Dokumen tersebut merangkum hasil inkuiri nasional Komnas HAM mengenai hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan. Inkuiri menemukan bahwa ketiadaan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat dan klaim negara atas kawasan hutan menyebabkan konflik tanah dan pelanggaran HAM. Dokumen ini memberikan rekomendasi perbaikan peraturan, kebijakan, remedi, dan pembentukan
1 of 17
Download to read offline
More Related Content
Moniaga s ha masy hk adat dlm negara hukum - 4jun2015
1. Penghormatan, Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Asasi
Masyarakat Hukum Adat:
Konsekuensi Logis Negara
Hukum
Sandra Moniaga Komnas HAM
Jakarta, 4 Juni 2015
AMAN Perspektif Baru
2. Pengantar
Kasus Nai Sinta dkk di
Sumatera Utara
Kasus Suhendri
Kasus Bachtiar
2
3. Dasar hukum
Pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan MHA dalam
peraturan perundang-undangan:
UUD 1945 [Pasal; 18B ayat (2); Pasal 28I ayat (3)]
Tap MPR XVII/MPR/1998, Lampiran II, Piagam HAM, Pasal 41
UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(UUPA): Pasal 3 beserta penjelasannya; Penjelasan Umum I(3)
UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 6 beserta
penjelasannya)
UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (Pasal 67 beserta
penjelasannya; Penjelasan Umum, alinea ketujuh)
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional No. 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak
Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Keputusan MK No. 35/1999
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
3
4. Pengakuan keberadaan dan hak-hak Indigenous Peoples
dan Tribal Peoples dalam instrumen hukum internasional
Indigenous and Tribal Peoples Convention (Konvensi Bangsa
Pribumi dan Persukuan), 1989 Konvensi ILO 169
Indonesia tidak/belum mengesahkan
United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples
[Deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Rakyat
Indigenos (Masyarakat Adat)], 2007
Bukan instrumen hukum
Delegasi RI menyatakan bahwa beberapa aspek dari Deklarasi
belum terselesaikan terutama terkait definisi Indigenous
peoples namun memberikan suara setuju
Deklarasi ini disahkan pada 13 September 2007 dengan 144
negara anggota mendukung, 4 melawan, 11 abstain, dan 34
absen
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
4
5. Konteks
Ketergantungan terhadap sumber daya hutan
31.957 desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan &
71.06% bergantung kawasan hutan
Konflik pengambilalihan lahan atas tanah adat
Sistematik: dilegitimasi kebijakan (sk menteri
penunjukan/penetapan kawasan hutan dan perijinan)
Tersebar luas: melibatkan banyak korban di banyak daerah di
Indonesia
Aktor yang diduga pelanggar Hak Asasi Manusia: Pemerintah
(Kementerian Kehutanan), Perum Perhutani, korporasi
(kehutanan, pertambangan, perkebunan), Kepolisian dll
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
5
6. Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan
(TGHK)
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
6
7. Klaim-klaim tumpang tindih masy. hukum adat di sektor
kehutanan
126, 8 juta hektar kawasan hutan dengan rincian hutan
konservasi (23,2 juta), hutan lindung (32,4 juta), hutan produksi
terbatas (21,6 juta), hutan produksi (35,6 juta), hutan produksi
konversi (14 juta)
Merugikan masyarakat adat
Perampasan wilayah-wilayah adat dengan klaim sepihak negara yang
menetapkan wilayah tersebut sebagai hutan negara
Penerbitan ijin untuk pihak ketiga di hutan negara yang belum
diverifikasi
Pasal 50 UU No.41/1999 melarang sejumlah kegiatan pertanian
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
7
8. Temuan: Sebab-sebab (Akar) Situasi
Konflik
Ketiadaan kepastian hukum tentang pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat
Ketiadaan batas-batas wilayah yang dianggap oleh Masyarakat
Hukum Adat sebagai wilayah adatnya
Simplifikasi masalah keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah
adat serta sumber daya hutan menjadi masalah administrasi
semata;
Perseteruan antara Legalitas (legality) vs. legitimitas (legitimacy)
MHA vs perusahaan-perusahaan
MHA vs pemerintah
Perempuan dalam MHA masih mengalami diskriminasi berlapis
Sikap pemerintah dan/atau aparat keamanan yang lebih melindungi
kepentingan perusahaan/pemegang ijin daripada kepentingan MHA
Ketiadaan lembaga setingkat menteri untuk penyelesaian konflik-konflik
agraria (termasuk kehutanan)
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
8
9. Ketiadaanlembagasetingkatmenteriuntukpenyelesaian
konflik-konflikagraria(termasukKehutanan)
Lembaga yang tersedia
Badan Pertanahan Nasional level Deputi Menteri
Kementerian Kehutanan membentuk Direktur Pengukuhan dan Tenure
Kawasan Hutan
Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia -
Dewan Kehutanan Nasional
Task Force Penanganan Konflik Kehutanan (Kemenhut)
Ombudsman Republik Indonesia - umum dan terbatas pada kebijakan
pemerintah
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
9
10. Upaya Negara
Presiden SBY, melalui UKP4 (dibantu Komnas HAM dan beberapa ornop)
merumuskan konsep Lembaga (nasional) Penanganan Konflik Agraria
DPR 2009-2014 membentuk Panja Penanganan Konflik Agraria (awalnya
Pansus?)
DPD 2009-2014 membentuk Pansus Konflik Agraria
Nota Kesepahaman Bersama 12 K/L 11 Maret 2013 untuk Percepatan
Pengukuhan Kawasan Hutan (termasuk Penyelesaian Konflik)
diperbaharui NKB 21 K/L Maret 2015
Inkuiri Nasional Komnas HAM ttg Hak-hak Masyarakat Hukum Adat atas
Wilayahnya di Kawasan Hutan Mei-Des 2014
Deklarasi ttg Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat
September 2014
Peraturan Bersama 4 Menteri (Dalam Negeri, Agraria, Kehutanan dan
Pekerjaan Umum) No./2014 mengenai Tata Cara Penyelesaian Hak
Atas Tanah di Kawasan Hutan
Permen Agraria dan Tata Ruang No. 9/2015 ttg Tata Cara Penetapan
Hak Komunal Atas Tanah MHA dan Masyarakat yang berada dalam
Kawasan Tertentu 10
11. Dampak: Hak Asasi Manusia
Hak ekonomi, a.l:
Hak mempunyai milik;
Hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan layak
Hak sosial, a.l.:
Hak atas pekerjaan yang layak;
Hak budaya, a.l:
Hak atas pendidikan;
Hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi;
Hak untuk melakukan kehidupan budaya;
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
11
12. Hak sipil, a.l:
Hak untuk hidup;
Hak untuk mempertahankan hidup;
Hak untuk meningkatkan taraf hidup;
Hak (untuk) hidup: tenteram, aman, damai, bahagia dan
sejahtera lahir dan batin
Hak atas rasa aman dan tenteram;
Hak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
Hak untuk tidak diganggu tempat kediamannya;
Hak untuk bebas dari penyiksaan;
Hak untuk bebas dari perlakuan kejam;
Hak untuk bebas dari perlakuan yang tidak manusiawi;
Hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat
kemanusiaan;
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
12
13. Hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang;
Hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang;
Hak untuk diberitahu, pada waktu penangkapan, alasan
penangkapan;
Hak untuk diberitahu secepatnya dakwaan yang ditujukan padanya;
Hak atas kompensasi atas penangkapan atau penahanan yang sah;
Hak untuk didampingi penasihat hukum selama proses peradilan;
Hak atas pengakuan hukum yang adil;
Hak atas jaminan hukum yang adil;
Hak atas perlindungan hukum yang adil;
Hak atas perlakuan hukum yang adil;
Hak untuk mendapat kepastian hukum;
Hak untuk perlakuan yang sama di depan hukum;
Hak untuk berkomunikasi;
Hak untuk memperoleh informasi;
Hak untuk melaksanakan kepercayaannya;
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
13
14. Rekomendasi
Inkuri Nasional Komnas HAM menyampaikan
rekomendasi yang terbagi ke dalam empat kelompok
yaitu :
Pembaruan peraturan perundang-undangan;
Pembaruan kebijakan;
Remedi; dan
Kelembagaan;
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
14
15. Pembaruan Peraturan Perundang-
undangan
Perlu secepatnya ditetapkan Peraturan
Presiden tentang Pembentukan Komisi
Independen yang diberi mandat khusus oleh
Presiden untuk mempersiapkan berbagai
kebijakan dan kelembagaan yang akan
mengurus hal-hal yang berkaitan dengan
urusan pengakuan, penghormatan,
perlindungan dan pemajuan hak-hak
masyarakat adat kedepan
Perlu secepatnya dilakukan pengesahan RUU
Pengakuan dan Perlindungan MHA. Hal ini
karena pengakuan atas keberadaan dan
perlindungan hak-hak tradisional MHA
merupakan amanat konstitusi.
Peninjauan untuk perbaikan beragam aturan,
kebijakan dan regulasi yang tidak mendukung
pengakuan MHA atas wilayahnya di Kawasan
Hutan
Perlu segera dilaksanakan kaji ulang dan
moratorium izin-izin pengusahaan hutan,
pertambangan dan perkebunan yang
bermasalah dan melanggar aturan serta
mengabaikan hak-hak MHA di kawasan hutan
Kebijakan
Presiden
Penuntasan kasus-kasus HAM dan konflik
tenurial kehutanan secara menyeluruh
dan lintas
Perlunya kaji ulang kebijakan-kebijakan
pembangunan khususnya dengan usaha-
usaha kehutanan, perkebunan dan
tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir
yang merupakan wilayah MHA
Khusus wilayah Papua, pemerintah perlu
mengkaji ulang konsep pembangunan di
Papua berdasar pada prinsip
penghormatan dan perlindungan HAM
Perlunya perbaikan sistem kebijakan dan
pengelolaan kawasan hutan untuk
pencegahan korupsi, sebagai bagian
Renaksi NKB 12/KL.
TNI/Polri
Penarikan anggota TNI/POLRI dari
perusahaan di wilayah-wilayah MHA;
Tindak lanjut pengaduan MHA atas
tindakan anggota TNI/POLRI;
Penetapan Perkap (polri) ttg pelaksanaan
tugas di wilayah/issue SDA berdasarkan
perspektif ham, mha dan gender
Korporasi
Perlu penilaian mendasar pada program
tanggung jawab perusahaan agar dapat
menunjang pemenuhan HAM dan hak-
hak tradisonal MHA di kawasan hutan.
InkuiriNasional-KomnasHAM-16Mar2015
15
16. REMEDI
Remedi yang dilakukan
secepatnya berupa ganti
kerugian (reparation)
dalam bentuk
Restitusi
Rehabilitas
Kompensasi
Pemenuhan rasa keadilan
(satisfaction)
Remedi berlanjut
Akses ke pengadilan yang
setara dan efektif
Akses ke informasi yang
relevan mengenai
pelanggaran HAM MHA dan
mekanisme perolehan ganti
kerugian (reparation)
KELEMBAGAAN
Pengesahan lembaga-lembaga adat (yang
tumbuh di masyarakat) dan membubarkan
lembaga-lembaga adat bentukan
pemerintah;
Presiden segera membentuk lembaga
independen yang diberi mandat khusus,
antara lain;
Mengidentifikasi bentuk dan pola
pelanggaran HAM yang dialami
masyarakat hukum adat di Indonesia;
Melakukan kajian untuk harmonisasi
peraturan perundang-undangan dan izin-
izin yang berdampak terhadap
pelanggaran hak masyarakat hukum adat
Mengkoordinasikan program
kementerian dan lembaga negara yang
berkaitan dengan masyarakat hukum
adat
Melakukan pengkajian terhadap potensi
sosial, ekonomi, kapasitas kelembagaan
Menyusun Blueprint mengenai Program
Nasional untuk pengakuan,
penghormatan, perlindungan,
pemenuhan, dan pemajuan hak
masyarakat hukum adat.
InkuiriNasional-KomnasHAM-
16Mar2015
16