1. MODAL VENTURA SYARIAH
Definisi
Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan
pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat
sementara).
Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayan kepada
perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang diberi modal
sering disebut sebagai investee, sedangkan perusahaan pembiayaan yang memberi dana disebut
sebagai venture capitalist atau pihak investor.
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari dividen (kalau
dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital gain). Dari pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga
keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut
melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
Tujuan modal ventura adalah adalah untuk memberikan penambahan nilai (adding value) sehingga
venture capitalist dapat menjual partisipasinya dengan return positif
Injazat (berpusat di UEA) adalah venture capital pertama yang beroperasi dengan sesuai dengan
prinsip syariah, dengan modal awal US$ 50 juta. Injazat Didirikan bersama-sama oleh the Islamic
Corporation for the Development of the Private Secto r(ICD), afiliasi dari the Islamic Development
Bank (IDB), dengan Gulf Finance House, Dubai Islamic Bank, Saudi Economic and Development
Company dan Iran Foreign Investment Corporation. Fokus pada pembiayaan investee pada sektor
telekomunikasi, media dan teknologi informasi, namun hanya investee yang secara prinsip syariah
diperbolehkan (misalkan bukan pada investee dengan DER lebih 30%). Aktif investor, dengan nilai
tambah pada asistensi pengembangan strategi perusahaan (termasuk GCG). Exit strategy dengan
investee disepakati di awal.
Modal Ventura dalam Perspektif Syariah
Dalam perspektif syariah, modal ventura memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Akademisi syariah umumnya sepakat bahwa pembiayaan venture capital pada early stage of life
dari suatu investee adalah suatu bentuk klasik dari pembiayaan musyarakah atau mudharabah.
2. Dari sudut pandang syariah, penggunaan equity financing dalam bentuk saham atau penyertaan
terbatas dengan bagi hasil adalah suatu bentuk dari aplikasi akad mudharabah, musyarakah ‘inan
atau musyarakah ‘inan al-mutanaqisha.
2. 3. Hubungan erat antara penyedia dana dan pengguna dana, mulai dari penetapan klausula yang
menyangkut penggunaan dana sampai ke adding value, monitoring dan pembagian hasil dan risiko
sesuai dengan semangat musyarakah.
4. Meskipun investasi venture capital secara prinsip sesuai dengan syariah, masih ada beberapa
aspek terkait dengan struktur pendanaan dan investasinya yang tidak sesuai dengan syariah.
5. Aspek-aspek tersebut dapat dimodifikasi dengan mudah tanpa perubahan yang terlalu besar.
Konsep Perusahaan Modal Ventura Syariah
Adapun konsep perusahaan modal ventura syariah adalah sebagai berikut:
1. Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
2. Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi hasil atas
keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.
3. Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu
perusahaan pembiayaan Modal Ventura.
4. Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih
condong ke sebuah bentuk investasi.
5. Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan Modal Ventura
sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
6. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik yang
dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha, upaya
penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui: upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.
Kegiatan Perusahaan Modal Ventura Syariah
Kegiatan yang bisa dimasuki perusahaan modal ventura antara lain:
1. Perusahaan yang berusaha dalam pasar yang sedang tumbuh dan bersifat inovatif serta
mempunyai potensi untuk berkembang pada masa yang akan datang.
2. Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namun karena beberapa keterbatasannya
belum dapat menghimpun dana atau melakukan pinjaman kepada perbankan.
3. Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi utang-utangnya dan posisinya sudah sangat
mengganggu tingkat kesehatan saham tersebut.
Operasional Modal Ventura Syariah
3. Dalam pendirian modal ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama
modal ventura adalah modal yang disediakan sebagai risiko yang mempunyai gagasan tanpa jaminan
pengembalian modal atau keberhasilan pada masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil
berupa dividen. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengadaan
keputusan.
Itu sebabnya dasar utama semangat modal ventura terletak pada keyakinan terhadap pasangan
usahanya. Kedua, sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam jiwa modal ventura, di seluruh
dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka
waktunya antara 5–10 Tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya
dijual kembali.
Langkah-langkah dalam investasi modal ventura antara lain: (a) Penilaian pendahuluan (b)
Konfirmasi pihak luar (c) Negosiasi dan penawaran (d) Dokumentasi hukum (e) Monitor investasi (f )
Divestasi.
Peluang Modal Ventura Syariah
Venture Capital (VC) adalah bentuk pembiayaan yang paling mirip dengan pembiayaan syariah.
Modifikasi yang diperlukan untuk inline dengan syariah sangat mudah tanpa harus meninggalkan
prinsip-prinsip utamanya. Penyesuaian VC kepada bentuk mudharabah atau musyarakah house
sama sekali tidak mengubah bentuk legal dari VC.
Modifikasi syariah pada VC bukan berarti VC pindah dari suatu segmen pasar kepada segmen pasar
lain. Melainkan memperbesar size segmen. Penambahan size tersebut berasal dari investor VC dan
calon investee yang hanya mau berpartisipasi jika VC telah inline dengan syariah. Juklak KMK VC
syariah secara de facto telah siap. Tinggal menunggu pengesahan yang menunggu sampai ada
permintaan.
Pola syariah adalah pola yang menjadi perhatian pemerintah dalam penyaluran dana Kredit Mikro.
Institusi keuangan syariah international seperti ICD, IDB dan Bank-bank syariah di middle east
memiliki minat yang besar untuk menjadi investor lembaga-lembaga pembiayaan berbasis
mudharabah termasuk VC.
Fund Rising pada Modal Ventura Syariah
Funding modal ventura syariah berasal dari lembaga keuangan syariah (bank syariah, asuransi
syariah, reksadana syariah) dan institusi lain yang menghendaki dana mereka dimanfaatkan menurut
prinsip syariah. Instrumen yang bisa digunakan mencakup:
1. Saham biasa;
2. Promisory note (PN) mudharabah muqayyada pada lembaga keuangan syariah (LKS) lain;
3. Obligasi syariah mudharabah;
4. 4. MTN syariah mudharaba. Pendanaan diatur melalui sinergi dengan beberapa lembaga keuangan
syariah. Funding dari luar dimungkinkan diperoleh dari institusi keuangan syariah global seperti ICD,
IDB, International Islamic Bank yang cukup berminat dengan skema ini
Ketentuan Investasi pada Modal Ventura Syariah
Ada beberapa ketentuan pada investasi modal ventura syariah, yaitu:
1. Pada siklus ini, aspek yang mesti dimodifikasi terutama berkisar pada jenis pembiayaan, covenant
(jaminan) dan teknik valuation.
2. Saham biasa dapat diterima secara syariah.
3. Saham preferensi tidak boleh digunakan. Dimodifikasi dengan alternatif saham preferensi dengan
rasio bagi hasil yang berbeda dari saham biasa dan ditentukan di depan.
4. Covertible bonds konvensional tidak bisa digunakan. Dapat dimodifikasi dengan obligasi
mudharabah biasa ditambah dengan akad waad (janji) dari investee untuk menjual saham mereka
pada MV pada saat jatuh tempo.
5. Sub-ordinated debt dengan bunga, bagi hasil pasti, bagi hasil maksimal dan minimal tidak bisa
digunakan. Alternatifnya adalah pembiayaan syirkah ‘inan al-mutanaqishah dengan bagi hasil murni.
6. Jaminan dapat disertakan dalam transaksi pembiayaan dengan menggunakan akad wakalah.
7. Usaha adalah jaminan paling utama pembiayaan.
8. Valuation yang menggunakan tingkat suku bunga sebagai discount rate harus diganti.
Alternatifnya adalah menggunakan required return dari investasi dengan karakter risiko serupa atau
tolok ukur investasi syariah lain.
Penerbitan Promisory Note (PN) Mudharabah Muqayyadah
Skema penerbitan Promisory Note (PN) Mudharabah Muqayyadah adalah sebagai berikut: (1) Modal
Ventura (MV) membiayai investee dengan musyarakah/mudharabah; (2) Jaminan diserahkan oleh
investee ke MV; (3) Investee memberikan jasa (misalnya) ke perusahaan minyak/tambang; (4)
Perushaan minyak/tambang memberikan imbal jasa ke investee (dengan standing instruction ke
MV); (5) Investee memberikan bagian imbal jasa dari perusahaan minyak/tambang untuk
pembayaran pokok + bagi hasil ke MV; (6) MV mensekuritisasi penyertaan pada investee
(berkatagori lancar) dalam bentuk PN Syariah; (7) Lembaga Keuangan (LK) lain memberikan dana
kepada MV senilai nominal PN; (8) MV melakukan administrasi dan pembagian bagi hasil investee
kepada LK lain untuk margin yang diperolehnya dengan proporsi yang telah ditetapkan dan sebesar
pokok pada saat jatuh tempo.
5. Pola Bagi Hasil Modal Ventura Syariah
Ketentuan-ketentuan atas pelaksanaan pembiayaan dengan pola bagi hasil:
1. Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura menyertakan modal, baik berupa
uang tunai maupun aset yang relevan dengan aktivitas suatu usaha yang akan dijalankan.
2. Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura secara bersama-sama akan
menikmati setiap keuntungan dan menanggung kerugian yang ditimbulkan atas usaha yang
dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan bersama.
3. Pencerminan yang diperoleh oleh perusahaan modal ventura atas pembiayaan ini adalah: a. Bagi
hasil dari laba usaha yang dijalankan; b. Pengembalian modal yang disertakan;
4. Besarnya persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan modal ventura berdasarkan pada
kesepakatan bersama antara perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura.
Persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan modal ventura dengan ketentuan: a.
Persentase bagi hasil tidak melebihi dari 50% laba usaha. b. Persentasi bagi hasil akan dikoreksi
setiap tahunnya atau di akhir pembiayaan.
5. Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan SK Mentri Keuangan, No. 125/KMK.013/1988 Jo.SK No.
468/KMK.017/1995, yaitu maksimal selama 5 tahun.
Adding Value & Monitoring & Exit Strategy pada Modal Ventura Syariah
Adding Value & Monitoring & Exit Strategy adalah sebagai berikut: (1) Prinsip adding value,
monitoring dan exit strategi VC umumnya inline dengan prinsip syariah. (2) Memberikan adding
value terutama menyangkut penerapan GCG (good corporate governance). (3) GCG penting karena
dapat menjadi jaminan atas kepercayaan (trust) yang diberikan VC kepada investee. Trust adalah
hakikat dari transaksi mudharabah dan musyarakah
Problem Solving pada Modal Ventura Syariah
Solusi perusahaan modal ventura dalam menghadapi permasalahan yang ada antara lain: 1.
Mengidentifikasi kebutuhan. 2. Membantu permodalan 3. Memberi tenaga pendamping yang
profesional dari perusahaan modal ventura. 4. Memberikan pelatihan sesuai dengan kebutuhan
usaha. 5. Membentuk kemitraan sesama pengusaha. 6. Membentuk jejaring (NetWorking) di antara
para pengusaha. 7. Memberikan teknologi yang tepat guna.
Sumber: www.eSharianomics.com