Perjanjian kerja sama antara pihak pertama (fasilitas kesehatan) dengan pihak kedua (bidan praktek mandiri) tentang pelayanan kebidanan dan neonatal bagi peserta JKN tahun 2023. Piha pertama menunjuk pihak kedua untuk memberikan pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal sesuai standar. Perjanjian berlaku selama 1 tahun dengan tarif pelayanan yang telah ditetapkan.
Draft standar pelayanan minimal kesehatan 2015Muh Saleh
油
Dokumen tersebut membahas tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2015. Dokumen menjelaskan pengertian dan tujuan dari SPM Bidang Kesehatan, serta memberikan pedoman pelaksanaan dan indikator-indikator untuk mengukur pencapaian SPM Bidang Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Mou puskesmas tunggakjati dengan bidan apkjr 2017 Dokter Tekno
油
Perjanjian kerjasama antara UPTD Puskesmas Poned Tunggakjati dengan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir di wilayah Puskesmas Tunggakjati sesuai standar yang berlaku dan sistem rujukan darurat Karawang. Perjanjian ini berlaku enam bulan sampai Desember 2017.
Peraturan ini mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Bidan dapat menjalankan praktik mandiri atau bekerja di fasilitas kesehatan setelah memiliki izin praktik atau izin kerja. Bidan berwenang memberikan pelayanan kesehatan ibu, anak, dan reproduksi serta melakukan pencatatan dan pelaporan. Pemerintah bertanggung jawab mengawasi dan memberikan pembinaan kepada bidan.
Dokumen tersebut membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, termasuk tujuannya untuk memberikan akses pelayanan kesehatan berkualitas tanpa hambatan finansial bagi seluruh penduduk, serta peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaannya. JKN diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan prinsip kewajiban, nirlaba, akuntabilitas, dan kegotongroyongan."
INDIKATOR MATNEO RPJMN 2020-2024 DAN RENSTRA 2022-2024.pptxdinkesbutur
油
Indikator RPJMN 2020-2024 dan Renstra 2022-2024 Program Gizi dan KIA mencakup delapan indikator utama kesehatan ibu dan anak, termasuk angka kematian ibu dan neonatal, persentase persalinan di fasilitas kesehatan, cakupan kunjungan antenatal dan neonatal, tenaga kesehatan terlatih kegawatdaruratan maternal dan neonatal, serta persentase ibu hamil kurang gizi dan yang mendapatkan pemeriksaan kehamilan enam kali
Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA)pjj_kemenkes
油
Dokumen tersebut membahas tentang Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS KIA) yang bertujuan untuk memantau cakupan dan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak secara terus-menerus di setiap wilayah. PWS KIA meliputi pemantauan pelayanan antenatal, pertolongan persalinan, pelayanan ibu nifas, pelayanan neonatus, serta deteksi dini faktor risiko dan komplikasi kebidanan dan
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sektor pelayanan kesehatan yang terkait dengan fungsi dan tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dokumen ini menjelaskan aspek fasilitas kesehatan, upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pelayanan program JKN, serta kontrol mutu dan biaya dalam program JKN.
permenkes no 34 th 2015 penanggulangan kanker payudara dan leher rahimAchmad Wahid
油
PENANGGULANGAN KANKER PAYUDARA DAN KANKER LEHER RAHIM, kanker payudara dan kanker leher rahim
merupakan kanker terbanyak di Indonesia yang
memerlukan tindakan/intervensi kesehatan
masyarakat dalam bentuk program penanggulangan
nasional
Pengertian definisi jaminan kesehatan nasional, dengan prinsip asuransi sosial berdasarkan:
- Kegotongroyongan antara masyarakat kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
- Anggota yang bersifat wajib dan tidak selektif.
- Iuran yang dibayarkan per bulan berdasarkan persentase upah / penghasilan.
- Jaminan Kesehatan Nasional Bersifat nirlaba.
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Skrining KesehatanBPJS Kesehatan RI
油
Buku panduan ini memberikan panduan praktis mengenai skrining kesehatan yang dilaksanakan BPJS Kesehatan untuk masyarakat, termasuk skrining riwayat kesehatan untuk mendeteksi diabetes dan hipertensi, serta deteksi kanker leher rahim dan payudara. Panduan ini menjelaskan definisi, tujuan, sasaran, bentuk pelaksanaan, penanggung jawab, dan langkah-langkah skrining kesehatan tersebut.
Dokumen tersebut membahas aspek-aspek perlindungan hukum bagi bidan di Indonesia, termasuk standar pelayanan kebidanan, kode etik bidan, standar asuhan kebidanan, dan registrasi praktik bidan."
[Ringkasan]
Pedoman ini membahas pelayanan konseling dan testing HIV/AIDS secara sukarela (VCT) di Indonesia. VCT merupakan pintu masuk penting untuk mendapatkan layanan pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan bagi mereka yang terinfeksi HIV. Pedoman ini memberikan panduan mengenai prinsip, model, sasaran, sarana, sumber daya manusia, tata laksana pelayanan, kendali mutu, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan V
Peraturan ini mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Bidan dapat menjalankan praktik mandiri atau bekerja di fasilitas kesehatan setelah memiliki izin praktik atau izin kerja. Bidan berwenang memberikan pelayanan kesehatan ibu, anak, dan reproduksi serta melakukan pencatatan dan pelaporan. Pemerintah bertanggung jawab mengawasi dan memberikan pembinaan kepada bidan.
Dokumen tersebut membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, termasuk tujuannya untuk memberikan akses pelayanan kesehatan berkualitas tanpa hambatan finansial bagi seluruh penduduk, serta peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaannya. JKN diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan prinsip kewajiban, nirlaba, akuntabilitas, dan kegotongroyongan."
INDIKATOR MATNEO RPJMN 2020-2024 DAN RENSTRA 2022-2024.pptxdinkesbutur
油
Indikator RPJMN 2020-2024 dan Renstra 2022-2024 Program Gizi dan KIA mencakup delapan indikator utama kesehatan ibu dan anak, termasuk angka kematian ibu dan neonatal, persentase persalinan di fasilitas kesehatan, cakupan kunjungan antenatal dan neonatal, tenaga kesehatan terlatih kegawatdaruratan maternal dan neonatal, serta persentase ibu hamil kurang gizi dan yang mendapatkan pemeriksaan kehamilan enam kali
Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA)pjj_kemenkes
油
Dokumen tersebut membahas tentang Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS KIA) yang bertujuan untuk memantau cakupan dan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak secara terus-menerus di setiap wilayah. PWS KIA meliputi pemantauan pelayanan antenatal, pertolongan persalinan, pelayanan ibu nifas, pelayanan neonatus, serta deteksi dini faktor risiko dan komplikasi kebidanan dan
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sektor pelayanan kesehatan yang terkait dengan fungsi dan tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dokumen ini menjelaskan aspek fasilitas kesehatan, upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pelayanan program JKN, serta kontrol mutu dan biaya dalam program JKN.
permenkes no 34 th 2015 penanggulangan kanker payudara dan leher rahimAchmad Wahid
油
PENANGGULANGAN KANKER PAYUDARA DAN KANKER LEHER RAHIM, kanker payudara dan kanker leher rahim
merupakan kanker terbanyak di Indonesia yang
memerlukan tindakan/intervensi kesehatan
masyarakat dalam bentuk program penanggulangan
nasional
Pengertian definisi jaminan kesehatan nasional, dengan prinsip asuransi sosial berdasarkan:
- Kegotongroyongan antara masyarakat kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
- Anggota yang bersifat wajib dan tidak selektif.
- Iuran yang dibayarkan per bulan berdasarkan persentase upah / penghasilan.
- Jaminan Kesehatan Nasional Bersifat nirlaba.
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Skrining KesehatanBPJS Kesehatan RI
油
Buku panduan ini memberikan panduan praktis mengenai skrining kesehatan yang dilaksanakan BPJS Kesehatan untuk masyarakat, termasuk skrining riwayat kesehatan untuk mendeteksi diabetes dan hipertensi, serta deteksi kanker leher rahim dan payudara. Panduan ini menjelaskan definisi, tujuan, sasaran, bentuk pelaksanaan, penanggung jawab, dan langkah-langkah skrining kesehatan tersebut.
Dokumen tersebut membahas aspek-aspek perlindungan hukum bagi bidan di Indonesia, termasuk standar pelayanan kebidanan, kode etik bidan, standar asuhan kebidanan, dan registrasi praktik bidan."
[Ringkasan]
Pedoman ini membahas pelayanan konseling dan testing HIV/AIDS secara sukarela (VCT) di Indonesia. VCT merupakan pintu masuk penting untuk mendapatkan layanan pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan bagi mereka yang terinfeksi HIV. Pedoman ini memberikan panduan mengenai prinsip, model, sasaran, sarana, sumber daya manusia, tata laksana pelayanan, kendali mutu, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan V
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGITANGKI4D
油
Bagi kalian yang ingin mendapatkan kemenangan situs slot bonus kami merupakan saran terbaik buat kalian, hanya mengunakan modal rendah & penyedia bonus terbaik sepanjang masa
follow semua dan claim bonus dari kami #Tangki4dexclusive #tangki4dlink #tangki4dvip #bandarsbobet #idpro2025 #stargamingasia #situsjitu #jppragmaticplay #scatternagahitam
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENANGGULANGAN RABIES DI PROVINSI BALI 11 Juni ...Wahid Husein
油
Strategi penanggulangan rabies secara terintegrasi
Peraturan mengenai pengendalian rabies
Pengendalian rabies pada saat Pandemi COVID19
Kasus rabies pada hewan
Hasil vaksinasi rabies
Kendala yang dihadapi
FARMAKOGNOSI 11 radx.pptx.pdf. untuk kelas xiaripprihandoko1
油
MOU.doc
1. a
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
..
DENGAN
BIDAN PRAKTEK MANDIRI
TENTANG
PEMBERIAN PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATAL PESERTA JKN
TAHUN 2023
Pada hari ini tanggal .. Bulan . tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua,
yang bertanda tangan dibawah ini:
1. .., selaku .. yang berkedudukan dan berkantor di
.., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut
berdasarkan Banyuwangi Nomor : yang
untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. .., AMd Keb. selaku Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang
berkedudukan dan berkantor di dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya tersebut berdasarkan SIPB Nomor: ..
yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA
PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengadakan perjanjian kerja sama (selanjutnya
disebut Perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut
dalam Perjanjian ini.
PASAL 1
PENUNJUKAN
PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA untuk memberikan pelayanan kesehatan
bagi seluruh ibu hamil, ibu nifas dan bayi lahir yang menjadi peserta Jaminan
Kesehatan Nasional di fasilitas kesehatan yang dibawah tanggung jawab ybs
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Bupati Banyuwangi
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dan PIHAK KEDUA
menerima penunjukan tersebut
Nomor PKM : .
Nomor Bidan :..
2. b
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA PIHAK
dalam memberikan pelayanan kebidanan dan neonatal untuk peserta JKN
2. Tujuan Perjanjian ini adalah untuk memberikan pelayanan kebidanan dan neonatal
yang sebaik-baiknya yang memenuhi syarat pelayanan sebagaimana Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
PASAL 3
RUANG LINGKUP PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATAL
1. Pemeriksaan kehamilan (ANC) sesuai standar
a. Pemeriksaan fisik, pengukuran tinggi badan dan berat badan, pemeriksaan
tekanan darah, pengukuran lingkar lengan atas, pemeriksaan tinggi fundus uteri,
pemeriksaan denyut jantung janin, pemeriksaan posisi janin, pemeriksaan Hb,
pemeriksaan golongan darah, tes celup glukoprotein urin, imunisasi, pemberian
suplemen besi dan asam folat dan konseling serta mengonsultasikan ke dokter
pada trimester pertama atau sedini mungkin
b. Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket minimal 4
(empat) kali pemeriksaan dengan distribusi waktu 1 (satu) kali pada trimester
pertama kehamilan, 1 (satu) kali pada trimester kedua kehamilan dan 2 (dua)
kali pada trimester ketiga kehamilan
2. Persalinan per vaginam normal
3. Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal
4. Pelayanan selama masa nifas dan pelayanan neonatus
a. Pelayanan ibu nifas diberikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan distribusi
waktu pada 6 jam sampai dengan hari ketiga pasca persalinan (KF1), pada hari
keempat sampai dengan hari kedua puluh delapan pasca persalinan (KF2) dan
pada hari kedua puluh sembilan sampai dengan hari keempat puluh dua pasca
persalinan (KF3). Pelayanan ibu nifas meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi,
respirasi dan suhu; pemeriksaan tinggi fundus uteri; pemeriksaan lokhia dan
pengeluaran pervaginam lainnya; pemeriksaan payudara dan dukungan
pemberian ASI Eksklusif; pemberian vitamin A; pelayanan Keluarga
Berencanapasca persalinan; konseling dan edukasi perawatan kesehatan; serta
penanganan resiko tinggi dan komplikasi pada ibu nifas
b. Pelayanan neonatal diberikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali sesuai standar
dengan distribusi waktu pada 6 jam sampai dengan empat puluh delapan jam
pasca kelahiran (KN1), pada hari ketiga sampai dengan hari ke tujuh pasca
kelahiran (KN2) dan pada hari kedelapan sampai dengan hari kedua puluh
delapan pasca kelahiran (KN3). Pelayanan neonatal meliputi pelayanan neonatus
dengan menggunakan form Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM),
memastikan pemberian vitamin K1, salep mata antibiotika dan imunisasi
hepatitis B0, perawatan tali pusat serta konseling terkait dengan pemberian ASI
Eksklusif, perawatan tali pusat, deteksi dini tanda bahaya dan pencegahan
infeksi
3. c
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berhak:
a. Memperoleh laporan pelayanan kebidanan dan neonatal dari PIHAK KEDUA
b. Memperoleh pengajuan berkas klaim dari PIHAK KEDUA untuk disampaikan
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
c. Menerima keluhan dari pengguna program dalam hal pelayanan yang diberikan
pihak kedua dan menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai mekanisme
penanganan pengaduan yang berlaku
d. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan
kebidanan dan neonatal oleh PIHAK KEDUA
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban:
a. Melakukan pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA
b. Melakukan monitoring dan evaluasi keuangan/pembiayaan pelayanan
kesehatan yang diterima oleh PIHAK KEDUA
c. Menerima usulan dan keluhan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA untuk
peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kebidanan dan neonatal
peserta JKN
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak:
a. Mengajukan klaim tagihan/pertanggungjawaban atas biaya pelayanan
kesehatan yang telah diberikan
b. Memperoleh pembayaran dari PIHAK PERTAMA atas nama BPJS Kesehatan
atas biaya pelayanan yang telah dilaksanakan.
c. Melakukan klarifikasi jika terdapat perbedaan antara klaim tagihan biaya dan
realisasi pembayaran klaim.
d. Mengajukan usul/keluhan sehubungan penyelenggaraan pelayanan kebidanan
dan neonatal peserta JKN
2. PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. Memberikan pelayanan kebidanan dan neonatal kepada peserta JKN mengacu
kepada pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional
b. Menyediakan fasilitas pelayanan rawat jalan serta fasilitas pertolongan
persalinan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku
c. Tidak menarik biaya tambahan kepada peserta JKN di luar tarif yang
ditentukan dengan alasan apapun
d. Menyerahkan klaim tagihan biaya pelayanan kebidanan dan neonatal kepada
PIHAK PERTAMA untuk diajukan ke BPJS Kesehatan
e. Menyampaikan laporan pelayanan program jaminan persalinan kepada PIHAK
PERTAMA
PASAL 6
TARIP PELAYANAN
Besaran tarif pelayanan program jaminan persalinan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA
adalah:
4. d
NO JENIS PELAYANAN TARIF (Rp) KETERANGAN
1 Persalinan per vaginam
Normal
700.000,- (Tujuh
ratus ribu rupiah)
2 Pelayanan pra rujukan
pada komplikasi
kebidanan dan neonatal
125.000,- (seratus
dua puluh lima ribu
rupiah)
3 Paket ANC Rp. 200.000,- (dua
ratus ribu rupiah)
- diberikan dalam bentuk
paket paling sedikit 4
(empat) kali pemeriksaan
- jenis pemeriksaan sesuai
dengan ketentuan yang
berlaku
4 Pemeriksaan PNC Rp. 100.000,-
(Seratus Ribu
Rupiah) / paket
- diberikan dalam kurun waktu
kunjungan dengan ketentuan
2 (dua) kali kunjungan ibu
nifas dan neonatus pertama
dan kedua (KF1-KN1 dan
KF2-KN2), 1 (satu) kali
kunjungan neonatus ketiga
(KN3), serta 1 (satu) kali
kunjungan ibu nifas ketiga
(KF3).paket kunjungan ibu
nifas dan neonatus dihitung
1 (satu) kali kunjungan).
5 Pemasangan atau
pencabutan IUD/implant
Rp. 100.000
(seratus ribu
rupiah)
6 Pelayanan suntik KB Rp. 15.000,- (lima
belas ribu rupiah)
- Per kali suntik
PASAL 7
TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN DAN PEMBAYARAN KLAIM
1. PIHAK KEDUA mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan atas pelayanan yang
diberikan, melalui PIHAK PERTAMA
2. BPJS melakukan verifikasi terhadap klaim dari PIHAK KEDUA
3. BPJS membayar secara langsung kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA
segera membayarkan secara utuh kepada PIHAK KEDUA sebagai pemberi
pelayanan sesuai dengan besaran dana yang diterima dari BPJS
4. Dana yang telah dibayarkan BPJS kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 10
hari diterimakan kepada PIHAK KEDUA
5. e
PASAL 8
JANGKA WAKTU BERLAKU
1. Kesepakatan Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian
Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat saling memberitahukan maksudnya apabila
hendak memperpanjang Kesepakatan Bersama ini.
3. Apabila selambat-lambatnya sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu Perjanjian ini tidak ada surat pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA
untuk memperpanjang waktu Perjanjian, maka Perjanjian ini berakhir dengan
sendirinya.
PASAL 9
SANKSI
Dalam hal PIHAK KEDUA secara nyata terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak melayani peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tidak memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar
pelayanan yang berlaku.
c. Memungut biaya tambahan biaya pelayanan kesehatan kepada peserta JKN diluar
tarif yang ditentukan
d. Tidak melakukan prosedur pelayanan sesuai pedoman pelaksanaan program
Jaminan Kesehatan Nasional
Maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menangguhkan pembayaran atas tagihan biaya
pelayanan kesehatan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA.
Dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan secara sepihak Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA
mengenakan denda sebesar nilai tagihan biaya pelayanan kesehatan 3 (tiga) bulan
terakhir yang sudah dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 10
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (selanjutnya disebut Force Majeure)
adalah suatu keadaan yang terjadinya di luar kemampuan, kesalahan atau
kekuasaan PARA PIHAK dan yang menyebabkan PIHAK yang mengalaminya
tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajibannya
dalam Kesepakatan ini. Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir,
wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan), pemberontakan,
huru-hara, pemogokkan umum, kebakaran dan kebijaksanaan Pemerintah yang
berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Kesepakatan ini.
2. Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka PIHAK yang terhalang untuk
melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya. PIHAK
yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa Force
Majeure tersebut kepada PIHAK yang lain secara tertulis paling lambat 7 (tujuh)
hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh
surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya
peristiwa Force Majeure tersebut. PIHAK yang terkena Force Majeure wajib
6. f
mengupayakan dengan sebaik-baiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya
sebagaimana diatur dalam Kesepakatan ini segera setelah peristiwa Force Majeure
berakhir.
3. Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi atau
diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali
Jangka Waktu Kesepakatan ini.
4. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat
terjadinya peristiwa Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab PIHAK yang
lain.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul
sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara
musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Pasal ini tidak berhasil mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk
menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku
3. Mengenai Kesepakatan ini dan segala akibatnya, PARA PIHAK memilih kediaman
hukum atau domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Banyuwangi
PASAL 12
ADDENDUM
Apabila dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini PARA PIHAK merasa perlu
melakukan perubahan, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan atas
kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian ini yang
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA
Nama Bidan
..
PIHAK PERTAMA
.
Materai
10.000