Ini adalah hasil riset kecil-kecilan atas kerjaan dulu. Bagaimana aspek hukum Ijin Taksi di DKI Jakarta, dimulai dari UU Angkutan Jalan sd Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 1991. Untuk daerah lain di luar Jakarta, mungkin saja berbeda ketentuan hukumnya
1 of 7
Download to read offline
More Related Content
Memo Ijin Taksi
1. Case:
1. Ada sebuah perusahaan taksi (memiliki ijin taksi) yang telah lama berdiri, tetapi sudah tidak beroperasi.
2. Bagaimana tentang ijin taksi yang telah dimiliki tersebut sehubungan dengan sudah tidak dioperasikannya
armada taksi.
Dasar Hukum
1. UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009)
2. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004)
3. PP No. 41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (PP 41/1993)
4. PP No. 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan
5. PP No.43 tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan
6. PP No. 15 tahun 2012 tentang Kendaraan
7. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di
Jalan Dengan Kendaraan Umum (KM 35/2003)
8. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai
dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi DKI Jakarta (Perda DKI 12/2003)
9. Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1024 tahun 1991 tentang Pengusahaan Angkutan dengan Kendaraan
Bermotor Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
10. Putusan MA No. 77/G/2012/PTUN-JKT tanggal 17 September 2012 dengan obyek sengketa Pencabutan
Izin Usaha Taksi (Putusan MA)
A. Pengertian Taksi
UU 22/2009 tidak secara tegas mendefinisikan taksi, tetapi dalam pengaturannya Pasal 151 UU 22/2009
menyatakan bahwa taksi adalah pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak
dalam trayek.
Pengertian taksi secara tegas diketahui dalam Pasal 1 butir 9 PP 41/1993, bahwa:
Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan
dilengkapi dengan argometer
Selain itu pengertian taksi ada dalam Pasal 1 butir 13 KM 35/2003, bahwa
Angkutan Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi
tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam
wilayah operasi terbatas
Dan Pasal 1 butir 16 Perda DKI 12/2003
2. Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan
dilengkapi dengan argometer
Ciri taksi diatur dalam Pasal 29 ayat (2) KM 35/2003, yaitu
(2) Pelayanan angkutan taksi diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a. tidak berjadwal;
b. dilayani dengan mobil penumpang umum jenis sedan atau station wagon dan van yang
memiliki konstruksi seperti sedan, sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal;
c. tarif angkutan berdasarkan argometer;
d. pelayanan dari pintu ke pintu.
B. Ijin Taksi
Untuk melakukan usaha angkutan umum, berdasarkan Pasal 33 KM 35/2003:
33. Perizinan angkutan umum terdiri dari :
a. izin usaha angkutan;
b. izin trayek atau izin operasi.
Ijin Usaha
Diberikan kepada penyelenggara (pengusaha) angkutan orang dengan angkutan umum. Diatur dalam
Pasal 34 - 41 33 KM 35/2003
Pasal 35
(1) Untuk melakukan usaha angkutan wajib memiliki izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf a.
(2) Izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat digunakan untuk
mengusahakan :
a. angkutan orang dalam trayek;
b. angkutan orang tidak dalam trayek.
Ijin Operasi Taksi
Untuk melakukan kegiatan angkutan tidak dalam trayek, wajib memiliki ijin operasi. Diatur dalam Pasal 64 -
93 KM 35/2003
Pasal 64
3. (1) Untuk melakukan kegiatan angkutan tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28, wajib memiliki izin operasi.
Berdasarkan dengan UU 32/2004 bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan (atribusi) kepada
pemerintah untuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam hal ini termasuk urusan-urusan
penyelenggaraan angkutan yang dilakukan di daerahnya.
DKI JAKARTA
Ijin taksi di wilayah Jakarta diatur dalam Perda DKI 12/2003, wajib memperoleh:
1. Ijin Usaha, diberikan kepada pengusaha, berlaku selama menjalankan kegiatan usahanya, kecuali
dicabut (Pasal 64)
2. Ijin Operasi, berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 73)
3. Kartu Ijin Usaha (KIU), diberikan di setiap kendaraan yang dioperasikan, setiap tahun diperpanjang
(Pasal 65)
4. Kartu Pengawasan Ijin Operasi (KPIO/KIO), diberikan di setiap kendaraan yang dioperasikan,
setiap tahun diperpanjang (Pasal 74)
Ijin Usaha Taksi DKI Jakarta
Diatur dalam Pasal 63 dan 64 ayat 2 Perda DKI 12/2003
Pasal 63
(2) Usaha angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. usaha angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur;
b. usaha angkutan orang tidak dalam trayek;
Pasal 64
(1) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (2), wajib mendapat izin usaha angkutan dari Kepala Dinas Perhubungan
(2) Izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama perusahaan yang
bersangkutan masih menjalankan usahanya.
Ijin Operasi Taksi DKI Jakarta
Diatur dalam Pasal 73 Perda DKI 12/2003
Pasal 73
(1) Untuk melakukan kegiatan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek
kecuali angkutan pariwisata, wajib memiliki izin operasi angkutan dari Kepala Dinas
Perhubungan.
(2) Untuk melakukan kegiatan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek
dengan jenis angkutan pariwisata, wajib mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas
Perhubungan.
4. (3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang didasarkan pada kualitas pelayanan.
C. Kewajiban Pemegang Ijin Taksi
1. Kewajiban pemegang Ijin Usaha taksi diatur dalam Pasal 39 KM 35/2003
Pasal 39 KM 35/2003
Pengusaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin usaha angkutan , diwajibkan :
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha angkutan;
b. melakukan kegiatan usaha angkutan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan, sejak
diterbitkan izin usaha angkutan;
c. melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin usaha angkutan;
d. melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan atau domisili perusahaan.
2. Kewajiban pemegang Ijin Operasi taksi Diatur dalam Pasal 78 KM 35/2003
Pasal 78
Perusahaan angkutan taksi, sewa, pariwisata dan lingkungan yang telah mendapatkan izin operasi
diwajibkan untuk :
a. melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan;
b. melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
c. melaporkan kegiatan operasional angkutan setiap bulan;
d. melunasi iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan;
e. mengembalikan dokumen izin operasi setelah terjadi perubahan;
f. mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
g. mengoperasikan kendaraan dilengkapi dokumen perjalanan yang syah yang terdiri dari
kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan tanda uji kendaraan
bermotor;
h. mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
i. mengoperasikan kendaraan sesuai izin operasi yang dimiliki;
j. mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi
kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa;
k. mengoperasikan kendaraan cadangan harus dilengkapi dengan kartu pengawasan kendaraan
yang digantikan;
l. mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan;
m. mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi;
n. memperkerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan
yang berlaku dan merupakan pengemudi perusahaan bersangkutan;
o. menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala
minimal 1 (satu) tahun sekali oleh perusahaan;
p. beroperasi pada wilayah operasi sesuai dengan izin yang diberikan;
q. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
r. mengoperasikan kendaraan sesuai dengan izin operasi yang dimiliki;
s. mematuhi ketentuan tarif;
t. mematuhi ketentuan pelayanan angkutan.
D. Perpanjangan Ijin Taksi
5. Perpanjangan Ijin taksi di wilayah Jakarta diatur dalam Perda DKI 12/2003, diatur bahwa:
1. Ijin Usaha, tidak ada perpanjangan, berlaku selama menjalankan kegiatan usahanya, kecuali
dicabut (Pasal 64)
2. Ijin Operasi, diperpanjang didasarkan pada kualitas pelayanan (Pasal 73 ayat 3)
3. Kartu Ijin Usaha (KIU), diperpanjang setahun sekali, dan tata cara perpanjangan KIU berdasarkan
keputusan Gubernur (Pasal 65 ayat 3 dan 4)
4. Kartu Pengawasan Ijin Operasi (KPIO), diperpanjang setahun sekali, dan tata cara perpanjangan
KIU berdasarkan keputusan Gubernur (Pasal 74 ayat 4 dan 5)
E. Pencabutan Ijin Taksi
Pencabutan Ijin taksi di wilayah Jakarta diatur dalam Perda DKI 12/2003, diatur bahwa:
1. Ijin Usaha,
Pencabutan dilakukan berdasarkan Pasal 66 Perda DKI 12/2003
Pasal 66
(1) Izin usaha angkutan dicabut apabila:
a. Perusahaan angkutan melanggar ketentuan
b. Perusahaan angkutan tidak melakukan kegiatan usaha angkutan.
(2) Prosedur pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
keputusan Gubernur.
2. Ijin Operasi
Pencabutan dilakukan berdasarkan Pasal 75 Perda DKI 12/2003
Pasal 75
(1) Izin operasi dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah
ditetapkan dalam perizinan dan/atau tidak memperpanjang Kartu Pengawasan
Kendaraan.
(2) Prosedur dan tata cara pencabutan izin operasi berdasarkan keputusan Gubernur.
Atas kewajiban yang telah ditetapkan KM 35/2003, diantaranya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, mencakup pemenuhan terhadap Pasal 39 dan 79 dari KM 35/2003. Yang apabila
dilanggar, berdasarkan Pasal 101 KM 35/2003, akan dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi
administrative berupa pecabutan izin, pembekuan izin, penundaan perluasan izin atau peringatan
Berdasarkan Pasal 211 UU 22/2009 terhadap pelanggaran atas ketentuan mengenai dampak lingkungan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi pembekuan ijin dan pencabutan.
Rangkuman Putusan MA sengketa pencabutan izin operasi taksi
Penggugat : PT Dian Tri Rejeki
6. Tergugat : Kepala Dishub DKI Jakarta
Dalam Posita
1. Penggugat adalah pemilik Ijin Usaha Pengusaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor: 08/MPU/BUA/ DSHUB/IV/2008, tanggal 2 April 2008, Tentang Izin Usaha Angkutan
Dengan Kendaraan Bermotor Umum atas 100 unit taksi Proton
2. Penggugat memiliki kesulitan dalam usahanya, karena kesulitan keterbatasan spare part, yang
mengakibatkan unit taksi tidak jalan.
3. Karenanya Penggugat tidak melakukan pengurusan perpanjangan Kartu Izin Usaha (KIU) dan
Kartu Izin Operasi (KIO) setiap tahunnya
4. Atas hal tersebut Tergugat telah melakukan peringatan tertulis, yang tidak diindahkan oleh
Penggugat, sedangkan perpanjangan tersebut merupakan kewajiban dalam Pasal 78 KM 35/2003
dan Pasal 65 dan 74 Perda DKI 12/2003
5. Bahwa atas hal tersebut TErgugat mengeluarkan pencabutan izin yang diikuti dengan Pencabutan
Izin Operasi Angkutan Taksi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Derah
Khusus Ibu Kota Jakarta No. 73/2012, tertanggal 20 Februari 2012
6. Atas pencabutan tersebut Penggugat melakukan gugatan TUN
Dalam Putusan
1. Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat
2. Dalam pertimbangan, Majelis Hakim berpendapat surat keputusan pencabutan izin telah dilakukan
dengan kewenangan Tergugat, karena setelah diberikan peringatan-peringatan, Penggugat tidak
melakukan perpanjangan KIO dan KIU
7. Tergugat : Kepala Dishub DKI Jakarta
Dalam Posita
1. Penggugat adalah pemilik Ijin Usaha Pengusaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor: 08/MPU/BUA/ DSHUB/IV/2008, tanggal 2 April 2008, Tentang Izin Usaha Angkutan
Dengan Kendaraan Bermotor Umum atas 100 unit taksi Proton
2. Penggugat memiliki kesulitan dalam usahanya, karena kesulitan keterbatasan spare part, yang
mengakibatkan unit taksi tidak jalan.
3. Karenanya Penggugat tidak melakukan pengurusan perpanjangan Kartu Izin Usaha (KIU) dan
Kartu Izin Operasi (KIO) setiap tahunnya
4. Atas hal tersebut Tergugat telah melakukan peringatan tertulis, yang tidak diindahkan oleh
Penggugat, sedangkan perpanjangan tersebut merupakan kewajiban dalam Pasal 78 KM 35/2003
dan Pasal 65 dan 74 Perda DKI 12/2003
5. Bahwa atas hal tersebut TErgugat mengeluarkan pencabutan izin yang diikuti dengan Pencabutan
Izin Operasi Angkutan Taksi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Derah
Khusus Ibu Kota Jakarta No. 73/2012, tertanggal 20 Februari 2012
6. Atas pencabutan tersebut Penggugat melakukan gugatan TUN
Dalam Putusan
1. Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat
2. Dalam pertimbangan, Majelis Hakim berpendapat surat keputusan pencabutan izin telah dilakukan
dengan kewenangan Tergugat, karena setelah diberikan peringatan-peringatan, Penggugat tidak
melakukan perpanjangan KIO dan KIU