Mekanisme penyetoran retribusi parkir dishub kota bandung
1. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR
KARCIS RETRIBUSI
PARKIR
KWITANSI SETORAN
BEND 26
BEND 17
BEND 17
Keterangan :
1. Juru Parkir memungut retribusi Parkir dari pengguna jasa parkir dengan
memberikan bukti karcis retribusi parkir yang tarifnya sesuai Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan di
tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.
2. Kepala Sektor (Kator) memfasilitasi pemungutan setoran retribusi parkir dari
Jukir memakai Bukti Kwitansi yang ditanda tangani oleh jukir sebagai
penyetor dan Kator sebagai penerima pada setiap harinya.
PENGGUNA JASA PARKIR
PETUGAS
RETRIBUSI
PARKIR
BULANAN
BENDAHARA PENERIMAAN
BANK JABAR
JURU PARKIR
PENGELOLA
RETRIBUSI
PARKIR
BULANAN
KEPALA
SEKTOR
2. 3. Kantor ( fasilitasi pemungutan retribusi ) dari jukir menyerahkan setoran
dengan melampirkan bukti kwitansi setoran dari jukir dan rekapitulasi setoran
jukir, setelah dievaluasi dan diverifikasi oleh petugas pada setiap harinya..
4. Sebagai bukti telah menyetorkan, Kator menerima bukti setoran dari
Bendahara Penerimaan berupa Bend 26 yang ditanda tangani oleh Kator
sebagai penyetor dan Bendahara Penerimaan sebagai penerima setoran.
5. Setoran Retribusi Bulanan ( berupa Bend 26 yang ditanda tangani
Penyetor/Pelanggan dan ditanda tangani oleh Penerima setoran ) dari petugas
retribusi Bulanan ke Bendahara Penerimaan setelah dievaluasi dan
diverifikasi dan diberi bukti Bend 26 pada setiap setoran.
6. Bendahara Penerimaan menyetorkan uang setoran Retribusi Parkir ke Bank
Jabar dengan menggunakan Bend 17 yang ditanda tangi oleh Bendahara
Penerimaan dan ditanda tangani oleh Pimpinan pada setiap harinya dan
menyertakan Buku Disposisi Setoran berikut Bend 17 yang ditanda tangani
oleh Bank Jabar sebagai penerima setoran.
7. UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung sebagai pengelola
perparkiran setiap harinya melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam
pelaksanaan pemungutan retribusi parkir.