Reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara terpisah. Reforma agraria harus dilakukan dengan cara yang menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah. Konflik agraria yang panjang menyebabkan berbagai pelanggaran HAM. Diperlukan kerja sama antar lembaga untuk menyelesaikan konflik secara efektif dan merealisasikan reforma agraria.
1 of 8
Download to read offline
More Related Content
Moniaga s reformaagraria n ham 25okt2017
1. Reforma Agraria
dari Perspektif HAM
Sandrayati Moniaga - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Konferensi Tenurial 2017, Jakarta 25-27 Oktober 2017
MoniagaS25Okt2017
1
2. • Reforma Agraria, Pengelolaan Hutan dan HAM
• Konflik Agraria
• Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan,
Pulau-pulau kecil dll
• Dampak pada HAM
• Penyelesaian Konflik Agraria yang sudah
dilakukan
• Rekomendasi: Tiada Pembaruan tanpa
Penyelesaian Konflik
oniagaS25Okt2017
2
3. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerahNya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia (Pasal 1, ayat 1 UU
39/1999)
4. ReformaAgraria, PengelolaanHutan dan HAM
• Pembaruan Agraria atau Reforma Agraria adalah agenda bangsa – Tap
MPR No. IX/MPR-RI/2001;
• penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara terpisah dengan
pelaksanaan reforma agraria;
• Meskipun Hak Atas Tanah (HAT) bukanlah hak universal di dalam Hak
Asasi Manusia, namun hak atas tanah memiliki korelasi langsung dengan
hak asasi manusia yang paling universal seperti hak atas hidup, hak atas
kekayaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas budaya dan
lainnya. Hak atas tanah dapat diposisikan sebagai kunci utama bagi HAM,
karena hak atas tanah merupakan dasar untuk dapat mengakses
makanan, perumahan, lingkungan hidup yang baik dan pembangunan.
• Prinsip HAM: Negara adalah subyek utama pemangku kewajiban dan
warga adalah subyek utama pemangku hak. Kewajiban Negara:
penghormatan, perlindungan dan pemenuhan (UUD 45, UU 39/1999,
DUHAM, Kovenan Ekosob dan Kovenan SiPol)
• Komnas HAM RI telah menyadari sepenuhnya bahwa pelaksanaan
reforma agraria menjadi hal yang penting dalam rangka penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia seperti yang
diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi
Manusia;
• Komnas HAM menghargai upaya Pemerintah, dengan dukungan
masyarakat sipil dan berbagai pihak, untuk mulai melaksanakan Reforma
Agraria dan Perhutanan Sosial secara komprehensif;
MoniagaS25Okt2017
4
5. Konflik Agraria
• Luas…. Fokus: antara warga (citizen) dan pemerintah/lembaga negara
• Perkotaan, Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, Infrastruktur dll
• Sejarah panjang tumpang tindih klaim dari jaman kolonial sampai sekarang
• Dampak pada HAM
• Hak untuk mempunyai milik
• Hak atas rasa aman dan tenteram
• Hak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat sesuai
atau tidak berbuat sesuatu
• Hak untuk tidak dirampas miliknya secara sewenang-wenang
• Hak Hidup
• Hak untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan
• Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
• Hak untuk memperoleh informasi
• Hak untuk berperanserta dalam pengambilan keputusan (termasuk
perempuan)
• Hak untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing
• dll
MoniagaS25Okt2017
5
6. Upaya-upaya untuk Penyelesaian
Konflik Agraria
• Kasuistik dan/atau sektoral
• Kementerian Agraria dan Tata Ruang (dh Kemen Agraria)
• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh Kemenhut)
• DPR RI
• Ombudsman RI
• Komnas HAM (melalui proses mediasi)
• KSP
• Kelembagaan Daerah
• Judisial
• Pengadilan Negeri dan PTUN
• Mahkamah konstitusi: koreksi atas rumusan UU yang inkonstitusional
• Pemajuan HAM oleh Komnas HAM
• Inkuiri Nasional
• Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM
MoniagaS25Okt2017
6
7. Rekomendasi:Tiada Pembaruantanpa
PercepatanPenyelesaianKonflik
• Merumuskan dan meluruskan kembali konsep reforma agraria yang tidak hanya sekedar
pelaksanaan sertifikasi lahan milik masyarakat sendiri sebagai bagian dari pelayanan
publik, serta alokasi dan distribusi lahan kehutanan dalam bentuk SHM perorangan;
• Mempercepat akses masyarakat terhadap alokasi lahan pencadangan untuk reforma
agraria dengan pengaturan yang jelas, terutama dengan konsep tanah komunal, serta
memastikan tidak adanya pelaku-pelaku yang memanfaatkan kebijakan ini untuk
pragmatisme ekonomi melalui proses yang partisipatif;
• Memaksimalkan koordinasi dan peran kelembagaan yang selama ini melakukan
penanganan terhadap konflik agaria, agar memiliki konsep yang jelas sesuai arah reforma
agraria yang sesungguhnya (menyentuh akar-akar masalah);
• Melakukan evaluasi atas peran Menko Perekonomian, KemenLHK dan Kementerian
Agaria dan Tata Ruang/Kepala BPN dalam proses reforma agaria, termasuk upaya
penyelesaian konflik, agar lebih berjalan efektif sesuai dengan Nawa Cita.
• Mempertimbangkan untuk membentuk Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik
Agraria (KNUPKA) sebagai alternatif jika hasil evaluasi menyatakan tidak berfungsinya
secara baik dan konsisten pelaksanaan reforma agraria oleh Kementerian/Lembaga.
• Membentuk desk bersama antara KSP, Kemenko Perekonomian, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komnas HAM,
Ombudsman RI, KPK, dan instansi terkait lainnya dalam rangka transisi menuju
pembentukan KNUPKA;
• Mendorong pemerintah pusat untuk membuat peraturan presiden tentang reforma
agraria dan penyelesaian konflik agraria.
• Mendorong Presiden untuk segera membentuk Satgas Masyarakat Hukum Adat untuk
memastikan adanya koordinasi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak
Masyarakat Adat
MoniagaS25Okt2017
7