Dokumen tersebut membahas tentang etika, moral, dan korupsi dari perspektif moral. Definisi etika dan moral dijelaskan, serta unsur-unsur korupsi. Pandangan moral Pancasila mengenai korupsi yaitu bahwa korupsi merusak kehidupan politik dan koruptor dipandang sebagai orang jahat yang tidak memiliki moral. Beberapa contoh kasus korupsi juga disebutkan.
1 of 16
More Related Content
moral koruptor
1. PENDIDIKAN MORAL dan KARAKTER
Pandangan
Moral Tentang
korupsi
Oleh : septiana indah nugraheni
3. ETIKA
adalah ilmu yang membahas tentang
pandangan-pandangan orang lain mengenai
pribadi seorang dalam bertindak atau bersikap
dan bertanggung jawab dengan berbagai
ajaran moral.
4. MORAL
adalah ajaran tentang hal-hal yg baik dan
buruk, yg menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia. Moral mengacu pada
kewajiban, norma, prinsip bertindak, suatu
aturan atau norma yang berasal dari akal budi
5. Moral Negara Indonesia
1. Moral Pancasila
sebagai dasar atau landasan dari moral
Indonesia.
2. Moral UUD 1945
sebagai aturan atau kaidah dalam praktek
moral.
7. KORUPSI
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi
maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang
terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak
wajar dan tidak legal menyalah gunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada
mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
8. Dalam arti yang luas,
korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi.
9. Unsur
perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan,
atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
10. Jenis tindak pidana korupsi
namun bukan semuanya :
memberi atau menerima hadiah atau janji
(penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).
12. Pandangan moral pancasila terhadap
korupsi yaitu:
Korupsi sudah menghancurkan pilar kehidupan politik
yang bertanggung jawab.
Mereka yang korupsi akan tetap dipandang sebagai
koruptor meski mereka sudah lepas dari terpidana
korupsi.
Koruptor dipandang sebagai kepribadian yang jahat.
Koruptor tidak memiliki kepribadian adil dan persatuan
dalam hubungan sosial
13. Pandangan etika pancasila dalam
korupsi, yaitu:
Koruptor tidak memiliki keagamaan yang
mengajarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa.
Koruptor tidak memiliki rasa persatuan
sebagai rakyat, karena yang dicari kepentingan
diri atau kelompok saja.
14. CONTOH
Kasus dugaan korupsi Soeharto:
dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan
Pertamina:
dalam Technical Assistance Contract dengan PT
Ustaindo Petro Gas
Bapindo:
pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo) oleh Eddy Tansil
15. HPH dan dana reboisasi:
melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu,
sejumlah pejabat Departemen Kehutanan,
dan Tommy Soeharto.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI):
penyimpangan penyaluran dana BLBI
Abdullah Puteh: korupsi APBD