan telah
memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir
(PPTK Tahunan) serta
memiliki laporan bulanan
PPh Pasal 21, PPh Pasal 23
(bila ada transaksi), PPh
Pasal 25/Pasal 29 dan PPN
(bagi Pengusaha Kena
Pajak) paling kurang 3 (tiga)
bulan terakhir dalam tahun
berjalan.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun
terakhir
 Dengan menghilangkan persyaratan pajak 3 bulan terakhir, maka kerumitan evaluasi kualifikasi dan benturan
dengan peraturan perpajakan dapat dihindari
6. Persyaratan Pajak
untuk Metode
Pengadaan
Langsung
Belum Diatur Persyaratan pemenuhan
kewajiban perpajakan tahun
terakhir, dikecualikan untuk
Pengadaan Langsung dengan
menggunakan bukti pembelian
atau kuitansi
 Pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi cukup mempersyaratkan kepemilikan
NPWP
III. RENCANA UMUM PENGADAAN
7. Pengumuman RUP PA pada Pemerintah Daerah
mengumumkan Rencana
Umum Pengadaan
Barang/Jasa secara terbuka
kepada masyarakat luas,
setelah APBD yang
merupakan rencana
keuangan tahunan
Pemerintah Daerah dibahas
dan disetujui bersama oleh
PA pada Pemerintah Daerah
mengumumkan Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa secara
terbuka kepada masyarakat luas,
setelah rancangan peraturan
daerah tentang APBD yang
merupakan rencana keuangan
tahunan Pemerintah Daerah
disetujui bersama oleh Pemerintah

Pemerintah Daerah dan
DPRD.
Daerah dan DPRD
 Pengumuman RUP tidak lagi menunggu persetujuan APBD, melainkan cukup persetujuan Ranperda APBD
IV. METODE PEMILIHAN
8. Penunjukan
Langsung
Ditambahkan:
Pekerjaan Pengadaan dan
penyaluran benih unggul yang
meliputi benih padi, jagung, dan
kedelai, serta pupuk yang meliputi
Urea, NPA, dan ZA kepada petani
dalam rangka menjamin
ketersediaan benih dan pupuk
secara tepat dan cepat untuk
pelaksanaan peningkatan
ketahanan pangan
 Penambahan ini dilakukan pada Perpres 172 Tahun 2014 yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah
mencapai kedaulatan pangan.
9. Pengadaan
Langsung Jasa
Konsultansi
Pengadaan Langsung dapat
dilakukan terhadap
Pengadaan Jasa
Konsultansi yang memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a. merupakan kebutuhan
operasional K/L/D/I;
dan/atau
b. bernilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah)
Pengadaan Langsung dapat
dilakukan terhadap Pengadaan
Jasa Konsultansi yang bernilai
paling tinggi Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
 Ketentuan kebutuhan operasional dihapus karena dapat berarti pengadaan langsung jasa konsultansi dapat
dilakukan berapapun nilainya selama memenuhi ketentuan operasional.
V. TANDA BUKTI PERJANJIAN
10. Tanda Bukti
Perjanjian
Tanda bukti perjanjian terdiri
atas:
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja
(SPK); dan
d. surat perjanjian
Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK);
d. surat perjanjian; dan
e. surat pesanan
 Surat pesanan diperuntukkan khusus untuk pengadaan yang dilaksanakan secara E-Purchasing dan pembelian
secara online
VI. JAMINAN PELAKSANAAN

11. Penggunaan
Jaminan
Pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan dapat
diminta PPK kepada
Penyedia Jasa Lainnya
untuk Kontrak bernilai di
atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah), kecuali
untuk Pengadaan Jasa
Lainnya dimana aset
Penyedia sudah dikuasai
oleh Pengguna
Jaminan Pelaksanaan tidak
diperlukan dalam hal:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang
dilaksanakan dengan metode
Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung Untuk
Penanganan Darurat, Kontes,
atau Sayembara;
b. Pengadaan Jasa Lainnya,
dimana aset Penyedia sudah
dikuasai oleh Pengguna; atau
c. Pengadaan Barang/Jasa
dalam Katalog Elektronik
melalui E-Purchasing.
 Penggunaan jaminan lebih dipertegas pada metode pemilihan dan bukan sekedar berdasarkan nilai paket lagi.
Juga apabila proses pemilihan menggunakan e-purchasing, maka tidak diperlukan jaminan pelaksanaan
VII. PENGUMUMAN PEMILIHAN PENYEDIA
12. Waktu Pengumuman
Pemilihan
Pengumuman pemilihan
penyedia dilakukan setelah
penetapan APBD untuk
anggaran APBD dan setelah
persetujuan RKA untuk
APBN
Pengumuman Pemilihan penyedia
dilakukan setelah RUP diumumkan
atau untuk pengadaan barang/jasa
tertentu dapat dilakukan sebelum
RUP diumumkan
 Pengumuman pemilihan penyedia saat ini didasarkan kepada RUP dan bukan kepada anggaran lagi.
 Pengumuman pemilihan yang mendahului RUP dapat dilakukan untuk:
o pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan
Barang/Jasa yang lama;
o pekerjaan kompleks; dan/atau
o pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti.
VIII. PENANDATANGANAN KONTRAK
13. Kontrak dan
Penetapan
Anggaran
Penandatanganan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa
dilakukan setelah DIPA/DPA
ditetapkan.
Dalam hal proses pemilihan
Penyedia Barang/Jasa
dilaksanakan mendahului
pengesahan DIPA/DPA dan
alokasi anggaran dalam DIPA/DPA
tidak disetujui atau ditetapkan
kurang dari nilai Pengadaan
Barang/Jasa yang diadakan,
proses pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap
penandatanganan kontrak setelah
dilakukan revisi DIPA/DPA atau
proses pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dibatalkan
14. Kontrak dan
Jaminan
Pelaksanaan
Para pihak menandatangani
Kontrak setelah Penyedia
Barang/ Jasa menyerahkan
Para pihak menandatangani
Kontrak setelah Penyedia
Barang/Jasa menyerahkan
Batas waktu
penyerahan
jaminan

Jaminan Pelaksanaan paling
lambat 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak
diterbitkannya SPPBJ
Jaminan Pelaksanaan. pelaksanaan
dihapuskan
IX. PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN
15. Waktu Pembayaran Pembayaran prestasi kerja
diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa setelah
dikurangi angsuran
pengembalian Uang Muka
dan denda apabila ada,
serta pajak
Pembayaran prestasi pekerjaan
diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa senilai prestasi
pekerjaan yang diterima setelah
dikurangi angsuran pengembalian
Uang Muka dan denda apabila
ada, serta pajak.
Lebih dipertegas
bahwa
pembayaran
berdasarkan
prestasi yang
diterima
16. Pembayaran
Pekerjaan
Konstruksi
Pembayaran bulanan/termin
untuk Pekerjaan Konstruksi,
dilakukan senilai pekerjaan
yang telah terpasang,
termasuk peralatan dan/atau
bahan yang menjadi bagian
dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan,
sesuai dengan ketentuan
yang terdapat dalam
Kontrak.
Pembayaran untuk pekerjaan
konstruksi, dilakukan senilai
pekerjaan yang telah terpasang
17. Pembayaran
Sebelum Prestasi
Belum Diatur Pembayaran dapat dilakukan
sebelum prestasi pekerjaan
diterima/terpasang untuk:
a. pemberian Uang Muka
kepada Penyedia
Barang/Jasa dengan
pemberian Jaminan Uang
Muka;
b. Pengadaan Barang/Jasa
yang karena sifatnya dapat
dilakukan pembayaran
terlebih dahulu, sebelum
Barang/Jasa diterima setelah
Penyedia Barang/Jasa
menyampaikan jaminan atas
pembayaran yang akan
dilakukan;
c. pembayaran peralatan
dan/atau bahan yang menjadi
bagian dari hasil pekerjaan
yang akan diserahterimakan,
namun belum terpasang.
 Contoh kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, antara lain namun tidak
terbatas pada sewa menyewa, jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko, kontrak penyelenggaraan beasiswa,
belanja online, atau jasa penasehat hukum.
 Peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum
terpasang, dibayar senilai peralatan dan/atau bahan tersebut, tidak termasuk biaya pemasangan dan biaya uji
fungsi.

 Penyelesaian pekerjaan pemasangan dan uji fungsi peralatan dan/atau bahan dilakukan dalam Tahun Anggaran
berjalan.
X. KEADAAN KAHAR
18. Kategori Keadaan
Kahar
Yang dapat digolongkan
sebagai Keadaan Kahar
dalam Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa meliputi:
a. Bencana Alam;
b. Bencana Non Alam
c. Bencana Sosial
d. Pemogokan
e. Kebakaran; dan/atau
f. gangguan industri
lainnya sebagaimana
dinyatakan melalui
keputusan bersama
Menteri Keuangan dan
menteri teknis terkait.
Contoh Keadaan Kahar dalam
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
antara lain namun tidak terbatas
pada: bencana alam, bencana non
alam, bencana sosial, pemogokan,
kebakaran, gangguan industri
lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan dan menteri
teknis terkait.
Pengertian
keadaan kahar
yang dulunya ada
pada Pasal 91
Ayat (2) dihapus
 Kategori keadaan kahar lebih diperluas dan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
XI. PEMUTUSAN KONTRAK
19. Ketentuan 50 Hari
dan Tahun
Anggaran
Belum diatur dengan jelas Pemberian kesempatan kepada
Penyedia Barang/Jasa
menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari
kalender, sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, dapat
melampaui Tahun Anggaran.
 Ketentuan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang sudah
menetapkan hal ini sebelumnya.
20. Tindak Lanjut
Pemutusan Kontrak
Belum diatur dengan jelas Dalam hal dilakukan pemutusan
Kontrak secara sepihak oleh PPK
karena kesalahan Penyedia
Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP
dapat melakukan Penunjukan
Langsung kepada pemenang
cadangan berikutnya pada paket
pekerjaan yang sama atau
Penyedia Barang/Jasa yang
mampu dan memenuhi syarat.
 Ketentuan ini memberikan kepastian terhadap pelaksanaan pekerjaan, dimana apabila terjadi pemutusan
kontrak, maka tahapan pengadaan kembali diulang melalui metode pemilihan penyedia dalam bentuk
penunjukan langsung oleh Pokja ULP.

XII. PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
21. Kewajiban PBJ
Secara Elektronik
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dapat dilakukan
secara elektronik
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dilakukan secara
elektronik
Menghilangkan
kata dapat pada
Pasal 106 ayat 1
 Berdasarkan ketentuan ini, maka pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara elektronik
dimulai saat Perpres No. 4 Tahun 2015 berlaku.
 Ruang lingkup pengadaan secara elektronik ini adalah E-Tendering dan E-Purchasing. Hal ini berarti penunjukan
langsung, pengadaan langsung, kontes, dan sayembara dilaksanakan secara non elektronik
22. Penggunaan SPSE Belum diatur K/L/D/I mempergunakan Sistem
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Secara Elektronik
yang dikembangkan oleh LKPP.
 Berdasarkan ketentuan yang tertuang pada Pasal 108 Ayat (3) dan (4), maka SPSE yang digunakan adalah
SPSE yang dikembangkan oleh LKPP. K/L/D/I tidak boleh menggunakan aplikasi lain untuk pengadaan secara
elektronik.
23. Ketentuan E-
Tendering
Belum diatur dengan jelas Dalam pelaksanaan E-Tendering
dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. tidak diperlukan Jaminan
Penawaran;
b. tidak diperlukan sanggahan
kualifikasi;
c. apabila penawaran yang
masuk kurang dari 3 (tiga)
peserta, pemilihan penyedia
dilanjutkan dengan dilakukan
negosiasi teknis dan
harga/biaya;
d. tidak diperlukan sanggahan
banding;
e. untuk pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi:
1) daftar pendek berjumlah
3 (tiga) sampai 5 (lima)
penyedia Jasa
Konsultansi;
2) seleksi sederhana
dilakukan dengan metode
pascakualifikasi.
24. Percepatan
Pelaksanaan E-
Tendering
Belum diatur 1. Percepatan pelaksanaan E-
Tendering dilakukan dengan
memanfaatkan Informasi
Kinerja Penyedia Barang/Jasa.
2. Pelaksanaan E-Tendering
dilakukan dengan hanya
memasukan penawaran harga
untuk Pengadaan Barang/Jasa
yang tidak memerlukan
penilaian kualifikasi,
administrasi, dan teknis, serta
tidak ada sanggahan dan
sanggahan banding.
3. Tahapan E-Tendering

sebagaimana dimaksud paling
kurang terdiri atas:
a. undangan;
b. pemasukan penawaran
harga;
c. pengumuman pemenang.
 Percepatan pelaksanaan e-Tendering baru diperkenalkan pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan
mempergunakan informasi kinerja penyedia (Vendor Management System). Pemilihan penyedia dilaksanakan
terhadap data penyedia yang sudah terdapat pada sistem sehingga tidak diperlukan evaluasi kualifikasi lagi.
Demikian juga barang/jasa yang akan diadakah sudah bersifat jelas dan tegas sehingga tidak diperlukan
evaluasi administrasi dan teknis. Persaingan hanya terjadi pada sisi harga. Sehubungan dengan hal ini, maka
waktu pelaksanaan pemilihan penyedia dapat jauh lebih singkat
25. Kontrak Payung
pada E-Katalog
Dalam rangka pengelolaan
sistem katalog elektronik
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), LKPP
melaksanakan Kontrak
Payung dengan Penyedia
Barang/Jasa untuk
Barang/Jasa tertentu.
Dihapus
26. Kewajiban
Menggunakan E-
Purchasing
Belum diatur K/L/D/I wajib melakukan E-
Purchasing terhadap Barang/Jasa
yang sudah dimuat dalam sistem
katalog elektronik sesuai dengan
kebutuhan K/L/D/I.
27. Pelaksana E-
Purchasing
Belum diatur E-Purchasing dilaksanakan oleh
Pejabat Pengadaan/PPK atau
pejabat yang ditetapkan oleh
Pimpinan Instansi/Institusi.
XIII. PELAYANAN HUKUM TERHADAP PENGELOLA PENGADAAN
28. Kewajiban
Pelayanan Hukum
Belum diatur Pimpinan K/L/D/I wajib
memberikan pelayanan hukum
kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat
Pengadaan/PPHP/PPSPM/Benda
hara/APIP dalam menghadapi
permasalahan hukum dalam
lingkup Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
29. Ruang Lingkup Belum diatur Pelayanan hukum hanya diberikan
hingga tahap penyelidikan untuk
tindak pidana dan pelanggaran
persaingan usaha
 Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengelola pengadaan sehingga dapat
melaksanakan tugasnya secara baik dan tenang. Juga untuk memastikan bahwa K/L/D/I tetap bertanggung
jawab dalam proses pengadaan barang/jasa

XIV. KETENTUAN LAIN
30. Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
Belum diatur Ketentuan Pengadaan
Barang/Jasa di Desa diatur
dengan peraturan Bupati/Walikota
yang mengacu pada pedoman
yang ditetapkan oleh LKPP.
 Menindaklanjuti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa memiliki pengaturan pengadaan
barang/jasa sendiri serta tidak tunduk kepada Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Hal ini karena
sumber anggaran PBJ Desa adalah APBDes yang tidak termasuk ruang lingkup Pasal 2 Perpres No. 54 Tahun
2010 dan Perubahannya. Oleh sebab itu, setiap Kepala Daerah wajib membuat aturan PBJ pada Desa di
Wilayahnya namun tetap mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP
31. Konsolidasi
Pengadaan
Belum diatur Pimpinan K/L/D/I mendorong
konsolidasi pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
 Saat ini pelaksanaan pengadaan di K/L/D/I terkotak-kotak berdasarkan kegiatan dan anggaran. Dengan
munculnya aturan ini, maka pelaksanaan pengadaan didorong dilaksanakan secara terkonsolidasi sehingga
tidak lagi banyak dilaksanakan secara pengadaan langsung dan dapat mendorong pelaksanaan pengadaan
yang lebih efektif dan efisien.

More Related Content

Matriks perbedaan perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya

  • 1. Matriks Perbedaan Antara Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 dengan Peraturan Presiden No. 172 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO TOPIK PERPRES 54/2010, PERPRES 35/2011, DAN PERPRES 70/2012 PERPRES 172/2014 DAN PERPRES 4/2015 KETERANGAN I. DEFENISI 1. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan yang terjadi adalah dasar hukum pembentukan LKPP 2. Pejabat Pengadaan Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing. Peranan Pejabat Pengadaan saat ini lebih diperluas yaitu dapat melakukan penunjukan langsung hingga maksimal 200 Juta dan E-Purchasing. II. ORGANISASI PENGADAAN 3. Tugas Pokok dan Kewenangan Pejabat Pengadaan Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan/atau Pengadaan Langsung untuk Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau Pengadaan Langsung atau Penunjukan
  • 2. paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 4. Persyaratan Sertifikat untuk Kepala ULP Pengecualian persyaratan kepemilikan sertifkat hanya berlaku dalam hal Kepala ULP tidak merangkap anggota Kelompok Kerja ULP Pengecualian persyaratan kepemilikan sertifkat hanya berlaku dalam hal Kepala ULP tidak merangkap anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan 5. Persyaratan Pajak Untuk Penyedia sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir Dengan menghilangkan persyaratan pajak 3 bulan terakhir, maka kerumitan evaluasi kualifikasi dan benturan dengan peraturan perpajakan dapat dihindari 6. Persyaratan Pajak untuk Metode Pengadaan Langsung Belum Diatur Persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun terakhir, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi Pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi cukup mempersyaratkan kepemilikan NPWP III. RENCANA UMUM PENGADAAN 7. Pengumuman RUP PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah
  • 3. Pemerintah Daerah dan DPRD. Daerah dan DPRD Pengumuman RUP tidak lagi menunggu persetujuan APBD, melainkan cukup persetujuan Ranperda APBD IV. METODE PEMILIHAN 8. Penunjukan Langsung Ditambahkan: Pekerjaan Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPA, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan Penambahan ini dilakukan pada Perpres 172 Tahun 2014 yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah mencapai kedaulatan pangan. 9. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; dan/atau b. bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Ketentuan kebutuhan operasional dihapus karena dapat berarti pengadaan langsung jasa konsultansi dapat dilakukan berapapun nilainya selama memenuhi ketentuan operasional. V. TANDA BUKTI PERJANJIAN 10. Tanda Bukti Perjanjian Tanda bukti perjanjian terdiri atas: a. bukti pembelian; b. kuitansi; c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan d. surat perjanjian Tanda bukti perjanjian terdiri atas: a. bukti pembelian; b. kuitansi; c. Surat Perintah Kerja (SPK); d. surat perjanjian; dan e. surat pesanan Surat pesanan diperuntukkan khusus untuk pengadaan yang dilaksanakan secara E-Purchasing dan pembelian secara online VI. JAMINAN PELAKSANAAN
  • 4. 11. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal: a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara; b. Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau c. Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing. Penggunaan jaminan lebih dipertegas pada metode pemilihan dan bukan sekedar berdasarkan nilai paket lagi. Juga apabila proses pemilihan menggunakan e-purchasing, maka tidak diperlukan jaminan pelaksanaan VII. PENGUMUMAN PEMILIHAN PENYEDIA 12. Waktu Pengumuman Pemilihan Pengumuman pemilihan penyedia dilakukan setelah penetapan APBD untuk anggaran APBD dan setelah persetujuan RKA untuk APBN Pengumuman Pemilihan penyedia dilakukan setelah RUP diumumkan atau untuk pengadaan barang/jasa tertentu dapat dilakukan sebelum RUP diumumkan Pengumuman pemilihan penyedia saat ini didasarkan kepada RUP dan bukan kepada anggaran lagi. Pengumuman pemilihan yang mendahului RUP dapat dilakukan untuk: o pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama; o pekerjaan kompleks; dan/atau o pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti. VIII. PENANDATANGANAN KONTRAK 13. Kontrak dan Penetapan Anggaran Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah DIPA/DPA ditetapkan. Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan 14. Kontrak dan Jaminan Pelaksanaan Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/ Jasa menyerahkan Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Batas waktu penyerahan jaminan
  • 5. Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ Jaminan Pelaksanaan. pelaksanaan dihapuskan IX. PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN 15. Waktu Pembayaran Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak. Lebih dipertegas bahwa pembayaran berdasarkan prestasi yang diterima 16. Pembayaran Pekerjaan Konstruksi Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak. Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang 17. Pembayaran Sebelum Prestasi Belum Diatur Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang untuk: a. pemberian Uang Muka kepada Penyedia Barang/Jasa dengan pemberian Jaminan Uang Muka; b. Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan; c. pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum terpasang. Contoh kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, antara lain namun tidak terbatas pada sewa menyewa, jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko, kontrak penyelenggaraan beasiswa, belanja online, atau jasa penasehat hukum. Peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang, dibayar senilai peralatan dan/atau bahan tersebut, tidak termasuk biaya pemasangan dan biaya uji fungsi.
  • 6. Penyelesaian pekerjaan pemasangan dan uji fungsi peralatan dan/atau bahan dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan. X. KEADAAN KAHAR 18. Kategori Keadaan Kahar Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. Bencana Alam; b. Bencana Non Alam c. Bencana Sosial d. Pemogokan e. Kebakaran; dan/atau f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. Pengertian keadaan kahar yang dulunya ada pada Pasal 91 Ayat (2) dihapus Kategori keadaan kahar lebih diperluas dan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. XI. PEMUTUSAN KONTRAK 19. Ketentuan 50 Hari dan Tahun Anggaran Belum diatur dengan jelas Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dapat melampaui Tahun Anggaran. Ketentuan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang sudah menetapkan hal ini sebelumnya. 20. Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak Belum diatur dengan jelas Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat. Ketentuan ini memberikan kepastian terhadap pelaksanaan pekerjaan, dimana apabila terjadi pemutusan kontrak, maka tahapan pengadaan kembali diulang melalui metode pemilihan penyedia dalam bentuk penunjukan langsung oleh Pokja ULP.
  • 7. XII. PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK 21. Kewajiban PBJ Secara Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik Menghilangkan kata dapat pada Pasal 106 ayat 1 Berdasarkan ketentuan ini, maka pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara elektronik dimulai saat Perpres No. 4 Tahun 2015 berlaku. Ruang lingkup pengadaan secara elektronik ini adalah E-Tendering dan E-Purchasing. Hal ini berarti penunjukan langsung, pengadaan langsung, kontes, dan sayembara dilaksanakan secara non elektronik 22. Penggunaan SPSE Belum diatur K/L/D/I mempergunakan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP. Berdasarkan ketentuan yang tertuang pada Pasal 108 Ayat (3) dan (4), maka SPSE yang digunakan adalah SPSE yang dikembangkan oleh LKPP. K/L/D/I tidak boleh menggunakan aplikasi lain untuk pengadaan secara elektronik. 23. Ketentuan E- Tendering Belum diatur dengan jelas Dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran; b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi; c. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya; d. tidak diperlukan sanggahan banding; e. untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi: 1) daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi; 2) seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi. 24. Percepatan Pelaksanaan E- Tendering Belum diatur 1. Percepatan pelaksanaan E- Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa. 2. Pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding. 3. Tahapan E-Tendering
  • 8. sebagaimana dimaksud paling kurang terdiri atas: a. undangan; b. pemasukan penawaran harga; c. pengumuman pemenang. Percepatan pelaksanaan e-Tendering baru diperkenalkan pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan mempergunakan informasi kinerja penyedia (Vendor Management System). Pemilihan penyedia dilaksanakan terhadap data penyedia yang sudah terdapat pada sistem sehingga tidak diperlukan evaluasi kualifikasi lagi. Demikian juga barang/jasa yang akan diadakah sudah bersifat jelas dan tegas sehingga tidak diperlukan evaluasi administrasi dan teknis. Persaingan hanya terjadi pada sisi harga. Sehubungan dengan hal ini, maka waktu pelaksanaan pemilihan penyedia dapat jauh lebih singkat 25. Kontrak Payung pada E-Katalog Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu. Dihapus 26. Kewajiban Menggunakan E- Purchasing Belum diatur K/L/D/I wajib melakukan E- Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I. 27. Pelaksana E- Purchasing Belum diatur E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi. XIII. PELAYANAN HUKUM TERHADAP PENGELOLA PENGADAAN 28. Kewajiban Pelayanan Hukum Belum diatur Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/Benda hara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 29. Ruang Lingkup Belum diatur Pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap penyelidikan untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengelola pengadaan sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan tenang. Juga untuk memastikan bahwa K/L/D/I tetap bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang/jasa
  • 9. XIV. KETENTUAN LAIN 30. Pengadaan Barang/Jasa di Desa Belum diatur Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP. Menindaklanjuti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa memiliki pengaturan pengadaan barang/jasa sendiri serta tidak tunduk kepada Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Hal ini karena sumber anggaran PBJ Desa adalah APBDes yang tidak termasuk ruang lingkup Pasal 2 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Oleh sebab itu, setiap Kepala Daerah wajib membuat aturan PBJ pada Desa di Wilayahnya namun tetap mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP 31. Konsolidasi Pengadaan Belum diatur Pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini pelaksanaan pengadaan di K/L/D/I terkotak-kotak berdasarkan kegiatan dan anggaran. Dengan munculnya aturan ini, maka pelaksanaan pengadaan didorong dilaksanakan secara terkonsolidasi sehingga tidak lagi banyak dilaksanakan secara pengadaan langsung dan dapat mendorong pelaksanaan pengadaan yang lebih efektif dan efisien.