ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Himpunan Mahasiswa Desain Produk Industri
                                          Universitas Paramadina
                Jl. Gatot Subroto Kav. 97 Mampang, Jakarta 12790 Telp. 021 – 7918 1188


                       MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

          Hima Rupakapala Inprodes Universitas Paramadina – Bozie Radio

Pada tanggal 23 September 2012, dinyatakan bahwa masing-masing pihak yang bertanda

tangan dibawah ini:

   1. Nama : Noor Bagus Dwi Nugroho Rosyid

       Jabatan : Divisi Publikasi Event Paramadina Sandal Design Challenge 2012

       Kontak : 085786415164

       Alamat : Universitas Paramadina, Jakarta Selatan

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, disebut sebagai Pihak Pertama.

   2. Nama : M. Adli

       Jabatan` : Manager Bozie Radio

       Kontak : 081387141192

       Alamat : Jl. Mede No. 25 Utan Kayu, Jakarta Timur

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, disebut sebagai Pihak Kedua.

                                          Pasal 1

                               Ruang Lingkup Kerjasama

Selama masa perjanjian berlaku, Pihak Kedua bertindak sebagai pihak pendukung kegiatan

untuk kepentingan Pihak Pertama dalam :

Nama Acara : Paramadina Sandal Design Challenge 2012

Tanggal : 24 September - 14 November 2012

Tempat : Universitas Paramadina
Pasal 2

                         Kewajiban dan Hak Pihak Pertama

1) Pihak Pertama sebagai panitia pelaksana berkewajiban memberikan kontraprestasi

   kepada Pihak

   Ke dua berupa :

      a. Pencantuman logo Bozie Radio dengan ukuran small pada semua media

          publikasi yang dicetak

          oleh Hima Rupakapala Inprodes.

      b. Penyebutan nama Pihak Kedua (adlibs) sebagai media partner dalam acara

          Paramadina Sandal Design Challenge 2012.

      c. Publikasi nama Pihak Kedua pada social networking yang dimiliki oleh Hima

          Rupakapala Inprodes.

      d. Pihak Kedua mendapatkan 1 buah ID Pass untuk meliput acara Paramadina

          Sandal Design Challenge 2012.

      e. Pihak Pertama memberikan konten publikasi pada Pihak Kedua.

      f. Pihak Pertama memberikan bukti tayang pada Pihak Ke dua.

2) Pihak Pertama sebagai panitia pelaksana berhak mendapatkan prestasi dari Pihak

   Ke dua berupa :

      a. Pembacaan adlips Paramadina Sandal Design Challenge 2012 sebanyak 3 kali

          sehari dengan

          konten adlips dari Pihak Pertama.

      b. Pemuatan 1 artikel di website resmi Bozie Radio mengenai Paramadina Sandal

          Design Challenge 2012 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H

          berlangsung.

      c. Pemuatan 1 artikel press release di website resmi Bozie Radio.
d. Status twitter dan live tweet mengenai Paramadina Sandal Design Challenge

          2012 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung

          (waktu dapat disepakati bersama).

      e. Pemuatan poster acara Paramadina Sandal Design Challenge 2012 di website

          resmi Bozie Radio.

      f. Pemasangan side banner acara (uk. 125 x 125 pixel) di website resmi Bozie

          Radio.

                                     Pasal 3

                         Kewajiban dan Hak Pihak Ke dua

1) Pihak Ke dua sebagai pendukung kegiatan berkewajiban memberikan kontraprestasi

   kepada Pihak

   Pertama berupa :

      a. Pembacaan adlips Paramadina Sandal Design Challenge 2012 sebanyak 3 kali

          sehari dengan konten adlips dari Pihak Pertama.

      b. Pemuatan 1 artikel di website resmi Bozie Radio mengenai Paramadina Sandal

          Design Challenge 2012 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H

          berlangsung.

      c. Pemuatan 1 artikel press release di website resmi Bozie Radio.

      d. Status twitter dan live tweet mengenai Paramadina Sandal Design Challenge

          2012 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung

          (waktu dapat disepakati bersama).

      e. Pemuatan poster acara Paramadina Sandal Design Challenge 2012 di website

          resmi Bozie Radio.

      f. Pemasangan side banner acara (uk. 125 x 125 pixel) di website resmi Bozie

          Radio.
2) Pihak Ke dua sebagai sponsor kegiatan berhak mendapatkan prestasi dari Pihak

       Pertama berupa :

          a. Pencantuman logo Bozie Radio dengan ukuran small pada semua media

              publikasi yang dicetak

              oleh Hima Rupakapala Inprodes.

          b. Penyebutan nama Pihak Kedua (adlibs) sebagai media partner dalam acara

              Paramadina Sandal Design Challenge 2012.

          c. Publikasi nama Pihak Kedua pada social networking yang dimiliki oleh

              Paramadina Sandal Design Challenge 2012.

          d. Pihak Kedua mendapatkan 1 buah ID Pass untuk meliput acara Paramadina

              Sandal Design Challenge 2012.

          e. Pihak Pertama memberikan konten publikasi pada Pihak Kedua.

          f. Pihak Pertama memberikan bukti tayang pada Pihak Kedua.
                                          Pasal 4

                           Prosedur Penyelesaian Kewajiban

Pemberian prestasi Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk publikasi acara Paramadina

Sandal Design Challenge 2012 melalui Bozie Radio dimulai pada tanggal 24 September 2012

hingga 15 November 2012.

                                          Pasal 5

                                       Jangka Waktu

Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama sampai

kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati bersama.
MoU Media Partner bersama Universitas Paramadina Jakarta

More Related Content

MoU Media Partner bersama Universitas Paramadina Jakarta

  • 1. Himpunan Mahasiswa Desain Produk Industri Universitas Paramadina Jl. Gatot Subroto Kav. 97 Mampang, Jakarta 12790 Telp. 021 – 7918 1188 MEMORANDUM OF UNDERSTANDING Hima Rupakapala Inprodes Universitas Paramadina – Bozie Radio Pada tanggal 23 September 2012, dinyatakan bahwa masing-masing pihak yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama : Noor Bagus Dwi Nugroho Rosyid Jabatan : Divisi Publikasi Event Paramadina Sandal Design Challenge 2012 Kontak : 085786415164 Alamat : Universitas Paramadina, Jakarta Selatan Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, disebut sebagai Pihak Pertama. 2. Nama : M. Adli Jabatan` : Manager Bozie Radio Kontak : 081387141192 Alamat : Jl. Mede No. 25 Utan Kayu, Jakarta Timur Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, disebut sebagai Pihak Kedua. Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama Selama masa perjanjian berlaku, Pihak Kedua bertindak sebagai pihak pendukung kegiatan untuk kepentingan Pihak Pertama dalam : Nama Acara : Paramadina Sandal Design Challenge 2012 Tanggal : 24 September - 14 November 2012 Tempat : Universitas Paramadina
  • 2. Pasal 2 Kewajiban dan Hak Pihak Pertama 1) Pihak Pertama sebagai panitia pelaksana berkewajiban memberikan kontraprestasi kepada Pihak Ke dua berupa : a. Pencantuman logo Bozie Radio dengan ukuran small pada semua media publikasi yang dicetak oleh Hima Rupakapala Inprodes. b. Penyebutan nama Pihak Kedua (adlibs) sebagai media partner dalam acara Paramadina Sandal Design Challenge 2012. c. Publikasi nama Pihak Kedua pada social networking yang dimiliki oleh Hima Rupakapala Inprodes. d. Pihak Kedua mendapatkan 1 buah ID Pass untuk meliput acara Paramadina Sandal Design Challenge 2012. e. Pihak Pertama memberikan konten publikasi pada Pihak Kedua. f. Pihak Pertama memberikan bukti tayang pada Pihak Ke dua. 2) Pihak Pertama sebagai panitia pelaksana berhak mendapatkan prestasi dari Pihak Ke dua berupa : a. Pembacaan adlips Paramadina Sandal Design Challenge 2012 sebanyak 3 kali sehari dengan konten adlips dari Pihak Pertama. b. Pemuatan 1 artikel di website resmi Bozie Radio mengenai Paramadina Sandal Design Challenge 2012 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung. c. Pemuatan 1 artikel press release di website resmi Bozie Radio.
  • 3. d. Status twitter dan live tweet mengenai Paramadina Sandal Design Challenge 2012 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung (waktu dapat disepakati bersama). e. Pemuatan poster acara Paramadina Sandal Design Challenge 2012 di website resmi Bozie Radio. f. Pemasangan side banner acara (uk. 125 x 125 pixel) di website resmi Bozie Radio. Pasal 3 Kewajiban dan Hak Pihak Ke dua 1) Pihak Ke dua sebagai pendukung kegiatan berkewajiban memberikan kontraprestasi kepada Pihak Pertama berupa : a. Pembacaan adlips Paramadina Sandal Design Challenge 2012 sebanyak 3 kali sehari dengan konten adlips dari Pihak Pertama. b. Pemuatan 1 artikel di website resmi Bozie Radio mengenai Paramadina Sandal Design Challenge 2012 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung. c. Pemuatan 1 artikel press release di website resmi Bozie Radio. d. Status twitter dan live tweet mengenai Paramadina Sandal Design Challenge 2012 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung (waktu dapat disepakati bersama). e. Pemuatan poster acara Paramadina Sandal Design Challenge 2012 di website resmi Bozie Radio. f. Pemasangan side banner acara (uk. 125 x 125 pixel) di website resmi Bozie Radio.
  • 4. 2) Pihak Ke dua sebagai sponsor kegiatan berhak mendapatkan prestasi dari Pihak Pertama berupa : a. Pencantuman logo Bozie Radio dengan ukuran small pada semua media publikasi yang dicetak oleh Hima Rupakapala Inprodes. b. Penyebutan nama Pihak Kedua (adlibs) sebagai media partner dalam acara Paramadina Sandal Design Challenge 2012. c. Publikasi nama Pihak Kedua pada social networking yang dimiliki oleh Paramadina Sandal Design Challenge 2012. d. Pihak Kedua mendapatkan 1 buah ID Pass untuk meliput acara Paramadina Sandal Design Challenge 2012. e. Pihak Pertama memberikan konten publikasi pada Pihak Kedua. f. Pihak Pertama memberikan bukti tayang pada Pihak Kedua. Pasal 4 Prosedur Penyelesaian Kewajiban Pemberian prestasi Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk publikasi acara Paramadina Sandal Design Challenge 2012 melalui Bozie Radio dimulai pada tanggal 24 September 2012 hingga 15 November 2012. Pasal 5 Jangka Waktu Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama sampai kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati bersama.