“Menampilkan peran serta dalam kemajuan ,penghormatan dan perlindungan ham
2. OLEH :
DRA. TITIEK INDRIYANI
SMK NEGERI 1 CILACAP
“Menampilkan Peran Serta
Dalam Kemajuan
,Penghormatan Dan
Perlindungan HAM “
3. A . MENGANALISIS UPAYAPEMAJUAN ,PENGHORMATAN ,DAN
PENEGAKKAN HAM
• Istilah Hak Asasi Manusia merupakan
terjemahan dari Human Right (Inggris)
droit’s de I ‘ homme (Perancis) dan
Mensenliike rechten (Belanda) Hak
Asasi Manusia “Human Right” atau
Hak-hak yang fundamental
“Fundamental Right”
4. I . PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia merupakan hak
dasar yang dimiliki oleh setiap manusia
sebagai anugerah dari Tuhan yang
melekat pada diri setiap manusia
sejak lahir .
5. • John Locke ( Two Civil Goverment )
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak
lahir yang secara kodrati melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat
mutlak)
• KoencoroPoerbopranoto (1976)
Hak Asasi adalah hak yang bersifat asasi .Artinya
,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya
sehingga sifatnya suci .
• UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia .
6. II . MACAM – MACAM HAK ASASI
Hak Asasi Manusia dikelompokkan dalam
bidang – bidang berikut ini :
Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Hak Asasi Ekonomi ( Property Right )
Hak Asasi Politik (Political Right )
Hak Asasi untuk memperoleh perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of
Legal Equality )
Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Cultural Right
)
Hak Asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (Procedural Right)
7. III . SEJARAH PERKEMBANGAN HAK
ASASI MANUSIA
Hukum Hammurabi (2500-1000 SM)
dilaksanakan di masyarakat Babylonia ,yang
memuat ketentuan-ketentuan hukum yang
menjamin adanya keadilan bagi
masyarakatnya .
Solon (600SM) , telah menyusun undang-
undang dan membentuk Heliaie dan Ecdesia
yaitu Mahkamah Keadilan dan Majelis Rakyat.
Plato (428-348 SM) menyatakan pada
warganegaranya bahwa kesejahteraan
bersama baru terwujud kalau setiap
warganegaranya melaksanakan hak dan
kewajibannya masing-masing .
8. Aristoteles (384-322 SM)
menyatakan bahwa negara yang baik
adalah negara yang memperhatikan
kepentingan dan kesejahteraan
rakyatnya .
Magna Charta (1215) , pada masa
pemerintahan Raja Lockland adalah
pembatasan kekuasaan Raja dan Hak
Asasi Manusia .
Petition of Right (1629) ,pada masa
pemerintahan Raja Charles I
Di Inggris (1679) ,pada masa
pemerintahan Raja Charles II
9. Di Inggris (1689) ,pada masa pemerintahan
Raja Wiliam III .
Di Amerika Serikat ( 4 Juli 1776 )
,Declaration Of Independence :
Bahwa semua orang yang diciptakan sama
.Mereka dikaruniai Tuhan hak-hak yang tidak
dapat dicabut dari dirinya adalah hak hidup ,hak
kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan (Life
,Liberty ,and pursuit of happiness) .
Di Perancis (1789) , Declaration des Droits de
L’homme et du citoyen .
10. RIGHT OF DETERMINATION
(1918) .
ATLANTIK CHARTER (1941)
,DIPELOPORI OLEH FRANKLIN D
ROOSEVELT .MENYAMPAIKAN
EMPAT KEBEBASAN (THE FOUR
FREEDOM)
UNIVERSAL DECLARATION OF
11. SEKIAN PRESENTASI DARI KAMI .BILA ADA
KESALAHAN MOHON MAAF .
THANK YOU
WASSALAMUALAIKUMWR.WB