際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Penghormatan, Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Asasi
Masyarakat Hukum Adat:
Konsekuensi Logis Negara
Hukum
Sandra Moniaga  Komnas HAM
Jakarta, 4 Juni 2015
AMAN  Perspektif Baru
Pengantar
 Kasus Nai Sinta dkk di
Sumatera Utara
 Kasus Suhendri
 Kasus Bachtiar
2
Dasar hukum
Pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan MHA dalam
peraturan perundang-undangan:
 UUD 1945 [Pasal; 18B ayat (2); Pasal 28I ayat (3)]
 Tap MPR XVII/MPR/1998, Lampiran II, Piagam HAM, Pasal 41
 UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(UUPA): Pasal 3 beserta penjelasannya; Penjelasan Umum I(3)
 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 6 beserta
penjelasannya)
 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (Pasal 67 beserta
penjelasannya; Penjelasan Umum, alinea ketujuh)
 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional No. 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak
Ulayat Masyarakat Hukum Adat
 Keputusan MK No. 35/1999
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
3
Pengakuan keberadaan dan hak-hak Indigenous Peoples
dan Tribal Peoples dalam instrumen hukum internasional
 Indigenous and Tribal Peoples Convention (Konvensi Bangsa
Pribumi dan Persukuan), 1989  Konvensi ILO 169
 Indonesia tidak/belum mengesahkan
 United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples
[Deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Rakyat
Indigenos (Masyarakat Adat)], 2007
 Bukan instrumen hukum
 Delegasi RI menyatakan bahwa beberapa aspek dari Deklarasi
belum terselesaikan terutama terkait definisi Indigenous
peoples  namun memberikan suara setuju
 Deklarasi ini disahkan pada 13 September 2007 dengan 144
negara anggota mendukung, 4 melawan, 11 abstain, dan 34
absen
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
4
Konteks
Ketergantungan terhadap sumber daya hutan
 31.957 desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan &
71.06% bergantung kawasan hutan
Konflik pengambilalihan lahan atas tanah adat
 Sistematik: dilegitimasi kebijakan (sk menteri
penunjukan/penetapan kawasan hutan dan perijinan)
 Tersebar luas: melibatkan banyak korban di banyak daerah di
Indonesia
Aktor yang diduga pelanggar Hak Asasi Manusia: Pemerintah
(Kementerian Kehutanan), Perum Perhutani, korporasi
(kehutanan, pertambangan, perkebunan), Kepolisian dll
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
5
Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan
(TGHK)
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
6
Klaim-klaim tumpang tindih masy. hukum adat di sektor
kehutanan
 126, 8 juta hektar kawasan hutan dengan rincian hutan
konservasi (23,2 juta), hutan lindung (32,4 juta), hutan produksi
terbatas (21,6 juta), hutan produksi (35,6 juta), hutan produksi
konversi (14 juta)
 Merugikan masyarakat adat
 Perampasan wilayah-wilayah adat dengan klaim sepihak negara yang
menetapkan wilayah tersebut sebagai hutan negara
 Penerbitan ijin untuk pihak ketiga di hutan negara yang belum
diverifikasi
 Pasal 50 UU No.41/1999 melarang sejumlah kegiatan pertanian
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
7
Temuan: Sebab-sebab (Akar) Situasi
Konflik
 Ketiadaan kepastian hukum tentang pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat
 Ketiadaan batas-batas wilayah yang dianggap oleh Masyarakat
Hukum Adat sebagai wilayah adatnya
 Simplifikasi masalah keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah
adat serta sumber daya hutan menjadi masalah administrasi
semata;
 Perseteruan antara Legalitas (legality) vs. legitimitas (legitimacy)
 MHA vs perusahaan-perusahaan
 MHA vs pemerintah
 Perempuan dalam MHA masih mengalami diskriminasi berlapis
 Sikap pemerintah dan/atau aparat keamanan yang lebih melindungi
kepentingan perusahaan/pemegang ijin daripada kepentingan MHA
 Ketiadaan lembaga setingkat menteri untuk penyelesaian konflik-konflik
agraria (termasuk kehutanan)
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
8
Ketiadaanlembagasetingkatmenteriuntukpenyelesaian
konflik-konflikagraria(termasukKehutanan)
Lembaga yang tersedia
 Badan Pertanahan Nasional  level Deputi Menteri
 Kementerian Kehutanan membentuk Direktur Pengukuhan dan Tenure
Kawasan Hutan
 Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia -
 Dewan Kehutanan Nasional
 Task Force Penanganan Konflik Kehutanan (Kemenhut)
 Ombudsman Republik Indonesia - umum dan terbatas pada kebijakan
pemerintah
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
9
Upaya Negara
 Presiden SBY, melalui UKP4 (dibantu Komnas HAM dan beberapa ornop)
merumuskan konsep Lembaga (nasional) Penanganan Konflik Agraria
 DPR 2009-2014 membentuk Panja Penanganan Konflik Agraria (awalnya
Pansus?)
 DPD 2009-2014 membentuk Pansus Konflik Agraria
 Nota Kesepahaman Bersama 12 K/L 11 Maret 2013 untuk Percepatan
Pengukuhan Kawasan Hutan (termasuk Penyelesaian Konflik) 
diperbaharui NKB 21 K/L Maret 2015
 Inkuiri Nasional Komnas HAM ttg Hak-hak Masyarakat Hukum Adat atas
Wilayahnya di Kawasan Hutan Mei-Des 2014
 Deklarasi ttg Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat
 September 2014
 Peraturan Bersama 4 Menteri (Dalam Negeri, Agraria, Kehutanan dan
Pekerjaan Umum) No./2014 mengenai Tata Cara Penyelesaian Hak
Atas Tanah di Kawasan Hutan
 Permen Agraria dan Tata Ruang No. 9/2015 ttg Tata Cara Penetapan
Hak Komunal Atas Tanah MHA dan Masyarakat yang berada dalam
Kawasan Tertentu 10
Dampak: Hak Asasi Manusia
 Hak ekonomi, a.l:
 Hak mempunyai milik;
 Hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan layak
 Hak sosial, a.l.:
 Hak atas pekerjaan yang layak;
 Hak budaya, a.l:
 Hak atas pendidikan;
 Hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi;
 Hak untuk melakukan kehidupan budaya;
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
11
 Hak sipil, a.l:
 Hak untuk hidup;
 Hak untuk mempertahankan hidup;
 Hak untuk meningkatkan taraf hidup;
 Hak (untuk) hidup: tenteram, aman, damai, bahagia dan
sejahtera lahir dan batin
 Hak atas rasa aman dan tenteram;
 Hak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
 Hak untuk tidak diganggu tempat kediamannya;
 Hak untuk bebas dari penyiksaan;
 Hak untuk bebas dari perlakuan kejam;
 Hak untuk bebas dari perlakuan yang tidak manusiawi;
 Hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat
kemanusiaan;
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
12
 Hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang;
 Hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang;
 Hak untuk diberitahu, pada waktu penangkapan, alasan
penangkapan;
 Hak untuk diberitahu secepatnya dakwaan yang ditujukan padanya;
 Hak atas kompensasi atas penangkapan atau penahanan yang sah;
 Hak untuk didampingi penasihat hukum selama proses peradilan;
 Hak atas pengakuan hukum yang adil;
 Hak atas jaminan hukum yang adil;
 Hak atas perlindungan hukum yang adil;
 Hak atas perlakuan hukum yang adil;
 Hak untuk mendapat kepastian hukum;
 Hak untuk perlakuan yang sama di depan hukum;
 Hak untuk berkomunikasi;
 Hak untuk memperoleh informasi;
 Hak untuk melaksanakan kepercayaannya;
 Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
13
Rekomendasi
 Inkuri Nasional Komnas HAM menyampaikan
rekomendasi yang terbagi ke dalam empat kelompok
yaitu :
 Pembaruan peraturan perundang-undangan;
 Pembaruan kebijakan;
 Remedi; dan
 Kelembagaan;
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
14
Pembaruan Peraturan Perundang-
undangan
 Perlu secepatnya ditetapkan Peraturan
Presiden tentang Pembentukan Komisi
Independen yang diberi mandat khusus oleh
Presiden untuk mempersiapkan berbagai
kebijakan dan kelembagaan yang akan
mengurus hal-hal yang berkaitan dengan
urusan pengakuan, penghormatan,
perlindungan dan pemajuan hak-hak
masyarakat adat kedepan
 Perlu secepatnya dilakukan pengesahan RUU
Pengakuan dan Perlindungan MHA. Hal ini
karena pengakuan atas keberadaan dan
perlindungan hak-hak tradisional MHA
merupakan amanat konstitusi.
 Peninjauan untuk perbaikan beragam aturan,
kebijakan dan regulasi yang tidak mendukung
pengakuan MHA atas wilayahnya di Kawasan
Hutan
 Perlu segera dilaksanakan kaji ulang dan
moratorium izin-izin pengusahaan hutan,
pertambangan dan perkebunan yang
bermasalah dan melanggar aturan serta
mengabaikan hak-hak MHA di kawasan hutan
Kebijakan
 Presiden
 Penuntasan kasus-kasus HAM dan konflik
tenurial kehutanan secara menyeluruh
dan lintas
 Perlunya kaji ulang kebijakan-kebijakan
pembangunan khususnya dengan usaha-
usaha kehutanan, perkebunan dan
tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir
yang merupakan wilayah MHA
 Khusus wilayah Papua, pemerintah perlu
mengkaji ulang konsep pembangunan di
Papua berdasar pada prinsip
penghormatan dan perlindungan HAM
 Perlunya perbaikan sistem kebijakan dan
pengelolaan kawasan hutan untuk
pencegahan korupsi, sebagai bagian
Renaksi NKB 12/KL.
 TNI/Polri
 Penarikan anggota TNI/POLRI dari
perusahaan di wilayah-wilayah MHA;
 Tindak lanjut pengaduan MHA atas
tindakan anggota TNI/POLRI;
 Penetapan Perkap (polri) ttg pelaksanaan
tugas di wilayah/issue SDA berdasarkan
perspektif ham, mha dan gender
 Korporasi
 Perlu penilaian mendasar pada program
tanggung jawab perusahaan agar dapat
menunjang pemenuhan HAM dan hak-
hak tradisonal MHA di kawasan hutan.
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
15
REMEDI
 Remedi yang dilakukan
secepatnya berupa ganti
kerugian (reparation)
dalam bentuk
 Restitusi
 Rehabilitas
 Kompensasi
 Pemenuhan rasa keadilan
(satisfaction)
 Remedi berlanjut
 Akses ke pengadilan yang
setara dan efektif
 Akses ke informasi yang
relevan mengenai
pelanggaran HAM MHA dan
mekanisme perolehan ganti
kerugian (reparation)
KELEMBAGAAN
 Pengesahan lembaga-lembaga adat (yang
tumbuh di masyarakat) dan membubarkan
lembaga-lembaga adat bentukan
pemerintah;
 Presiden segera membentuk lembaga
independen yang diberi mandat khusus,
antara lain;
 Mengidentifikasi bentuk dan pola
pelanggaran HAM yang dialami
masyarakat hukum adat di Indonesia;
 Melakukan kajian untuk harmonisasi
peraturan perundang-undangan dan izin-
izin yang berdampak terhadap
pelanggaran hak masyarakat hukum adat
 Mengkoordinasikan program
kementerian dan lembaga negara yang
berkaitan dengan masyarakat hukum
adat
 Melakukan pengkajian terhadap potensi
sosial, ekonomi, kapasitas kelembagaan
 Menyusun Blueprint mengenai Program
Nasional untuk pengakuan,
penghormatan, perlindungan,
pemenuhan, dan pemajuan hak
masyarakat hukum adat.
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
16
Terima Kasih
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
17

More Related Content

Moniaga s ha masy hk adat dlm negara hukum - 4jun2015

  • 1. Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Masyarakat Hukum Adat: Konsekuensi Logis Negara Hukum Sandra Moniaga Komnas HAM Jakarta, 4 Juni 2015 AMAN Perspektif Baru
  • 2. Pengantar Kasus Nai Sinta dkk di Sumatera Utara Kasus Suhendri Kasus Bachtiar 2
  • 3. Dasar hukum Pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan MHA dalam peraturan perundang-undangan: UUD 1945 [Pasal; 18B ayat (2); Pasal 28I ayat (3)] Tap MPR XVII/MPR/1998, Lampiran II, Piagam HAM, Pasal 41 UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA): Pasal 3 beserta penjelasannya; Penjelasan Umum I(3) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 6 beserta penjelasannya) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (Pasal 67 beserta penjelasannya; Penjelasan Umum, alinea ketujuh) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Keputusan MK No. 35/1999 InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015 3
  • 4. Pengakuan keberadaan dan hak-hak Indigenous Peoples dan Tribal Peoples dalam instrumen hukum internasional Indigenous and Tribal Peoples Convention (Konvensi Bangsa Pribumi dan Persukuan), 1989 Konvensi ILO 169 Indonesia tidak/belum mengesahkan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples [Deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Rakyat Indigenos (Masyarakat Adat)], 2007 Bukan instrumen hukum Delegasi RI menyatakan bahwa beberapa aspek dari Deklarasi belum terselesaikan terutama terkait definisi Indigenous peoples namun memberikan suara setuju Deklarasi ini disahkan pada 13 September 2007 dengan 144 negara anggota mendukung, 4 melawan, 11 abstain, dan 34 absen InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015 4
  • 5. Konteks Ketergantungan terhadap sumber daya hutan 31.957 desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan & 71.06% bergantung kawasan hutan Konflik pengambilalihan lahan atas tanah adat Sistematik: dilegitimasi kebijakan (sk menteri penunjukan/penetapan kawasan hutan dan perijinan) Tersebar luas: melibatkan banyak korban di banyak daerah di Indonesia Aktor yang diduga pelanggar Hak Asasi Manusia: Pemerintah (Kementerian Kehutanan), Perum Perhutani, korporasi (kehutanan, pertambangan, perkebunan), Kepolisian dll InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015 5
  • 6. Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015 6
  • 7. Klaim-klaim tumpang tindih masy. hukum adat di sektor kehutanan 126, 8 juta hektar kawasan hutan dengan rincian hutan konservasi (23,2 juta), hutan lindung (32,4 juta), hutan produksi terbatas (21,6 juta), hutan produksi (35,6 juta), hutan produksi konversi (14 juta) Merugikan masyarakat adat Perampasan wilayah-wilayah adat dengan klaim sepihak negara yang menetapkan wilayah tersebut sebagai hutan negara Penerbitan ijin untuk pihak ketiga di hutan negara yang belum diverifikasi Pasal 50 UU No.41/1999 melarang sejumlah kegiatan pertanian InkuiriNasional-KomnasHAM- 16Mar2015 7
  • 8. Temuan: Sebab-sebab (Akar) Situasi Konflik Ketiadaan kepastian hukum tentang pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat Ketiadaan batas-batas wilayah yang dianggap oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai wilayah adatnya Simplifikasi masalah keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan menjadi masalah administrasi semata; Perseteruan antara Legalitas (legality) vs. legitimitas (legitimacy) MHA vs perusahaan-perusahaan MHA vs pemerintah Perempuan dalam MHA masih mengalami diskriminasi berlapis Sikap pemerintah dan/atau aparat keamanan yang lebih melindungi kepentingan perusahaan/pemegang ijin daripada kepentingan MHA Ketiadaan lembaga setingkat menteri untuk penyelesaian konflik-konflik agraria (termasuk kehutanan) InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015 8
  • 9. Ketiadaanlembagasetingkatmenteriuntukpenyelesaian konflik-konflikagraria(termasukKehutanan) Lembaga yang tersedia Badan Pertanahan Nasional level Deputi Menteri Kementerian Kehutanan membentuk Direktur Pengukuhan dan Tenure Kawasan Hutan Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia - Dewan Kehutanan Nasional Task Force Penanganan Konflik Kehutanan (Kemenhut) Ombudsman Republik Indonesia - umum dan terbatas pada kebijakan pemerintah InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015 9
  • 10. Upaya Negara Presiden SBY, melalui UKP4 (dibantu Komnas HAM dan beberapa ornop) merumuskan konsep Lembaga (nasional) Penanganan Konflik Agraria DPR 2009-2014 membentuk Panja Penanganan Konflik Agraria (awalnya Pansus?) DPD 2009-2014 membentuk Pansus Konflik Agraria Nota Kesepahaman Bersama 12 K/L 11 Maret 2013 untuk Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan (termasuk Penyelesaian Konflik) diperbaharui NKB 21 K/L Maret 2015 Inkuiri Nasional Komnas HAM ttg Hak-hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Mei-Des 2014 Deklarasi ttg Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat September 2014 Peraturan Bersama 4 Menteri (Dalam Negeri, Agraria, Kehutanan dan Pekerjaan Umum) No./2014 mengenai Tata Cara Penyelesaian Hak Atas Tanah di Kawasan Hutan Permen Agraria dan Tata Ruang No. 9/2015 ttg Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah MHA dan Masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu 10
  • 11. Dampak: Hak Asasi Manusia Hak ekonomi, a.l: Hak mempunyai milik; Hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan layak Hak sosial, a.l.: Hak atas pekerjaan yang layak; Hak budaya, a.l: Hak atas pendidikan; Hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi; Hak untuk melakukan kehidupan budaya; InkuiriNasional-KomnasHAM- 16Mar2015 11
  • 12. Hak sipil, a.l: Hak untuk hidup; Hak untuk mempertahankan hidup; Hak untuk meningkatkan taraf hidup; Hak (untuk) hidup: tenteram, aman, damai, bahagia dan sejahtera lahir dan batin Hak atas rasa aman dan tenteram; Hak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; Hak untuk tidak diganggu tempat kediamannya; Hak untuk bebas dari penyiksaan; Hak untuk bebas dari perlakuan kejam; Hak untuk bebas dari perlakuan yang tidak manusiawi; Hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan; InkuiriNasional-KomnasHAM- 16Mar2015 12
  • 13. Hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang; Hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang; Hak untuk diberitahu, pada waktu penangkapan, alasan penangkapan; Hak untuk diberitahu secepatnya dakwaan yang ditujukan padanya; Hak atas kompensasi atas penangkapan atau penahanan yang sah; Hak untuk didampingi penasihat hukum selama proses peradilan; Hak atas pengakuan hukum yang adil; Hak atas jaminan hukum yang adil; Hak atas perlindungan hukum yang adil; Hak atas perlakuan hukum yang adil; Hak untuk mendapat kepastian hukum; Hak untuk perlakuan yang sama di depan hukum; Hak untuk berkomunikasi; Hak untuk memperoleh informasi; Hak untuk melaksanakan kepercayaannya; Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. InkuiriNasional-KomnasHAM- 16Mar2015 13
  • 14. Rekomendasi Inkuri Nasional Komnas HAM menyampaikan rekomendasi yang terbagi ke dalam empat kelompok yaitu : Pembaruan peraturan perundang-undangan; Pembaruan kebijakan; Remedi; dan Kelembagaan; InkuiriNasional-KomnasHAM- 16Mar2015 14
  • 15. Pembaruan Peraturan Perundang- undangan Perlu secepatnya ditetapkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Komisi Independen yang diberi mandat khusus oleh Presiden untuk mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat kedepan Perlu secepatnya dilakukan pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan MHA. Hal ini karena pengakuan atas keberadaan dan perlindungan hak-hak tradisional MHA merupakan amanat konstitusi. Peninjauan untuk perbaikan beragam aturan, kebijakan dan regulasi yang tidak mendukung pengakuan MHA atas wilayahnya di Kawasan Hutan Perlu segera dilaksanakan kaji ulang dan moratorium izin-izin pengusahaan hutan, pertambangan dan perkebunan yang bermasalah dan melanggar aturan serta mengabaikan hak-hak MHA di kawasan hutan Kebijakan Presiden Penuntasan kasus-kasus HAM dan konflik tenurial kehutanan secara menyeluruh dan lintas Perlunya kaji ulang kebijakan-kebijakan pembangunan khususnya dengan usaha- usaha kehutanan, perkebunan dan tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir yang merupakan wilayah MHA Khusus wilayah Papua, pemerintah perlu mengkaji ulang konsep pembangunan di Papua berdasar pada prinsip penghormatan dan perlindungan HAM Perlunya perbaikan sistem kebijakan dan pengelolaan kawasan hutan untuk pencegahan korupsi, sebagai bagian Renaksi NKB 12/KL. TNI/Polri Penarikan anggota TNI/POLRI dari perusahaan di wilayah-wilayah MHA; Tindak lanjut pengaduan MHA atas tindakan anggota TNI/POLRI; Penetapan Perkap (polri) ttg pelaksanaan tugas di wilayah/issue SDA berdasarkan perspektif ham, mha dan gender Korporasi Perlu penilaian mendasar pada program tanggung jawab perusahaan agar dapat menunjang pemenuhan HAM dan hak- hak tradisonal MHA di kawasan hutan. InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015 15
  • 16. REMEDI Remedi yang dilakukan secepatnya berupa ganti kerugian (reparation) dalam bentuk Restitusi Rehabilitas Kompensasi Pemenuhan rasa keadilan (satisfaction) Remedi berlanjut Akses ke pengadilan yang setara dan efektif Akses ke informasi yang relevan mengenai pelanggaran HAM MHA dan mekanisme perolehan ganti kerugian (reparation) KELEMBAGAAN Pengesahan lembaga-lembaga adat (yang tumbuh di masyarakat) dan membubarkan lembaga-lembaga adat bentukan pemerintah; Presiden segera membentuk lembaga independen yang diberi mandat khusus, antara lain; Mengidentifikasi bentuk dan pola pelanggaran HAM yang dialami masyarakat hukum adat di Indonesia; Melakukan kajian untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan dan izin- izin yang berdampak terhadap pelanggaran hak masyarakat hukum adat Mengkoordinasikan program kementerian dan lembaga negara yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat Melakukan pengkajian terhadap potensi sosial, ekonomi, kapasitas kelembagaan Menyusun Blueprint mengenai Program Nasional untuk pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak masyarakat hukum adat. InkuiriNasional-KomnasHAM- 16Mar2015 16