際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Artikel HaryMetode Praktis Penetapan Nisab ZakatDidasari semangat pengembangan yang bersifat ijtihadi yang sarat ditemukan di ranah zakat yang telah dipelopori oleh Syaikh Prof.Dr.Yusuf Al-Qardhawi melalui disertasi ilmiahnya yang dipertahankan dihadapan para syaikh Al-Ahzar Kairo dengan hasil Summa Cum Laude. Seiring dengan perkembangan inflasi dan disparitas ekonomi masyarakat serta beragamnya kondisi ekonomi berbagai daerah yang diindikasikan oleh berbagai indikator ekonomi, sering muncul pertanyaan mengenai akurasi nisab zakat. Terutama dengan memperhatikan faktor indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diterbitkan oleh biro statistik masing-masing daerah tingkat provinsi dan nilai emas yang dikonversikan kedalam mata uang domestik untuk secara mudah merasakan tingkat laju inflasi.Sekilas kisah sejarah pada zaman ke-khalifahan, terdapat bukti bahwa tiap ketetapan yang  Allah SWT. turunkan mengandung kebaikan bagi umat manusia. Dapat dilihat bagaimana pada zaman Khalifah Ummar bin Khattab dan Ummar bin Abdul Aziz bahwa tidak satu pun orang miskin yang harus menerima zakat pada masanya. Mengenai zakat dan penerapannya, bila dilakukan dengn sungguh-sungguh mampu menghasilkan kondisi perekonomian umat yang baik. Karena Muzakki yang mengeluarkan zakat dan pendistribusiannya tidak sebatas pada kegiatan konsumtif, tetapi juga pada kegiatan-kegiatan produktif.Zakat ditinjau dari segi bahasa memiliki beberapa arti, yaitu al-barakatu (keberkahan), al-nama (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu (kesucian), dan ash-shalahu (keberesan). Menurut istilah, zakat berarti bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan Allah SWT. untuk diberikan pada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan pada Al-Quran Surat At-Taubah (9):60 :Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Zakat merupakan Rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan kaum Muslim yang memiliki harta tertentu dengan persyaratan tertentu. Diantara kedudukan dan beberapa fungsi zakat adalah bahwa zakat membersihkan dan menyucikan jiwa, zakat sebagai upaya meraih ridha Allah SWT., dan zakat mendatangkan pertolongan dan rahmat Allah SWT.  Dengan persyaratan sebagai berikut :Kepemilikan penuh.
Harta berkembang.
Mencapai nisab.
Lebih dari kebutuhan.
Bebas dari hutang.

More Related Content

Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat

  • 1. Artikel HaryMetode Praktis Penetapan Nisab ZakatDidasari semangat pengembangan yang bersifat ijtihadi yang sarat ditemukan di ranah zakat yang telah dipelopori oleh Syaikh Prof.Dr.Yusuf Al-Qardhawi melalui disertasi ilmiahnya yang dipertahankan dihadapan para syaikh Al-Ahzar Kairo dengan hasil Summa Cum Laude. Seiring dengan perkembangan inflasi dan disparitas ekonomi masyarakat serta beragamnya kondisi ekonomi berbagai daerah yang diindikasikan oleh berbagai indikator ekonomi, sering muncul pertanyaan mengenai akurasi nisab zakat. Terutama dengan memperhatikan faktor indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diterbitkan oleh biro statistik masing-masing daerah tingkat provinsi dan nilai emas yang dikonversikan kedalam mata uang domestik untuk secara mudah merasakan tingkat laju inflasi.Sekilas kisah sejarah pada zaman ke-khalifahan, terdapat bukti bahwa tiap ketetapan yang Allah SWT. turunkan mengandung kebaikan bagi umat manusia. Dapat dilihat bagaimana pada zaman Khalifah Ummar bin Khattab dan Ummar bin Abdul Aziz bahwa tidak satu pun orang miskin yang harus menerima zakat pada masanya. Mengenai zakat dan penerapannya, bila dilakukan dengn sungguh-sungguh mampu menghasilkan kondisi perekonomian umat yang baik. Karena Muzakki yang mengeluarkan zakat dan pendistribusiannya tidak sebatas pada kegiatan konsumtif, tetapi juga pada kegiatan-kegiatan produktif.Zakat ditinjau dari segi bahasa memiliki beberapa arti, yaitu al-barakatu (keberkahan), al-nama (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu (kesucian), dan ash-shalahu (keberesan). Menurut istilah, zakat berarti bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan Allah SWT. untuk diberikan pada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan pada Al-Quran Surat At-Taubah (9):60 :Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Zakat merupakan Rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan kaum Muslim yang memiliki harta tertentu dengan persyaratan tertentu. Diantara kedudukan dan beberapa fungsi zakat adalah bahwa zakat membersihkan dan menyucikan jiwa, zakat sebagai upaya meraih ridha Allah SWT., dan zakat mendatangkan pertolongan dan rahmat Allah SWT. Dengan persyaratan sebagai berikut :Kepemilikan penuh.
  • 6. Mencapai Haul.Sumber-sumber dan jenis zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebagai berikut :Zakat Emas dan Perak.
  • 9. Mencapai nisab 85 gram emas (20 dinar) atau 672 gram perak (200 dirham).
  • 14. Mencapai nisab 85 gram emas.
  • 16. Dapat dibayar dengan barang atau uang.
  • 17. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha (CV, PT, Koperasi).
  • 20. Mencapai nisab 520 kg (5 wasaq), jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
  • 21. Jika selain makanan pokok, maka nisabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah.
  • 22. Kadar zakat apabila dialiri dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10%.
  • 23. Kadar zakat jika dialiri dengan cara disiram atau irigasi maka zakatnya 5%.
  • 24. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
  • 33. Digembalakan dan mendapat makanan di lapangan (tempat penggembalaan) terbuka. Tidak dipekerjakan.
  • 34. Tidak memberikan ternak yang cacat dan tua.
  • 35. Pembiayaan operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat ternak.
  • 38. Besarnya zakat fitrah adalah 1 sha atau setara dengan 2,5 kg beras. Menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku.
  • 39. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah semua muslim tanpa membedakan laki-laki atau perempuan; bayi, anak-anak, dewasa; kaya atau miskin.
  • 40. Waktu mengeluarkan zakat fitrah boleh sejak awal bulan Ramadhan; tetapi waktu wajib zakat fitrah adalah setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan atau setelah terbit fajar sampai menjelang shalat Idul Fithri.
  • 41. Sumber zakat kontemporer adalah sebagai berikut :
  • 44. Zakat surat-surat berharga (saham, sukuk/obligasi syariah, Unit Penyertaan Reksadana).
  • 45. Zakat undian atau kuis berhadiah.
  • 47. Zakat hadiah dan sejenisnya.
  • 48. Diantara yang berhak menerima zakat (mustahik) adalah :
  • 51. Amil.
  • 57. Dasar pengambilan nisab zakat adalah pada emas. Karena emas relatif stabil dan menjadi barang berharga yang berlaku di seluruh dunia.
  • 58. Yang menjadi inti permasalahan disini adalah bagaimana kita menentukan nisab zakat kita ??, karena KHL disetiap daerah atau provinsi pastilah berbeda.
  • 60. % toleransi=(KHL daerah-rerata KHL)rerata KHLX 100%
  • 62. (% toleransi x nilai 85 gram emas) + nilai nisab 85 gram
  • 63. Sehingga diperoleh nilai nisab untuk setiap daerah.
  • 65. Nilai emas per gram = Rp282.766,00.
  • 66. Nilai 85 gram emas = Rp24.035.071,00 (nisab per tahun).
  • 67. Nilai KHL 2008 DKI Jakarta = Rp1.055.276,00.
  • 68. Nilai rata-rata KHL Nasional = Rp748.396,00.
  • 71. Nisab DKI Jakarta = Rp33.889.450,00/tahun atau Rp2.824.120,00/bulan.
  • 72. Perhitungan diatas haruslah memperhatikan dinamika perubahan nilai harga emas dan cukupnya kebutuhan informasi tiap daerah untuk Data KHL. Berikut data yang diperoleh untuk KHL di tahun 2008 untuk tiap provinsi di Indonesia.
  • 73. No.ProvinsiNisab (Rp)1.Nanggroe Aceh Darussalam3.029.2022.Sumatera Utara1.976.5553.Sumatera Barat2.198.6964.Riau2.059.0125.Kepulauan Riau2.330.0626.Jambi1.853.2897.Sumatera Selatan2.776.7698.Bangka Belitung2.470.6179.Bengkulu1.804.26910.Lampung1.956.36011.Jawa Barat1.550.63612.DKI Jakarta2.663.87013.Banten2.149.47114.Jawa Tengah1.545.45615.DI Yogyakarta1.734.55216.Jawa Timur1.373.63517.Bali1.795.05218.Nusa Tenggara Barat1.836.91319.Nusa Tenggara Timur1.975.20720.Kalimantan Barat1.961.22721.Kalimantan Selatan1.994.22522.Kalimantan Tengah2.082.57723.Kalimantan Timur2.361.36424.Maluku2.985.16825.Maluku Utara2.751.84626.Gorontalo2.016.57027.Sulawesi Utara2.024.60528.Sulawesi Tenggara1.615.57529.Sulawesi Tengah1.850.33830.Sulawesi Selatan1.905.58031.Sulawesi Barat2.145.68532.Papua4.136.744Untuk perkembangan data KHL di tahun selanjutnya dapat dilihat di situs Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Adapun untuk perkembangn harga emas dunia dapat di lihat di www.kitco.com. Semoga bermanfaat.Wallahu alam bishshawab