際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENDIDIKAN MORAL dan KARAKTER 
Pandangan 
Moral Tentang 
 korupsi 
Oleh : septiana indah nugraheni
MORAL 
ETIKA 
KORUPSI 
Pandangan 
segi 
moralitas 
CONTOH
ETIKA 
adalah ilmu yang membahas tentang 
pandangan-pandangan orang lain mengenai 
pribadi seorang dalam bertindak atau bersikap 
dan bertanggung jawab dengan berbagai 
ajaran moral.
MORAL 
adalah ajaran tentang hal-hal yg baik dan 
buruk, yg menyangkut tingkah laku dan 
perbuatan manusia. Moral mengacu pada 
kewajiban, norma, prinsip bertindak, suatu 
aturan atau norma yang berasal dari akal budi
Moral Negara Indonesia 
1. Moral Pancasila 
sebagai dasar atau landasan dari moral 
Indonesia. 
2. Moral UUD 1945 
sebagai aturan atau kaidah dalam praktek 
moral.
Tujuan Moral 
Membentuk individu utuk dapat 
mengembangkan diri ke arah yang lebih baik.
KORUPSI 
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi 
maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang 
terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak 
wajar dan tidak legal menyalah gunakan 
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada 
mereka untuk mendapatkan keuntungan 
sepihak.
Dalam arti yang luas, 
korupsi atau korupsi politis adalah 
penyalahgunaan jabatan resmi untuk 
keuntungan pribadi.
Unsur 
 perbuatan melawan hukum, 
 penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, 
atau sarana, 
 memperkaya diri sendiri, orang lain, atau 
korporasi, dan 
 merugikan keuangan negara atau 
perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi 
namun bukan semuanya : 
 memberi atau menerima hadiah atau janji 
(penyuapan), 
 penggelapan dalam jabatan, 
 pemerasan dalam jabatan, 
 ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai 
negeri/penyelenggara negara), dan 
 menerima gratifikasi (bagi pegawai 
negeri/penyelenggara negara).
PANDANGAN SEGI 
MORALITAS TERHADAP 
KORUPSI
Pandangan moral pancasila terhadap 
korupsi yaitu: 
 Korupsi sudah menghancurkan pilar kehidupan politik 
yang bertanggung jawab. 
 Mereka yang korupsi akan tetap dipandang sebagai 
koruptor meski mereka sudah lepas dari terpidana 
korupsi. 
 Koruptor dipandang sebagai kepribadian yang jahat. 
 Koruptor tidak memiliki kepribadian adil dan persatuan 
dalam hubungan sosial
Pandangan etika pancasila dalam 
korupsi, yaitu: 
 Koruptor tidak memiliki keagamaan yang 
mengajarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa. 
 Koruptor tidak memiliki rasa persatuan 
sebagai rakyat, karena yang dicari kepentingan 
diri atau kelompok saja.
CONTOH 
 Kasus dugaan korupsi Soeharto: 
dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan 
 Pertamina: 
dalam Technical Assistance Contract dengan PT 
Ustaindo Petro Gas 
 Bapindo: 
pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia 
(Bapindo) oleh Eddy Tansil
 HPH dan dana reboisasi: 
melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, 
sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, 
dan Tommy Soeharto. 
 Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): 
penyimpangan penyaluran dana BLBI 
 Abdullah Puteh: korupsi APBD
BERANTAS 
KORUPSI !!! 
Terimakasi atas perhatiannya 
Semoga dapat bermanfaat

More Related Content

moral koruptor

  • 1. PENDIDIKAN MORAL dan KARAKTER Pandangan Moral Tentang korupsi Oleh : septiana indah nugraheni
  • 2. MORAL ETIKA KORUPSI Pandangan segi moralitas CONTOH
  • 3. ETIKA adalah ilmu yang membahas tentang pandangan-pandangan orang lain mengenai pribadi seorang dalam bertindak atau bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
  • 4. MORAL adalah ajaran tentang hal-hal yg baik dan buruk, yg menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Moral mengacu pada kewajiban, norma, prinsip bertindak, suatu aturan atau norma yang berasal dari akal budi
  • 5. Moral Negara Indonesia 1. Moral Pancasila sebagai dasar atau landasan dari moral Indonesia. 2. Moral UUD 1945 sebagai aturan atau kaidah dalam praktek moral.
  • 6. Tujuan Moral Membentuk individu utuk dapat mengembangkan diri ke arah yang lebih baik.
  • 7. KORUPSI adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalah gunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
  • 8. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
  • 9. Unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • 10. Jenis tindak pidana korupsi namun bukan semuanya : memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
  • 11. PANDANGAN SEGI MORALITAS TERHADAP KORUPSI
  • 12. Pandangan moral pancasila terhadap korupsi yaitu: Korupsi sudah menghancurkan pilar kehidupan politik yang bertanggung jawab. Mereka yang korupsi akan tetap dipandang sebagai koruptor meski mereka sudah lepas dari terpidana korupsi. Koruptor dipandang sebagai kepribadian yang jahat. Koruptor tidak memiliki kepribadian adil dan persatuan dalam hubungan sosial
  • 13. Pandangan etika pancasila dalam korupsi, yaitu: Koruptor tidak memiliki keagamaan yang mengajarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa. Koruptor tidak memiliki rasa persatuan sebagai rakyat, karena yang dicari kepentingan diri atau kelompok saja.
  • 14. CONTOH Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
  • 15. HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI Abdullah Puteh: korupsi APBD
  • 16. BERANTAS KORUPSI !!! Terimakasi atas perhatiannya Semoga dapat bermanfaat