際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Hukum Minuman keras
Minuman keras adalah segala jenis minuman
yang memabukkan, sehingga dengan
meminumnya menjadi hilang kesadarannya
Contohnya:
- Yang mengandung alkohol: Arak (khamar),
wine, whisky, brendy, sampagne, malaga, dsb
- Benda padat: ganja, morfin, candu, pil BK,
nipan, magadon, extasy, shabu-shabu dll.
Hukumnya adalah HARAM, pelakunya termasuk
DOSA BESAR.
惘ル悽悋 悋ル悒 悋悛 悵ル悋 悋悖 悋悋惡惶 悋  惘愕悋 
悋愀ル愆悋 惺  愕悴 惘  ル 慍 悋 ル惺 惡惠悋悴
忰惠
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan. (Al-
Maidah/5:90)
Hukumannya yaitu dijilid (didera) antara 40
sampai 80 kali.
Hadis nabi dalam cerita Al-Walid bin Uqbah:
Artinya: Nabi telah mendera (peminum khamar)
empat puluh kali, dan Umar menderanya
delapan puluh kali, dan semua ini sunah
sedangkan yang paling saya senangi ialah
delapan puluh kali dera. (HR Muslim)
 Apabila diminum dalam jumlah tertentu,
maka peminumnya akan menjadi mabuk.
Minuman keras semuanya mengandung alkohol
dan etanol yang dapat merusak:
1. Jaringan syaraf di seluruh tubuh,
2. Syaraf otak yang menjadi pusat pengendali
kesadaran manusia.
3. Dapat merusak jaringan tubuh secara total
jika dilakukan terus-menerus.
4. Kematian
Miras juga dapat merusak tatanan kehidupan
sosial seperti, perampok, pemekosaan,
pembunuhan, perzinaan, dan kejahatan-
kejahatan lainnya.
Akibat miras juga tidak berdiri sendiri, tetapi
selalu ada kaitannya dengan kejahatan lainnya
yang saling berkorelasi, yaitu lima M:
1. Main (berjudi)
2. Madat (mengisap candu, narkoba)
3. Maling (mencuri, merampok)
4. Minum (mabuk)
5. Madon (main perempuan/berzina
Selain itu juga ada yang dalam bentuk pil,
Extasy atau Inex dan shabu-shabu merupakan
turunan amfetamine, dengan unsur N, alpha-
dimethylamine (MDMA).
Amfetamin:
- Merusak badan
- Merangsang susunan syaraf pusat
- Syaraf otonom (mengatur peredaran darah dan
pernafasan)
- Sanggup begadang semalaman suntuk tanpa rasa
ngantuk
Jika kelebihan bisa menyebabkan psikosis, yaitu
kelainan jiwa yang mengakibatkan kematian,
a. Menjaga kesehatan badan dan mental
b. Menghindari lahirnya kejahatan sosial
c. Menjaga generasi penerus agar leibh baik,
sehat jasmani dan rohani
d. Menlindungi kehormatan
Upaya untuk menjauhi miras/narkoba
- Harus diawali dari sekarang, atas dasar
kesadaran, bahwa miras itu membahayakan
dan tidak ada gunanya dalam kehidupan kita
- Tumbuhkan tekad dan keyakinan yang kuat
untuk menjauhinya
Dan ucapkan SELAMAT TINGGAL pada
miras/narkoba :D
Hukum Minuman keras
Hukum Minuman keras

More Related Content

Hukum Minuman keras

  • 2. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang memabukkan, sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadarannya Contohnya: - Yang mengandung alkohol: Arak (khamar), wine, whisky, brendy, sampagne, malaga, dsb - Benda padat: ganja, morfin, candu, pil BK, nipan, magadon, extasy, shabu-shabu dll.
  • 3. Hukumnya adalah HARAM, pelakunya termasuk DOSA BESAR.
  • 4. 惘ル悽悋 悋ル悒 悋悛 悵ル悋 悋悖 悋悋惡惶 悋 惘愕悋 悋愀ル愆悋 惺 愕悴 惘 ル 慍 悋 ル惺 惡惠悋悴 忰惠 Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al- Maidah/5:90)
  • 5. Hukumannya yaitu dijilid (didera) antara 40 sampai 80 kali. Hadis nabi dalam cerita Al-Walid bin Uqbah: Artinya: Nabi telah mendera (peminum khamar) empat puluh kali, dan Umar menderanya delapan puluh kali, dan semua ini sunah sedangkan yang paling saya senangi ialah delapan puluh kali dera. (HR Muslim)
  • 6. Apabila diminum dalam jumlah tertentu, maka peminumnya akan menjadi mabuk. Minuman keras semuanya mengandung alkohol dan etanol yang dapat merusak: 1. Jaringan syaraf di seluruh tubuh, 2. Syaraf otak yang menjadi pusat pengendali kesadaran manusia. 3. Dapat merusak jaringan tubuh secara total jika dilakukan terus-menerus. 4. Kematian
  • 7. Miras juga dapat merusak tatanan kehidupan sosial seperti, perampok, pemekosaan, pembunuhan, perzinaan, dan kejahatan- kejahatan lainnya. Akibat miras juga tidak berdiri sendiri, tetapi selalu ada kaitannya dengan kejahatan lainnya yang saling berkorelasi, yaitu lima M: 1. Main (berjudi) 2. Madat (mengisap candu, narkoba) 3. Maling (mencuri, merampok) 4. Minum (mabuk) 5. Madon (main perempuan/berzina
  • 8. Selain itu juga ada yang dalam bentuk pil, Extasy atau Inex dan shabu-shabu merupakan turunan amfetamine, dengan unsur N, alpha- dimethylamine (MDMA). Amfetamin: - Merusak badan - Merangsang susunan syaraf pusat - Syaraf otonom (mengatur peredaran darah dan pernafasan) - Sanggup begadang semalaman suntuk tanpa rasa ngantuk Jika kelebihan bisa menyebabkan psikosis, yaitu kelainan jiwa yang mengakibatkan kematian,
  • 9. a. Menjaga kesehatan badan dan mental b. Menghindari lahirnya kejahatan sosial c. Menjaga generasi penerus agar leibh baik, sehat jasmani dan rohani d. Menlindungi kehormatan
  • 10. Upaya untuk menjauhi miras/narkoba - Harus diawali dari sekarang, atas dasar kesadaran, bahwa miras itu membahayakan dan tidak ada gunanya dalam kehidupan kita - Tumbuhkan tekad dan keyakinan yang kuat untuk menjauhinya Dan ucapkan SELAMAT TINGGAL pada miras/narkoba :D