Dokumen tersebut membahas mengenai pengaturan merek dagang dan jasa di Indonesia, meliputi perubahan undang-undang merek, proses pendaftaran merek, hak prioritas, alasan penolakan dan pembatalan pendaftaran merek, serta pengalihan hak atas merek yang terdaftar."
1 of 48
Download to read offline
More Related Content
Merek Dagang dan Jasa dan Perlindungan Hukum Rahasia Perusahaan
1. BAB XIII MEREK DAGANG DAN JASA
BAB XIV PERLINDUNGAN HUKUM
RAHASIA PERUSAHAAN
AHMAD YAQI SAIFULLAH
AKBARTI NAIMAH
ANITA JULIA
Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis
Offering M Pendidikan Ekonomi
Jurusan Ekonomi Pembangunan
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Malang
Maret 2018
3. UNDANG-UNDANG MEREK
Lingkup pengaturan diperluas
Perubahan deklaratif ke
konstitutif
Permintaan pendaftran dan
pemeriksaan substantif
Hak prioritas Konvensi Paris
Pengalihan hak dengan
lisensi
Pengaturan sanksi pidana
Penyempurnaan tata cara
pendaftaran merek
Penyempurnaan penghapusan
merek terdaftar
Penyempurnaan perlindungan
merek terkenal
Penyempurnaan sanksi pidana
Penambahan lingkup
pengaturan perlindungan
Perubahan pengalihan merek
jasa terdaftar
1992 1997
4. Undang-
Undang
Merek
2001
Masa pengumuman dilaksanakan selama tiga bulan
Jika tidak melengkapi bukti dalam jangka waktu tiga bulan
setelah berakhirnya hak prioritas, permohonan tersebut
diproses seperti permohonan biasa.
Adanya pengaturan alasan penolakan permohonan.
Diatur juga perlindungan terhadap indikasi geografis dan
indikasi asal.
Penyelesaian sengketa merek memerlukan badan peradilan
khusus.
Diatur juga hukum acara khusus untuk menyelesaikan
masalah sengketa merek.
Upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud
penetapan sementara pengadilan
5. Pengertian
Merek Merek adalah tanda
yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-
huruf, angka-angka,
susunan warna atau
kombinasi dari unsur-
unsur tersebut, yang
memiliki daya
pembeda, dan
digunakan dalam
kegiatan
perdagangan barang
dan jasa
Merek
Dagang
Merek
Jasa
7. PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Pendaftaran Merek
dilakukan pada
Direktorat Jendral
Hak Kekayaan
Intelektual
Departemen
Kehakiman (kini
Hukum dan HAM)
Pengajuan
permohonan
dua atau lebih
kelas barang
dan atau jasa
dapat
dilakukan
dengan satu
permohonan
Permohonan
ditandatangani oleh
pemohon (untuk kelompok
dapat diwakilkan dengan
mencantumkan salah satu
nama) atau kuasanya
(untuk orang WNA dapat
mengajukan permohonan
melalui kuasa yang ada di
Indonesia)
Permohonan
dilampiri
dengan bukti
pembayaran
biaya
8. Tanggal, bulan, dan tahun;
Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat
pemohon;
Nama lengkap dan alamat kuasa apabila
permohonan diajukan melalui kuasa;
Warna-warna apabila merek
yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan
unsur-unsur warna;
Nama negara dan tanggal permohonan merek
yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak prioritas (Pasal 7 ayat 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001)
Syarat pengajuan pemohonan:
diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jendral dengan mencantumkan:
9. HAK PRIORITAS
Pasal 11
Undang-
Undang
Nomor 15
Tahun 2001
Jangka waktu mengajukan permohonan dengan
hak prioritas adalah enam bulan.
Jangka waktu enam bulan tersebut sejak tanggal
pengajuan permohonan pertama di negara asal
atau salah satu negara anggota Konvensi Paris.
Tanggal pengajuan tidak termasuk dalam
perhitungan jangka waktu enam bulan.
Jika jangka waktu terakhir adalah hari libur atau
hari Direktorat Jendral tutup, jangka waktu
pengajuan permohonan diperpanjang sampai pada
permulaan hari kerja berikutnya.
10. Lanjutan....
Bukti berupa surat permohonan pendaftaran beserta tanda
penerimaan permohonan tersebut yang juga memberikan
penegasan tentang tanggal penerimaan permohonan.
Apabila ketentuan-ketentuan ini tidak dipenuhi dalam
waktu paling lama tiga bulan setelah berakhirnya hak
mengajukan permohonan dengan menggunakan hak
prioritas permohonan tersebut tetap diproses, tetapi
tanpa menggunakan hak prioritas.
11. PEMERIKSAAN
PERSYARATAN
PENDAFTARAN
Direktorat Jendral
melakukan
pemeriksaan
terhadap
kelengkapan
persyaratan
pendaftaran merek
Kekuranglengkapan
persyaratan, maka
melengkapi persyaratan
selambat-lambatnya
paling lama dua bulan
terhitung sejak tanggal
pengiriman surat
permintaan.
Apabila
kekurangan itu
menyangkut
persyaratan
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 12 Undang-
Undang Nomor
15 Tahun 2001,
jangka waktu
pemenuhan
kekurangan
persyaratan
tersebut paling
lama tiga bulan.
Kelengkapan
persyaratan
tersebut tidak
dipenuhi dalam
jangka waktu dua
bulan, maka akan
diberitahukan
secara tertulis
kepada pemohon
atau kuasanya
bahwa
permohonannya
dianggap ditarik
kembali.
12. MEREK TIDAK TERDAFTAR
Pasal 5
Undang-
Undang
Nomor 15
Tahun 2001
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan atau
ketertiban umum;
Tidak memiliki daya pembeda;
Telah menjadi milik umum;
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.
13. MEREK DITOLAK
Pasal 6
ayat 1
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk
barang/atau jasa yang sejenis;
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis;
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi geografis yang sudah dikenal.
Pasal 6
ayat 3
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan
hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang
berhak;
Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singakatan nama, bendera,
lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun
internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi
yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
14. TANGGAL PENERIMAAN DAN PENGUMUMAN
Permohonan diberi
tanggal
penerimaan
Pengumuman
permohonan paling
lama sepuluh hari
setelah disetujui
permohonan
Pengumuman
berlangsung
selama tiga bulan
15. Pasal 23
Undang-
Undang
Nomor 15
Tahun 2001
Nama dan alamat lengkap pemohon, temasuk kuasanya
apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
Kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi merek yang
dimohonkan pendaftarannya;
Tanggal penerimaan;
Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang
pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan
menggunakan hak prioritas;
Contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai
warna dan apabila etiket merek menggunakan bahasa
asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka
yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, huruf
Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
16. KEBERATAN DAN SANGGAHAN
Selama pengumuman,
setiap pihak dapat
mengajukan keberatan
secara tertulis
Direktorat Jendral akan
mengirimkan salinan
surat paling lambat 14
hari setelah diterima
keberatan
Sanggahan tersebut
diajukan secara tertulis
dalam waktu paling lama
dua bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan
salinan keberatan
Direktorat Jendral
menggunakan keberatan
dan/atau sanggahan
tersebut sebagai bahan
pertimbangan dalam
pemeriksaan kembali
Pemeriksaan kembali
dilakukan dalam jangka
waktu paling lama dua
bulan terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu
pengumuman
Direktorat Jendral
memberitahukan secara
tertulis kepada pihak
yang mengajukan
keberatan mengenai hasil
pemeriksaan kembali
17. PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Dalam waktu paling lama tiga puluh hari terhitung
sejak tanggal penerimaan, Direktorat melakukan
pemeriksaan substantif terhadap permohonan.
Diselesaikan dalam waktu paling lama 9 bulan
Dilaksanakan oleh pemeriksa pada Direktorat
Jendral
18. PERMOHONAN DISETUJUI ATAU DITOLAK
Disetujui Atas persetujuan Direktur Jendral, permohonan
tersebut diumumkan dalam berita resmi merek
Keberatan
dan
Sanggahan
Melalui serangkaian pemeriksaan. Dalam hal
pemeriksaan melaporkan hasil pemeriksaan
bahwa keberatan dapat diterima, Direktorat
Jendral memberitahukan secara tertulis kepada
pemohon bahwa permohonan tidak dapat terdaftar
atau ditolak, dan dalam hal demikian itu, pemohon
atau kuasanya dapat mengajukan banding.
19. Lanjutan....
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau
kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang
disampaikan kepada Direktorat Jendral dengan dikenai biaya
Diajukan paling lama dalam waktu tiga bulan terhitung sejak
tanggal surat pemberitahuan penolakan permohonan
Keputusan
Komisi Banding
Merek
diberikan
dalam waktu
paling lama
tiga bulan
terhitung sejak
tanggal
penerimaan
permohonan
banding.
Mengabulkan Direktorat Jendral
melaksanakan pengumuman.
Menolak Pemohon atau kuasanya dapat
mengajukan gugatan atas putusan
penolakan permohonan banding kepada
pengadilan niaga dalam waktu paling
lama tiga bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan penolakan
tersebut. Hanya dapat diajukan kasasi
20. Sertifikat
Merek
Nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar
Nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permohonan diajukan
berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan
Nama negara dan tanggal permohonan yang petama kali apabila permohonan
tersebut diajukan dengan menggunakan hak prioritas
Etiket merek yang terdaftar, termasuk keterangan mengenai macam
warna apabila merek tersebut menggunakan warna, dan apabila
merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin
dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia
disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia , huruf Latin dan
angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara
pengucapannya dalam ejaan Latin
Nomor dan tanggal pendaftaran
Kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftaran
mereknya
Jangka waktu berlaku pendaftaran merek
21. PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN MEREK
Direktorat
Jendral
Penghapusan pendaftaran merek dicatat
dalam daftar umum merek dan diumumkan
dalam berita resmi merek. Apabila ada
keberatan terhadap keputusan penghapusan
pendaftaran merek yang dilakukan atas
prakarsa Direktorat Jendral, keberatan
tersebut dapat diajukan ke pengadilan niaga
Pemilik
merek
atau
kuasanya
Penghapusan pendaftaran merek dicatat
dalam daftar umum merek dan diumumkan
dalam berita resmi merek. Gugatan
penghapusan pendaftaran merek dapat
diajukan ke pihak ketiga dalam bentuk
gugatan ke pengadilan niaga
22. Lanjutan....
Apabila penggugat tinggal di luar Indonesia, gugatan
diajukan kepada pengadilan niaga di Jakarta
Jangka waktunya lima tahun sejak tanggal pendaftaran
merek
Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu
apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
Isi putusan pengadilan niaga segera disampaikan oleh
panitera yang bersangkutan kepada Direkotrat Jendral
setelah tanggal putusan diucapkan
Pembatalan merek yang bersangkutan dari daftar umum
merek dan mengumumkannya dalam berita resmi merek
setelah pengadilan diterima
23. E. PENGALIHAN HAK ATAS MEREK
TERDAFTAR
wasiat,
hibah,
perjanjian,
atau sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan,
misal pemilikan merek
karena pembubaran badan
hukum yang semula pemilik
merek. Pengalihan hak atas
merek dagang perjanjian
harus dituangkan dalam
bentuk akta perjanjian.
CARA
PENGALIHAN
HAK:
Hak atas
merek
terdaftar
dapat beralih
atau dialihkan
karena
pewarisan,
24. Pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan
pencatatan nya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat
dalam daftar umum merek.
Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat
oleh Direktorat Jenderal diumumkan dalam berita resmi
merek.
Pengalihan hak atas merek terdaftar yang tidak
dicatatkan dalam daftar umum merek tidak berakibat
hukum pada pihak ketiga (Pasal 40 UU No 15 Tahun
2001).
Tapi, akibat hukum dari pengalihan hak atas merek
berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan
pihak ketiga apabila telah dicatat dalam daftar umum
merek.
25. PERJANJIAN LISENSI
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pemberian
hak untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh maupun
sebagian jenis barang/jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan
syarat tertentu (Pasal 1 Angka 13 UU No 15 Tahun 2001).
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek
tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang/jasa.
Perjanjian lisensi dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam daftar umum
merek dan diumumkan dalam berita resmi merek (Pasal 43 UU No 15
Tahun 2001)
Perjanjian lisensi dilarang memuat, baik ketentuan langsung maupun
tidak langsung yang dapat menimbulkan perekonomian Indonesia
menjadi rugi atau memuat pembatasan yang menghambat
kemampuan Bangsa Indonesia dalam menguasai dan
mengembangkan teknologi pada umumnya.
26. 1. Bentuk Pelanggaran
Setiap merek terdaftar dilindungi oleh Undang-Undang
merek. Perlindungan tersebut berlangsung untuk jangka
waktu 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat
diperpanjang yang termuat dalam (Pasal 28 UU No 15
Tahun 2001)
F. PELANGGARAN HAK ATAS MEREK
27. Penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak
lain;
Penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain;
Memperdagangkan barang atau jasa yang berasal dari
pelanggaran merek.
Berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat (1) UU No 15
Tahun 2001, Ada 3 bentuk pelanggaran merek,
yaitu :
28. GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK
Berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU No 15 Tahun 2001,
pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain yang secara sah tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
pokok atau keseluruhannya untuk barang/jasa yang
sejenis berupa :
Gugatan ganti rugi; dan atau
Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut.
29. 3. TUNTUTAN PIDANA
Hak untuk mengajukan gugatan terhadap tergugat tidak
mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan tindak
pidana di bidang merek. Hal ini termuat dalam Pasal 89 UU
No 15 Tahun 2001 yang mengatur tentang penyidikan
Menurut Pasal 89 Ayat (1) UU No 15 Tahun 2001 bahwa :
Selain penyidik Pejabat Polri, Pejabat Negeri Sipil tertentu di
Direktorat Jenderal diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KHUP) untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang merek.
30. DALAM PASAL 89 AYAT (2) DITENTUKAN BAHWA
PENYIDIK
PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL MEMILIKI WEWENANG
UNTUK :
Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan,keterangan
berkenaan dengan tindak pidana dibidang merek;
Melakukan pemeriksaan terhadap orang/badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana dibidang merek;
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang/badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana dibidang merek;
Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen
lain yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang merek;
Melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokume lain serta
melakukan penyitaan terhadao barang hasil pelanggaran yang
dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dibidang merek;
Meminta bantuan ahli dalam pelaksaan tugas penyidikan tindak
pidana dibidang merek.
31. Penyidik pegawai Negeri Sipil
menyampaikan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum
Apabila tindak pidana pelanggaran merek
terbukti, pelaku tindak pidana tersebut
diancam dengan pidana penjara dan
denda
Agar dapat dilakukan penuntutan, menurut
Pasal 95 UU No 15 Tahun 2001 harus ada
pengaduan dari pihak yang dirugikan.
32. PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA
PERUSAHAAN
HUKUM KERAHASIAAN INFORMASI
INFORMASI ADALAH KETERANGAN/BERITA MENGENAI
GAGASAN, PERISTIWA, KEDAAN ATAU PROSES TERTENTU
DALAM BENTUK TERTENTU. UMUMNYA INFORMASI
DIGOLONGKAN MENJADI 2 JENIS, YAITU
1 Infromasi terbuka
2 Informasi rahasia
33. SEBALIKNYA, INFORMASI RAHASIA ADALAH INFROMASI YANG TIDAK BOLEH
DIKETAHUI OLEH ORANG BANYAK, KECUALI PETUGAS ATAU PEJABAT YANG
DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKSANAKAN DAN MENYIMPAN INFORMASI
RAHASIA TERSEBUT. INFORMASI RAHASIA DIGOLONGKAN MENJADI BEBERAPA
JENIS MENURUT UMBER ATAU PEMILIKNYA, YAITU :
Mengenai pribadi
Mengenai politik
Mengenai pertahanan dan kemanan
negara
Mengenai ekonomi
34. Penemuan-penemuan hasil penelitian,
Rencana tata ruang pengemangan wilayah,
Hasil pembinaan dan pengembangan pendidikan dan
pelatihan untuk pembangunan nasional,
Pemikiran (termasuk upaya mengenai cara hidup, dan
lingkungan sehat),
Strategi menciptakan perdamaian dan menghindari perang
Serta biografi seseorang yang berhasil dalam Usaha.
Informasi terbuka adalah informasi yang boleh
diketahui oleh siapa saja dan biasanya bermanfaat
karena mengandung pesan yang menguntungkan.
Yang termasuk infromasi terbuka antara lain:
35. PENGATURANNYA
Untuk melindungi kerahasiaan informasi, maka dibentuklah
aturan hukum. Aturan tersebut mengancam pelanggar yang
merugikan pemiliknya. Hukum yang mengatur perlindungan
kerahasiaan infromasi disebut Law of Confidence
Stb. No 23 Tahun 1847 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, khususnya Pasal 1365 tentang perbiatan melanggar
Stb. No 732 Tahun 1915 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Khususnya BAB XVII tentang membuka
Rahasia Jabatan dan Rahasia Perusahaan
Undang-Undang No 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-
ketentuan pokok Kearsipan
Undang-Undang No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
ketentuan pokok Pertahanan Kemanan NKRI
Undang-Undang No 7 Tahun 1992. Undang-Undang No 10
Tahun 1998 tentang Perbankan, Khusunya mengenai rahasia
Bank.
Undang-Undang No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
36. KRITERIA INFORMASI RAHASIA
Tiga kriteria utama
a. Informasi itu mempunyai nilai rahasia
b. Informasi itu termasuk lingkup perindustrian (aspek
teknologi) dan perdagangan (tata niaga).
c. mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pemiliknya
Tanggung jawab kerahasiaan
Tanggung jawab menjaga kerahasiaan perusahaan hanya
dibebankan pada orang tertentu yang mengetahui dan
memegang informasi rahasia tersebut serta di beri wewenang
untuk menyimpan rahasia perusahaan dan/atau
melisensikannya.
37. PERLINDUNGAN HUKUM
Pelanggaran rahasia perusahaan
No Tort onrechtmatige daad
1 Perbuatan melanggar hukum
menurut sistem common law
yang menekankan pada tujuan
kerahasian informasi (
keuntungan yang hilang akibat
terbukanya rahasia informasi)
Perbuatan melanggar hukum
menurut sistem kodifikasi yang
menekankan pada perbuatan
hukum sebagai peristiwa yang
menimbulkan kerugian akibat
terbukanya rahasia perusahaan
2 Memandang kerahasiaan
informasi sebagai bagian dari
hak kekayaan intelektual.
Memandang kerahasiaan
informasi sebagai bagian dari hak
kekayaan biasa.
3 Tunduk pada law of confidence Tunduk pada undang-undang
biasa (KUHPdt, KUHP, ataupun
UU Perbankan)
38. PENUNTUTAN MENURUT HUKUM ( GUGATAN )
o Gugatan berdasarkan tort.
Supaya gugatan terhadap breach of confidence dapat berhasil,
perlu dipenuhi tiga unsur utama tort :
1. Informasi harus berkualitas sangat penting sehingga
dirahasiakan.
2. Kerahasiaannya itu ada yag bertanggung jawab menjaga dan
menyimpannya dengan baik.
3. Penyadapan, pengomunikasian, atau penggunaannya
merugikan perusahaan pemilik informasi rahasia tersebut.
o Gugatan berdasarkan onrechtmatige daad
Empat unsur Onrechtmatige Daad (Pasal 1365 BW) yaitu :
1. Perbuatan tersebut harus melanggar hukum (Onrechtmatig)
2. Perbuatan terseebut menimbulkan kerugian bagi penggugat.
3. Perbuatan tergugat dilakukan dengan kesalahan (sengaja atau
tidak sengaja)
4. Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
39. LANJUTAN..
o Penuntutan berdasakan hukum pidana
Jika keputusan Hoge Raad 31 Januari 1919 itu di
tujukan kepada pengusaha yang merugi pemilik rahasia
perusahaan, Pasal 323 KUHP ditujukan kepada pelaku
pembocoran atau pembukaan rahasia perusahaan.
Menurut ketentuan Pasal 323 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal
khusus tentang suatu perusahaaan dagang, kerajinan,
atau pertanian dimana dia bekerja atau dulu bekerja,
sedangkan dia harus merahasiakannya, diancam
dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau
denda pidana paling banyak Sembilan ribu rupiah,
kejahatan ini dituntut atas pengaduan pemimpin
perusahaan.
40. RAHASIA DAGANG
Pengertian
Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 Bahwa :
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang
Lingku rahasia dagang
Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 disebutkan bahwa :
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat
umum.
41. Hak pemilik rahasia dagang
Pemilik rahasia dagang diberi hak oleh Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 untuk melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut
:
1. Bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk
menggunakan sendiri rahasia dagangannya
2. Boleh memberikan lisensi kepada pihak lain untuk
menggunakan rahasia dagangannya
3. Dan melarang pihak lain menggunakan rahasia daganganya
untuk kepentingan yang bersifat komersial
pelanggaran pihak lain menggunakan rahasia dagang
Pemilik rahasia dagang berhak melarang pihak lain
menggunakan rahasia dagangannya untuk kepentingan yang
bersiat komersial. Pemilik rahasia dagang dapat menggugat
siapapun yang dengan sengaja dan tampa hak melakukan
perbuatan pemberian lisensi kepada pihak lain, dalam bentuk
tuntutan ganti kerugian dan/atau menghentikan perbuatan yang
dilarang tersebut.
LANJUTAN
42. larangan pengungkapan rahasia dagang kepada pihak ketiga
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, seseorang dianggap
tidak melakukan pelanggaran atas rahasia dagang apabila :
1. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia
Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan
keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
2. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari
penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan
semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk
yang bersangkutan.
pelanggaran dan perlindungan hukum
1. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
2. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
3. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
LANJUTAN
43. Gugatan Perdata
Pasal 11 Undang-undang No 30 Tahun 2000
Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat
menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 4,
Pasal 13, Pasal 14 Undang-Undang No 30 Tahun 2000 berupa ;
1. gugatan ganti rugi dan/atau
2. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud.
Pasal 12 Undang-Undang No 30 Tahun 2000
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan
tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa. (Negosiasi, rekonsiliasi, dan cara lain sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang
Arbitrase Dan Alternative Penyelesaian Sengketa)
LANJUTAN
44. Tuntutan pidana
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000,
yaitu :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
LANJUTAN
45. PERSAINGAN DALAM BISNIS
Pengertian
Dalam suatu kegiatan bisnis terdapat persaingan (competition)
apabila beberapa orang pengusaha dalam bidang usaha yang
sama (sejenis), bersama-sama menjalankan perusahaan, dalam
daerah pemasaran yang sama, masing-masing berusaha keras
melebihi yang lain, untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-
besarnya (Purwosutjipto, 1985). unsur-unsur perbuatan persaingan
itu adalah sebagai berikut :
1. Beberapa orang pengusaha
2. Dalam bidang usaha yang sama;
3. Bersama-sama menjalankan perusahaan ;
4. Dalam daerah pemasaran yang sama;
5. Masing-masing berusaha keras melebihi yang lain; dan
6. Untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
46. Apabila persaingan dilakukan secara jujur (fair)
. Persaiangan jujur adalah persaingan yang dibenarkan oleh
hukum dan mendatangkan keuntungan tanpa merugikan
pesaing.
persaingan tidak jujur (unfair Competition)
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan
antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur atau melanggar hukum atau menghambat
persaingan usaha
Persaingan yang tidak jujur dikategorikan sebagai persaingan melawan
hukum apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum Pasal
1365 KUHPdt seperti berikut :
Dilakukan dengan cara melanggar hukum;
Menimbulkan kerugian bagi pengusaha pesaing;
Dilakukan dengan kesalahan (sengaja atau lalai), dan ;
Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Unsur-unsur persaingan melawan
hukum
Persaingan jujur dan tidak
jujur
47. Ancaman Hukum Perdata
Menurut Pasal 1365 KUHPdt, Setiap perbuatan
melanggar hukum yang menimbulkan kerugian
pada orang lain mewajibkan orang yang
bersalah menimbulkan kerugian itu mengganti
kerugian tersebut .
Ancaman Hukum Pidana
Ancaman pidana yang sama dalam Pasal 90
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 berlaku
juga terhadap penggunaan indikasi geografis
terdaftar milik orang lain tanpa hak.
Perlindungan
hukum
Hukum memberikan perlindungan kepada pengusaha yang jujur dan
sebaliknya mengancam dengan hukuman kepada mereka yang tidak jujur
dalam persaingan bisnis. Ancaman hukuman tersebut , baik secara perdata
maupun pidana diatur oleh undang-undang.
Perlindungan hukum
48. PERTANYAAN
1. Apakah ada orang lain/perusahaan lain yang bisa membocorkan
rahasia perusahaan? Kalau ada siapa dan jelaskan!
2. Prosedur pendaftaran merek sudah ditetapkan bahkan sudah ada
dalam UU beserta syarat dan ketentuan serta sanksinya. Namun masih
banyak pengusaha yang berhasil menjiplak merk dagang org lain
sehingga timbul yang namanya barang palsu. Menurut kelompok kalian
apa yg membuat pelanggaran-pelanggaran tersebut masih terjadi?
3. Apakah semua merek dagang/jasa mendapatkan hak prioritas? Dan
apakah ada keterbatasan yang tidak bisa dilakukan dengan hak
tersebut? Tolong berikan contoh kasusnya di Indonesia?
4. Apakah setiap karyawan yang bekerja pd setiap perusahaan pasti
berhubungan dgn rahasia perusahaan? Jika anda menjadi seorang
direktur/pemilik perusahaan apa yg anda lakukan agar rahasia tsb bisa
terjamin tidak bocor. Apakah ada cara khusus untuk menjaga
keamanan rahasia tsb dan bagaimana cara anda menjamin kepada
karyawan anda.
5. Apakan merek bisa menghambat perkembangan sebuah perusahaan?
6. Apakah rahasia perusahaan dapat dialihkan? Dan bagaimanakah
dampak yang ditimbulkan dari pengalihan rahasia perusahaan?
Jelaskan. Serta berilah contoh kongkrit pelanggaran kerahasiaan
informasi di Indonesia?