Bimo Prasetio S.H. adalah seorang pengacara yang memiliki pengalaman kerja sebagai jurnalis hukum dan bekerja di beberapa kantor hukum. Dokumen ini berisi riwayat pekerjaannya sebagai pengacara di berbagai kantor hukum dan juga penjelasan tentang legalisasi surat kuasa yang dibuat di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
2. RIWAYAT PEKERJAAN
Oktober 2012 Partner pada kantor
- Sekarang SMART Legal Consulting
- BP Lawyers Counselors at Law
Desember 2005 Hanafiah Ponggawa & Partners
- September 2010 Adnan Buyung Nasution & Partners
Makarim & Taira S Law Firm
June 2004 – Jurnalis pada PT Justika Siar Publika
November 2005 (www.hukumonline.com)
5. Surat Kuasa
A. Sebagai Penggugat
Pembubuhan tanggal di materai yang
ditandatangani oleh Pemberi Kuasa,
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1991 dan
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
tentang Bea Materai
6. B. Sebagai Tergugat/Termohon
Jika terdapat kekurangan atau kesalahan dapat dijadikan
dasar untuk mengajukan eksepsi;
Namun jika tidak dapat memperoleh copy sebelum sidang,
dapat dilakukan pengecekkan pada saat sidang perdana saat
Penggugat mengajukan Legal Standingnya ke Majelis Hakim;
Perhatian kewenangan dan kapasitas Pemberi Kuasa. Jika
Penggugat berbentuk Badan Hukum pihak yang berwenang
mewakilinya diatur dalam AD;
Jika menemukan kesalahan dalam surat kuasa lawan jangan
langsung diutarakan secara lisan. Tuangkan hal tersebut
secara tertulis dalam eksepsi bagi Tergugat dan dalam Replik
bagi Penggugat;
Surat Kuasa
8. “Pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda
tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen
Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing
yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang.”
➜Dalam poin 68, Lampiran Peraturan Menteri Luar
Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28
Desember 2006, legalisasi adalah:
LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
9. “Bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin
dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang
sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau
Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik
Indonesia di negara setempat.”
➜Dalam poin 70, Lampiran Peraturan Menteri Luar
Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28
Desember 2006, legalisasi adalah:
LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
10. Termasuk dokumen seperti
surat kuasa, perjanjian dan
pernyataan yang diterbitkan
dan ditandatangani di luar
negeri dan akan dipergunakan
dalam wilayah negara Republik
Indonesia harus dilegalisir oleh
perwakilan RI setempat.
LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
12. “keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain
harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir
lebih dahulu oleh KBRI setempat.”
1. Putusan Mahkamah Agung R.I., tanggal 18
September 1986, Nomor: 3038 K/Pdt/1981:
LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
13. “untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah
lagi persyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal
apakah surat kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau
Otentik, mesti harus DILEGALISASI KBRI.
Syarat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum Pengadilan
tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang
bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas
pemberian kuasa kepada kuasa.”
2. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya,
Nomor: 60/Pdt/G/2008/PTA.Sby
LEGALISASI SURAT KUASA DI KBRI
14. KOMPETENSI PENGADILAN
Kompetensi pengadilan dalam pengajuan gugatan
ditentukan oleh domisili Tergugat, sebagaimana dalam
Pasal 118 HIR;
Gugatan pada umumnya diajukan ke alamat atau domisili
Tergugat yang terakhir (Actor sequitur forum rei) atau
keberadaan objek gugatan apabila gugatan terkait benda
tidak bergerak (Actor sequitur forum rei sitai )
Jika Tergugat lebih dari 1 maka diajukannya ke pengadilan
yang meliputi domisili hukum salah satu Tergugat;
15. KOMPETENSI PENGADILAN
Bagaimana jika terdapat dua materi dalam satu gugatan, namun memiliki kompetensi
absolut yang berbeda? Dasar gugatan adalah ganti rugi atas hak cipta, namun di sisi
lain penggugat juga meminta pembatalan perjanjian kerjasama.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai materi gugatan yang dapat diajukan ke
Pengadilan Niaga mengenai pelanggaran hak cipta bersifat limitatif, hanya terbatas pada
hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 58 UU No. 19/2002 tentang
Hak Cipta.
Persoalannya, dalam satu petitum gugatannya ternyata Penggugat meminta Pengadilan
Niaga membatalkan perjanjian Perekaman Karya Suara (bukan lisensi sebagaimana
disampaikan penggugat) yang telah ditanda tangani oleh Penguggat dan Tergugat.
Padahal jelas-jelas, masalah pembatalan perjanjian adalah di luar kewenangan Pengadilan
Niaga untuk memeriksa. Menurut pendapat majelis hakim, gugatan tentang pembatalan
perjanjian merupakan kewenangan Pengadilan Negeri.
16. KOMPETENSI PENGADILAN
Apabila domisili Tergugat tidak diketahui alamatnya maka,
gunakan klausul “yang diketahui terakhir kali beralamat
di...”
Sehingga gugatan tidak salah alamat.
Apabila hubungan hukum antar para pihak didasarkan atas
suatu perjanjian maka domisili hukum merujuk kepada
domisili hukum yang telah disepakati para pihak dalam
perjanjian tersebut. Bagaimana kalau tidak jelas?
Jika dalam perjanjian para pihak menujuk BANI atau
perselisihan diselesaikan melalui arbitrase, maka
pengadilan negeri tidak berwenang menyelesaikan
permasalahan tersebut. Bagaimana jika klausula nya salah?
17. LEGALO, 18 Office Park, #10th Floor lot A
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
bimo@bplawyers.co.id | bimoprasetio@gmail.com | www.bimoprasetio.com