1. Memberikan informasi berkaitan dengan peran P2K3 di
perusahaan, termasuk tugas dan tanggung jawabnya
berdasarkan peraturan perundangan
2. TOPIK BAHASAN
Definisi P2K3
Tujuan pembentukan P2K3 di tempat kerja
Dasar Hukum pembentukan P2K3 di tempat
kerja,
Struktur organisasi, tata cara pembentukan
& persyaratan keanggotaan P2K3
Tugas dan kegiatan P2K3 di tempat kerja
3. Definisi P2K3
(Permenaker Per-04/MEN/1987)
Badan pembantu di
tempat kerja yang
merupakan wadah
kerja sama
mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan
partisipasi efektif dalam penerapan K3
Pengusaha
Pekerja
4. MENGAPA DIBENTUK P2K3 ?
Membantu pengusaha/pengurus dalam
penerapan K3 di tempat kerja
Sebagai wadah bagi pekerja untuk
menyampaikan masalah masalah K3
Media kerjasama antara pengusaha/pengurus
dengan pekerja dalam pemecahan masalah
masalah K3
Untuk mengedukasi dan memotivasi karyawan
mengenai penerapan K3
5. DASAR HUKUM P2K3
UU No.1 tahun 1970 pasal 10
Keselamatan Kerja
Permenaker No. Per-04/Men/1987
Panitia Pembina K3 serta Tata Cara Penunjukan
Ahli Keselamatan Kerja
Permenaker No. Per-02/Men/1992
Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan
Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Permenaker No. Per-05/Men/1996
Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
6. DASAR HUKUM P2K3
UU No.1 tahun 1970 pasal 10
Keselamatan Kerja
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk
P2K3 guna memperkembangkan kerja sama,
saling pengertian, dan partisipasi efektif dari
pengusaha dan tenaga kerja .
(2) Susunan panitia P2K3, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja
Permenaker No. Per-04/Men/1987
Panitia Pembina K3 serta Tata Cara
Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
7. Perusahaan
Menetapkan struktur &
keanggotaan P2K3
Disnaker & Trans
Setempat
Penerbitan SK Pengesahan
P2K3
Pengesahan P2K3 oleh
perusahaan
Pelaporan & Permohonan
Pengesahan kepada Disnaker &
Trans setempat
Pelantikan Resmi P2K3
Perusahaan
Pasal 2, ayat 1 dan 2
Tempat kerja yang mempekerjakan 100
orang atau lebih
Tempat kerja kurang dari 100 orang, tetapi
menggunakan bahan, proses & instalasi
dengan risiko besar terjadi peledakan,
kebakaran, keracunan dan sinar radioaktif
Permenaker No. Per-04/Men/1987
Panitia Pembina K3 serta Tata Cara
Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
9. Permenaker No. Per-04/Men/1987
Panitia Pembina K3 serta Tata Cara
Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
Pasal 3
(1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha
dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota
(2) Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari
perusahaan yang bersangkutan
(3) P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau
pengurus yang bersangkutan
10. Ketua P2K3 Pengusaha atau pengurus di tempat kerja
Sekretaris P2K3 Personil Ahli K3/AK3 dari tempat kerja
Ahli K3 yaitu personil dari perusahaan dimana ia
bekerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja
& bertugas memastikan ditaatinya peraturan K3
di tempat kerja.
Anggota P2K3 Ditunjuk untuk mewakili pekerja & manajemen
Mewakili departemen/lokasi/divisi perusahaan
Penunjukannya berdasarkan ;
sukarela
pemilihan oleh pekerja atau serikat pekerja
tanggung jawab (co: Safety Rep/Coordinator)
Bisa rotasi/bergiliran atau diganti sesuai kondisi
Komposisi/jumlah anggota P2K3 serta bentuk struktur organisasinya
tergantung kepada kompleksitas dari suatu organisasi/perusahaan.
Keanggotaan P2K3
11. Sekretaris P2K3
Personil perusahaan yang telah ditunjuk sebagai AK3
Telah lulus pendidikan AK3 umum oleh Depnaker & Trans RI
Sertifikat lulus dari pelatihan AK3
Surat penunjukan dari menteri/direktur/pejabat yg ditunjuk
dari depnaker sebagai AK3 di perusahaan yg bersangkutan
Surat penunjukan sebagai Ahli K3
Berlaku untuk jangka waktu 3 tahun
Tidak berlaku apabila ;
Pindah tugas ke perusahaan lain
Mengundurkan diri
Meninggal dunia
Dapat diperpanjang
Kualifikasi personil P2K3
12. Anggota P2K3
Pelatihan K3 meliputi pemahaman mengenai ;
Bagaimana P2K3 beroperasi
Kegiatan rapat
Pemberian rekomendasi
Identifikasi bahaya dan metode pengendaliannya
Penyelidikan insiden/kecelakaan kerja
Lainnya ?
Kemampuan individu untuk
Berkomunikasi efektif
Pemecahan masalah/problem solving
Kualifikasi personil P2K3
13. Menetapkan jadual dan memimpin kegiatan rapat P2K3
Menetapkan & menyetujui agenda-agenda yang akan dibahas
dalam rapat P2K3
Menunjuk wakilnya untuk memimpin rapat bila berhalangan hadir
Mengesahkan hasil rapat P2K3 dan mendelegasikan tugas pada
anggota
Melaporkan kegiatan-kegiatan P2K3 kepada pihak
internal/eksternal (disnaker)
Memonitor & mengevaluasi kinerja P2K3
Lainnya .?
Tugas Keanggotaan P2K3
KETUA
14. Membuat & menyebarkan undangan rapat P2K3
Membuat notulensi hasil rapat P2K3
Mengelola administrasi surat-surat/dokumen P2K3
Menyebarluaskan hasil rapat kepada semua anggota P2K3
Membantu ketua dalam pemantauan pelaksanaan program-
program atau rekomendasi dari P2K3
SEKRETARIS
Tugas Keanggotaan P2K3
15. Menghadiri undangan untuk kegiatan rapat P2K3
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat tersebut baik dalam hal
penyampaian saran atau alternatif solusi K3 dan masalah-
masalah K3 (laporan bahaya, kecelakaan, dll)
Melaksanakan program-program K3 yang telah ditetapkan
sebelumnya (inspeksi, identifikasi bahaya, dll)
Melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program-program K3
ANGGOTA
Tugas Keanggotaan P2K3
16. Tugas P2K3
(Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
memberikan saran atau pertimbangan
baik diminta maupun tidak
pengusaha atau pengurus
Masalah K3
P2K3
17. Fungsi P2K3
(Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
Menghimpun dan mengolah data K3
Data-data K3 yang dimaksud bisa berupa;
- Data kecelakaan kerja
- Data penyakit akibat kerja
- Data laporan bahaya
- Data hasil pemeriksaan kesehatan
- Data hasil pemantauan lingkungan kerja
- Lainnya .?
Metode pengolahan data-data K3
- FR, SR, LTIFR, dll
- Diagram statistik K3 (pitogram, pie chart, dll)
18. Alat Pelindung Diri Sikap dan cara kerja aman
Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga
kerja mengenai :
bahaya di tempat kerja Hal-hal yang mempengaruhi
efisiensi dan produktivitas kerja
Fungsi P2K3
(Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
19. Fungsi P2K3
(Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
Membantu pengusaha atau pengurus dalam ;
Mengevaluasi cara kerja, proses & lingkungan kerja
Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif
terbaik
Mengembangkan sistem pengendalian bahaya
terhadap K3
Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan
kerja
Mengevaluasi penyebab kecelakaan & penyakit
akibat kerja serta langkah perbaikannya
Mengadakan penyuluhan bidang K3, hygiene &
ergonomi
Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja
Menyelenggarakan administrasi K3
20. Fungsi P2K3
(Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
Membantu pimpinan perusahaan menyusun
kebijakan manajemen dan pedoman kerja
dalam rangka meningkatkan ;
Keselamatan Kerja
Kesehatan Kerja
Higene Perusahaan
Ergonomi
21. Kegiatan P2K3
Mengadakan pertemuan/rapat rutin P2K3
Membantu dalam penyusun program kerja
K3 di tempat kerja
Melaksanakan kegiatan identifikasi bahaya
seperti inspeksi, audit, monitoring,dll
Menerima dan menindaklanjuti
permasalahan K3 yang disampaikan oleh
pekerja
Mengadakan kegiatan penyuluhan/pelatihan
K3 kepada tenaga kerja
Berpartisipasi dalam kegiatan penyelidikan
kecelakaan kerja
22. Kegiatan P2K3
Membuat laporan hasil kegiatan P2K3 kepada
pihak internal atau eksternal perusahaan
Membahas hasil kegiatan/kinerja pelaksanaan
program-program K3
Lainnya .?
24. Program K3
P2K3 juga turut membantu pengusaha/pengurus dalam
penyusunan program-program K3 di tempat kerja
Kegiatan P2K3
PROGRAM K3
BAHAN MANUSIA MESIN/ALAT LINGKUNGAN
Komunikasi bahaya B3
Pelabelan B3
Pelatihan B3
MSDS
Spill Management
Inspeksi
Ventilasi
APD
Subtitusi bahan
Pelatihan
Sosialisasi K3
Pemeriksaan kesehatan
JSA
On the job training
P3K
Simulasi darurat
Awareness K3
SOP/ Prosedur kerja
Pemeliharaan mesin
Inspeksi
Sertifikasi alat
Engineering control
LOTO
Safety sign
Ergonomi
Housekeeping
Pemantauan NAB
Engineering control
Restricted area
Safety sign
Hygiene
Evakuasi
30. Identifikasi Bahaya
Personil P2K3 diharapkan mampu melakukan identifikasi bahaya di
tempat kerja dan merekomendasikan solusinya
Definisi bahaya apa yang dimaksud dengan bahaya ?
Bahaya adalah .
Sumber bahaya di tempat kerja; Material
Mesin/Alat Tenaga Kerja
Lingkungan Kerja
Kegiatan P2K3
31. Identifikasi Bahaya
Kelompok bahaya di tempat kerja dapat terbagi atas ;
Bahaya keselamatan (safety hazard)
Bahaya kesehatan (health hazard)
Beberapa contoh safety hazards;
Slip/trip (tergelincir/tersandung)
Peledakan & Kebakaran
Bekerja di ketinggian
Bagian mesin yang bergerak
Kendaraan (forklift, truck,crane, dll)
Material yang jatuh (falling objects)
Bekerja pada penggalian (excavation)
Bekerja di ketinggian
Sistem bertekanan (boiler/pipa)
Penanganan manual
Apa bedanya ?
Kegiatan P2K3
32. Identifikasi Bahaya
Bahaya kesehatan/health hazards penyakit akibat kerja
Beberapa tipe health hazards;
Bahaya kimia/chemical hazards
Bahaya biologi/biohazard
Physical agent (sumber energi)
Bahaya ergonomi
Stress di tempat kerja
Efek Akut
Efek Kronis
Kegiatan P2K3
33. Kimia
Sifat bahan ;
- Toksik/beracun
- Karsinogenik
- Radioaktif
- Korosif
- Mutagenik
- Infeksi
Efek bahan;
- Akut dan kronis
- Target organ &
sistemik
Jalan masuk;
- Inhalasi
- Ingestion/oral
- Absorption
HEALTH
HAZARDS
Biologi
Contoh ;
- Bakteri
- Virus
- Jamur, dll
34. Fisik
Contoh ;
- Noise/kebisingan
- Vibrasi
- Pencahayaan
- Suhu
Panas
dehidrasi
heat stroke
Dingin
frost bite
- Radiasi
Radiasi mengion
sinar , X-rays
Radiasi tdk mengion
sinar infrared
ultraviolet
gelombang mikro
laser
HEALTH
HAZARDS
35. Ergonomi
Faktor- faktor yang dipertimbangkan
- Postur pekerja saat melakukan
suatu kegiatan
- Beban atau gaya yang diperlukan
saat melakukan kegiatan
- Durasi dan frekuensi kegiatan
- Kondisi fisik personil
- Organisasi kerja (desain lokasi
kerja, kecepatan kerja, work load)
- Vibrasi
- Lingkungan kerja
HEALTH
HAZARDS
Kegiatan P2K3
36. Identifikasi Bahaya
Kegiatan identifikasi bahaya dapat dilakukan melalui;
inspeksi tempat kerja
informasi dari pekerja, supervisor, personil K3
perundangan dan standar K3 yang berlaku
informasi dari pemasok (MSDS, Manual Mesin, dll)
JSA / Job Safety Analysis
Setelah bahaya diidentifikasi maka selanjutnya
dilakukan penilaian risiko dari bahaya tersebut
Apa yang dimaksud dengan risiko ? ..
Penilaian risiko Risiko = probability x severity
Selanjutnya berdasarkan hasil penilaian risiko
ditetapkan prioritas pengendaliannya
Kegiatan P2K3
37. Identifikasi Bahaya
Tindakan pengendalian risiko dari suatu bahaya mencakup ;
pada sumbernya
pada jalur kontak dari bahaya ke pekerja
pada pekerjanya
Kegiatan P2K3
38. Identifikasi Bahaya
Bentuk hirarki tindakan pengendalian risiko ;
eliminasi
menghilangkan sumber bahaya
subtitusi
mengganti dengan bahan/proses yang lebih
aman
rekayasa teknik/engineering
Pelindung mesin, redesain workstation,
sistem sensor, sistem ventilasi, isolasi proses,
alat angkat mekanis, robot, dll
administrasi
Prosedur kerja, ijin kerja, lock & tag out, rotasi
kerja, pembatasan durasi kerja, pelatihan,
pengawasan, entry permit, praktek hygiene,
dll
alat pelindung diri
Kegiatan P2K3
39. Promosi K3
P2K3 harus juga dapat berperan aktif dalam mempromosikan K3
kepada semua personil di tempat kerja.
Kegiatan promosi/sosialisasi K3 dapat melalui :
Poster-poster K3
Lomba-lomba K3
Bulletin K3
Safety Talk
Rambu-rambu K3
Pelatihan K3
Lainnya .?
Kegiatan P2K3
41. Penyelidikan Kecelakaan Kerja
Personil P2K3 juga terlibat dalam kegiatan penyelidikan
kecelakaan kerja dan turut memberikan usul tindakan perbaikan
dan pencegahannya
Personil P2K3 dibekali dengan informasi mengenai metode dalam
penyelidikan suatu kecelakaan kerja
Definisi accident, incident & near miss apa bedanya ?
Mengapa kecelakaan harus diselidiki ?
Kegiatan P2K3
42. Penyelidikan Kecelakaan Kerja
Tahapan dalam kegiatan penyelidikan;
Pengamanan lokasi
- Pastikan aman bagi personil
- Amankan barang bukti di lokasi
- Tangani korban yang cidera
- Catat saksi
Pengumpulan fakta kejadian
- Amati/foto/sketsa TKP
- Wawancara
- Telaah dokumen
Analisa penyebab kecelakaan
Penyusunan rekomendasi
Pembuatan laporan
Kegiatan P2K3
43. Penyelidikan Kecelakaan Kerja
Penyebab Kecelakaan Kerja antara lain;
Tindakan & Kondisi Tidak Aman
Penyebab Dasar
Faktor pekerjaan
Faktor personil
Kekurangan Sistem (lack of control)
Kegiatan P2K3
LACK OF
CONTROL
INADEQUATE :
PROGRAM
STANDAR
PEMENUHAN
BASIC
CAUSES
FAKTOR
PERSONAL
FAKTOR
PEKERJAAN
IMMEDIATE
CAUSES
TINDAKAN
TIDAK AMAN
KONDISI TIDAK
AMAN
INCIDENT
KONTAK
DENGAN
BAHAN ATAU
ENERGI
LOSS
MANUSIA
PROPERTI
PROSES
LINGKUNGAN
Sumber : ILCI Loss Causation Models
44. Penyebab
Kecelakaan Kegiatan P2K3
IMMEDIATE
CAUSE
BASIC
CAUSE
Tindakan Tidak Aman
mengoperasikan mesin/alat tanpa ijin
lalai mengamankan
mengoperasikan dng kecepatan tdk sesuai
membuat alat pengaman tidak berfungsi
melepas alat pengaman
memakai peralatan yang rusak / defect
tidak benar mengangkat, dll
Kondisi Tidak Aman
tidak cukup pagar /batas pengaman
tidak cukup /benar alat perlindungan
peralatan/perkakas/bahan yang rusak
tempat kerja /gerakan terbatas
paparan radiasi, kebisingan, suhu ekstrim
bahaya kebakaran/peledakan
buruknya housekeeping, dll
LACK
OF
CONTROL
Faktor Personil
tidak cukup kemampuan fisik
stress fisik atau physiological
stress mental atau psychological
kurang pengetahuan
kurang keterampilan
motivasi tidak betul
Faktor Pekerjaan
tidak cukup kepemimpinan &/ pengawasan
tidak cukup engineering
tidak cukup pembelian
tidak cukup perawatan
tidak cukup perkakas dan peralatan
habis dan aus ( wear & tear )
salah penggunaan / salah menggunakan
Tidak ada/cukup program
Tidak ada/cukup standar program
Penerapan program tidak sesuai standar
Sumber : ILCI Loss Causation Models
46. Tipe
Kecelakaan
*
Kegiatan P2K3
Terbentur (pada umumnya menunjukkan
kontak atau persinggungan dengan benda
tajam atau keras yang mengakibatkan
tergores, terpotong, tertusuk, dll
Terpukul (karena benda jatuh,
meluncur,melayang, dll)
Tertangkap pada, dalam, dan diantara benda
(terjepit, tertimbun, dll)
Jatuh dari ketinggian yang sama
Jatuh dari ketinggian yang berbeda
Tergelincir
Terpapar ( berhubungan dengan suhu, tekanan
udara, getaran, radiasi, suara, dll
Penghisapan, penyerapan ( berhubungan
dengan proses masuknya bahan berbahaya ke
tubuh )
Tersentuh dengan aliran listrik
Dan lain-lain
Pelaporan
P2K3
* Sumber :
Permenaker 03/MEN/1998
47. Inspeksi K3
P2K3 berpartisipasi dalam melakukan kegiatan inspeksi secara
regular di tempat kerja
Apa tujuan kegiatan inspeksi ?
.
Umumnya menggunakan daftar periksa/checklist
Kegiatan P2K3
Apa yg di
inspeksi ?
48. Inspeksi K3
Kegiatan P2K3
Jenis Inspeksi
Frekuensi
Perencanaan
inspeksi
Pelaporan
inspeksi
Pelaksanaan
inspeksi
Tindak Lanjut dan
Pemantauan
Checklist
Items OK Actions
57. Tentukan waktu,tgl & tempat pelaksanaan
Tentukan agenda rapat, meliputi;
agenda rapat sebelumnya yang belum
selesai/follow up
agenda rutin
Review program-program K3
agenda baru/input dari peserta;
Laporan bahaya
Laporan kecelakaan kerja
Laporan inspeksi K3
Distribusikan undangan rapat, jadwal dan agenda rapat
sebelum pelaksanaan rapat
Persiapan
Kegiatan P2K3
58. Persiapkan ruangan rapat (kursi, OHP, Alat Tulis,
snack?,dll)
Datang lebih awal dan mulai tepat waktu
Sepakati waktu rapat
Tentukan & ingatkan aturan dalam rapat
Bahas sesuai agenda dan prioritas
Tentukan penanggung jawab dan waktu penyelesaian
dari tiap butir pembahasan
Catat setiap pembahasan dalam notulensi rapat
Tutup rapat pada waktunya
Pelaksanaan
Kegiatan P2K3
59. Tanggal, waktu dan lokasi rapat
Daftar hadir peserta rapat
Daftar agenda/topik pembahasan dalam rapat
Rekomendasi solusi untuk tiap topik pembahasan
Penanggung jawab pelaksana tindakan rekomendasi
Pengesahan notulensi rapat oleh pimpinan/ketua rapat
Isi notulensi rapat
Kegiatan P2K3
60. Follow up tindakan rekomendasi atas permasalahan/topik
yang dibahas dalam rapat.
Memastikan hasil notulensi rapat disebarluaskan pada
anggota
Update informasi hasil rapat pada anggota yang
berhalangan hadir
Agendakan permasalahan yang belum dapat diselesaikan
pada rapat P2K3 berikutnya
Follow Up
Kegiatan P2K3
62. Rapat P2K3 yang Efektif
Terencana
dengan baik
Komunikasi Aturan rapat
Partisipasi
aktif peserta
rapat
Hasil yang jelas &
terukur
Kegiatan P2K3
63. Tipe-Tipe Peserta Rapat
Si Pendebat
Si Pesimis
Si Pecanda
Si Penengah
Si Penjepit
Si Pengembara
Si Penidur
Si Sok Tahu
Kegiatan P2K3
64. Depnaker
P2K3
3 bulan sekali
Pelaporan Kegiatan P2K3
(Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 12)
Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan
laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor
Depnaker setempat
Kegiatan P2K3