ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
LEGALITAS USAHA




Dr. David Sukardi Kodrat, MM, CPM
     Dekan Fakultas Ekonomi
       Universitas Ciputra
LATAR BELAKANG

> Tujuan setiap undang-undang adalah untuk meyakinkan
  pengguna produk/jasa bahwa hasil operasi usaha tersebut
  sudah sesuai dengan standar

> Legalitas usaha adalah kesahihan suatu usaha untuk di-
  jalankan
KRITERIA USAHA
A. Deperindag: Berdasarkam omzet
1. Usaha Mikro
   * Investasi kurang dari 5 juta
   * Omzet s/d Rp 50 juta
2. Usaha Kecil
   * Kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta
   * Omzet s/d Rp 1 milliar
3. Usaha Menengah:
   * Omzet s/d 50 milliar

B. BPS: Berdasarkan jumlah TK
1. Industri & Dagang Mikro    : 1 – 4 orang
2. Industri & Dagang Kecil    : 5 -19 orang
3. Industri & Dagang Menengah     : 20 – 99 orang
4. Industri & Dagang Besar    : > 100 orang
BENTUK PERUSAHAAN
PESEROAN TERBATAS (PT)
(UU No. 40 Tahun 2007)

> Perseroan Terbatas adalah bentuk bandan usaha yang me-
  rupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan per-
  janjian.

> Jenis-jenis PT:
  a. Berdasarkan saham yang dikeluarkan
  * PT. Tertutup: Sahamnya dimiliki oleh orang tertentu
  * PT. Terbuka: Sahamnya boleh dimiliki oleh semua orang
  * PT. Perseorangan: Sahamnya hanya dimiliki satu orang
  * PT. Publik: Sahamnya diperdagangkan di BEI
  b. Berdasarkan aktivitasnya
  * PT. Domestik: Beroperasi di Indonesia
  * PT. Asing: Kantor pusat di negara lain dan memiliki cabang
    di Indonesia.
BENTUK PERUSAHAAN
PESEROAN TERBATAS (PT)
(UU No. 40 Tahun 2007)

Syarat-Syarat Mendirikan PT:
a. Sebelum Beroperasi
   * Foto Copy Akte Notaris
   * Foto Copy KTP para pemegang saham
   * Foto Copy KTP Direktur dan Komisaris
   * Foto Copy KK Direktur Utama
   * Pas Foto Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar
   * Surat Pengantar RT/RW untuk mengurus Izin Domisili
   * Izin Domisili/SITU
b. Saat akan Beroperasi
   * NPWP
   * SIUP/SIUI
   * TDP
   * Pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
BENTUK PERUSAHAAN
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
(KUHD Psl 19 s/d 21)

> CV didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang ber-
  tanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan CV dengan
  satu atau beberapa orang pelepas modal.

> Persekutuan yang dimaksud adalah:
  a. Sekutu kerja / sekutu komplementer
     Sekutu yang menjadi pengurus persekutuan
  b. Sekutu tidak kerja / Sekutu Komanditer
     Sekutu yang tidak ikut bekerja
BENTUK PERUSAHAAN
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
(KUHD Psl 19 s/d 21)

Syarat-Syarat Mendirikan CV:
a. Sebelum Beroperasi
   * Nama dan alamat serta pekerjaan dari para pendiri
   * Penetapan nama dan logo CV
   * Company profile yang menjelaskan tentang sifat persekutuan
     comanditer pada masa yang akan datang, apakah bersifat
     khusus untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang
     secara khusus
b. Saat akan Beroperasi
   * Pendaftaran akte pendirian di Pengadilan Negeri harus di-
     beri tanggal
   * Klausul-klausul lain penting yang berkaitan dengan pihak
     ketiga terhadap sekutu sendiri
BENTUK PERUSAHAAN
FIRMA (Fa)
(KUHD Psl 15 s/d 35)

> Firma adalah setiap persekutuan perdata khusus yang men-
  jalankan perusahaan dengan nama bersama.

> Persekutuan perdata khusus seperti:
  a. Menjalankan perusahaan secara bersama
  b. Tanggungjawab sekutu secara pribadi untuk sekeluruhan
  c. Menggunakan nama bersama
BENTUK PERUSAHAAN
FIRMA (Fa)
(KUHD Psl 15 s/d 35)

Syarat-Syarat Mendirikan Fa:
a. Memiliki akte pendirian yang otentik, akan tetapi ketiadaan
   akte yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugi-
   kan pihak ketiga
b. Para persero Fa diharuskan mendaftarkan akte tersebut
   dalam register yang disediakan di kepaniteraan pengadilan
   negeri setempat
c. Para persero diwajibkan pula untuk menyelenggarakan peng-
   umuman dan dimuat dalam tambahan berita negara.
JENIS USAHA


1. Usaha Industri
2. Usaha Perdagangan
3. Usaha Pertanian
4. Usaha Jasa
5. Usaha Jasa Kontruksi
SURAT KETERANGAN DOMISILI

Menjelaskan tentang domisili seseorang atau alamat badan
usaha.

Persyaratan:
* Fotocopy KTP dari orang yang bersangkutan
* Fotocopy KK
* Surat pengantar dari RT/RW

Waktu pengurusan    : 1 hari
SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)

Menjelaskan tentang izin tempat usaha (Bisa salah satu
surat keterangan domisili)

Persyaratan:
* Fotocopy akte pendirian badan usaha yg sudah dilegalisir PN
* Fotocopy para pengurus dan pendiri badan usaha
* Fotocopy IMB
* Fotocopy bukti kepemilikan tanah
* Denah atau peta tempat usaha yang disahkan pejabat ke-
  lurahan.

Waktu pengurusan : 14 hari
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Nomor yang diberikan kepada setiap WP sebagai salah satu
sarana identitas WP untuk memenuhi hak dan kewajibannya
dalam perpajakan

Persyaratan:
* Fotocopy KTP/SIM/Paspor dari Direktur
* Fotocopy KK dari Direktur
* Fotocopy akte pendirian badan usaha yang telah disyahkan
  pengadilan
* Fotocopy Surat izin usaha atau SITU dari instansi yang ber-
  wenang
* Fotocopy PBB

Waktu pengurusan     : Maksimal 2 hari
IZIN PRINSIP

Izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha

Persyaratan:
* Menyerahkan proposal rencana lengkap usaha
* Mengisi beberapa formulir yang telah disiapkan
* Menyertakan denah lokasi usaha
* Fotocopy KTP pengurus perusahaan
* Fotocopy NPWP
* Fotocopy kepemilikan tanah
* Daftar tenaga kerja

Waktu pengurusan     : paling lama 3 bulan
HINDER ORDONNANTIE (HO) / IZIN GANGGUAN

HO adalah pernyataan bahwa perusahaan yang didirikan tidak
mengganggu lingkungan sekitarnya.

Persyaratan:
* Fotocopy KTP pengurus perusahaan atau direktur
* Gambar denah lokasi tempat bisnis
* Fotocopy NPWP Perusahaan
* Akte pendirian yang disyahkan Menteri Kehakiman dan HAM
  bagi yang berbadan hukum
* Fotocopy IMB
* Rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan dan perlengkap-
   an bangunan industri yang disetujui pimpinan
* Surat Persetujuan tetangga
* Bagan alir proses produksi dan pengolahan limbah
* Pas Foto (3 X 4) pemohon

Waktu pengurusan         : 12 hari
TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)

IK dengan nilai investasi Rp 5 jt s/d 200 jt tidak termasuk tanah
dan bangunan

Persyaratan:
* Fotocopy KTP pengurus perusahaan atau direktur
* Fotocopy NPWP
* Akte pendirian yang disyahkan Menteri Kehakiman dan HAM
* Fotocopy IMB
* Ijin Gangguan / HO (Hinder Ordonnantie)
* Pas Foto (3 X 4) sebanyak 2 lembar

Waktu pengurusan      : paling lama 3 bulan
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

TDP untuk mencatat secara benar identitas perusahaan dan
sumber informasi untuk pihak-pihak yang berkepentingan

Persyaratan:
* Formulir isian lengkap
* Fotocopy KTP, Paspor pengurus perusahaan
* Fotocopy SIUP
* Fotocopy NPWP
* Surat Keterangan Domisili / SITU
* Neraca Perusahaan


Waktu pengurusan    :

More Related Content

Microsoft power point legalitas usaha

  • 1. LEGALITAS USAHA Dr. David Sukardi Kodrat, MM, CPM Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Ciputra
  • 2. LATAR BELAKANG > Tujuan setiap undang-undang adalah untuk meyakinkan pengguna produk/jasa bahwa hasil operasi usaha tersebut sudah sesuai dengan standar > Legalitas usaha adalah kesahihan suatu usaha untuk di- jalankan
  • 3. KRITERIA USAHA A. Deperindag: Berdasarkam omzet 1. Usaha Mikro * Investasi kurang dari 5 juta * Omzet s/d Rp 50 juta 2. Usaha Kecil * Kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta * Omzet s/d Rp 1 milliar 3. Usaha Menengah: * Omzet s/d 50 milliar B. BPS: Berdasarkan jumlah TK 1. Industri & Dagang Mikro : 1 – 4 orang 2. Industri & Dagang Kecil : 5 -19 orang 3. Industri & Dagang Menengah : 20 – 99 orang 4. Industri & Dagang Besar : > 100 orang
  • 4. BENTUK PERUSAHAAN PESEROAN TERBATAS (PT) (UU No. 40 Tahun 2007) > Perseroan Terbatas adalah bentuk bandan usaha yang me- rupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan per- janjian. > Jenis-jenis PT: a. Berdasarkan saham yang dikeluarkan * PT. Tertutup: Sahamnya dimiliki oleh orang tertentu * PT. Terbuka: Sahamnya boleh dimiliki oleh semua orang * PT. Perseorangan: Sahamnya hanya dimiliki satu orang * PT. Publik: Sahamnya diperdagangkan di BEI b. Berdasarkan aktivitasnya * PT. Domestik: Beroperasi di Indonesia * PT. Asing: Kantor pusat di negara lain dan memiliki cabang di Indonesia.
  • 5. BENTUK PERUSAHAAN PESEROAN TERBATAS (PT) (UU No. 40 Tahun 2007) Syarat-Syarat Mendirikan PT: a. Sebelum Beroperasi * Foto Copy Akte Notaris * Foto Copy KTP para pemegang saham * Foto Copy KTP Direktur dan Komisaris * Foto Copy KK Direktur Utama * Pas Foto Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar * Surat Pengantar RT/RW untuk mengurus Izin Domisili * Izin Domisili/SITU b. Saat akan Beroperasi * NPWP * SIUP/SIUI * TDP * Pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
  • 6. BENTUK PERUSAHAAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) (KUHD Psl 19 s/d 21) > CV didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang ber- tanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan CV dengan satu atau beberapa orang pelepas modal. > Persekutuan yang dimaksud adalah: a. Sekutu kerja / sekutu komplementer Sekutu yang menjadi pengurus persekutuan b. Sekutu tidak kerja / Sekutu Komanditer Sekutu yang tidak ikut bekerja
  • 7. BENTUK PERUSAHAAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) (KUHD Psl 19 s/d 21) Syarat-Syarat Mendirikan CV: a. Sebelum Beroperasi * Nama dan alamat serta pekerjaan dari para pendiri * Penetapan nama dan logo CV * Company profile yang menjelaskan tentang sifat persekutuan comanditer pada masa yang akan datang, apakah bersifat khusus untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus b. Saat akan Beroperasi * Pendaftaran akte pendirian di Pengadilan Negeri harus di- beri tanggal * Klausul-klausul lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu sendiri
  • 8. BENTUK PERUSAHAAN FIRMA (Fa) (KUHD Psl 15 s/d 35) > Firma adalah setiap persekutuan perdata khusus yang men- jalankan perusahaan dengan nama bersama. > Persekutuan perdata khusus seperti: a. Menjalankan perusahaan secara bersama b. Tanggungjawab sekutu secara pribadi untuk sekeluruhan c. Menggunakan nama bersama
  • 9. BENTUK PERUSAHAAN FIRMA (Fa) (KUHD Psl 15 s/d 35) Syarat-Syarat Mendirikan Fa: a. Memiliki akte pendirian yang otentik, akan tetapi ketiadaan akte yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugi- kan pihak ketiga b. Para persero Fa diharuskan mendaftarkan akte tersebut dalam register yang disediakan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat c. Para persero diwajibkan pula untuk menyelenggarakan peng- umuman dan dimuat dalam tambahan berita negara.
  • 10. JENIS USAHA 1. Usaha Industri 2. Usaha Perdagangan 3. Usaha Pertanian 4. Usaha Jasa 5. Usaha Jasa Kontruksi
  • 11. SURAT KETERANGAN DOMISILI Menjelaskan tentang domisili seseorang atau alamat badan usaha. Persyaratan: * Fotocopy KTP dari orang yang bersangkutan * Fotocopy KK * Surat pengantar dari RT/RW Waktu pengurusan : 1 hari
  • 12. SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU) Menjelaskan tentang izin tempat usaha (Bisa salah satu surat keterangan domisili) Persyaratan: * Fotocopy akte pendirian badan usaha yg sudah dilegalisir PN * Fotocopy para pengurus dan pendiri badan usaha * Fotocopy IMB * Fotocopy bukti kepemilikan tanah * Denah atau peta tempat usaha yang disahkan pejabat ke- lurahan. Waktu pengurusan : 14 hari
  • 13. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Nomor yang diberikan kepada setiap WP sebagai salah satu sarana identitas WP untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam perpajakan Persyaratan: * Fotocopy KTP/SIM/Paspor dari Direktur * Fotocopy KK dari Direktur * Fotocopy akte pendirian badan usaha yang telah disyahkan pengadilan * Fotocopy Surat izin usaha atau SITU dari instansi yang ber- wenang * Fotocopy PBB Waktu pengurusan : Maksimal 2 hari
  • 14. IZIN PRINSIP Izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha Persyaratan: * Menyerahkan proposal rencana lengkap usaha * Mengisi beberapa formulir yang telah disiapkan * Menyertakan denah lokasi usaha * Fotocopy KTP pengurus perusahaan * Fotocopy NPWP * Fotocopy kepemilikan tanah * Daftar tenaga kerja Waktu pengurusan : paling lama 3 bulan
  • 15. HINDER ORDONNANTIE (HO) / IZIN GANGGUAN HO adalah pernyataan bahwa perusahaan yang didirikan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya. Persyaratan: * Fotocopy KTP pengurus perusahaan atau direktur * Gambar denah lokasi tempat bisnis * Fotocopy NPWP Perusahaan * Akte pendirian yang disyahkan Menteri Kehakiman dan HAM bagi yang berbadan hukum * Fotocopy IMB * Rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan dan perlengkap- an bangunan industri yang disetujui pimpinan * Surat Persetujuan tetangga * Bagan alir proses produksi dan pengolahan limbah * Pas Foto (3 X 4) pemohon Waktu pengurusan : 12 hari
  • 16. TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI) IK dengan nilai investasi Rp 5 jt s/d 200 jt tidak termasuk tanah dan bangunan Persyaratan: * Fotocopy KTP pengurus perusahaan atau direktur * Fotocopy NPWP * Akte pendirian yang disyahkan Menteri Kehakiman dan HAM * Fotocopy IMB * Ijin Gangguan / HO (Hinder Ordonnantie) * Pas Foto (3 X 4) sebanyak 2 lembar Waktu pengurusan : paling lama 3 bulan
  • 17. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) TDP untuk mencatat secara benar identitas perusahaan dan sumber informasi untuk pihak-pihak yang berkepentingan Persyaratan: * Formulir isian lengkap * Fotocopy KTP, Paspor pengurus perusahaan * Fotocopy SIUP * Fotocopy NPWP * Surat Keterangan Domisili / SITU * Neraca Perusahaan Waktu pengurusan :