1. 2018息FARDALAWAllrightreserved
FARIANTO & DARMANTO
LAW FIRM
SOHO Pancoran South Jakarta, North Wing Noble 1102, Jl. MT Haryono Kav. 2-3 Pancoran Jakarta Selatan 12810, Indonesia
Telp. (021) 80625809 / 0811157937, website: www.fardalaw.com E-mail: office@fardalaw.com
MOGOK KERJA
Dian Dwi Prasetyo
Senior Associate at Fardalaw
30 April 2018
2. MEMBEDAKAN DASAR HUKUM
MOGOK KERJA v. PENYAMPAIAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM
2
MOGOK
KERJA
UU No.13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
KEPMEN 232/MEN/2003
tentang Akibat Hukum
Mogok kerja
PENYAMPAIAN
PENDAPAT DI MUKA
UMUM
UU No.9 tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum
Peraturan Kepala Kepolisian RI
Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Pelayanan,
Pengamanan dan Penanganan
Perkara Penyampaian Pendapat di
Muka Umum
3. 2018息FARDALAWAllrightreserved
PENGERTIAN MOGOK KERJA
Berhenti bekerja atau memperlambat
pekerjaan yang dilakukan secara sah,tertib
dan damai, oleh pekerja dan atau serikat
pekerja secara terencana dan bersama-sama
sebagai akibat dari gagalnya perundingan
3
Mogok Kerja
Berhenti Kerja
Memperlambat
Kerja
4. 2018息FARDALAWAllrightreserved
PENGERTIAN & BENTUK PENYAMPAIAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM
Penyampaian pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertangggung jawab di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat
yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.-(Perka Polri No 9 Tahun 2018)
4
PawaiMimbar bebas
Rapat umumDemonstrasi
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum
5. 2018 息 FARDALAW All right reserved
5
PENGERTIAN DEMONSTRASI, PAWAI,
RAPAT UMUM & MIMBAR BEBAS
DEMONS
TRASI
kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum (pasal
1 angka 3 UU No.9 tahun 1998)
PAWAI
cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
RAPAT
UMUM
pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema
tertentu.
MIMBAR
BEBAS
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan
terbuka tanpa tema tertentu.
6. 2018息FARDALAWAllrightreserved
PERBEDAAN MOGOK KERJA v.
DEMONSTRASI (PEKERJA)
6
MOGOK
KERJA
UU No.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
KEPMEN 232/MEN/2003 tentang Akibat
Hukum Mogok kerja
Berhenti bekerja atau memperlambat
pekerjaan
Gagal berunding antara serikat pekerja/
pekerja dengan pengusaha
Wajib diberitahukan kepada Pengusaha
dan Dinas Ketenagakerjaan
Pemberitahuan Paling Lambat 7 (tujuh
hari) kerja
DEMONSTRASI
UU No.9 tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
di Muka Umum
PerkaPolri No 9 Tahun 2008
Kegiatan mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan secara demonstratif di
muka umum
Wajib diberitahukan kepada Polri
Pemberitahuan Paling lambat 3 x 24 jam
sebelum kegiatan dimulai
Waktu demonstrasi di tempat terbuka
(06.00-18.00), di tempat tertutup (06.00-
22.00)
8. 2018息FARDALAWAllrightreserved
PENGERTIAN
GAGAL BERUNDING
Pengusaha menolak atau tidak memenuhi permintaan
pekerja dan atau serikat pekerja untuk berunding
meskipun telah dimohonkan secara tertulis sebanyak 2
(dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari
kerja.
Perundingan antara Pengusaha dengan pekerja atau serikat
pekerja telah dilakukan tetapi mengalami jalan buntu/
gagal.
8
9. 2018息FARDALAWAllrightreserved
HAK NORMATIVE
Hak pekerja yang lahir dari hubungan kerja, diatur oleh
peraturan perundang-undangan, peraturan perusahan atau
perjanjian kerja bersama atau perjanjian kerja yang
pemenuhannya menjadi kewajiban pengusaha.
9
Contoh:
Upah minimum, upah lembur, jamsostek, status
hubungan kerja PKWT/BHL, outsourcing, dll.
10. 2018息FARDALAWAllrightreserved
SYARAT SAH
MOGOK KERJA
Gagal Perundingan.
Tuntutan hak normatif.
Memberitahukan rencana
pemogokan kepada
pengusaha dan Dinas
Tenagakerja, paling lambat
7 hari kerja sebelumnya.
Materi pemberitahuan harus
memuat:
hari,tanggal & jam dimulai &
diakhirinya mogok kerja
Lokasi /tempat mogok kerja
Alasan /sebab mogok kerja
Ditandatangani oleh ketua &
sekertaris serikat pekerja
sebagai penanggung jawab
mogok kerja
10
11. 2018息FARDALAWAllrightreserved
MOGOK TIDAK SAH
Belum pernah dilakukan perundingan
atau masih dalam proses perundingan
Dilakukan oleh pekerja yang sedang
bekerja, pada perusahaan yang
melayani kepentingan umum dan atau
perusahaan yang jenis kegiatannya
membahayakan jiwa manusia
Tuntutanya tidak normatif
Tidak memberitahukan rencana mogok
kepada pengusaha dan Dinas
Tenagakerja
Memberitahukan kepada pengusaha
dan Dinas Tenagakerja tetapi waktunya
kurang dari 7 (tujuh) hari kerja
Pelaksanaan mogok kerja tidak sesuai
dengan surat pemberitahuan kepada
pengusaha dan Dinas Tenagakerja.
Isi surat pemberitahuan tidak
memuat hal-hal, sebagai berikut:
o hari,tanggal dan jam dimulai
dan diakhirinya mogok kerja
o Lokasi atau tempat mogok kerja
o Alasan atau sebab mogok kerja
o Ditandatangani oleh ketua dan
sekertaris serikat pekerja
sebagai penanggung jawab
mogok kerja
11
12. 2018息FARDALAWAllrightreserved
AKIBAT MOGOK
MOGOK KERJA SAH MOGOK KERJA TIDAK SAH
Pengusaha tetap wajib membayar upah
pekerja
Pengusaha tidak perlu membayarkan
upah selama pekerja mogok
Pengusaha tidak boleh melarang atau
menghalang-halangi
Pengusaha boleh melarang pekerja yang
mogok , berada di area produksi atau
lingkungan perusahaan
Pengusaha tidak boleh memberikan
sanksi
Pengusaha dapat menyatakan pekerja
mangkir setelah 7 (tujuh) hari & telah
dipanggil 2 (dua) kali secara patut
Pengusaha tidak boleh mengganti pekerja
yang mogok dengan pekerja lain
Pengusaha dapat mengganti pekerja yang
mogok dengan pekerja lain
12
13. 2018息FARDALAWAllrightreserved
BEBERAPA PENERAPAN MOGOK KERJA
DI PENGADILAN
13
841 K/Pdt.Sus/2011 antara
Sarmadi, dkk. melawan PT.
Pancayasa Prima Tangguh
Mogok tidak sah karena
pemberitahuan mogok kurang
dari 7 hari kerja &
pemberitahuan tidak ada jam
mogok kerja
86 K/Pdt.Sus-PHI/2016 antara
Daryanto, dkk melawan PT
Suzuki Indomobil Motor &
202/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.BDG
antara Aam Aminah, dkk.
melawan PT. Ultra Prima Abadi
mogok tidak sah karena tidak
ada pernyataan gagal berunding
antara perusahaan dengan
pekerja
14. 2018息FARDALAWAllrightreserved
UPAYA PENGUSAHA
SEBELUM MOGOK KERJA
Mereview pemberitahuan mogok dari pekerja atau serikat pekerja.
Membuat himbauan kepada seluruh pekerja untuk tetap bekerja.
Mereview tuntutan yang diajukan oleh pekerja.
Mengundang pekerja / serikat pekerja untuk merundingkan tuntutan pekerja.
Memenuhi undangan Dinas Tenagakerja untuk melakukan perundingan dengan
penanggung jawab pemogokan
Memenuhi tuntutan pekerja atau serikat pekerja yang bersifat normatif.
Membuat Perjanjian Bersama apabila tercapai kesepakatan dalam perundingan
dan mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial.
14
15. 2018息FARDALAWAllrightreserved
UPAYA PENGUSAHA SAAT
MOGOK KERJA
Melakukan antisipasi pengamanan
dilingkungan perusahaan.
Membuat himbauan kepada pekerja
supaya kembali bekerja.
Menghubungi penanggung jawab mogok
kerja untuk merundingkan tuntutannya.
Menghubungi atau memenuhi undangan
Dinas Tenagakerja untuk mediasi antara
pengusaha dangan penanggungjawab
mogok.
Mendesak mediator untuk segera menerbitkan
anjuran supaya upaya hukum dapat dilanjutkan
ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Mengupayakan memperoleh kesepakatan
dengan penanggungjawab pemogokan untuk
menghentikan mogok kerja selama proses
penyelesaian perselisihan di tingkat tripartit
atau Pengadilan Hubungan Industrial dan
Mahkamah Agung.
Membuat Perjanjian Bersama apabila tercapai
kesepakatan dalam perundingan dan
mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan
Industrial.
15
16. 2018息FARDALAWAllrightreserved
PROSES PENYELESAIAN
MOGOK KERJA
16
Gagal
Berunding
Mogok Kerja Mediasi
Pengadilan
Hubungan Industrial
Mahkamah Agung
Eksekusi
Note:
Dalam hal mogok kerja dilatarbelakangi karena
penetapan pegawai pengawas, seperti penetapan
upah lembur atau status karyawan maka upayanya
adalah banding administratif dengan mengajukan
banding ke Dinas Provinsi & Kementrian Tenagakerja
17. 2018息FARDALAWAllrightreserved
SANKSI BAGI PEKERJA YANG
MOGOK TIDAK SAH
Menerbitkan Surat Peringatan
Menertbitkan SK PHK bagi yang mangkir setelah 7 (tujuh) hari & telah
dipanggil 2 (dua) kali secara patut
Melakukan proses pidana dan perdata terhadap pekerja apabila
merusak fasilitas perusahaan atau melakukan tindak pidana.
17
18. 2018息FARDALAWAllrightreserved
SANKSI BAGI PENGUSAHA
18
Penguasaha yang menghalang-halangi, melakukan penangkapan dan/atau
penahanan terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja yang
melakukan mogok kerja secara sah, diancam sanksi pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000
Pengusaha yang mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain
dari luar perusahaan atau memberikan sanksi/tindakan balasan dalam
bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan
sesudah melakukan mogok kerja, diancam sanksi pidana kurungan paling
singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000
Pasal 143 jo Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
Pasal 144 jo Pasal 187 UU Ketenagakerjaan
19. SOHO Pancoran South Jakarta
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 2-3,
North Wing Noble 1102 Pancoran
Jakarta Selatan 12810
Telp (62-21) 80625809
Email office@fardalaw.com
Website www.fardalaw.com