1. UU NO 21 tahun 2007
tentang
PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA PERDAGANGAN
ORANG
PPA POLRES INDRAMAYU
2. Larangan Perdagangan Orang
Azas: UUD 1945 dengan adanya sila
kedua yaitu: Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, maka perbudakan
tidak dimungkinkan apalagi berdasarkan
pasal 28 (I) menjamin hak untuk
tidak diperbudak (amandemen
Ke-2, tanggal 18 Agustus 2000)
3. Protokol Palermo
Instrumen kunci di tingkat PBB adalah:
Protokol untuk Mencegah, Memberantas dan
Menghukum Perdagangan Orang, terutama
Perempuan dan Anak-anak, yang melengkapi
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
melawan Kejahatan Terorganisir Antar Bangsa
Diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal
15 November 2000 di Palermo.
4. UUPTPO (UU No 21 2007)
Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang
PERDAGANGAN ORANG:
Tindakan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiri
man, pemindahan atau penerimaan seseorang
dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, p
enipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi
rentan, pemjeratan hutang atau memberi bayaran
atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan
dari orang yang memegang kendali atas orang
lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun antar negara, untuk tujuan
eksploitasi atau mengakibatkan orang
tereksploitasi
5. Tabel : Unsur-unsur Pokok Trafiking Manusia (Ps 1.1.)
Proses + Cara + Tujuan
Perekrutan DAN Ancaman kekerasan DAN Eksploitasi (Ps.1.7)
DAN ATAU DAN ATAU DAN ATAU
Pengangkutan Penggunaan kekerasan mengakibatkan
DAN ATAU DAN ATAU orang tereksploitasi
Penampungan Peculikan
DAN ATAU DAN ATAU
Pengiriman Penyekapan
DAN ATAU DAN ATAU
Pemindahan Pemalsuan
DAN ATAU DAN ATAU
Penerimaan Penipuan
DAN ATAU
Penyalahgunaan
kekuasaan/posisi rentan
DAN ATAU
Penjeratan hutang
1 (satu) + 1(satu + 1(satu)
Jika 1 (satu) saja dari kondisi tiap-tiap kolom terpenuhi, hasilnya adalah trafiking
manusia. Menurut Ps.1.7. persetujuan korban tidaklah relevan.
6. Perbedaan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
Perihal Perdagangan Orang Penyelundupan Manusia
Persetujuan Korban tidak menyadari akan
keseluruhan proses, atau apabila
dia menyadarinya, maka seringkali
dikarenakan penipuan, atau
ancaman kekerasan
Orang yang diselundupkan
menayadari keseluruhan
proses, walaupun proses
tersebut melibatkan
kondisi berbahaya dan
sangat memprihatinkan
Tujuan Ekspolitasi, korban eksploitasi
dapat berlangsung sejka korban
berada dalam penampungan dan
terus berlangsung hingga korban
sampai di tempat tujuan
Berakhir di tempat tujuan
sesuai dengan keinginan
orang yang diselundupkan
Lokasi (wilayah) Bisa terjadi di luar wilayah negara,
atau bisa juga terjadi di dalam
suatu wilayah negara
Kejahatan Lintas batas
negara
7. Hal-hal baru dalam UUPTPPO
Penjelasan Umum
1. Penyalahgunaan Posisi Rentan
2. Perbudakan
3. Praktek serupa perbudakan
Ketentuan Umum
1. Perekrutan
2. Penjeratan Utang
Tindak Pidanan Perdagangan Orang
1. Reviktimisasi
2. Menggerakkan orang lain
3. Persetujuan korban
8. PEREKRUTAN
Pasal 1 bt 9
adalah tindakan yang meliputi:
1. mengajak,
2. mengumpulkan,
3. membawa, atau
4. memisahkan
seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
9. Eksploitasi (Ps 1 bt 7) adalah tindakan:
1. dengan atau tanpa persetujuan korban
2. yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,
3. kerja atau pelayanan paksa,
4. perbudakan atau
5. praktik serupa perbudakan,
6. penindasan,
7. pemerasan,
8. pemanfaatan fisik,
9. seksual,
10. organ reproduksi, atau
11. secara melawan hukum
12. memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau
13. jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau
14. kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk
mendapatkan keuntungan baik materiil maupun
immateriil.
10. EKSPLOITASI SEKSUAL
Psl 1 bt 8
adalah segala bentuk :
1. pemanfaatan organ tubuh seksual atau
2. organ tubuh lain dari korban
3. untuk mendapatkan keuntungan,
4. termasuk tetapi tidak terbatas pada
a. semua kegiatan pelacuran dan
b. percabulan.
11. Pemidanaan
HakHidup Pelaku TPPO
Pemidanaan bersifat kumulatif
Sanksi Pemidanaan Pokok
Sanksi Pemidanaan dengan Pemberatan
1. Mengakibatkan masalah fisik & mental korban
2. Penyelenggara Negara
3. Korporasi
4. Kelompok terorganisasi
5. Anak sebagai korban
Sanksi Pemidanaan Secara Khusus
1. Percobaan dan Membantu
2. Merencanakan dan Melakukan Permufakatan Jahat
3. Memanfaatkan dan Menggunakan Korban TPPO
4. Penyerangan fisik terhadap Saksi dan Petugas di Pesidangan
12. Pemberatan 1/3
Ps 7
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Pasal 2 ayat (2), d. Pasal 5, dan
b. Pasal 3, e. Pasal 6
c. Pasal 4,
mengakibatkan korban menderita:
luka berat,
gangguan jiwa berat,
penyakit menular lainnya yang membahayakan
jiwanya,
kehamilan, atau
terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya,
maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)
13. (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam
a. Pasal 2 ayat (2), d. Pasal 5, dan
b. Pasal 3, e. Pasal 6
c. Pasal 4,
mengakibatkan matinya korban, dipidana:
penjara min 5 th max penjara seumur hidup
+
denda min Rp 200 juta max Rp 5 M
14. PENYELENGGARA NEGARA
Ps 8
(1) Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan
kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana
perdagangan orang sebagaimana di maksud dalam: ps 2,
ps 3, ps 4, ps 5, ps 6
pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)
(2) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan:
berupa pemberhentian secara tidak dengan
hormat dari jabatannya.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dicantumkan sekaligus dalam amar putusan
pengadilan.
15. Korporasi (Pasal 15)
Pemidanaan terhadap suatu korporasi selain dipidana
penjara dan denda terhadap pengurusnya, terhadap
korporasi dapat dijatuhkan pidana denda dengan
pemberatan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari
pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa :
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus; dan/atau
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk
mendirikan korporasi dalam bidang yang sama.
16. Reviktimisasi
Pasal 18
Korban yang melakukan tindak pidana karena
dipaksa oleh pelaku tindak pidana
perdagangan orang, tidak dipidana.
Penjelasan
Yang dimaksud dengan dipaksa dalam ketentuan
ini adalah suatu keadaan di mana seseorang/korban
disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga
orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan
kehendak sendiri.
17. PENJERATAN UTANG
Psl 27
Pelaku tindak pidana perdagangan orang
kehilangan hak tagihnya atas utang atau
perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang
atau perjanjian lainnya itu digunakan untuk
mengeksploitasi korban.
Catatan:
Dalam ketentuan ini, korban tetap memiliki hak
tagih atas utang atau perjanjian jika pelaku
memiliki kewajiban atas utang atau perjanjian
lainnya terhadap korban.
19. RESTITUSI
Ps 1 bt 13 Ps 48 s/d Ps 50
adalah:
1. pembayaran ganti kerugian
2. yang dibebankan kepada pelaku
3. berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap
4. atas kerugian materiil dan/atau immateriil
5. yang diderita korban atau ahli warisnya.
20. PEMBLOKIRAN
Ps. 32
Penyidik, penuntut umum, atau hakim
berwenang memerintahkan kepada penyedia
jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran
terhadap harta kekayaan setiap orang yang
disangka atau didakwa melakukan tindak
pidana perdagangan orang.
21. Proses Penyidikan
Dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang
berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang ini
(Ps. 28):
1. Dikenal alat bukti baru selain sebagaimana
yang ditentukan dalam KUHAP (Hal 29)
2. Keterangan 1 (satu) saksi cukup disertai
satu alat bukti yang sah lainnya.
3. Penyadapan telepon & alat komunikasi lain (Ps. 31)
4. Pemblokiran Harta Kekayaan
5. Kerahasiaan Identitas nama dan alamat korban
23. No Jenis Kasus Th. 2010 Th. 2011 Th. 2012
1.
2.
Trafficking
Buruh
Migran
6
3
9
5
11
9
Th. 2013
7
8
24. Harapan Penanganan Kasus Trafficking
1. Putusan / Vonis pengadilan yang tinggi
sehingga membuat efek jera terhadap pelaku
2. Menekan angka kejahatan kasus Trafficking dan
buruh migran (Menurunya jumlah kasus
Trafficking dan Buruh Migran dari tahun 2010
sampai tahun 2013)
3. Memulihkan trauma korban sehingga korban
dapat kembali dan diterima oleh masyarakat