Dokumen tersebut membahas tentang etika, moral, dan korupsi dari perspektif moral. Definisi etika dan moral dijelaskan, serta unsur-unsur korupsi. Pandangan moral Pancasila mengenai korupsi yaitu bahwa korupsi merusak kehidupan politik dan koruptor dipandang sebagai orang jahat yang tidak memiliki moral. Beberapa contoh kasus korupsi juga disebutkan.