際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Memberikan informasi berkaitan dengan peran P2K3 di
perusahaan, termasuk tugas dan tanggung jawabnya
berdasarkan peraturan perundangan
TOPIK BAHASAN
 Definisi P2K3
 Tujuan pembentukan P2K3 di tempat kerja
 Dasar Hukum pembentukan P2K3 di tempat
kerja,
 Struktur organisasi, tata cara pembentukan
& persyaratan keanggotaan P2K3
 Tugas dan kegiatan P2K3 di tempat kerja
Definisi P2K3
(Permenaker Per-04/MEN/1987)
Badan pembantu di
tempat kerja yang
merupakan wadah
kerja sama
mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan
partisipasi efektif dalam penerapan K3
Pengusaha
Pekerja
MENGAPA DIBENTUK P2K3 ?
 Membantu pengusaha/pengurus dalam
penerapan K3 di tempat kerja
 Sebagai wadah bagi pekerja untuk
menyampaikan masalah  masalah K3
 Media kerjasama antara pengusaha/pengurus
dengan pekerja dalam pemecahan masalah 
masalah K3
 Untuk mengedukasi dan memotivasi karyawan
mengenai penerapan K3
DASAR HUKUM P2K3
 UU No.1 tahun 1970  pasal 10
Keselamatan Kerja
 Permenaker No. Per-04/Men/1987
Panitia Pembina K3 serta Tata Cara Penunjukan
Ahli Keselamatan Kerja
 Permenaker No. Per-02/Men/1992
Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan
Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
 Permenaker No. Per-05/Men/1996
Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
DASAR HUKUM P2K3
 UU No.1 tahun 1970  pasal 10
Keselamatan Kerja
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk
P2K3 guna memperkembangkan kerja sama,
saling pengertian, dan partisipasi efektif dari
pengusaha dan tenaga kerja .
(2) Susunan panitia P2K3, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja
 Permenaker No. Per-04/Men/1987
Panitia Pembina K3 serta Tata Cara
Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
Perusahaan
Menetapkan struktur &
keanggotaan P2K3
Disnaker & Trans
Setempat
Penerbitan SK Pengesahan
P2K3
Pengesahan P2K3 oleh
perusahaan
Pelaporan & Permohonan
Pengesahan kepada Disnaker &
Trans setempat
Pelantikan Resmi P2K3
Perusahaan
Pasal 2, ayat 1 dan 2
 Tempat kerja yang mempekerjakan 100
orang atau lebih
 Tempat kerja kurang dari 100 orang, tetapi
menggunakan bahan, proses & instalasi
dengan risiko besar terjadi peledakan,
kebakaran, keracunan dan sinar radioaktif
Permenaker No. Per-04/Men/1987
Panitia Pembina K3 serta Tata Cara
Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
SK Pengesahan
P2K3
Permenaker No. Per-04/Men/1987
Panitia Pembina K3 serta Tata Cara
Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
Pasal 3
(1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha
dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota
(2) Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari
perusahaan yang bersangkutan
(3) P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau
pengurus yang bersangkutan
Ketua P2K3  Pengusaha atau pengurus di tempat kerja
Sekretaris P2K3  Personil Ahli K3/AK3 dari tempat kerja
 Ahli K3 yaitu personil dari perusahaan dimana ia
bekerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja
& bertugas memastikan ditaatinya peraturan K3
di tempat kerja.
Anggota P2K3  Ditunjuk untuk mewakili pekerja & manajemen
 Mewakili departemen/lokasi/divisi perusahaan
 Penunjukannya berdasarkan ;
 sukarela
 pemilihan oleh pekerja atau serikat pekerja
 tanggung jawab (co: Safety Rep/Coordinator)
 Bisa rotasi/bergiliran atau diganti sesuai kondisi
Komposisi/jumlah anggota P2K3 serta bentuk struktur organisasinya
tergantung kepada kompleksitas dari suatu organisasi/perusahaan.
Keanggotaan P2K3
Sekretaris P2K3
 Personil perusahaan yang telah ditunjuk sebagai AK3
 Telah lulus pendidikan AK3 umum oleh Depnaker & Trans RI
 Sertifikat lulus dari pelatihan AK3
 Surat penunjukan dari menteri/direktur/pejabat yg ditunjuk
dari depnaker sebagai AK3 di perusahaan yg bersangkutan
 Surat penunjukan sebagai Ahli K3
 Berlaku untuk jangka waktu 3 tahun
 Tidak berlaku apabila ;
 Pindah tugas ke perusahaan lain
 Mengundurkan diri
 Meninggal dunia
 Dapat diperpanjang
Kualifikasi personil P2K3
Anggota P2K3
 Pelatihan K3 meliputi pemahaman mengenai ;
 Bagaimana P2K3 beroperasi
 Kegiatan rapat
 Pemberian rekomendasi
 Identifikasi bahaya dan metode pengendaliannya
 Penyelidikan insiden/kecelakaan kerja
 Lainnya ? 
 Kemampuan individu untuk
 Berkomunikasi efektif
 Pemecahan masalah/problem solving
Kualifikasi personil P2K3
 Menetapkan jadual dan memimpin kegiatan rapat P2K3
 Menetapkan & menyetujui agenda-agenda yang akan dibahas
dalam rapat P2K3
 Menunjuk wakilnya untuk memimpin rapat bila berhalangan hadir
 Mengesahkan hasil rapat P2K3 dan mendelegasikan tugas pada
anggota
 Melaporkan kegiatan-kegiatan P2K3 kepada pihak
internal/eksternal (disnaker)
 Memonitor & mengevaluasi kinerja P2K3
 Lainnya .?
Tugas Keanggotaan P2K3
KETUA
 Membuat & menyebarkan undangan rapat P2K3
 Membuat notulensi hasil rapat P2K3
 Mengelola administrasi surat-surat/dokumen P2K3
 Menyebarluaskan hasil rapat kepada semua anggota P2K3
 Membantu ketua dalam pemantauan pelaksanaan program-
program atau rekomendasi dari P2K3
SEKRETARIS
Tugas Keanggotaan P2K3
 Menghadiri undangan untuk kegiatan rapat P2K3
 Berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat tersebut baik dalam hal
penyampaian saran atau alternatif solusi K3 dan masalah-
masalah K3 (laporan bahaya, kecelakaan, dll)
 Melaksanakan program-program K3 yang telah ditetapkan
sebelumnya (inspeksi, identifikasi bahaya, dll)
 Melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program-program K3
ANGGOTA
Tugas Keanggotaan P2K3
Tugas P2K3
(Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
memberikan saran atau pertimbangan
baik diminta maupun tidak
pengusaha atau pengurus
Masalah K3
P2K3
Fungsi P2K3
(Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
Menghimpun dan mengolah data K3
Data-data K3 yang dimaksud bisa berupa;
- Data kecelakaan kerja
- Data penyakit akibat kerja
- Data laporan bahaya
- Data hasil pemeriksaan kesehatan
- Data hasil pemantauan lingkungan kerja
- Lainnya .?
Metode pengolahan data-data K3
- FR, SR, LTIFR, dll
- Diagram statistik K3 (pitogram, pie chart, dll)
Alat Pelindung Diri Sikap dan cara kerja aman
Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga
kerja mengenai :
bahaya di tempat kerja Hal-hal yang mempengaruhi
efisiensi dan produktivitas kerja
Fungsi P2K3
(Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
Fungsi P2K3
(Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
Membantu pengusaha atau pengurus dalam ;
 Mengevaluasi cara kerja, proses & lingkungan kerja
 Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif
terbaik
 Mengembangkan sistem pengendalian bahaya
terhadap K3
 Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan
kerja
 Mengevaluasi penyebab kecelakaan & penyakit
akibat kerja serta langkah perbaikannya
 Mengadakan penyuluhan bidang K3, hygiene &
ergonomi
 Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja
 Menyelenggarakan administrasi K3
Fungsi P2K3
(Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
Membantu pimpinan perusahaan menyusun
kebijakan manajemen dan pedoman kerja
dalam rangka meningkatkan ;
 Keselamatan Kerja
 Kesehatan Kerja
 Higene Perusahaan
 Ergonomi
Kegiatan P2K3
 Mengadakan pertemuan/rapat rutin P2K3
 Membantu dalam penyusun program kerja
K3 di tempat kerja
 Melaksanakan kegiatan identifikasi bahaya
seperti inspeksi, audit, monitoring,dll
 Menerima dan menindaklanjuti
permasalahan K3 yang disampaikan oleh
pekerja
 Mengadakan kegiatan penyuluhan/pelatihan
K3 kepada tenaga kerja
 Berpartisipasi dalam kegiatan penyelidikan
kecelakaan kerja
Kegiatan P2K3
 Membuat laporan hasil kegiatan P2K3 kepada
pihak internal atau eksternal perusahaan
 Membahas hasil kegiatan/kinerja pelaksanaan
program-program K3
 Lainnya .?
Rapat P2K3
(Kepmenaker No.155/MEN/1984 Pasal 6)
Minimal
1 (satu) kali tiap satu bulan
Ketua
Sekretaris
Anggota
Kegiatan P2K3
Program K3
 P2K3 juga turut membantu pengusaha/pengurus dalam
penyusunan program-program K3 di tempat kerja
Kegiatan P2K3
PROGRAM K3
BAHAN MANUSIA MESIN/ALAT LINGKUNGAN
 Komunikasi bahaya B3
 Pelabelan B3
 Pelatihan B3
 MSDS
 Spill Management
 Inspeksi
 Ventilasi
 APD
 Subtitusi bahan
 Pelatihan
 Sosialisasi K3
 Pemeriksaan kesehatan
 JSA
 On the job training
 P3K
 Simulasi darurat
 Awareness K3
 SOP/ Prosedur kerja
 Pemeliharaan mesin
 Inspeksi
 Sertifikasi alat
 Engineering control
 LOTO
 Safety sign
 Ergonomi
 Housekeeping
 Pemantauan NAB
 Engineering control
 Restricted area
 Safety sign
 Hygiene
 Evakuasi
HAZCOM
Program K3
1 2 3 4
7
6
5 8
MSDS
Program K3
PELATIHAN K3
Program K3
LOTO
Identifikasi Bahaya
Kegiatan P2K3
Identifikasi Bahaya
 Personil P2K3 diharapkan mampu melakukan identifikasi bahaya di
tempat kerja dan merekomendasikan solusinya
 Definisi bahaya  apa yang dimaksud dengan bahaya ?
Bahaya adalah .
 Sumber bahaya di tempat kerja; Material
Mesin/Alat Tenaga Kerja
Lingkungan Kerja
Kegiatan P2K3
Identifikasi Bahaya
 Kelompok bahaya di tempat kerja dapat terbagi atas ;
 Bahaya keselamatan (safety hazard)
 Bahaya kesehatan (health hazard)
 Beberapa contoh safety hazards;
 Slip/trip (tergelincir/tersandung)
 Peledakan & Kebakaran
 Bekerja di ketinggian
 Bagian mesin yang bergerak
 Kendaraan (forklift, truck,crane, dll)
 Material yang jatuh (falling objects)
 Bekerja pada penggalian (excavation)
 Bekerja di ketinggian
 Sistem bertekanan (boiler/pipa)
 Penanganan manual
Apa bedanya ?
Kegiatan P2K3
Identifikasi Bahaya
 Bahaya kesehatan/health hazards  penyakit akibat kerja
 Beberapa tipe health hazards;
 Bahaya kimia/chemical hazards
 Bahaya biologi/biohazard
 Physical agent (sumber energi)
 Bahaya ergonomi
 Stress di tempat kerja
Efek Akut
Efek Kronis
Kegiatan P2K3
Kimia
Sifat bahan ;
- Toksik/beracun
- Karsinogenik
- Radioaktif
- Korosif
- Mutagenik
- Infeksi
Efek bahan;
- Akut dan kronis
- Target organ &
sistemik
Jalan masuk;
- Inhalasi
- Ingestion/oral
- Absorption
HEALTH
HAZARDS
Biologi
Contoh ;
- Bakteri
- Virus
- Jamur, dll
Fisik
Contoh ;
- Noise/kebisingan
- Vibrasi
- Pencahayaan
- Suhu
 Panas
 dehidrasi
 heat stroke
 Dingin
 frost bite
- Radiasi
 Radiasi mengion
 sinar   , X-rays
 Radiasi tdk mengion
 sinar infrared
 ultraviolet
 gelombang mikro
 laser
HEALTH
HAZARDS
Ergonomi
Faktor- faktor yang dipertimbangkan
- Postur pekerja saat melakukan
suatu kegiatan
- Beban atau gaya yang diperlukan
saat melakukan kegiatan
- Durasi dan frekuensi kegiatan
- Kondisi fisik personil
- Organisasi kerja (desain lokasi
kerja, kecepatan kerja, work load)
- Vibrasi
- Lingkungan kerja
HEALTH
HAZARDS
Kegiatan P2K3
Identifikasi Bahaya
 Kegiatan identifikasi bahaya dapat dilakukan melalui;
 inspeksi tempat kerja
 informasi dari pekerja, supervisor, personil K3
 perundangan dan standar K3 yang berlaku
 informasi dari pemasok (MSDS, Manual Mesin, dll)
 JSA / Job Safety Analysis
 Setelah bahaya diidentifikasi maka selanjutnya
dilakukan penilaian risiko dari bahaya tersebut
 Apa yang dimaksud dengan risiko ? ..
 Penilaian risiko  Risiko = probability x severity
 Selanjutnya berdasarkan hasil penilaian risiko
ditetapkan prioritas pengendaliannya
Kegiatan P2K3
Identifikasi Bahaya
 Tindakan pengendalian risiko dari suatu bahaya mencakup ;
 pada sumbernya
 pada jalur kontak dari bahaya ke pekerja
 pada pekerjanya
Kegiatan P2K3
Identifikasi Bahaya
 Bentuk hirarki tindakan pengendalian risiko ;
 eliminasi
 menghilangkan sumber bahaya
 subtitusi
 mengganti dengan bahan/proses yang lebih
aman
 rekayasa teknik/engineering
 Pelindung mesin, redesain workstation,
sistem sensor, sistem ventilasi, isolasi proses,
alat angkat mekanis, robot, dll
 administrasi
 Prosedur kerja, ijin kerja, lock & tag out, rotasi
kerja, pembatasan durasi kerja, pelatihan,
pengawasan, entry permit, praktek hygiene,
dll
 alat pelindung diri
Kegiatan P2K3
Promosi K3
 P2K3 harus juga dapat berperan aktif dalam mempromosikan K3
kepada semua personil di tempat kerja.
 Kegiatan promosi/sosialisasi K3 dapat melalui :
 Poster-poster K3
 Lomba-lomba K3
 Bulletin K3
 Safety Talk
 Rambu-rambu K3
 Pelatihan K3
 Lainnya .?
Kegiatan P2K3
Penyelidikan Kecelakaan Kerja
Kegiatan P2K3
Penyelidikan Kecelakaan Kerja
 Personil P2K3 juga terlibat dalam kegiatan penyelidikan
kecelakaan kerja dan turut memberikan usul tindakan perbaikan
dan pencegahannya
 Personil P2K3 dibekali dengan informasi mengenai metode dalam
penyelidikan suatu kecelakaan kerja
 Definisi accident, incident & near miss  apa bedanya ?
 Mengapa kecelakaan harus diselidiki ?
Kegiatan P2K3
Penyelidikan Kecelakaan Kerja
 Tahapan dalam kegiatan penyelidikan;
 Pengamanan lokasi
- Pastikan aman bagi personil
- Amankan barang bukti di lokasi
- Tangani korban yang cidera
- Catat saksi
 Pengumpulan fakta kejadian
- Amati/foto/sketsa TKP
- Wawancara
- Telaah dokumen
 Analisa penyebab kecelakaan
 Penyusunan rekomendasi
 Pembuatan laporan
Kegiatan P2K3
Penyelidikan Kecelakaan Kerja
 Penyebab Kecelakaan Kerja antara lain;
 Tindakan & Kondisi Tidak Aman
 Penyebab Dasar
 Faktor pekerjaan
 Faktor personil
 Kekurangan Sistem (lack of control)
Kegiatan P2K3
LACK OF
CONTROL
INADEQUATE :
PROGRAM
STANDAR
PEMENUHAN
BASIC
CAUSES
FAKTOR
PERSONAL
FAKTOR
PEKERJAAN
IMMEDIATE
CAUSES
TINDAKAN
TIDAK AMAN
KONDISI TIDAK
AMAN
INCIDENT
KONTAK
DENGAN
BAHAN ATAU
ENERGI
LOSS
MANUSIA
PROPERTI
PROSES
LINGKUNGAN
Sumber : ILCI Loss Causation Models
Penyebab
Kecelakaan Kegiatan P2K3
IMMEDIATE
CAUSE
BASIC
CAUSE
Tindakan Tidak Aman
 mengoperasikan mesin/alat tanpa ijin
 lalai mengamankan
 mengoperasikan dng kecepatan tdk sesuai
 membuat alat pengaman tidak berfungsi
 melepas alat pengaman
 memakai peralatan yang rusak / defect
 tidak benar mengangkat, dll
Kondisi Tidak Aman
 tidak cukup pagar /batas pengaman
 tidak cukup /benar alat perlindungan
 peralatan/perkakas/bahan yang rusak
 tempat kerja /gerakan terbatas
 paparan radiasi, kebisingan, suhu ekstrim
 bahaya kebakaran/peledakan
 buruknya housekeeping, dll
LACK
OF
CONTROL
Faktor Personil
 tidak cukup kemampuan fisik
 stress fisik atau physiological
 stress mental atau psychological
 kurang pengetahuan
 kurang keterampilan
 motivasi tidak betul
Faktor Pekerjaan
 tidak cukup kepemimpinan &/ pengawasan
 tidak cukup engineering
 tidak cukup pembelian
 tidak cukup perawatan
 tidak cukup perkakas dan peralatan
 habis dan aus ( wear & tear )
 salah penggunaan / salah menggunakan
Tidak ada/cukup program
Tidak ada/cukup standar program
Penerapan program tidak sesuai standar
Sumber : ILCI Loss Causation Models
Fish Bone Diagram
Tipe
Kecelakaan
*
Kegiatan P2K3
Terbentur (pada umumnya menunjukkan
kontak atau persinggungan dengan benda
tajam atau keras yang mengakibatkan
tergores, terpotong, tertusuk, dll
Terpukul (karena benda jatuh,
meluncur,melayang, dll)
Tertangkap pada, dalam, dan diantara benda
(terjepit, tertimbun, dll)
Jatuh dari ketinggian yang sama
Jatuh dari ketinggian yang berbeda
Tergelincir
Terpapar ( berhubungan dengan suhu, tekanan
udara, getaran, radiasi, suara, dll
Penghisapan, penyerapan ( berhubungan
dengan proses masuknya bahan berbahaya ke
tubuh )
Tersentuh dengan aliran listrik
Dan lain-lain
Pelaporan
P2K3
* Sumber :
Permenaker 03/MEN/1998
Inspeksi K3
 P2K3 berpartisipasi dalam melakukan kegiatan inspeksi secara
regular di tempat kerja
 Apa tujuan kegiatan inspeksi ?
.
 Umumnya menggunakan daftar periksa/checklist
Kegiatan P2K3
Apa yg di
inspeksi ?
Inspeksi K3
Kegiatan P2K3
Jenis Inspeksi
Frekuensi
Perencanaan
inspeksi
Pelaporan
inspeksi
Pelaksanaan
inspeksi
Tindak Lanjut dan
Pemantauan
Checklist
Items OK Actions
Apa yang akan diinspeksi ?
Apa yang akan diinspeksi ?
Modul AK3 Peran P2K3-Trainer untuk pelatihan.ppt
Modul AK3 Peran P2K3-Trainer untuk pelatihan.ppt
Modul AK3 Peran P2K3-Trainer untuk pelatihan.ppt
Rapat
P2K3
Persiapan
Pelaksanaan
Follow Up
Rapat P2K3
Kegiatan P2K3
Rapat
P2K3
Persiapan
Rapat P2K3
Diskusikanlah hal-hal apa yang dapat menyebabkan suatu rapat P2K3
tidak dapat berjalan dengan baik ?






Kegiatan P2K3
Persiapan
Kegiatan P2K3
Persiapan
 Tentukan waktu,tgl & tempat pelaksanaan
 Tentukan agenda rapat, meliputi;
 agenda rapat sebelumnya yang belum
selesai/follow up
 agenda rutin
 Review program-program K3
 agenda baru/input dari peserta;
 Laporan bahaya
 Laporan kecelakaan kerja
 Laporan inspeksi K3
 Distribusikan undangan rapat, jadwal dan agenda rapat
sebelum pelaksanaan rapat
Persiapan
Kegiatan P2K3
 Persiapkan ruangan rapat (kursi, OHP, Alat Tulis,
snack?,dll)
 Datang lebih awal dan mulai tepat waktu
 Sepakati waktu rapat
 Tentukan & ingatkan aturan dalam rapat
 Bahas sesuai agenda dan prioritas
 Tentukan penanggung jawab dan waktu penyelesaian
dari tiap butir pembahasan
 Catat setiap pembahasan dalam notulensi rapat
 Tutup rapat pada waktunya
Pelaksanaan
Kegiatan P2K3
 Tanggal, waktu dan lokasi rapat
 Daftar hadir peserta rapat
 Daftar agenda/topik pembahasan dalam rapat
 Rekomendasi solusi untuk tiap topik pembahasan
 Penanggung jawab pelaksana tindakan rekomendasi
 Pengesahan notulensi rapat oleh pimpinan/ketua rapat
Isi notulensi rapat
Kegiatan P2K3
 Follow up tindakan rekomendasi atas permasalahan/topik
yang dibahas dalam rapat.
 Memastikan hasil notulensi rapat disebarluaskan pada
anggota
 Update informasi hasil rapat pada anggota yang
berhalangan hadir
 Agendakan permasalahan yang belum dapat diselesaikan
pada rapat P2K3 berikutnya
Follow Up
Kegiatan P2K3
Program B3
tidak efektif
Rapat P2K3 yang Efektif
Terencana
dengan baik
Komunikasi Aturan rapat
Partisipasi
aktif peserta
rapat
Hasil yang jelas &
terukur
Kegiatan P2K3
Tipe-Tipe Peserta Rapat
Si Pendebat
Si Pesimis
Si Pecanda
Si Penengah
Si Penjepit
Si Pengembara
Si Penidur
Si Sok Tahu
Kegiatan P2K3
Depnaker
P2K3
3 bulan sekali
Pelaporan Kegiatan P2K3
(Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 12)
Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan
laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor
Depnaker setempat
Kegiatan P2K3

More Related Content

Modul AK3 Peran P2K3-Trainer untuk pelatihan.ppt

  • 1. Memberikan informasi berkaitan dengan peran P2K3 di perusahaan, termasuk tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundangan
  • 2. TOPIK BAHASAN Definisi P2K3 Tujuan pembentukan P2K3 di tempat kerja Dasar Hukum pembentukan P2K3 di tempat kerja, Struktur organisasi, tata cara pembentukan & persyaratan keanggotaan P2K3 Tugas dan kegiatan P2K3 di tempat kerja
  • 3. Definisi P2K3 (Permenaker Per-04/MEN/1987) Badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dalam penerapan K3 Pengusaha Pekerja
  • 4. MENGAPA DIBENTUK P2K3 ? Membantu pengusaha/pengurus dalam penerapan K3 di tempat kerja Sebagai wadah bagi pekerja untuk menyampaikan masalah masalah K3 Media kerjasama antara pengusaha/pengurus dengan pekerja dalam pemecahan masalah masalah K3 Untuk mengedukasi dan memotivasi karyawan mengenai penerapan K3
  • 5. DASAR HUKUM P2K3 UU No.1 tahun 1970 pasal 10 Keselamatan Kerja Permenaker No. Per-04/Men/1987 Panitia Pembina K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Permenaker No. Per-02/Men/1992 Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Permenaker No. Per-05/Men/1996 Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • 6. DASAR HUKUM P2K3 UU No.1 tahun 1970 pasal 10 Keselamatan Kerja (1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk P2K3 guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha dan tenaga kerja . (2) Susunan panitia P2K3, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Permenaker No. Per-04/Men/1987 Panitia Pembina K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  • 7. Perusahaan Menetapkan struktur & keanggotaan P2K3 Disnaker & Trans Setempat Penerbitan SK Pengesahan P2K3 Pengesahan P2K3 oleh perusahaan Pelaporan & Permohonan Pengesahan kepada Disnaker & Trans setempat Pelantikan Resmi P2K3 Perusahaan Pasal 2, ayat 1 dan 2 Tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih Tempat kerja kurang dari 100 orang, tetapi menggunakan bahan, proses & instalasi dengan risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan sinar radioaktif Permenaker No. Per-04/Men/1987 Panitia Pembina K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  • 9. Permenaker No. Per-04/Men/1987 Panitia Pembina K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 3 (1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota (2) Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan (3) P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan
  • 10. Ketua P2K3 Pengusaha atau pengurus di tempat kerja Sekretaris P2K3 Personil Ahli K3/AK3 dari tempat kerja Ahli K3 yaitu personil dari perusahaan dimana ia bekerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja & bertugas memastikan ditaatinya peraturan K3 di tempat kerja. Anggota P2K3 Ditunjuk untuk mewakili pekerja & manajemen Mewakili departemen/lokasi/divisi perusahaan Penunjukannya berdasarkan ; sukarela pemilihan oleh pekerja atau serikat pekerja tanggung jawab (co: Safety Rep/Coordinator) Bisa rotasi/bergiliran atau diganti sesuai kondisi Komposisi/jumlah anggota P2K3 serta bentuk struktur organisasinya tergantung kepada kompleksitas dari suatu organisasi/perusahaan. Keanggotaan P2K3
  • 11. Sekretaris P2K3 Personil perusahaan yang telah ditunjuk sebagai AK3 Telah lulus pendidikan AK3 umum oleh Depnaker & Trans RI Sertifikat lulus dari pelatihan AK3 Surat penunjukan dari menteri/direktur/pejabat yg ditunjuk dari depnaker sebagai AK3 di perusahaan yg bersangkutan Surat penunjukan sebagai Ahli K3 Berlaku untuk jangka waktu 3 tahun Tidak berlaku apabila ; Pindah tugas ke perusahaan lain Mengundurkan diri Meninggal dunia Dapat diperpanjang Kualifikasi personil P2K3
  • 12. Anggota P2K3 Pelatihan K3 meliputi pemahaman mengenai ; Bagaimana P2K3 beroperasi Kegiatan rapat Pemberian rekomendasi Identifikasi bahaya dan metode pengendaliannya Penyelidikan insiden/kecelakaan kerja Lainnya ? Kemampuan individu untuk Berkomunikasi efektif Pemecahan masalah/problem solving Kualifikasi personil P2K3
  • 13. Menetapkan jadual dan memimpin kegiatan rapat P2K3 Menetapkan & menyetujui agenda-agenda yang akan dibahas dalam rapat P2K3 Menunjuk wakilnya untuk memimpin rapat bila berhalangan hadir Mengesahkan hasil rapat P2K3 dan mendelegasikan tugas pada anggota Melaporkan kegiatan-kegiatan P2K3 kepada pihak internal/eksternal (disnaker) Memonitor & mengevaluasi kinerja P2K3 Lainnya .? Tugas Keanggotaan P2K3 KETUA
  • 14. Membuat & menyebarkan undangan rapat P2K3 Membuat notulensi hasil rapat P2K3 Mengelola administrasi surat-surat/dokumen P2K3 Menyebarluaskan hasil rapat kepada semua anggota P2K3 Membantu ketua dalam pemantauan pelaksanaan program- program atau rekomendasi dari P2K3 SEKRETARIS Tugas Keanggotaan P2K3
  • 15. Menghadiri undangan untuk kegiatan rapat P2K3 Berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat tersebut baik dalam hal penyampaian saran atau alternatif solusi K3 dan masalah- masalah K3 (laporan bahaya, kecelakaan, dll) Melaksanakan program-program K3 yang telah ditetapkan sebelumnya (inspeksi, identifikasi bahaya, dll) Melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program-program K3 ANGGOTA Tugas Keanggotaan P2K3
  • 16. Tugas P2K3 (Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4) memberikan saran atau pertimbangan baik diminta maupun tidak pengusaha atau pengurus Masalah K3 P2K3
  • 17. Fungsi P2K3 (Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4) Menghimpun dan mengolah data K3 Data-data K3 yang dimaksud bisa berupa; - Data kecelakaan kerja - Data penyakit akibat kerja - Data laporan bahaya - Data hasil pemeriksaan kesehatan - Data hasil pemantauan lingkungan kerja - Lainnya .? Metode pengolahan data-data K3 - FR, SR, LTIFR, dll - Diagram statistik K3 (pitogram, pie chart, dll)
  • 18. Alat Pelindung Diri Sikap dan cara kerja aman Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai : bahaya di tempat kerja Hal-hal yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja Fungsi P2K3 (Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
  • 19. Fungsi P2K3 (Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4) Membantu pengusaha atau pengurus dalam ; Mengevaluasi cara kerja, proses & lingkungan kerja Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3 Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja Mengevaluasi penyebab kecelakaan & penyakit akibat kerja serta langkah perbaikannya Mengadakan penyuluhan bidang K3, hygiene & ergonomi Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja Menyelenggarakan administrasi K3
  • 20. Fungsi P2K3 (Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 4) Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka meningkatkan ; Keselamatan Kerja Kesehatan Kerja Higene Perusahaan Ergonomi
  • 21. Kegiatan P2K3 Mengadakan pertemuan/rapat rutin P2K3 Membantu dalam penyusun program kerja K3 di tempat kerja Melaksanakan kegiatan identifikasi bahaya seperti inspeksi, audit, monitoring,dll Menerima dan menindaklanjuti permasalahan K3 yang disampaikan oleh pekerja Mengadakan kegiatan penyuluhan/pelatihan K3 kepada tenaga kerja Berpartisipasi dalam kegiatan penyelidikan kecelakaan kerja
  • 22. Kegiatan P2K3 Membuat laporan hasil kegiatan P2K3 kepada pihak internal atau eksternal perusahaan Membahas hasil kegiatan/kinerja pelaksanaan program-program K3 Lainnya .?
  • 23. Rapat P2K3 (Kepmenaker No.155/MEN/1984 Pasal 6) Minimal 1 (satu) kali tiap satu bulan Ketua Sekretaris Anggota Kegiatan P2K3
  • 24. Program K3 P2K3 juga turut membantu pengusaha/pengurus dalam penyusunan program-program K3 di tempat kerja Kegiatan P2K3 PROGRAM K3 BAHAN MANUSIA MESIN/ALAT LINGKUNGAN Komunikasi bahaya B3 Pelabelan B3 Pelatihan B3 MSDS Spill Management Inspeksi Ventilasi APD Subtitusi bahan Pelatihan Sosialisasi K3 Pemeriksaan kesehatan JSA On the job training P3K Simulasi darurat Awareness K3 SOP/ Prosedur kerja Pemeliharaan mesin Inspeksi Sertifikasi alat Engineering control LOTO Safety sign Ergonomi Housekeeping Pemantauan NAB Engineering control Restricted area Safety sign Hygiene Evakuasi
  • 25. HAZCOM Program K3 1 2 3 4 7 6 5 8
  • 26. MSDS
  • 30. Identifikasi Bahaya Personil P2K3 diharapkan mampu melakukan identifikasi bahaya di tempat kerja dan merekomendasikan solusinya Definisi bahaya apa yang dimaksud dengan bahaya ? Bahaya adalah . Sumber bahaya di tempat kerja; Material Mesin/Alat Tenaga Kerja Lingkungan Kerja Kegiatan P2K3
  • 31. Identifikasi Bahaya Kelompok bahaya di tempat kerja dapat terbagi atas ; Bahaya keselamatan (safety hazard) Bahaya kesehatan (health hazard) Beberapa contoh safety hazards; Slip/trip (tergelincir/tersandung) Peledakan & Kebakaran Bekerja di ketinggian Bagian mesin yang bergerak Kendaraan (forklift, truck,crane, dll) Material yang jatuh (falling objects) Bekerja pada penggalian (excavation) Bekerja di ketinggian Sistem bertekanan (boiler/pipa) Penanganan manual Apa bedanya ? Kegiatan P2K3
  • 32. Identifikasi Bahaya Bahaya kesehatan/health hazards penyakit akibat kerja Beberapa tipe health hazards; Bahaya kimia/chemical hazards Bahaya biologi/biohazard Physical agent (sumber energi) Bahaya ergonomi Stress di tempat kerja Efek Akut Efek Kronis Kegiatan P2K3
  • 33. Kimia Sifat bahan ; - Toksik/beracun - Karsinogenik - Radioaktif - Korosif - Mutagenik - Infeksi Efek bahan; - Akut dan kronis - Target organ & sistemik Jalan masuk; - Inhalasi - Ingestion/oral - Absorption HEALTH HAZARDS Biologi Contoh ; - Bakteri - Virus - Jamur, dll
  • 34. Fisik Contoh ; - Noise/kebisingan - Vibrasi - Pencahayaan - Suhu Panas dehidrasi heat stroke Dingin frost bite - Radiasi Radiasi mengion sinar , X-rays Radiasi tdk mengion sinar infrared ultraviolet gelombang mikro laser HEALTH HAZARDS
  • 35. Ergonomi Faktor- faktor yang dipertimbangkan - Postur pekerja saat melakukan suatu kegiatan - Beban atau gaya yang diperlukan saat melakukan kegiatan - Durasi dan frekuensi kegiatan - Kondisi fisik personil - Organisasi kerja (desain lokasi kerja, kecepatan kerja, work load) - Vibrasi - Lingkungan kerja HEALTH HAZARDS Kegiatan P2K3
  • 36. Identifikasi Bahaya Kegiatan identifikasi bahaya dapat dilakukan melalui; inspeksi tempat kerja informasi dari pekerja, supervisor, personil K3 perundangan dan standar K3 yang berlaku informasi dari pemasok (MSDS, Manual Mesin, dll) JSA / Job Safety Analysis Setelah bahaya diidentifikasi maka selanjutnya dilakukan penilaian risiko dari bahaya tersebut Apa yang dimaksud dengan risiko ? .. Penilaian risiko Risiko = probability x severity Selanjutnya berdasarkan hasil penilaian risiko ditetapkan prioritas pengendaliannya Kegiatan P2K3
  • 37. Identifikasi Bahaya Tindakan pengendalian risiko dari suatu bahaya mencakup ; pada sumbernya pada jalur kontak dari bahaya ke pekerja pada pekerjanya Kegiatan P2K3
  • 38. Identifikasi Bahaya Bentuk hirarki tindakan pengendalian risiko ; eliminasi menghilangkan sumber bahaya subtitusi mengganti dengan bahan/proses yang lebih aman rekayasa teknik/engineering Pelindung mesin, redesain workstation, sistem sensor, sistem ventilasi, isolasi proses, alat angkat mekanis, robot, dll administrasi Prosedur kerja, ijin kerja, lock & tag out, rotasi kerja, pembatasan durasi kerja, pelatihan, pengawasan, entry permit, praktek hygiene, dll alat pelindung diri Kegiatan P2K3
  • 39. Promosi K3 P2K3 harus juga dapat berperan aktif dalam mempromosikan K3 kepada semua personil di tempat kerja. Kegiatan promosi/sosialisasi K3 dapat melalui : Poster-poster K3 Lomba-lomba K3 Bulletin K3 Safety Talk Rambu-rambu K3 Pelatihan K3 Lainnya .? Kegiatan P2K3
  • 41. Penyelidikan Kecelakaan Kerja Personil P2K3 juga terlibat dalam kegiatan penyelidikan kecelakaan kerja dan turut memberikan usul tindakan perbaikan dan pencegahannya Personil P2K3 dibekali dengan informasi mengenai metode dalam penyelidikan suatu kecelakaan kerja Definisi accident, incident & near miss apa bedanya ? Mengapa kecelakaan harus diselidiki ? Kegiatan P2K3
  • 42. Penyelidikan Kecelakaan Kerja Tahapan dalam kegiatan penyelidikan; Pengamanan lokasi - Pastikan aman bagi personil - Amankan barang bukti di lokasi - Tangani korban yang cidera - Catat saksi Pengumpulan fakta kejadian - Amati/foto/sketsa TKP - Wawancara - Telaah dokumen Analisa penyebab kecelakaan Penyusunan rekomendasi Pembuatan laporan Kegiatan P2K3
  • 43. Penyelidikan Kecelakaan Kerja Penyebab Kecelakaan Kerja antara lain; Tindakan & Kondisi Tidak Aman Penyebab Dasar Faktor pekerjaan Faktor personil Kekurangan Sistem (lack of control) Kegiatan P2K3 LACK OF CONTROL INADEQUATE : PROGRAM STANDAR PEMENUHAN BASIC CAUSES FAKTOR PERSONAL FAKTOR PEKERJAAN IMMEDIATE CAUSES TINDAKAN TIDAK AMAN KONDISI TIDAK AMAN INCIDENT KONTAK DENGAN BAHAN ATAU ENERGI LOSS MANUSIA PROPERTI PROSES LINGKUNGAN Sumber : ILCI Loss Causation Models
  • 44. Penyebab Kecelakaan Kegiatan P2K3 IMMEDIATE CAUSE BASIC CAUSE Tindakan Tidak Aman mengoperasikan mesin/alat tanpa ijin lalai mengamankan mengoperasikan dng kecepatan tdk sesuai membuat alat pengaman tidak berfungsi melepas alat pengaman memakai peralatan yang rusak / defect tidak benar mengangkat, dll Kondisi Tidak Aman tidak cukup pagar /batas pengaman tidak cukup /benar alat perlindungan peralatan/perkakas/bahan yang rusak tempat kerja /gerakan terbatas paparan radiasi, kebisingan, suhu ekstrim bahaya kebakaran/peledakan buruknya housekeeping, dll LACK OF CONTROL Faktor Personil tidak cukup kemampuan fisik stress fisik atau physiological stress mental atau psychological kurang pengetahuan kurang keterampilan motivasi tidak betul Faktor Pekerjaan tidak cukup kepemimpinan &/ pengawasan tidak cukup engineering tidak cukup pembelian tidak cukup perawatan tidak cukup perkakas dan peralatan habis dan aus ( wear & tear ) salah penggunaan / salah menggunakan Tidak ada/cukup program Tidak ada/cukup standar program Penerapan program tidak sesuai standar Sumber : ILCI Loss Causation Models
  • 46. Tipe Kecelakaan * Kegiatan P2K3 Terbentur (pada umumnya menunjukkan kontak atau persinggungan dengan benda tajam atau keras yang mengakibatkan tergores, terpotong, tertusuk, dll Terpukul (karena benda jatuh, meluncur,melayang, dll) Tertangkap pada, dalam, dan diantara benda (terjepit, tertimbun, dll) Jatuh dari ketinggian yang sama Jatuh dari ketinggian yang berbeda Tergelincir Terpapar ( berhubungan dengan suhu, tekanan udara, getaran, radiasi, suara, dll Penghisapan, penyerapan ( berhubungan dengan proses masuknya bahan berbahaya ke tubuh ) Tersentuh dengan aliran listrik Dan lain-lain Pelaporan P2K3 * Sumber : Permenaker 03/MEN/1998
  • 47. Inspeksi K3 P2K3 berpartisipasi dalam melakukan kegiatan inspeksi secara regular di tempat kerja Apa tujuan kegiatan inspeksi ? . Umumnya menggunakan daftar periksa/checklist Kegiatan P2K3 Apa yg di inspeksi ?
  • 48. Inspeksi K3 Kegiatan P2K3 Jenis Inspeksi Frekuensi Perencanaan inspeksi Pelaporan inspeksi Pelaksanaan inspeksi Tindak Lanjut dan Pemantauan Checklist Items OK Actions
  • 49. Apa yang akan diinspeksi ?
  • 50. Apa yang akan diinspeksi ?
  • 55. Persiapan Rapat P2K3 Diskusikanlah hal-hal apa yang dapat menyebabkan suatu rapat P2K3 tidak dapat berjalan dengan baik ? Kegiatan P2K3
  • 57. Tentukan waktu,tgl & tempat pelaksanaan Tentukan agenda rapat, meliputi; agenda rapat sebelumnya yang belum selesai/follow up agenda rutin Review program-program K3 agenda baru/input dari peserta; Laporan bahaya Laporan kecelakaan kerja Laporan inspeksi K3 Distribusikan undangan rapat, jadwal dan agenda rapat sebelum pelaksanaan rapat Persiapan Kegiatan P2K3
  • 58. Persiapkan ruangan rapat (kursi, OHP, Alat Tulis, snack?,dll) Datang lebih awal dan mulai tepat waktu Sepakati waktu rapat Tentukan & ingatkan aturan dalam rapat Bahas sesuai agenda dan prioritas Tentukan penanggung jawab dan waktu penyelesaian dari tiap butir pembahasan Catat setiap pembahasan dalam notulensi rapat Tutup rapat pada waktunya Pelaksanaan Kegiatan P2K3
  • 59. Tanggal, waktu dan lokasi rapat Daftar hadir peserta rapat Daftar agenda/topik pembahasan dalam rapat Rekomendasi solusi untuk tiap topik pembahasan Penanggung jawab pelaksana tindakan rekomendasi Pengesahan notulensi rapat oleh pimpinan/ketua rapat Isi notulensi rapat Kegiatan P2K3
  • 60. Follow up tindakan rekomendasi atas permasalahan/topik yang dibahas dalam rapat. Memastikan hasil notulensi rapat disebarluaskan pada anggota Update informasi hasil rapat pada anggota yang berhalangan hadir Agendakan permasalahan yang belum dapat diselesaikan pada rapat P2K3 berikutnya Follow Up Kegiatan P2K3
  • 62. Rapat P2K3 yang Efektif Terencana dengan baik Komunikasi Aturan rapat Partisipasi aktif peserta rapat Hasil yang jelas & terukur Kegiatan P2K3
  • 63. Tipe-Tipe Peserta Rapat Si Pendebat Si Pesimis Si Pecanda Si Penengah Si Penjepit Si Pengembara Si Penidur Si Sok Tahu Kegiatan P2K3
  • 64. Depnaker P2K3 3 bulan sekali Pelaporan Kegiatan P2K3 (Menurut PER-04/MEN/1987 Pasal 12) Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Depnaker setempat Kegiatan P2K3

Editor's Notes