Dokumen tersebut membahas metodologi bimbingan manasik haji yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, mencakup dasar hukum, tujuan, sasaran, pengertian, pembimbing, tugas, prinsip, metode, jadwal, materi bimbingan, dan tujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang pelaksanaan ibadah haji yang benar.
2. DASAR HUKUM
1) UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH
HAJI
2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH
HAJI;
3) PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER;
3. PENDAHULUAN
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban
sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu
menunaikannya (Psl. 1 (1) UU 13/2008).
Kewajiban itu ada dalam (QS. Ali Imran, 97 dan HR . Ahmad dan Ibnu
Majjah)
Ijma ulama: kewajiban haji sekali. Syarat wajib haji adalah Islam,
berakal, baligh, juga harus memenuhi syarat istithaah, baik secara
finansial, fisik, maupun mental.
Bagi yang mampu tidak melakukan haji, merupakan perbuatan dosa.
4. TUJUAN & SASARAN PEMBINAAN :
TUJUAN :
Meningkatkan :
Pengetahuan jemaah haji;
Keimanan dan ketaqwaan jemaah haji.
SASARAN :
Dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan benar;
Dapat berperan serta dalam masyarakat dengan seluas-
luasnya
5. Pengertian Bimbingan Manasik
Pengertian :
Kegiatan tuntunan manasik dan perjalanan haji yang
dilakukan oleh pembimbing dengan materi meliputi
kebijakan pemerintah di bidang penyelenggaraan
ibadah haji , teori dan manasik haji, hikmah ibadah haji,
perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan serta hak dan
kewajiban jemaah.
6. Pembimbing Manasik
Pembimbing manasik haji adalah warga
negara Indonesia yang beragama Islam,
memiliki kemampuan pengetahuan dan
teknis di bidang bimbngan manasik haji.
7. Tugas Pembimbing
1. Menyusun dan melaksanakan program bimbingan;
2. Koordinasi dengan petugas dalam rangka mengatasi masalah-masalah
pada waktu sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah haji;
3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada jemaah dalam
memperoleh gambaran tentang lanjutan prosesi ibadah haji/umrah;
4. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan haji;
5. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan haji;
6. Melaksanakan kegiatan analisis hasil penilaian bimbingan haji;
7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan haji
8. Prinsip Dalam Bimbingan Manasik
1. Tidak mendominasi;
2. Saling menghormati;
3. Saling menghargai;
4. Saling mempercayai;
5. Menemukan dan memecahkan masalah sendiri;
6. Mentoleransi perbedaan;
7. Kebebasan untuk berbuat;
8. Evaluasi bersama dan sendiri
9. Metode Bimbingan
Metode bimbingan yang digunakan :
1) Ceramah;
2) Tanya jawab;
3) Demonstrasi/Peragaaan
4) Diskusi;
5) Simulasi;
6) Bermain peran;
7) Studi kasus;
8) Urun pendapat (brainstorming)
10. Bimbingan Manasik Haji
1) Bimbingan Manasik Haji oleh Pemerintah dilakukan sebanyak 10 kali
pertemuan; 8 kali dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
dan 2 kali dilaksanakan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kecuali untuk
provinsi DKI Jakarta, Jabar, Jateng dan Jatim yang hanya dilaksanakan
sebanyak 8 kali pertemuan, 6 kali dilaksanakan oleh KUA dan 2 dilaksanakan
oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
2) Peserta Bimbingan Manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
adalah jemaah haji yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) dalam alokasi kuota berangkat haji tahun berjalan;
3) Pembimbing Manasik di KUA adalah orang yang memiliki kompetensi dan
kemampuan dalam memberikan bimbingan manasik kepada jemaah haji;
4) Jumlah peserta bimbingan manasik paling sedikit 50 orang;
5) Seluruh biaya dan sarana pembelajaran baik paket buku manasik dan miniatur
Kabah mini disiapkan oleh Kementrian Agama;
11. Materi Bimbingan Manasik
Materi Bimbingan Manasik haji di Kecamatan terdiri dari :
1) Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Tanah Air
2) Kebijakan Penyelenggaraan Haji di Arab Saudi 9Taklimatul Hajj)
3) Fikih Haji
4) Tata cara Ibadah haji 9Manasik Haji) praktik lapangan
5) Manasik Perjalanan dan keselamatan penerbangan
6) Hikmah ibadah haji
7) Arbain, ziarah;
8) Kesehatan;
9) Perlindungan jemaah haji;
10) Akhlaq, adat istiadat dan budaya arab saudi;
11) Hak dan Kewajiban jemaah haji;
12) Pembentukan karu, karo dan kloter;
13) Melestarikan haji mabrur