Transform any presentation into a summarized study guide, highlighting the most important points and key insights.
1 of 9
Downloaded 177 times
More Related Content
Memori banding
1. MEMORI BANDING
TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR
NOMOR : 206/Pdt.G/2011/PN.Mks
TANGGAL 14 Maret 2012
Antara :
MAGDALENA. R.P BA, perempuan, beralamat di Jl Toddopuli XVI No. 18
kelurahan borong, kecamatan mangasa, kota Makasar dalam hal ini
diwakili oleh kuasanya 1. Chatarina Paelongan, S.H, M.H. 2. Rahmat
Kurniawan, S.H. keduanya adalah Advokat/Konsultan hukum dari kantor
Advokat/Konsultan Hukum Chatarina Paelongan, S.H,M.H. yang berkantor
di Jl. Balai kota no. 11 C Kota Makasar. berdasarkan surat kuasa
khusus 25 Agustus 2011, semula sebagai Penggugat d.K/Tergugat d.R.,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/ PENGGUGAT
Melawan :
1. Karolus Kia,laki-laki, beralamat di Jl.Kesadaran 3, kelurahan
tollelo baru, kecamatan panakukang, kota Makasar, semula Tergugat
d.K I / Penggugat d.R I sekarang TERBANDING I
2. Sarmin,laki-laki, beralamat di Jl. A jalantik no. 13/sekarang
jalan abadi no. 14,kelurahan kawuisi, kecamatan penakukang, kota
Makasar. semula Tergugat d.K II / Penggugat d.R II sekarang
TERBANDING II
3. Saripah Daeng Bau Binti Oallawa,perempuan, beralamat Jl.
Mesjid Ab-Abrar no.80, kelurahan pabean, kecamatan tamalate, kota
mkasar. semula Tergugat d.K III / Penggugat d.R III sekarang
TERBANDING III
4. Kepala Kantor Kecamatan Panakukang,beralamat di Jl. Batua Raya
No. 168, kelurahan paropo, kecamatan penakukang no.3 kota makasar.
semula turut Tergugat d.K sekarang Turut Terbanding.
KEPADA
YTH.BAPAK KETUA PENGADILAN TINGGI MAKASAR
DI
MAKASAR
Melalui
YTH.BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI
MAKASAR
DI
MAKASAR
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Chatarina Paelongan, S.H, M.H. Advokat berkantor di Jl. Balai kota
no. 11 C Kota Makasar. berdasarkan berdasarkan surat kuasa khusus 25
Agustus 2011 , Telp. 7308475 ;
2. Bertindak untuk dan atas nama :
MAGDALENA. R.P BA, perempuan, beralamat di Jl Toddopuli XVI No. 18;
Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan perkara pada tingkat
Banding sesuai Pernyataan Banding di Pengadilan Negeri Makasar, pada
hari Rabu, tanggal 14 September 2011, terhadap Putusan Pengadilan
Negeri Makasar dalam Perkara Perdata Nomor : 206/Pdt.G/2011/PN.Mks,
tertanggal 14 Maret 2012, dalam hal ini memilih kediaman hukum
(domisili) di kantor kuasanya sebagaimana telah diuraikan diatas,
yang semula sebagai Penggugat mohon untuk selanjutnya disebut
sebagai - PEMBANDING/ PENGGUGAT
Bahwa sebelumnya mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini :
1. Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat Banding yang diajukan
oleh Kuasa Hukum Pembanding/ Penggugat melalui Ketua Pengadilan
Negeri Makasar dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Makasar dengan register perkara Nomor : 206/Pdt.G/2011/PN.Mks
pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2012 ;
2. Seluruh materi Putusan Pengadilan Negeri Makasar, Nomor :
206/Pdt.G/2011/PN.Mks, tertanggal 14 Maret 2012 ;
3. Materi Gugatan asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan
terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Makasar sebagaimana telah
disebutkan diatas ;
4. Materi segala Jawaban/ Sanggahan/ Replik-Duplik/ Tanya Jawab baik
secara lesan maupun tertulis dari Para Pihak bersengketa serta semua
alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan maupun dalam
Berita Acara Pemeriksaan Setempat berkenaan dengan perkara ini ;
5. Segala catatan, keterangan dan informasi-informasi yang
seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara ini
selama dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama ;
6. Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang
ditetapkan/ diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam
persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya
Putusan Pengadilan Negeri Makasar tersebut diatas ; -
Bahwa dalam Memori Banding ini, Pembanding/ Penggugat hendak
mengajukan risalah/ Memori Banding sebagai keberatan-keberatan atas
Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor : 206/Pdt.G/2011/PN.Mks,
tertanggal 14 Maret 2012, yang Amarnya menyatakan :
MENGADILI -
DALAM EKSEPSI
3. Menyatakan eksepsi Tergugat 1, Tergugat II tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan penggugat d.K seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat d.K membayar biaya perkara ;
DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan gugatan dalam rekonpensi seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor
11/III/3../IV/1998,tertanggal 18 juli 1998 seluas 300m2 yang
batas batasnya sebagai berikut;
Utara: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/sekarang tanah
milik pihak III
Timur: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/rencana jalan
Selatan: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/RNCANA JALAN
Barat: Dahulu Tanah milik Saidong/Martinus Mando
3. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 賊 150m2 adalah tanah
milik penggugat yang batas batasnya;
Utara: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/sekarang tanah
milik pihak III
Timur: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/Rencana Jalan
Selatan: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/rencana jalan
Barat: Tanah milik penggugat
4. Menghukum tergugat d.R. untuk membayar ganti rugi kepada
penggugat d.R, sebesar Rp 275.000.000,0 (dua ratus tuju puluh
lima juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika, atau sejumlah
uang yang oleh Pengadilan Negeri dianggap patut untuk
dibayarkan kepada penggugat d.R. oleh tergugat d.R.
5. Menghukum tergugat d.R. untuk membayar biaya perkara
Bahwa pada dasarnya Pembanding/ Penggugat sependapat dengan
Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi) sepanjang dalam EKSEPSI Majelis
Hakim Tingkat Pertama. Akan tetapi Pembanding/ Penggugat tidak
sependapat/ keberatan terhadap POKOK PERKARA, yang tidak
dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Bale Makasar dalam perkara
ini ;
Bahwa keberatan-keberatan Pembanding/ Penggugat d.K. / Tergugat d.R.
terhadap pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) pada Putusan
Pengadilan Negeri Bale Makasar Nomor : 206/Pdt.G/2011/PN.Mks,
tertanggal 14 Maret 2012 dalam rekonpensi, yang dituangkan dalam
Memori Banding yaitu sebagai berikut ;
DALAM POKOK PERKARA
4. Bahwa untuk memperjelas dasar dan alasan keberatan-keberatan
Pembanding/ Penggugat d.K. / Tergugat d.R. maka mohon diperiksa
kembali petitum dari Gugatan Tergugat d.K / Penggugat d.R, sebagai
berikut : -
DALAM REKONPENSI.
1. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor
11/III/3../IV/1998,tertanggal 18 juli 1998 seluas 300m2 yang
batas batasnya sebagai berikut;
Utara: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/sekarang tanah
milik pihak III
Timur: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/rencana jalan
Selatan: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/RNCANA JALAN
Barat: Dahulu Tanah milik Saidong/Martinus Mando
2. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 賊 150m2 adalah tanah
milik penggugat yang batas batasnya;
Utara: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/sekarang tanah
milik pihak III
Timur: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/Rencana Jalan
Selatan: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/rencana jalan
Barat: Tanah milik penggugat
3. Menghukum tergugat d.R. untuk membayar ganti rugi kepada
penggugat d.R, sebesar Rp 275.000.000,0 (dua ratus tuju puluh
lima juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika, atau sejumlah
uang yang oleh Pengadilan Negeri dianggap patut untuk
dibayarkan kepada penggugat d.R. oleh tergugat d.R.;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun
timbul verzet, atau banding
Bahwa Pembanding/ Penggugat menolak/ tidak sependapat terhadap
Putusan Judex facti/ Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak
memberikan Pertimbangan Hukum dalam Pokok Perkara. Sebagai dasar dan
alasan, mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah dan
sederhana, agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna/ bermanfaat
dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah dan sederhana
serta berkekuatan hukum dan berkepastian hukum ;
Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 9
Oktober 1975 No. 951 K/SIP/1973, yang menyatakan :
-
Pemeriksaan Tingkat Banding yang seolah-olah seperti di Tingkat
Kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh Pembanding,
adalah salah ; seharusnya pemeriksaan Banding mengulangi pemeriksaan
keseluruhannya, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum.
-
Oleh karenanya peradilan tingkat banding, khususnya Pengadilan
Tinggi Makasar mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali fakta-
fakta dan penerapan hukumnya ;
5. Bahwa sesuai fakta Hukum pada persidangan Terbanding I/ Tergugat I
dan Terbanding II / Tergugat II tidak dapat membuktikan dalil-
dalinya sehingga permohonan Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding
II / Tergugat II sebagaimana petitum di atas seharusnya Judex Facti/
Pengadilan Tingkat pertama menolak seluruh gugatan Terbanding I/
Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II yang tertuang dalam
petitum Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II
untuk seluruhnya ;
Bahwa dasar dan alasan Pembanding/ Penggugat d.K. / Tergugat d.R
adalah sebagai berikut :
1. Bahwa untuk petitum Nomor 2 dalam Gugatan Terbanding I/
Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II / Penggugat d.R. yang
menyatakan : -
Menghukum tergugat d.R. untuk membayar ganti rugi kepada penggugat
d.R, sebesar Rp 275.000.000,0 (dua ratus tuju puluh lima juta
rupiah) dengan sekaligus dan seketika, atau sejumlah uang yang oleh
Pengadilan Negeri dianggap patut untuk dibayarkan kepada penggugat
d.R. oleh tergugat d.R;
Bahwa Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II /
Penggugat d.R tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Sebagai dasar
dan alasan dari Pembanding/ Penggugat d.K. / Tergugat d.R adalah
sebagai berikut :
Mohon diperiksa kembali beberapa alat bukti yang di dalilkan oleh
Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II baik yang
diajukan maupun yang tidak diajukan dimuka persidangan ;
Bahwa Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II /
Penggugat d.R pada saat di persidangan tidak memberikan alat bukti
berupa bukti penolakan oleh Bank Primajasa beserta fotokopinya yang
menyatakan bahwa giro bilyet tersebut telah daluarsa. Terbanding I/
Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II / Penggugat hanya
menghadirkan saksi Muhammad Arman yang menyatakan hal tersebut tanpa
adanya bukti yang jelas.
apakah kekuatan saksi dalam pengadilan lebih tinggi daripada bukti
tertulis?
Bahwa sesuai dalam Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
jo. Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti dalam peradilan perdata
adalah:
a. bukti tertulis;
b. bukti saksi;
c. persangkaan;
d. pengakuan;
e. sumpah.
6. Bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
kekuatan bukti tertulis P-7 berupa bukti penolakan oleh Bank
Primajasa yang menyatakan bahwa dana dalam gito bilyet tidak ada
yang dimiliki oleh Pembanding / Penggugat d.K. / Tergugat d.R. lebih
tinggi secara formil daripada bukti saksi Muhammad Arman yang
dihadirkan oleh Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II /
Tergugat II yang menyatakan hal yang berlawanan,
Bahwa Judex Factie telah salah menerapkan hukum karena telah
mengindahkan bukti tertulis P-7 berupa bukti penolakan oleh bank
yang dimiliki oleh Pembanding / Penggugat d.K/ Tergugat d.R. yang
secara formil berkekuatan hukum lebih tinggi daripada bukti saksi
yang dimiliki oleh Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II /
Tergugat II ,
Bahwa jelas dalam hal ini oleh Pembanding / Penggugat d.K/ Tergugat
d.R. adalah pihak yang mengalami kerugian karena tidak adanya
pembayaran yang dilakukan oleh Terbanding I/ Tergugat I dan
Terbanding II / Tergugat II sehingga Oleh karenanya sangat layak dan
patut jika petitum No. 2 Gugatan Terbanding/ Penggugat untuk di
tolak
2. Bahwa untuk Petitum Nomor 1 dalam Gugatan Terbanding I/ Tergugat
I dan Terbanding II / Tergugat II / Penggugat d.R yang menyatakan :
Menyatakan sah dan Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor
11/III/3../IV/1998,tertanggal 18 juli 1998 seluas 300m2 yang batas
batasnya sebagai berikut;
Utara: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/sekarang tanah
milik pihak III
Timur: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/rencana jalan
Selatan: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/RNCANA JALAN
Barat: Dahulu Tanah milik Saidong/Martinus Mando
Menghukum tergugat d.R. untuk membayar biaya perkara ; -
Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II tidak dapat
membuktikan dalil-dalilnya. Sebagai dasar dan alasannya dari
Pembanding/ Penggugat d.K / Tergugat d.R adalah sebagai berikut ;
Bahwa sehubungan dengan tidak ada satupun alat bukti tertulis yang
menunjukkan adanya penolakan karena giro bilyet telah daluarsa
sehingga Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II
tidak dapat membuktikan kebenaran lewat bukti tertulis atas dalil-
dalilnya tentang giro bilyet telah daluarsa , sehingga tidak patut
dan tidak layak Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II /
Tergugat II meminta pengesahan sita jaminan. Oleh karena Terbanding
I/ Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II tidak dapat
membuktikan dalil-dalilnya, maka sangat layak dan patut jika
terhadap Petitum No. 1 Gugatan dalam rekonpensi Terbanding/
Penggugat untuk ditolak ;
7. 3. Bahwa untuk petitum Nomor 3 dalam Gugatan Terbanding/ Penggugat
yang menyatakan : -
Menghukum Tergugat d.R. untuk membayar biaya yang perkara ini ;
Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II tidak dapat
membuktikan dalil-dalilnya. Sebagai dasar dan alasan dari
Pembanding/ Penggugat d.K. / Tergugat d.R adalah sebagai berikut ;
-
- Bahwa sehubungan Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II /
Tergugat II berdasarkan dasar dan alasan yang diuraikan diatas tidak
dapat menyediakan alat bukti tertulis sebagai pemilik tanah obyek
sengketa maka Pembanding/ Penggugat d.K / Tergugat d.R. sangat
tidak beralasan jika Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II /
Tergugat II meminta Pembanding/ Penggugat d.K. / Tergugat d.R. untuk
membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Oleh karena
Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II tidak dapat
membuktikan dalil-dalilnya tentang kepemilikan tanah obyek sengketa,
maka sangat patut dan layak apabila terhadap Petitum No. 3 Gugatan
dalam rekonpensi Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II /
Tergugat II untuk di tolak ;
4. Bahwa untuk petitum Nomor 4 dalam Gugatan dalam rekonpensi
Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II / Penggugat
d.R yang menyatakan :
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun
timbul verzet atau banding ; -
Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II tidak dapat
membuktikan dalil-dalilnya. Sebagai dasar dan alasan dari
Pembanding/ Penggugat d.K / Tergugat d.R adalah sebagai berikut ;
-
- Bahwa sehubungan Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II /
Tergugat II berdasarkan dasar dan alasan yang diuraikan diatas tidak
dapat membuktikan secara tertulis bahwa giro bilyet tersebut
daluarsa maka Pembanding/ Penggugat d.K / Tergugat d.R sangat tidak
beralasan jika Terbanding I/ Tergugat I d.K dan Terbanding II /
Tergugat II d.K / Penggugat d.R meminta putusan serta merta
(Uitvoorbaar bij voorraad). Oleh karena itu, maka sangat patut dan
layak apabila terhadap Petitum No. 4 Gugatan dalam rekonpensi untuk
di tolak;
Bahwa sesuai dengan dasar dan alasan sebagaimana telah diuraikan
diatas, nyata-nyata Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II /
Tergugat II tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sebagaimana yang
dituangkan dalam gugatannya, seharusnya Judex facti Pengadilan
Tingkat Pertama menolak seluruh gugatan Terbanding I/ Tergugat I dan
Terbanding II / Tergugat II dalam Pokok Perkara ; -
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pembanding mohon
kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banding melalui Majelis Hakim Tinggi
8. yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
1. Menerima Permohonan Banding Pembanding/ Penggugat d.K/ Tergugat
d.R tersebut diatas ;
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor :
206/Pdt.G/2011/PN.Mks tertanggal 14 Maret 2012 menjadi sebagai
berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat 1, Tergugat II tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor
11/III/3../IV/1998,tertanggal 18 juli 1998 seluas 300m2 yang
batas batasnya sebagai berikut;
Utara: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/sekarang tanah
milik pihak III
Timur: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/rencana jalan
Selatan: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/RNCANA JALAN
Barat: Dahulu Tanah milik Saidong/Martinus Mando
3. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 賊 150m2 adalah tanah
milik penggugat yang batas batasnya;
Utara: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/sekarang tanah
milik pihak III
Timur: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/Rencana Jalan
Selatan: Dahulu Tanah milik Saidong bin Bakkara/rencana jalan
Barat: Tanah milik penggugat
4. Menghukum tergugat d.R. untuk membayar ganti rugi kepada
penggugat d.R, sebesar Rp 275.000.000,0 (dua ratus tuju puluh
lima juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika, atau sejumlah
uang yang oleh Pengadilan Negeri dianggap patut untuk
dibayarkan kepada penggugat d.R. oleh tergugat d.R.;
5. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan yang dilaksanakan
oleh Jurusita pengadilan negeri makasar terhadap harta benda
milik para tergugat (tergugat I,II,III) baik yang bergerak
maupun tidak bergerak;
6. Menolak tuntutan ganti rugi yang dimintakan oleh Para
Tergugat ; -
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang
timbul dalam perkara ini;
Atau
9. Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Makasar melalui Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan
hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain,
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-
adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan,
kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Demikian Memori Banding Pembanding/ Penggugat , atas perhatian,
kebijakan serta dikabulkannya Memori Banding ini, Pembanding/
Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengucapkan terima kasih yang
mendalam.
Makasar, 20 Meret 2012
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pembanding/ Pembanding
Ttd (materai Rp 6.000)
Chatarina Paelongan, S.H, M.H. Rahmat Kurniawan, S.H.