1. Dokumen tersebut membahas upaya pemerintah dalam menggerakkan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) secara berkelanjutan.
2. BUMDesa diharapkan menjadi pilar demokrasi ekonomi dan meningkatkan perekonomian desa dengan mengembangkan berbagai jenis usaha seperti bisnis sosial, penyewaan barang, perantara, produksi dan perdagangan, serta bisnis keuangan.
3.
2. 1. Peluncuran Gerakan Desa Mandiri di 5.000 desa pada tahun 2015;
2. Pendampingan dan Penguatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat desa dengan menyediakan tenaga
pendamping sebanyak 84.000 orang;
3. Pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDesa;
4. Revitalisasi Pasar Desa di 5.000 desa/kawasan perdesaan;
5. Pembangunan Infrastruktur jalan pendukung pengembangan produk unggulan di 5.000 Desa Mandiri;
6. Penyiapan implementasi penyaluran Dana Desa Rp. 1,4 miliar per desa secara bertahap;
7. Penyaluran Modal bagi Koperasi/UKM di 5.000 Desa;
8. Pilot project sistem pelayanan publik jaringan koneksi online di 5.000 desa;
9. Save villages di daerah perbatasan dan pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil.
NAWA KERJA (9 AGENDA PRIORITAS)
KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI
3. TUJUAN BUMDES:
1.Meningkatkan perekonomian Desa;
2. Mengoptimalkan aset Desa;
3. Meningkatkan usaha masyarakat;
4. Mengembangkan rencana kerja;
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar;
6. Membuka lapangan kerja;
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 Ayat (6)
BUMDesa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola
aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
4. BUMDESA SEBAGAI PILAR DEMOKRASI EKONOMI
1. BUMDesa sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berperan strategis untuk
menggairahkan ekonomi desa.
2. Keunikan BUMDesa yakni merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang
digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (Public and
Community Partnership).
3. BUMDesa dibentuk atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling
bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Pengembangan dan
pembentukan BUMDesa merupakan prospek menjanjikan untuk menguatkan dan
memberdayakan lembaga-lembaga ekonomi desa.
BUMDesa memiliki nilai transformasi sosial, ekonomi dan budaya.
Hal inilah yang menjadikan BUMDesa sebagai salah satu lembaga ekonomi rakyat yang berperan sebagai
PILAR DEMOKRASI EKONOMI
5. 4
MENGGERAKKAN DAN MENATA POTENSI EKONOMI DESA
MELALUI BUMDESA
Pendirian BUMDesa dipilih sebagai suatu alternatif guna mengembangkan roda perekonomian di desa.
Beberapa hal yang harus segera dilakukan dalam rangka penataan perekonomian desa melalui BUMDesa:
memperkuat kapasitas masyarakat untuk turut mengawasi berjalannya usaha dari BUMDesa
struktur organisasi BUMDesa yang menunjukan peranan kuat dan peran pemerintah desa
harus dikurangi namun tetap memperhatikan penasihat dijabat secara Ex-officio oleh Kades
kegiatan ekonomi harus mengakar dengan kondisi sosial masyarakat desa
kegiatan ekonomi sesuai dengan potensi dan aset yang dimiliki desa
pendistribusian manfaat BUMDesa harus dilakukan secara adil, jelas dan transparan dan
modern
6. JUMLAHBUMDESAYANGTERBENTUKSE-INDONESIADANBERPOTENSI
BERTAMBAHTERUS(0NEDESAONEBUMDESA)
1.Berdasarkan Permendesa No. 4 Tahun 2015,
maka BUMDesa yang terbentuk sebanyak
12.115 yang tersebar di seluruh Indonesia
2.Aceh merupakan provinsi yang membentuk
BUMDesa terbanyak yaitu 6.474 BUMDesa,
disusul dengan Jawa Timur sebanyak 869
BUMDesa;
3.Jika dilihat dari sudut pandang
dikeluarkannya UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, ada optimisme bahwa
BUMDesa masih mampu berkembang dan
bergulir sebagai penggerak demokrasi
ekonomi Indonesia.
7. PENGEMBANGANPOTENSIUSAHAEKONOMIDESA
MELALUIBUMDESA(1)
NO. JENIS USAHA/BISNIS CONTOH
1 Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana :
memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat
dan memperoleh keuntungan finansial
(Pasal 19)
a. air minum Desa;
b. usaha listrik Desa;
c. lumbung pangan; dan
d. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
2 Bisnis Penyewaan (Renting) Barang:
untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan
untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa. (Pasal 20)
a. alat transportasi;
b. perkakas pesta;
c. gedung pertemuan;
d. rumah toko;
e. tanah milik BUM Desa; dan
f. barang sewaan lainnya.
3 Usaha Perantara (Brokering):
yang memberikan jasa pelayanan kepada warga (Pasal 21)
a. jasa pembayaran listrik;
b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan
masyarakat; dan
c. jasa pelayanan lainnya.
8. NO. JENIS USAHA/BISNIS CONTOH
4 Bisnis yang Berproduksi dan/atau Berdagang (Trading):
barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih
luas (Pasal 22)
a. pabrik es;
b. pabrik asap cair;
c. hasil pertanian;
d. sarana produksi pertanian;
e. sumur bekas tambang; dan
f. kegiatan bisnis produktif lainnya.
5 Bisnis Keuangan (Financial Business):
yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang
dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa (Pasal 23)
Memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh
masyarakat Desa
6 Usaha Bersama (Holding):
sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan
masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun
kawasan perdesaan (Pasal 24)
a. dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM
Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
b. dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
1) pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisir
nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
2) Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok
masyarakat; dan
3) kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal
lainnya.
PENGEMBANGANPOTENSIUSAHAEKONOMIDESA
MELALUIBUMDESA(2)
10. 1
Iklim berusaha belum kondusif (unfair business practices)
2
Keterbatasan informasi dan akses pasar
3
Rendahnya produktivitas (teknologi rendah)
4
Keterbatasan permodalan
5
Rendahnya jiwa dan semangat kewirausahaan
1. PERMASALAHAN PENGEMBANGAN BUMDESA
DI INDONESIA
11. PEMANFAATAN DANA DESA DALAM MENDUKUNG
PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI DESA
PELATIHAN KETERAMPILAN DAN
KEWIRAUSAHAAN
PERMODALAN
PENGEMBANGAN ALAT DAN
SARANA PRODUKSI
Pembangunan
Desa
Untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan
Pemberdayaan
Desa
Untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa
dalam pengembangan wirausaha, peningkatan
pendapatan dan perluasan skala ekonomi individu
warga atau kelompok masyarakat desa
harus mempertimbangkan tipologi Desa
(Indeks Desa Membangun/IDM)
Sumber: Permendesa No. 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2016
12. Penjualan Produk BUMDesa
Melalui Online Shop
Dalam rangka mengembangkan produk BUMDesa
melalui online shop, perlu didukung dengan beberapa hal,
seperti:
Kualitas produk;
Sarana Informasi dan Telekomunikasi;
Kualitas SDM (pelaku usaha);
Permodalan/kredit ringan
2014 2015
252 Juta Penduduk
Indonesia
255 Juta Penduduk
Indonesia
88,1 Juta Pengguna Internet 150 juta Pengguna Internet
21,1 Juta Aktif
Berbelanja/Berjualan Online
85,5 Juta Aktif
Berbelanja/Berjualan Online
Rp 21 Triliun Nilai Transaksi
Rp 50 Triliun Perkiraan Nilai
Transaksi Sampai Akhir
Tahun
PELUANG E-COMMERCE
DI INDONESIA
PENGEMBANGANE-COMMERCE
DALAMMENDUKUNGPENGEMBANGANBUMDESA
SOLUSI
Sumber : Biro Perencanaan Kementerian PDTT
13. 1. Pengembangan BUMDesa harus didorong dengan menggunakan
konsep atau pendekatan ekonomi kreatif, berarti mampu
menghasilkan atau menciptakan sesuatu yang unik, thinking out
of the box, invention dan innovation.
2. Ekonomi kreatif merupakan era baru yang mengintensifkan
informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of
knowledge dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi
utama dalam kegiatan ekonominya.
3. Dengan Ekonomi kreatif akan menciptakan nilai tambah
secara ekonomi dan nilai tambah sosial dan budaya
PENGEMBANGANBUMDESAMELALUIPENDEKATAN
EKONOMIKREATIF
SOLUSI
14. PERLUASAN PASAR BUMDESA
Pemasaran produk-produk BUMDesa perlu ditingkatkan dengan cara:
Membangun pusat pemasaran khusus dan outlet untuk produk BUMDesa;
Menyusun/menegakkan regulasi yang mewajibkan pasar modern
(Giant, SevenEleven, Indomaret, Alfamart, dll.) untuk ikut
memasarkan produk-produk BUMDesa;
Menerapkan linkage strategy antara BUMDesa penghasil bahan baku
perantara dengan industri yang bergerak di sektor hilir (termasuk dengan
BUMN). Dalam skema ini, BUMDesa berfungsi sebagai penyedia input bagi
industri pengolahan akhir.
SOLUSI
15. BUMDESA MUDA/BARU
BERJALAN
(belum kompetitif dari sisi biaya
dan pemasaran)
BUMDESA
MADYA/BERKEMBANG
(kompetitif hanya pada sisi biaya
atau pemasaran)
BUMDESA NINDYA/MANDIRI
(kompetitif dari sisi biaya dan
pemasaran)
Perlu dibuat kategorisasi tingkat perkembangan BUMDesa berdasarkan status perkembangannya.
Hal ini penting untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pembinaan BUMDesa menurut
tingkat kemajuan yang telah dicapai. Dengan adanya pengelompokan ini, pemerintah bisa menentukan
kebijakan anggaran, kredit dan lain-lain yang sesuai dengan kebutuhan BUMDesa pada masing-masing
kelompok. Contoh pengelompokan tersebut sebagai berikut:
PENINGKATAN DAYA SAING (1)
SOLUSI
16. PENINGKATAN DAYA SAING (2)
Kebijakan energi baik dalam penentuan harga bahan bakar dan tarif listrik
belum berpihak pada BUMDesa.
Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan penyerahan harga bahan bakar
kepada pasar membuat BUMDesa berjalan tertatih-tatih (khususnya bagi
kelompok BUMDesa Muda dalam hal ini yang belum efisien dari sisi biaya).
Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan tarif dan harga bahan bakar yang disesuaikan
dengan status perkembangan BUMDesa.
BUMDesa yang masuk dalam kategori BUMDESA MUDA/BARU BERJALAN
seharusnya mendapat keringanan tarif listrik dan harga bahan bakar yang lebih
rendah dibandingkan dengan BUMDesa yang sudah BERKEMBANG atau Mandiri.
SOLUSI
17. Menghadapi implementasi perdagangan bebas, BUMDesa akan bersaing dengan produk-produk luar
negeri yang lebih kompetitif. Sambil meningkatkan daya saing BUMDesa dalam jangka panjang, perlu
dilakukan langkah-langkah antisipasi jangka pendek agar BUMDesa tidak tersingkir akibat persaingan
yang tidak seimbang. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah berikut ini:
ANTISIPASI
MENGHADAPIIMPLEMENTASIPERDAGANGANBEBAS
kategori BUMDESA MUDA DAN BUMDESA MADYA agar tidak dikenai pajak atau
diberikan PPh sebesar 0% (bebas pajak); (Dengan mengajukan Revisi PP No.46 Tahun
2013).
1
Program bantuan pemerintah harus lebih fokus dan
menyantuni kebutuhan BUMDesa yang masuk dalam kategori BUMDESA
MADYA/BERKEMBANG;
2
Penyesuaian tarif dasar listrik dan harga bahan bakar untuk BUMDesa
kategori BUMDESA MUDA/BARU BERJALAN33
SOLUSI
18. Beberapa Desa yang mengaku telah memiliki BUMDesa ternyata belum membuat Peraturan Desa
mengenai BUMDesa tersebut. Padahal Dalam pasal 88 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 6 tahun
2014 tentang Desa disebutkan bahwa pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa. Ketentuan ini menegaskan bahwa satu-satunya landasan hukum
yang mengikat dan berlaku dalam pendirian BUM Desa adalah melalui penerbitan Peraturan Desa,
sehingga pembuatan Perdes tersebut penting dilakukan
PENDAMPINGANDALAMPEMBUATAN
PERATURANDESA MENGENAIBUMDESA
SOLUSI
Mendampingi pengelola BUMDes dan aparat Desa dalam pembuatan
Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDesa
19. Bantuan peralatan dan permodalan
Bantuan keringanan pajak dan tarif listrik
Pengembangan kapasitas pengelola
BUMDesa melalui Pelatihan
Bantuan Internet, dan lain-lain
Pengembangan BUMDesa akan sangat ditentukan oleh dukungan dari lembaga dan
kementerian lain. Hal-hal yang dapat dilakukan kementerian lain untuk mendukung
pengembangan BUMDesa adalah sebagai berikut:
UPAYABERSAMALINTASK/L DALAMPENGEMBANGANBUMDESA
Kementerian
Dalam Negeri
Kementerian
BUMN
Kementerian
Perdagangan
Kementerian
Pertanian
Kementerian PU
Kementerian KP
Kementerian
ESDM
Kementerian
Kehutanan
Kementerian
Keuangan
Kementerian
Kesehatan
Kementerian
Perindustrian
Kementerian
Sosial
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
SOLUSI
20. 9. PROGRAMPENGEMBANGANBUMDESAKEMENTERIAN
DESA,PDTDAN TRANSMIGRASI
Pengembangan E-
Commerce untuk
promosi dan
pemasaran desa
Pembangunan outlet
hasil usaha
BUMDesa
Bantuan modal untuk
pengembangan
BUMDesa
Memperkuat
Kelembagaan BUMDesa
melalui Pelatihan
kewirausahaan
masyarakat desa
Pemasaran Produk BUMDesa di Pasar Modern, seperti Giant,
SevenEleven, Alfamart, Indomaret, dll. Selain itu Kemendesa
PDTT juga telah menyewa satu lantai di Thamrin City (TAMCY),
untuk pemasaran produk BUMDesa tersebut