ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
Bimo Prasetio S.H.
RIWAYAT PEKERJAAN
Oktober 2012 Partner pada kantor
- Sekarang SMART Legal Consulting
- BP Lawyers Counselors at Law
Desember 2005 Hanafiah Ponggawa & Partners
- September 2010 Adnan Buyung Nasution & Partners
Makarim & Taira S Law Firm
June 2004 – Jurnalis pada PT Justika Siar Publika
November 2005 (www.hukumonline.com)
Menangkan gugatan dari aspek formil
SURAT
KUASA
Surat Kuasa
A. Sebagai Penggugat
Pembubuhan tanggal di materai yang
ditandatangani oleh Pemberi Kuasa,
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1991 dan
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
tentang Bea Materai
B. Sebagai Tergugat/Termohon
 Jika terdapat kekurangan atau kesalahan dapat dijadikan
dasar untuk mengajukan eksepsi;
 Namun jika tidak dapat memperoleh copy sebelum sidang,
dapat dilakukan pengecekkan pada saat sidang perdana saat
Penggugat mengajukan Legal Standingnya ke Majelis Hakim;
 Perhatian kewenangan dan kapasitas Pemberi Kuasa. Jika
Penggugat berbentuk Badan Hukum pihak yang berwenang
mewakilinya diatur dalam AD;
 Jika menemukan kesalahan dalam surat kuasa lawan jangan
langsung diutarakan secara lisan. Tuangkan hal tersebut
secara tertulis dalam eksepsi bagi Tergugat dan dalam Replik
bagi Penggugat;
Surat Kuasa
LEGALISASI SURAT
KUASA DI KBRI
“Pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda
tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen
Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing
yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang.”
➜Dalam poin 68, Lampiran Peraturan Menteri Luar
Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28
Desember 2006, legalisasi adalah:
LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
“Bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin
dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang
sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau
Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik
Indonesia di negara setempat.”
➜Dalam poin 70, Lampiran Peraturan Menteri Luar
Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28
Desember 2006, legalisasi adalah:
LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
Termasuk dokumen seperti
surat kuasa, perjanjian dan
pernyataan yang diterbitkan
dan ditandatangani di luar
negeri dan akan dipergunakan
dalam wilayah negara Republik
Indonesia harus dilegalisir oleh
perwakilan RI setempat.
LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
Dua Putusan Pengadilan
yang Mensyaratkan Hal Serupa
LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
“keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain
harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir
lebih dahulu oleh KBRI setempat.”
1. Putusan Mahkamah Agung R.I., tanggal 18
September 1986, Nomor: 3038 K/Pdt/1981:
LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
“untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah
lagi persyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal
apakah surat kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau
Otentik, mesti harus DILEGALISASI KBRI.
Syarat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum Pengadilan
tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang
bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas
pemberian kuasa kepada kuasa.”
2. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya,
Nomor: 60/Pdt/G/2008/PTA.Sby
LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
KOMPETENSI PENGADILAN
 Kompetensi pengadilan dalam pengajuan gugatan
ditentukan oleh domisili Tergugat, sebagaimana dalam
Pasal 118 HIR;
 Gugatan pada umumnya diajukan ke alamat atau domisili
Tergugat yang terakhir (Actor sequitur forum rei) atau
keberadaan objek gugatan apabila gugatan terkait benda
tidak bergerak (Actor sequitur forum rei sitai )
 Jika Tergugat lebih dari 1 maka diajukannya ke pengadilan
yang meliputi domisili hukum salah satu Tergugat;
KOMPETENSI PENGADILAN
Bagaimana jika terdapat dua materi dalam satu gugatan, namun memiliki kompetensi
absolut yang berbeda? Dasar gugatan adalah ganti rugi atas hak cipta, namun di sisi
lain penggugat juga meminta pembatalan perjanjian kerjasama.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai materi gugatan yang dapat diajukan ke
Pengadilan Niaga mengenai pelanggaran hak cipta bersifat limitatif, hanya terbatas pada
hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 58 UU No. 19/2002 tentang
Hak Cipta.
Persoalannya, dalam satu petitum gugatannya ternyata Penggugat meminta Pengadilan
Niaga membatalkan perjanjian Perekaman Karya Suara (bukan lisensi sebagaimana
disampaikan penggugat) yang telah ditanda tangani oleh Penguggat dan Tergugat.
Padahal jelas-jelas, masalah pembatalan perjanjian adalah di luar kewenangan Pengadilan
Niaga untuk memeriksa. Menurut pendapat majelis hakim, gugatan tentang pembatalan
perjanjian merupakan kewenangan Pengadilan Negeri.
KOMPETENSI PENGADILAN
 Apabila domisili Tergugat tidak diketahui alamatnya maka,
gunakan klausul “yang diketahui terakhir kali beralamat
di...”
Sehingga gugatan tidak salah alamat.
 Apabila hubungan hukum antar para pihak didasarkan atas
suatu perjanjian maka domisili hukum merujuk kepada
domisili hukum yang telah disepakati para pihak dalam
perjanjian tersebut. Bagaimana kalau tidak jelas?
 Jika dalam perjanjian para pihak menujuk BANI atau
perselisihan diselesaikan melalui arbitrase, maka
pengadilan negeri tidak berwenang menyelesaikan
permasalahan tersebut. Bagaimana jika klausula nya salah?
LEGALO, 18 Office Park, #10th Floor lot A
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
bimo@bplawyers.co.id | bimoprasetio@gmail.com | www.bimoprasetio.com

More Related Content

Menangkan gugatan dari aspek formil

  • 2. RIWAYAT PEKERJAAN Oktober 2012 Partner pada kantor - Sekarang SMART Legal Consulting - BP Lawyers Counselors at Law Desember 2005 Hanafiah Ponggawa & Partners - September 2010 Adnan Buyung Nasution & Partners Makarim & Taira S Law Firm June 2004 – Jurnalis pada PT Justika Siar Publika November 2005 (www.hukumonline.com)
  • 5. Surat Kuasa A. Sebagai Penggugat Pembubuhan tanggal di materai yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1991 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  • 6. B. Sebagai Tergugat/Termohon  Jika terdapat kekurangan atau kesalahan dapat dijadikan dasar untuk mengajukan eksepsi;  Namun jika tidak dapat memperoleh copy sebelum sidang, dapat dilakukan pengecekkan pada saat sidang perdana saat Penggugat mengajukan Legal Standingnya ke Majelis Hakim;  Perhatian kewenangan dan kapasitas Pemberi Kuasa. Jika Penggugat berbentuk Badan Hukum pihak yang berwenang mewakilinya diatur dalam AD;  Jika menemukan kesalahan dalam surat kuasa lawan jangan langsung diutarakan secara lisan. Tuangkan hal tersebut secara tertulis dalam eksepsi bagi Tergugat dan dalam Replik bagi Penggugat; Surat Kuasa
  • 8. “Pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.” ➜Dalam poin 68, Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006, legalisasi adalah: LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
  • 9. “Bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.” ➜Dalam poin 70, Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006, legalisasi adalah: LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
  • 10. Termasuk dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan dan ditandatangani di luar negeri dan akan dipergunakan dalam wilayah negara Republik Indonesia harus dilegalisir oleh perwakilan RI setempat. LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
  • 11. Dua Putusan Pengadilan yang Mensyaratkan Hal Serupa LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
  • 12. “keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.” 1. Putusan Mahkamah Agung R.I., tanggal 18 September 1986, Nomor: 3038 K/Pdt/1981: LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
  • 13. “untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagi persyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau Otentik, mesti harus DILEGALISASI KBRI. Syarat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa.” 2. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Nomor: 60/Pdt/G/2008/PTA.Sby LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
  • 14. KOMPETENSI PENGADILAN  Kompetensi pengadilan dalam pengajuan gugatan ditentukan oleh domisili Tergugat, sebagaimana dalam Pasal 118 HIR;  Gugatan pada umumnya diajukan ke alamat atau domisili Tergugat yang terakhir (Actor sequitur forum rei) atau keberadaan objek gugatan apabila gugatan terkait benda tidak bergerak (Actor sequitur forum rei sitai )  Jika Tergugat lebih dari 1 maka diajukannya ke pengadilan yang meliputi domisili hukum salah satu Tergugat;
  • 15. KOMPETENSI PENGADILAN Bagaimana jika terdapat dua materi dalam satu gugatan, namun memiliki kompetensi absolut yang berbeda? Dasar gugatan adalah ganti rugi atas hak cipta, namun di sisi lain penggugat juga meminta pembatalan perjanjian kerjasama. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai materi gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga mengenai pelanggaran hak cipta bersifat limitatif, hanya terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 58 UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta. Persoalannya, dalam satu petitum gugatannya ternyata Penggugat meminta Pengadilan Niaga membatalkan perjanjian Perekaman Karya Suara (bukan lisensi sebagaimana disampaikan penggugat) yang telah ditanda tangani oleh Penguggat dan Tergugat. Padahal jelas-jelas, masalah pembatalan perjanjian adalah di luar kewenangan Pengadilan Niaga untuk memeriksa. Menurut pendapat majelis hakim, gugatan tentang pembatalan perjanjian merupakan kewenangan Pengadilan Negeri.
  • 16. KOMPETENSI PENGADILAN  Apabila domisili Tergugat tidak diketahui alamatnya maka, gunakan klausul “yang diketahui terakhir kali beralamat di...” Sehingga gugatan tidak salah alamat.  Apabila hubungan hukum antar para pihak didasarkan atas suatu perjanjian maka domisili hukum merujuk kepada domisili hukum yang telah disepakati para pihak dalam perjanjian tersebut. Bagaimana kalau tidak jelas?  Jika dalam perjanjian para pihak menujuk BANI atau perselisihan diselesaikan melalui arbitrase, maka pengadilan negeri tidak berwenang menyelesaikan permasalahan tersebut. Bagaimana jika klausula nya salah?
  • 17. LEGALO, 18 Office Park, #10th Floor lot A Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520 bimo@bplawyers.co.id | bimoprasetio@gmail.com | www.bimoprasetio.com