ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
“Menampilkan peran serta dalam kemajuan ,penghormatan dan perlindungan ham
OLEH :
DRA. TITIEK INDRIYANI
SMK NEGERI 1 CILACAP
“Menampilkan Peran Serta
Dalam Kemajuan
,Penghormatan Dan
Perlindungan HAM “
A . MENGANALISIS UPAYAPEMAJUAN ,PENGHORMATAN ,DAN
PENEGAKKAN HAM
• Istilah Hak Asasi Manusia merupakan
terjemahan dari Human Right (Inggris)
droit’s de I ‘ homme (Perancis) dan
Mensenliike rechten (Belanda) Hak
Asasi Manusia “Human Right” atau
Hak-hak yang fundamental
“Fundamental Right”
I . PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia merupakan hak
dasar yang dimiliki oleh setiap manusia
sebagai anugerah dari Tuhan yang
melekat pada diri setiap manusia
sejak lahir .
• John Locke ( Two Civil Goverment )
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak
lahir yang secara kodrati melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat
mutlak)
• KoencoroPoerbopranoto (1976)
Hak Asasi adalah hak yang bersifat asasi .Artinya
,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya
sehingga sifatnya suci .
• UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia .
II . MACAM – MACAM HAK ASASI
Hak Asasi Manusia dikelompokkan dalam
bidang – bidang berikut ini :
 Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
 Hak Asasi Ekonomi ( Property Right )
 Hak Asasi Politik (Political Right )
 Hak Asasi untuk memperoleh perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of
Legal Equality )
 Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Cultural Right
)
 Hak Asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (Procedural Right)
III . SEJARAH PERKEMBANGAN HAK
ASASI MANUSIA
 Hukum Hammurabi (2500-1000 SM)
dilaksanakan di masyarakat Babylonia ,yang
memuat ketentuan-ketentuan hukum yang
menjamin adanya keadilan bagi
masyarakatnya .
 Solon (600SM) , telah menyusun undang-
undang dan membentuk Heliaie dan Ecdesia
yaitu Mahkamah Keadilan dan Majelis Rakyat.
 Plato (428-348 SM) menyatakan pada
warganegaranya bahwa kesejahteraan
bersama baru terwujud kalau setiap
warganegaranya melaksanakan hak dan
kewajibannya masing-masing .
 Aristoteles (384-322 SM)
menyatakan bahwa negara yang baik
adalah negara yang memperhatikan
kepentingan dan kesejahteraan
rakyatnya .
 Magna Charta (1215) , pada masa
pemerintahan Raja Lockland adalah
pembatasan kekuasaan Raja dan Hak
Asasi Manusia .
 Petition of Right (1629) ,pada masa
pemerintahan Raja Charles I
 Di Inggris (1679) ,pada masa
pemerintahan Raja Charles II
 Di Inggris (1689) ,pada masa pemerintahan
Raja Wiliam III .
 Di Amerika Serikat ( 4 Juli 1776 )
,Declaration Of Independence :
 Bahwa semua orang yang diciptakan sama
.Mereka dikaruniai Tuhan hak-hak yang tidak
dapat dicabut dari dirinya adalah hak hidup ,hak
kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan (Life
,Liberty ,and pursuit of happiness) .
 Di Perancis (1789) , Declaration des Droits de
L’homme et du citoyen .
 RIGHT OF DETERMINATION
(1918) .
 ATLANTIK CHARTER (1941)
,DIPELOPORI OLEH FRANKLIN D
ROOSEVELT .MENYAMPAIKAN
EMPAT KEBEBASAN (THE FOUR
FREEDOM)
 UNIVERSAL DECLARATION OF
SEKIAN PRESENTASI DARI KAMI .BILA ADA
KESALAHAN MOHON MAAF .
THANK YOU
WASSALAMUALAIKUMWR.WB

More Related Content

“Menampilkan peran serta dalam kemajuan ,penghormatan dan perlindungan ham

  • 2. OLEH : DRA. TITIEK INDRIYANI SMK NEGERI 1 CILACAP “Menampilkan Peran Serta Dalam Kemajuan ,Penghormatan Dan Perlindungan HAM “
  • 3. A . MENGANALISIS UPAYAPEMAJUAN ,PENGHORMATAN ,DAN PENEGAKKAN HAM • Istilah Hak Asasi Manusia merupakan terjemahan dari Human Right (Inggris) droit’s de I ‘ homme (Perancis) dan Mensenliike rechten (Belanda) Hak Asasi Manusia “Human Right” atau Hak-hak yang fundamental “Fundamental Right”
  • 4. I . PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir .
  • 5. • John Locke ( Two Civil Goverment ) Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak) • KoencoroPoerbopranoto (1976) Hak Asasi adalah hak yang bersifat asasi .Artinya ,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci . • UU No.39 tahun 1999 tentang HAM Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia .
  • 6. II . MACAM – MACAM HAK ASASI Hak Asasi Manusia dikelompokkan dalam bidang – bidang berikut ini :  Hak Asasi Pribadi (Personal Right)  Hak Asasi Ekonomi ( Property Right )  Hak Asasi Politik (Political Right )  Hak Asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of Legal Equality )  Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Cultural Right )  Hak Asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Right)
  • 7. III . SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA  Hukum Hammurabi (2500-1000 SM) dilaksanakan di masyarakat Babylonia ,yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin adanya keadilan bagi masyarakatnya .  Solon (600SM) , telah menyusun undang- undang dan membentuk Heliaie dan Ecdesia yaitu Mahkamah Keadilan dan Majelis Rakyat.  Plato (428-348 SM) menyatakan pada warganegaranya bahwa kesejahteraan bersama baru terwujud kalau setiap warganegaranya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing .
  • 8.  Aristoteles (384-322 SM) menyatakan bahwa negara yang baik adalah negara yang memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya .  Magna Charta (1215) , pada masa pemerintahan Raja Lockland adalah pembatasan kekuasaan Raja dan Hak Asasi Manusia .  Petition of Right (1629) ,pada masa pemerintahan Raja Charles I  Di Inggris (1679) ,pada masa pemerintahan Raja Charles II
  • 9.  Di Inggris (1689) ,pada masa pemerintahan Raja Wiliam III .  Di Amerika Serikat ( 4 Juli 1776 ) ,Declaration Of Independence :  Bahwa semua orang yang diciptakan sama .Mereka dikaruniai Tuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari dirinya adalah hak hidup ,hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan (Life ,Liberty ,and pursuit of happiness) .  Di Perancis (1789) , Declaration des Droits de L’homme et du citoyen .
  • 10.  RIGHT OF DETERMINATION (1918) .  ATLANTIK CHARTER (1941) ,DIPELOPORI OLEH FRANKLIN D ROOSEVELT .MENYAMPAIKAN EMPAT KEBEBASAN (THE FOUR FREEDOM)  UNIVERSAL DECLARATION OF
  • 11. SEKIAN PRESENTASI DARI KAMI .BILA ADA KESALAHAN MOHON MAAF . THANK YOU WASSALAMUALAIKUMWR.WB