1. Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta -
Mantan Menteri Kehutanan, Malem Sabat Kaban, dipanggil ke Pengadilan Tipikor. MS Kaban akan
bersaksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo dalam perkara korupsi dalam sidang kasus dugaan suap
proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
tahun 2006-2008.
"Iya saksinya Pak MS Kaban," kata jaksa Andi Suharlis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said,
Jaksel, Rabu (28/5/2014).
Sementara itu, menurut salah satu kuasa hukum Anggoro, Tito Hananta Kusuma, Mentan Suswono
juga akan dihadirkan jaksa.
Sebelumnya, mantan sopir Anggoro Widjojo, Isdriatmoko mengakui pernah diperintah bosnya untuk
mengantarkan 'bingkisan' ke MS Kaban. Bahkan, Isdriatmoko pernah lima kali mengantarkan titipan
Anggoro itu ke Kaban.
"5 Kali lebih saya disuruh Pak Anggoro mengirimkan barang dalam tas kardus Motorola biru muda
dan dibungkus kertas koran ke Muhammad Yusuf (sopir MS Kaban)," ujar Isdriatmoko.
Isdriatmoko mengaku awalnya tak tahu apa isi bungkusan itu. Belakangan dia baru tahu kalau
bingkisan untuk MS Kaban itu berisi uang.
"Saya selalu mengantarkannya disuruh malam hari ke rumah di Jl Denpasar, Jakarta Selatan. Saya
naik motor," jelasnya.
Berdasarkan perintah Anggoro, Isdriatmoko tak diperbolehkan mengantar bingkisan langsung ke
rumah Kaban. Anggoro memerintahkan, agar sopirnya hanya sampai gang jalan masuk rumah
Kaban.
2. Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Anggoro
Widjojo. Jaksa memutar rekaman penyadapan saat MS Kaban meminta sesuatu kepada Anggoro.
"Seingat saya tidak," kata MS Kaban mencoba berkilah saat hadir untuk perkara dugaan korupsi
proyek SKRT di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (28/5/2014).
Namun jaksa sudah punya 'senjata' untuk menangkis sangkalan MS Kaban. Mereka pun memutar
rekaman dengan nomor telepon yang sebelumnya sudah dibenarkan oleh MS Kaban.
"Halo. Pak Anggoro di mana?" tanya Kaban.
"Agak emergency, bantu kirim 10 ribu. Seperti kemarin dibungkus kecil. Kirim ke rumah, jam 8," jelas
Kaban.
"Nanti saya kabari, Bapak," respon Anggoro saat itu.
MS Kaban pun membantah itu suaranya. Selama menjabat sebagai Menhut, Kaban berkilah tidak
pernah menghadapi situasi 'emergency'.
"Itu kan hanya kiasan saja," jawab jaksa Riyono.
Ketua Umum PBB ini mengelak dengan menyebut seluruh HP nya dipegang oleh ajudan.
3. Halaman 1 dari 2
MS Kaban
Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, terus berkelit pernah berkomunikasi dengan
Anggoro Widjojo. Bahkan MS Kaban mempersilakan seandainya KPK menetapkan dirinya sebagai
tersangka dalam kasus proyek SKRT.
"Itu hak mereka (KPK), hari ini, masa ini, KPK jadi Tuhan," kata MS Kaban di sela-sela sidang
lanjutan perkara dugaan korupsi proyek SKRT di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel,
Rabu (28/5/2014).
Ada tiga rekaman yang diputar KPK. Meski nomor telepon yang ditampilkan diakui miliknya, namun
Kaban berkelit tidak pernah berkomunikasi dengan Anggoro soal permintaan sesuatu.
Bahkan Ketua Majelis Nani Indrawati meminta KPK langsung segera menghadirkan saksi ahli
identifikasi suara. Kehadiran saksi ahli itu penting untuk membuktikan apakah benar yang
diperdengarkan tadi suara Kaban atau bukan.
Berikut salah satu rekaman penyadapan yang diperdengarkan di pengadilan, (K) Kaban, (A) Anggoro:
K: Halo, Anggoro di mana?Ini agak emergensi sedikit, bisa bantu kirim 10 ribu
4. Saksi Ahli: Rekaman Penyadapan KPK
Identik Suara MS Kaban dan Anggoro
Moksa Hutasoit - detikNews
Foto: Moksa/detikcom
Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban boleh membantah pernah berkomunikasi dengan
Anggoro Widjojo. Namun ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa justru menegaskan suara di
rekaman KPK adalah antara Anggoro dan Kaban.
Kesimpulan itu disampaikan pakar Engineering Acoustics Sugeng Joko Sarwono yang dihadirkan
sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi proyek SKRT di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna
Said, Jaksel, Rabu (28/5/2014) malam.
Sugeng sejak tahun 2008 sudah diminta bantuan penegak hukum untuk menganalisa suara. Tercatat
sekitar 150 kasus yang sudah ditanganinya.
Software yang digunakan Sugeng merupakan open source sehingga bisa diunduh oleh siapapun.
Namun Sugeng memastikan jika alat yang digunakan sudah bertaraf Indonesia.
Hasil analisanya, dalam rekaman suara yang diperdengarkan penyidik, Sugeng memastikan itu
adalah milik Anggoro dan MS Kaban.
"Iya identik," tegas Sugeng.
Tingkat akurasi suara keduanya mencapai di atas 80 persen.
Saat Sugeng dihadirkan, MS Kaban diminta hakim untuk tidak pulang. Alhasil dia pun duduk di
belakang mendengarkan penjelaskan Sugeng.