2. Secara yuridis mengenai Penanaman Modal di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang
nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
menyatakan bahwa:
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan
modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri .
3. Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi
negara sedang berkembang seperti negara Indonesia dapat diperinci
menjadi lima, yaitu :
Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara
sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan
pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan
struktur produksi dan perdagangan.
Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun
transformasi struktural.
Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan
struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya
lebih produktif.
Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai
membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal
asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja,
alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
4. Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima
modal.
Stabilitas politik yang memadai.
Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan
investor.
Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara
dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
5. Hutang luar negeri diartikan sebagai penerimaan negara dalam
bentuk devisa ataupun dalam bentuk devisa yang dirupiahkan
maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diterima dari
Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN) yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tetentu atau hutang luar negeri adalah
sumber pembiayaan negara yang berasal dari negara asing,
badan/lembaga keuangan internasional atau dari pasar uang
internasional yang berbentuk devisa, barang, dan atau jasa termasuk
penjaminan yang mengakibatkan pembayaran di masa yang akan
datang yang harus dibayar kembali sesuai kesepakatan bersama.
6. Dalam rangka pencapaian tujuan suatu negara maka diperlu adanya program-
program pembangunan yang berkesinambungan dengan dana yang tidak sedikit
jumlahnya. Salah satu syarat utama untuk mencapai tujuan pembangunan adalah
cukup tersedianya dana investasi. Kebutuhan dana investasi tersebut secara ideal
seharusnya dapat dibiayai dari dana (tabungan) dalam negeri. Tetapi dalam
kenyataannya seperti negara berkembang lainnya, Indonesia masih menghadapi
masalah keterbatasan modal dalam negeri yang dibutuhkan untuk pembiayaan
pembangunan. Hal tersebut tercermin dengan adanya kesenjangan antara
tabungan dalam negeri dengan dana investasi yang diperlukan. Untuk
menutup investasi yang diperlukan ini, pinjaman luar negeri merupakan salah satu
sumber pembiayaan pembangunan ekonomi Indonesia. Di samping itu, pinjaman
luar negeri diperlukan dalam upaya menutup kesenjangan antara kebutuhan valuta
asing yang telah ditargetkan dengan devisa yang diperoleh dari penerimaan hasil
kegiatan ekspor.
7. Secara umum, pendanaan luar negeri berasal dari sumber-sumber
sebagai berikut: (1) bilateral (pemerintah negara lain) berupa hibah,
pinjaman lunak dan pinjaman campuran; (2) lembaga
multilateral/internasional berupa hibah dan pinjaman, dan; (3)
perbankan atau lembaga keuangan internasional berupa fasilitas
kredit ekspor dan pinjaman komersial. Besarnya nilai utang luar
negeri dapat disebabkan penerimaan pajak dan pengeluaran
pemerintah yang tidak seimbang. Rendahnya penerimaan pajak,
sementara pengeluaran pemerintah akibat impor barang modal tinggi.
8. Perencanaan di sini maksudnya adalah bagaimana
prosedur memperoleh pinjaman luar negeri.
Perencanaan pinjaman luar negeri ini berbeda
untuk pinjaman bilateral, multilateral, dan fasilitas
kredit ekspor.
9. Pelaksanaan ini diawali dengan penganggaran
pinjaman luar negeri. Tahap selanjutnya adalah
pelelangan. Mengenai prosedur pelelangan ini
sesuai ketentuan dalam Loan Agreement. Tahap
selanjutnya adalah penarikan pinjaman setelah
dipenuhi berbagai kondisi. Kondisi-kondisi tersebut
adalah Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar
Negeri sudah ditandatangani kedua belah pihak dan
dinyatakan efektif.
10. Pembayaran ini meliputi pembayaran pokok
pinjaman, bunga, dan biaya lainnya seperti Biaya
komitmen (Commitment Fee/Charge), Biaya
Manajemen, dan biaya fee.
11. Dalam jangka pendek, utang luar negeri sangat membantu pemerintah Indonesia
dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, yang
diakibatkan oleh pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
yang cukup besar. Dengan adanya utang luar negeri membantu pembangunan
negara Indonesia, dengan menggunakan tambahan dana dari negara lain. Laju
pertumbuhan ekonomi dapat dipacu sesuai dengan target yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Dalam jangka panjang utang luar negeri dapat menimbulkan berbagai macam
persoalan ekonomi negara Indonesia, salah satunya dapat menyebabkan nilai tukar
rupiah jatuh(Inflasi). Utang luar negeri dapat memberatkan posisi APBN RI, karena
utang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta dengan bunganya. Negara
akan dicap sebagai negara miskin dan tukang utang, karena tidak mampu untuk
mengatasi perekonomian negara sendiri, (hingga membutuhkan campur tangan
dari pihak lain).