際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
a
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
..
DENGAN
BIDAN PRAKTEK MANDIRI 
TENTANG
PEMBERIAN PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATAL PESERTA JKN
TAHUN 2023
Pada hari ini  tanggal .. Bulan . tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua,
yang bertanda tangan dibawah ini:
1. .., selaku .. yang berkedudukan dan berkantor di
.., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut
berdasarkan  Banyuwangi Nomor :  yang
untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. .., AMd Keb. selaku Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang
berkedudukan dan berkantor di  dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya tersebut berdasarkan SIPB Nomor: ..
yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA
PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengadakan perjanjian kerja sama (selanjutnya
disebut Perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut
dalam Perjanjian ini.
PASAL 1
PENUNJUKAN
PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA untuk memberikan pelayanan kesehatan
bagi seluruh ibu hamil, ibu nifas dan bayi lahir yang menjadi peserta Jaminan
Kesehatan Nasional di fasilitas kesehatan yang dibawah tanggung jawab ybs
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Bupati Banyuwangi
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dan PIHAK KEDUA
menerima penunjukan tersebut
Nomor PKM : .
Nomor Bidan :..
b
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA PIHAK
dalam memberikan pelayanan kebidanan dan neonatal untuk peserta JKN
2. Tujuan Perjanjian ini adalah untuk memberikan pelayanan kebidanan dan neonatal
yang sebaik-baiknya yang memenuhi syarat pelayanan sebagaimana Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
PASAL 3
RUANG LINGKUP PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATAL
1. Pemeriksaan kehamilan (ANC) sesuai standar
a. Pemeriksaan fisik, pengukuran tinggi badan dan berat badan, pemeriksaan
tekanan darah, pengukuran lingkar lengan atas, pemeriksaan tinggi fundus uteri,
pemeriksaan denyut jantung janin, pemeriksaan posisi janin, pemeriksaan Hb,
pemeriksaan golongan darah, tes celup glukoprotein urin, imunisasi, pemberian
suplemen besi dan asam folat dan konseling serta mengonsultasikan ke dokter
pada trimester pertama atau sedini mungkin
b. Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket minimal 4
(empat) kali pemeriksaan dengan distribusi waktu 1 (satu) kali pada trimester
pertama kehamilan, 1 (satu) kali pada trimester kedua kehamilan dan 2 (dua)
kali pada trimester ketiga kehamilan
2. Persalinan per vaginam normal
3. Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal
4. Pelayanan selama masa nifas dan pelayanan neonatus
a. Pelayanan ibu nifas diberikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan distribusi
waktu pada 6 jam sampai dengan hari ketiga pasca persalinan (KF1), pada hari
keempat sampai dengan hari kedua puluh delapan pasca persalinan (KF2) dan
pada hari kedua puluh sembilan sampai dengan hari keempat puluh dua pasca
persalinan (KF3). Pelayanan ibu nifas meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi,
respirasi dan suhu; pemeriksaan tinggi fundus uteri; pemeriksaan lokhia dan
pengeluaran pervaginam lainnya; pemeriksaan payudara dan dukungan
pemberian ASI Eksklusif; pemberian vitamin A; pelayanan Keluarga
Berencanapasca persalinan; konseling dan edukasi perawatan kesehatan; serta
penanganan resiko tinggi dan komplikasi pada ibu nifas
b. Pelayanan neonatal diberikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali sesuai standar
dengan distribusi waktu pada 6 jam sampai dengan empat puluh delapan jam
pasca kelahiran (KN1), pada hari ketiga sampai dengan hari ke tujuh pasca
kelahiran (KN2) dan pada hari kedelapan sampai dengan hari kedua puluh
delapan pasca kelahiran (KN3). Pelayanan neonatal meliputi pelayanan neonatus
dengan menggunakan form Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM),
memastikan pemberian vitamin K1, salep mata antibiotika dan imunisasi
hepatitis B0, perawatan tali pusat serta konseling terkait dengan pemberian ASI
Eksklusif, perawatan tali pusat, deteksi dini tanda bahaya dan pencegahan
infeksi
c
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berhak:
a. Memperoleh laporan pelayanan kebidanan dan neonatal dari PIHAK KEDUA
b. Memperoleh pengajuan berkas klaim dari PIHAK KEDUA untuk disampaikan
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
c. Menerima keluhan dari pengguna program dalam hal pelayanan yang diberikan
pihak kedua dan menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai mekanisme
penanganan pengaduan yang berlaku
d. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan
kebidanan dan neonatal oleh PIHAK KEDUA
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban:
a. Melakukan pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA
b. Melakukan monitoring dan evaluasi keuangan/pembiayaan pelayanan
kesehatan yang diterima oleh PIHAK KEDUA
c. Menerima usulan dan keluhan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA untuk
peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kebidanan dan neonatal
peserta JKN
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak:
a. Mengajukan klaim tagihan/pertanggungjawaban atas biaya pelayanan
kesehatan yang telah diberikan
b. Memperoleh pembayaran dari PIHAK PERTAMA atas nama BPJS Kesehatan
atas biaya pelayanan yang telah dilaksanakan.
c. Melakukan klarifikasi jika terdapat perbedaan antara klaim tagihan biaya dan
realisasi pembayaran klaim.
d. Mengajukan usul/keluhan sehubungan penyelenggaraan pelayanan kebidanan
dan neonatal peserta JKN
2. PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. Memberikan pelayanan kebidanan dan neonatal kepada peserta JKN mengacu
kepada pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional
b. Menyediakan fasilitas pelayanan rawat jalan serta fasilitas pertolongan
persalinan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku
c. Tidak menarik biaya tambahan kepada peserta JKN di luar tarif yang
ditentukan dengan alasan apapun
d. Menyerahkan klaim tagihan biaya pelayanan kebidanan dan neonatal kepada
PIHAK PERTAMA untuk diajukan ke BPJS Kesehatan
e. Menyampaikan laporan pelayanan program jaminan persalinan kepada PIHAK
PERTAMA
PASAL 6
TARIP PELAYANAN
Besaran tarif pelayanan program jaminan persalinan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA
adalah:
d
NO JENIS PELAYANAN TARIF (Rp) KETERANGAN
1 Persalinan per vaginam
Normal
700.000,- (Tujuh
ratus ribu rupiah)
2 Pelayanan pra rujukan
pada komplikasi
kebidanan dan neonatal
125.000,- (seratus
dua puluh lima ribu
rupiah)
3 Paket ANC Rp. 200.000,- (dua
ratus ribu rupiah)
- diberikan dalam bentuk
paket paling sedikit 4
(empat) kali pemeriksaan
- jenis pemeriksaan sesuai
dengan ketentuan yang
berlaku
4 Pemeriksaan PNC Rp. 100.000,-
(Seratus Ribu
Rupiah) / paket
- diberikan dalam kurun waktu
kunjungan dengan ketentuan
2 (dua) kali kunjungan ibu
nifas dan neonatus pertama
dan kedua (KF1-KN1 dan
KF2-KN2), 1 (satu) kali
kunjungan neonatus ketiga
(KN3), serta 1 (satu) kali
kunjungan ibu nifas ketiga
(KF3).paket kunjungan ibu
nifas dan neonatus dihitung
1 (satu) kali kunjungan).
5 Pemasangan atau
pencabutan IUD/implant
Rp. 100.000
(seratus ribu
rupiah)
6 Pelayanan suntik KB Rp. 15.000,- (lima
belas ribu rupiah)
- Per kali suntik
PASAL 7
TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN DAN PEMBAYARAN KLAIM
1. PIHAK KEDUA mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan atas pelayanan yang
diberikan, melalui PIHAK PERTAMA
2. BPJS melakukan verifikasi terhadap klaim dari PIHAK KEDUA
3. BPJS membayar secara langsung kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA
segera membayarkan secara utuh kepada PIHAK KEDUA sebagai pemberi
pelayanan sesuai dengan besaran dana yang diterima dari BPJS
4. Dana yang telah dibayarkan BPJS kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 10
hari diterimakan kepada PIHAK KEDUA
e
PASAL 8
JANGKA WAKTU BERLAKU
1. Kesepakatan Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian
Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat saling memberitahukan maksudnya apabila
hendak memperpanjang Kesepakatan Bersama ini.
3. Apabila selambat-lambatnya sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu Perjanjian ini tidak ada surat pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA
untuk memperpanjang waktu Perjanjian, maka Perjanjian ini berakhir dengan
sendirinya.
PASAL 9
SANKSI
Dalam hal PIHAK KEDUA secara nyata terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak melayani peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tidak memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar
pelayanan yang berlaku.
c. Memungut biaya tambahan biaya pelayanan kesehatan kepada peserta JKN diluar
tarif yang ditentukan
d. Tidak melakukan prosedur pelayanan sesuai pedoman pelaksanaan program
Jaminan Kesehatan Nasional
Maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menangguhkan pembayaran atas tagihan biaya
pelayanan kesehatan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA.
Dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan secara sepihak Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA
mengenakan denda sebesar nilai tagihan biaya pelayanan kesehatan 3 (tiga) bulan
terakhir yang sudah dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 10
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (selanjutnya disebut Force Majeure)
adalah suatu keadaan yang terjadinya di luar kemampuan, kesalahan atau
kekuasaan PARA PIHAK dan yang menyebabkan PIHAK yang mengalaminya
tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajibannya
dalam Kesepakatan ini. Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir,
wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan), pemberontakan,
huru-hara, pemogokkan umum, kebakaran dan kebijaksanaan Pemerintah yang
berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Kesepakatan ini.
2. Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka PIHAK yang terhalang untuk
melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya. PIHAK
yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa Force
Majeure tersebut kepada PIHAK yang lain secara tertulis paling lambat 7 (tujuh)
hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh
surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya
peristiwa Force Majeure tersebut. PIHAK yang terkena Force Majeure wajib
f
mengupayakan dengan sebaik-baiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya
sebagaimana diatur dalam Kesepakatan ini segera setelah peristiwa Force Majeure
berakhir.
3. Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi atau
diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali
Jangka Waktu Kesepakatan ini.
4. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat
terjadinya peristiwa Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab PIHAK yang
lain.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul
sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara
musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Pasal ini tidak berhasil mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk
menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku
3. Mengenai Kesepakatan ini dan segala akibatnya, PARA PIHAK memilih kediaman
hukum atau domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Banyuwangi
PASAL 12
ADDENDUM
Apabila dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini PARA PIHAK merasa perlu
melakukan perubahan, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan atas
kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian ini yang
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA
Nama Bidan
..
PIHAK PERTAMA

.
Materai
10.000

More Related Content

Similar to MOU.doc (20)

Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Kebidanan & Neonatal
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Kebidanan & NeonatalBuku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Kebidanan & Neonatal
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Kebidanan & Neonatal
BPJS Kesehatan RI
downacademia.com_kepmenkes-1464-2010-bidan.ppt
downacademia.com_kepmenkes-1464-2010-bidan.pptdownacademia.com_kepmenkes-1464-2010-bidan.ppt
downacademia.com_kepmenkes-1464-2010-bidan.ppt
Regita76
Juknis Jampersal 2022.pptx
Juknis Jampersal 2022.pptxJuknis Jampersal 2022.pptx
Juknis Jampersal 2022.pptx
MonaMeidyaMustika
Materi Jaminan Kesehatan.ppt
Materi Jaminan Kesehatan.pptMateri Jaminan Kesehatan.ppt
Materi Jaminan Kesehatan.ppt
YanmedMedan
Penggunaan-Data-Kapitasi-JKNPaparan-P2JK.ppt
Penggunaan-Data-Kapitasi-JKNPaparan-P2JK.pptPenggunaan-Data-Kapitasi-JKNPaparan-P2JK.ppt
Penggunaan-Data-Kapitasi-JKNPaparan-P2JK.ppt
ikagunawan5
INDIKATOR MATNEO RPJMN 2020-2024 DAN RENSTRA 2022-2024.pptx
INDIKATOR MATNEO RPJMN 2020-2024 DAN RENSTRA 2022-2024.pptxINDIKATOR MATNEO RPJMN 2020-2024 DAN RENSTRA 2022-2024.pptx
INDIKATOR MATNEO RPJMN 2020-2024 DAN RENSTRA 2022-2024.pptx
dinkesbutur
Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA)
Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA)Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA)
Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA)
pjj_kemenkes
oke ini-PPU-MONEV KBK FKTP DAN KUALITAS KLAIM RS 171023.pptx
oke ini-PPU-MONEV KBK FKTP DAN KUALITAS KLAIM RS 171023.pptxoke ini-PPU-MONEV KBK FKTP DAN KUALITAS KLAIM RS 171023.pptx
oke ini-PPU-MONEV KBK FKTP DAN KUALITAS KLAIM RS 171023.pptx
PTMKESWAPPU
h1-materi-drfahmi-idris.pdf
h1-materi-drfahmi-idris.pdfh1-materi-drfahmi-idris.pdf
h1-materi-drfahmi-idris.pdf
iwan ridwan
SOSIALISASI PERMENKES 34 TENTANG AKREDITASI.pptx
SOSIALISASI PERMENKES 34 TENTANG AKREDITASI.pptxSOSIALISASI PERMENKES 34 TENTANG AKREDITASI.pptx
SOSIALISASI PERMENKES 34 TENTANG AKREDITASI.pptx
SutionoDiah
(Lam 1) standar pelayanan poli anak
(Lam 1) standar pelayanan poli anak (Lam 1) standar pelayanan poli anak
(Lam 1) standar pelayanan poli anak
Armin Kobain
permenkes no 34 th 2015 penanggulangan kanker payudara dan leher rahim
permenkes no 34 th 2015 penanggulangan kanker payudara dan leher rahimpermenkes no 34 th 2015 penanggulangan kanker payudara dan leher rahim
permenkes no 34 th 2015 penanggulangan kanker payudara dan leher rahim
Achmad Wahid
PERUNDANGAN KEBIDANAN.docx
PERUNDANGAN KEBIDANAN.docxPERUNDANGAN KEBIDANAN.docx
PERUNDANGAN KEBIDANAN.docx
candra_cun
Materi E- Kohort Dinkes Prop untuk nakes .pptx
Materi E- Kohort Dinkes Prop untuk nakes .pptxMateri E- Kohort Dinkes Prop untuk nakes .pptx
Materi E- Kohort Dinkes Prop untuk nakes .pptx
ssuser981dcb
Sosialisasi PELAYANAN KESEHATAN HAJI 221123.pdf
Sosialisasi PELAYANAN KESEHATAN HAJI 221123.pdfSosialisasi PELAYANAN KESEHATAN HAJI 221123.pdf
Sosialisasi PELAYANAN KESEHATAN HAJI 221123.pdf
NisaAzzalea
7. RESUME PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI.pptx
7. RESUME PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI.pptx7. RESUME PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI.pptx
7. RESUME PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI.pptx
PashaChandra1
Seri bpjs kesehatan skrining kesehatan
Seri bpjs kesehatan skrining kesehatanSeri bpjs kesehatan skrining kesehatan
Seri bpjs kesehatan skrining kesehatan
Klinik Jejaring PT Rumah Sakit Padjadjaran
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Skrining Kesehatan
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Skrining KesehatanBuku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Skrining Kesehatan
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Skrining Kesehatan
BPJS Kesehatan RI
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
 ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
Diandr
Juknis HIV: Panduan VCT
Juknis HIV: Panduan VCTJuknis HIV: Panduan VCT
Juknis HIV: Panduan VCT
Irene Susilo
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Kebidanan & Neonatal
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Kebidanan & NeonatalBuku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Kebidanan & Neonatal
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Kebidanan & Neonatal
BPJS Kesehatan RI
downacademia.com_kepmenkes-1464-2010-bidan.ppt
downacademia.com_kepmenkes-1464-2010-bidan.pptdownacademia.com_kepmenkes-1464-2010-bidan.ppt
downacademia.com_kepmenkes-1464-2010-bidan.ppt
Regita76
Juknis Jampersal 2022.pptx
Juknis Jampersal 2022.pptxJuknis Jampersal 2022.pptx
Juknis Jampersal 2022.pptx
MonaMeidyaMustika
Materi Jaminan Kesehatan.ppt
Materi Jaminan Kesehatan.pptMateri Jaminan Kesehatan.ppt
Materi Jaminan Kesehatan.ppt
YanmedMedan
Penggunaan-Data-Kapitasi-JKNPaparan-P2JK.ppt
Penggunaan-Data-Kapitasi-JKNPaparan-P2JK.pptPenggunaan-Data-Kapitasi-JKNPaparan-P2JK.ppt
Penggunaan-Data-Kapitasi-JKNPaparan-P2JK.ppt
ikagunawan5
INDIKATOR MATNEO RPJMN 2020-2024 DAN RENSTRA 2022-2024.pptx
INDIKATOR MATNEO RPJMN 2020-2024 DAN RENSTRA 2022-2024.pptxINDIKATOR MATNEO RPJMN 2020-2024 DAN RENSTRA 2022-2024.pptx
INDIKATOR MATNEO RPJMN 2020-2024 DAN RENSTRA 2022-2024.pptx
dinkesbutur
Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA)
Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA)Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA)
Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA)
pjj_kemenkes
oke ini-PPU-MONEV KBK FKTP DAN KUALITAS KLAIM RS 171023.pptx
oke ini-PPU-MONEV KBK FKTP DAN KUALITAS KLAIM RS 171023.pptxoke ini-PPU-MONEV KBK FKTP DAN KUALITAS KLAIM RS 171023.pptx
oke ini-PPU-MONEV KBK FKTP DAN KUALITAS KLAIM RS 171023.pptx
PTMKESWAPPU
h1-materi-drfahmi-idris.pdf
h1-materi-drfahmi-idris.pdfh1-materi-drfahmi-idris.pdf
h1-materi-drfahmi-idris.pdf
iwan ridwan
SOSIALISASI PERMENKES 34 TENTANG AKREDITASI.pptx
SOSIALISASI PERMENKES 34 TENTANG AKREDITASI.pptxSOSIALISASI PERMENKES 34 TENTANG AKREDITASI.pptx
SOSIALISASI PERMENKES 34 TENTANG AKREDITASI.pptx
SutionoDiah
(Lam 1) standar pelayanan poli anak
(Lam 1) standar pelayanan poli anak (Lam 1) standar pelayanan poli anak
(Lam 1) standar pelayanan poli anak
Armin Kobain
permenkes no 34 th 2015 penanggulangan kanker payudara dan leher rahim
permenkes no 34 th 2015 penanggulangan kanker payudara dan leher rahimpermenkes no 34 th 2015 penanggulangan kanker payudara dan leher rahim
permenkes no 34 th 2015 penanggulangan kanker payudara dan leher rahim
Achmad Wahid
PERUNDANGAN KEBIDANAN.docx
PERUNDANGAN KEBIDANAN.docxPERUNDANGAN KEBIDANAN.docx
PERUNDANGAN KEBIDANAN.docx
candra_cun
Materi E- Kohort Dinkes Prop untuk nakes .pptx
Materi E- Kohort Dinkes Prop untuk nakes .pptxMateri E- Kohort Dinkes Prop untuk nakes .pptx
Materi E- Kohort Dinkes Prop untuk nakes .pptx
ssuser981dcb
Sosialisasi PELAYANAN KESEHATAN HAJI 221123.pdf
Sosialisasi PELAYANAN KESEHATAN HAJI 221123.pdfSosialisasi PELAYANAN KESEHATAN HAJI 221123.pdf
Sosialisasi PELAYANAN KESEHATAN HAJI 221123.pdf
NisaAzzalea
7. RESUME PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI.pptx
7. RESUME PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI.pptx7. RESUME PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI.pptx
7. RESUME PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI.pptx
PashaChandra1
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Skrining Kesehatan
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Skrining KesehatanBuku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Skrining Kesehatan
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Skrining Kesehatan
BPJS Kesehatan RI
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
 ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
Diandr
Juknis HIV: Panduan VCT
Juknis HIV: Panduan VCTJuknis HIV: Panduan VCT
Juknis HIV: Panduan VCT
Irene Susilo

Recently uploaded (20)

Konsep Dasar Diabetes Mellitus Gestasional
Konsep Dasar Diabetes Mellitus GestasionalKonsep Dasar Diabetes Mellitus Gestasional
Konsep Dasar Diabetes Mellitus Gestasional
AstriYuliaSariLubis1
Pertolongan Pertama Keracunan pada manusia
Pertolongan Pertama Keracunan pada manusiaPertolongan Pertama Keracunan pada manusia
Pertolongan Pertama Keracunan pada manusia
TugasHSE
PPT Amyloidosis Bioassay_Rinjani Ayundatika Putri_24030123420010.pptx
PPT Amyloidosis Bioassay_Rinjani Ayundatika Putri_24030123420010.pptxPPT Amyloidosis Bioassay_Rinjani Ayundatika Putri_24030123420010.pptx
PPT Amyloidosis Bioassay_Rinjani Ayundatika Putri_24030123420010.pptx
rinjani13
dr badrul - Puasa pada pasien neurologis 2025.pdf
dr badrul - Puasa pada pasien neurologis 2025.pdfdr badrul - Puasa pada pasien neurologis 2025.pdf
dr badrul - Puasa pada pasien neurologis 2025.pdf
yunitayun9
Rencana kerja pembangunan peternakan dan kesehatan hewan Sumatera Utara.ppt
Rencana kerja pembangunan peternakan dan kesehatan hewan Sumatera Utara.pptRencana kerja pembangunan peternakan dan kesehatan hewan Sumatera Utara.ppt
Rencana kerja pembangunan peternakan dan kesehatan hewan Sumatera Utara.ppt
Wahid Husein
Laporan Kasus Dislokasi Posterior Hip Joint.pptx
Laporan Kasus Dislokasi Posterior Hip Joint.pptxLaporan Kasus Dislokasi Posterior Hip Joint.pptx
Laporan Kasus Dislokasi Posterior Hip Joint.pptx
idman3
Dokumentasi Pada Kehamilan Dengan Manajemen Varney dan SOAP
Dokumentasi Pada Kehamilan Dengan Manajemen Varney dan SOAPDokumentasi Pada Kehamilan Dengan Manajemen Varney dan SOAP
Dokumentasi Pada Kehamilan Dengan Manajemen Varney dan SOAP
AstriYuliaSariLubis1
Beban Tugas dan Tanggung Jawa Peserta Didik Pendidikan Kedokteran
Beban Tugas dan Tanggung Jawa Peserta Didik Pendidikan KedokteranBeban Tugas dan Tanggung Jawa Peserta Didik Pendidikan Kedokteran
Beban Tugas dan Tanggung Jawa Peserta Didik Pendidikan Kedokteran
ElizabethFang1
kenakalan remaja pencegahan dan penaganan pada remaja
kenakalan remaja pencegahan dan penaganan pada remajakenakalan remaja pencegahan dan penaganan pada remaja
kenakalan remaja pencegahan dan penaganan pada remaja
annazzakariaarifin
pemeriksaan fisik diagnostik kulit pada dermatologi
pemeriksaan fisik diagnostik kulit pada dermatologipemeriksaan fisik diagnostik kulit pada dermatologi
pemeriksaan fisik diagnostik kulit pada dermatologi
AgungIstri3
Cedera Kepala ringan sedang dan berat...
Cedera Kepala ringan sedang dan berat...Cedera Kepala ringan sedang dan berat...
Cedera Kepala ringan sedang dan berat...
ssuserf5305e
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGI
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGI#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGI
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGI
TANGKI4D
materi buat PHBS penyakit tuberculosis.pdf
materi buat PHBS penyakit tuberculosis.pdfmateri buat PHBS penyakit tuberculosis.pdf
materi buat PHBS penyakit tuberculosis.pdf
dkmalhidayahbogor
Asuhan keperawatan pada pasien dengan ECT.pptx
Asuhan keperawatan pada pasien dengan ECT.pptxAsuhan keperawatan pada pasien dengan ECT.pptx
Asuhan keperawatan pada pasien dengan ECT.pptx
JulimuhamadKartiko
MPI.1 - Pengelolaan Faktor Risiko Diabetes Melitus Tipe 2 Tingkat Primer seca...
MPI.1 - Pengelolaan Faktor Risiko Diabetes Melitus Tipe 2 Tingkat Primer seca...MPI.1 - Pengelolaan Faktor Risiko Diabetes Melitus Tipe 2 Tingkat Primer seca...
MPI.1 - Pengelolaan Faktor Risiko Diabetes Melitus Tipe 2 Tingkat Primer seca...
Taufiqurrokhman Rofii
Peran FAO ECTAD dalam Pencegahan zoonosis dan AMR serta Penerapan Konsep One ...
Peran FAO ECTAD dalam Pencegahan zoonosis dan AMR serta Penerapan Konsep One ...Peran FAO ECTAD dalam Pencegahan zoonosis dan AMR serta Penerapan Konsep One ...
Peran FAO ECTAD dalam Pencegahan zoonosis dan AMR serta Penerapan Konsep One ...
Wahid Husein
ppt sunat pada perempuan dari sisi kesehatan.pptx
ppt sunat pada perempuan dari sisi kesehatan.pptxppt sunat pada perempuan dari sisi kesehatan.pptx
ppt sunat pada perempuan dari sisi kesehatan.pptx
ekamaya6
Asuhan Kebidanan pada Ibu Hamil dengan Diabetes Mellitus Gestasional
Asuhan Kebidanan pada Ibu Hamil dengan Diabetes Mellitus GestasionalAsuhan Kebidanan pada Ibu Hamil dengan Diabetes Mellitus Gestasional
Asuhan Kebidanan pada Ibu Hamil dengan Diabetes Mellitus Gestasional
AstriYuliaSariLubis1
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENANGGULANGAN RABIES DI PROVINSI BALI 11 Juni ...
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENANGGULANGAN RABIES DI PROVINSI BALI 11 Juni ...RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENANGGULANGAN RABIES DI PROVINSI BALI 11 Juni ...
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENANGGULANGAN RABIES DI PROVINSI BALI 11 Juni ...
Wahid Husein
FARMAKOGNOSI 11 radx.pptx.pdf. untuk kelas xi
FARMAKOGNOSI 11 radx.pptx.pdf. untuk kelas xiFARMAKOGNOSI 11 radx.pptx.pdf. untuk kelas xi
FARMAKOGNOSI 11 radx.pptx.pdf. untuk kelas xi
aripprihandoko1
Konsep Dasar Diabetes Mellitus Gestasional
Konsep Dasar Diabetes Mellitus GestasionalKonsep Dasar Diabetes Mellitus Gestasional
Konsep Dasar Diabetes Mellitus Gestasional
AstriYuliaSariLubis1
Pertolongan Pertama Keracunan pada manusia
Pertolongan Pertama Keracunan pada manusiaPertolongan Pertama Keracunan pada manusia
Pertolongan Pertama Keracunan pada manusia
TugasHSE
PPT Amyloidosis Bioassay_Rinjani Ayundatika Putri_24030123420010.pptx
PPT Amyloidosis Bioassay_Rinjani Ayundatika Putri_24030123420010.pptxPPT Amyloidosis Bioassay_Rinjani Ayundatika Putri_24030123420010.pptx
PPT Amyloidosis Bioassay_Rinjani Ayundatika Putri_24030123420010.pptx
rinjani13
dr badrul - Puasa pada pasien neurologis 2025.pdf
dr badrul - Puasa pada pasien neurologis 2025.pdfdr badrul - Puasa pada pasien neurologis 2025.pdf
dr badrul - Puasa pada pasien neurologis 2025.pdf
yunitayun9
Rencana kerja pembangunan peternakan dan kesehatan hewan Sumatera Utara.ppt
Rencana kerja pembangunan peternakan dan kesehatan hewan Sumatera Utara.pptRencana kerja pembangunan peternakan dan kesehatan hewan Sumatera Utara.ppt
Rencana kerja pembangunan peternakan dan kesehatan hewan Sumatera Utara.ppt
Wahid Husein
Laporan Kasus Dislokasi Posterior Hip Joint.pptx
Laporan Kasus Dislokasi Posterior Hip Joint.pptxLaporan Kasus Dislokasi Posterior Hip Joint.pptx
Laporan Kasus Dislokasi Posterior Hip Joint.pptx
idman3
Dokumentasi Pada Kehamilan Dengan Manajemen Varney dan SOAP
Dokumentasi Pada Kehamilan Dengan Manajemen Varney dan SOAPDokumentasi Pada Kehamilan Dengan Manajemen Varney dan SOAP
Dokumentasi Pada Kehamilan Dengan Manajemen Varney dan SOAP
AstriYuliaSariLubis1
Beban Tugas dan Tanggung Jawa Peserta Didik Pendidikan Kedokteran
Beban Tugas dan Tanggung Jawa Peserta Didik Pendidikan KedokteranBeban Tugas dan Tanggung Jawa Peserta Didik Pendidikan Kedokteran
Beban Tugas dan Tanggung Jawa Peserta Didik Pendidikan Kedokteran
ElizabethFang1
kenakalan remaja pencegahan dan penaganan pada remaja
kenakalan remaja pencegahan dan penaganan pada remajakenakalan remaja pencegahan dan penaganan pada remaja
kenakalan remaja pencegahan dan penaganan pada remaja
annazzakariaarifin
pemeriksaan fisik diagnostik kulit pada dermatologi
pemeriksaan fisik diagnostik kulit pada dermatologipemeriksaan fisik diagnostik kulit pada dermatologi
pemeriksaan fisik diagnostik kulit pada dermatologi
AgungIstri3
Cedera Kepala ringan sedang dan berat...
Cedera Kepala ringan sedang dan berat...Cedera Kepala ringan sedang dan berat...
Cedera Kepala ringan sedang dan berat...
ssuserf5305e
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGI
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGI#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGI
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGI
TANGKI4D
materi buat PHBS penyakit tuberculosis.pdf
materi buat PHBS penyakit tuberculosis.pdfmateri buat PHBS penyakit tuberculosis.pdf
materi buat PHBS penyakit tuberculosis.pdf
dkmalhidayahbogor
Asuhan keperawatan pada pasien dengan ECT.pptx
Asuhan keperawatan pada pasien dengan ECT.pptxAsuhan keperawatan pada pasien dengan ECT.pptx
Asuhan keperawatan pada pasien dengan ECT.pptx
JulimuhamadKartiko
MPI.1 - Pengelolaan Faktor Risiko Diabetes Melitus Tipe 2 Tingkat Primer seca...
MPI.1 - Pengelolaan Faktor Risiko Diabetes Melitus Tipe 2 Tingkat Primer seca...MPI.1 - Pengelolaan Faktor Risiko Diabetes Melitus Tipe 2 Tingkat Primer seca...
MPI.1 - Pengelolaan Faktor Risiko Diabetes Melitus Tipe 2 Tingkat Primer seca...
Taufiqurrokhman Rofii
Peran FAO ECTAD dalam Pencegahan zoonosis dan AMR serta Penerapan Konsep One ...
Peran FAO ECTAD dalam Pencegahan zoonosis dan AMR serta Penerapan Konsep One ...Peran FAO ECTAD dalam Pencegahan zoonosis dan AMR serta Penerapan Konsep One ...
Peran FAO ECTAD dalam Pencegahan zoonosis dan AMR serta Penerapan Konsep One ...
Wahid Husein
ppt sunat pada perempuan dari sisi kesehatan.pptx
ppt sunat pada perempuan dari sisi kesehatan.pptxppt sunat pada perempuan dari sisi kesehatan.pptx
ppt sunat pada perempuan dari sisi kesehatan.pptx
ekamaya6
Asuhan Kebidanan pada Ibu Hamil dengan Diabetes Mellitus Gestasional
Asuhan Kebidanan pada Ibu Hamil dengan Diabetes Mellitus GestasionalAsuhan Kebidanan pada Ibu Hamil dengan Diabetes Mellitus Gestasional
Asuhan Kebidanan pada Ibu Hamil dengan Diabetes Mellitus Gestasional
AstriYuliaSariLubis1
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENANGGULANGAN RABIES DI PROVINSI BALI 11 Juni ...
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENANGGULANGAN RABIES DI PROVINSI BALI 11 Juni ...RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENANGGULANGAN RABIES DI PROVINSI BALI 11 Juni ...
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENANGGULANGAN RABIES DI PROVINSI BALI 11 Juni ...
Wahid Husein
FARMAKOGNOSI 11 radx.pptx.pdf. untuk kelas xi
FARMAKOGNOSI 11 radx.pptx.pdf. untuk kelas xiFARMAKOGNOSI 11 radx.pptx.pdf. untuk kelas xi
FARMAKOGNOSI 11 radx.pptx.pdf. untuk kelas xi
aripprihandoko1

MOU.doc

  • 1. a PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA .. DENGAN BIDAN PRAKTEK MANDIRI TENTANG PEMBERIAN PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATAL PESERTA JKN TAHUN 2023 Pada hari ini tanggal .. Bulan . tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, yang bertanda tangan dibawah ini: 1. .., selaku .. yang berkedudukan dan berkantor di .., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Banyuwangi Nomor : yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. .., AMd Keb. selaku Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang berkedudukan dan berkantor di dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan SIPB Nomor: .. yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengadakan perjanjian kerja sama (selanjutnya disebut Perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Perjanjian ini. PASAL 1 PENUNJUKAN PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh ibu hamil, ibu nifas dan bayi lahir yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional di fasilitas kesehatan yang dibawah tanggung jawab ybs berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dan PIHAK KEDUA menerima penunjukan tersebut Nomor PKM : . Nomor Bidan :..
  • 2. b PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA PIHAK dalam memberikan pelayanan kebidanan dan neonatal untuk peserta JKN 2. Tujuan Perjanjian ini adalah untuk memberikan pelayanan kebidanan dan neonatal yang sebaik-baiknya yang memenuhi syarat pelayanan sebagaimana Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional PASAL 3 RUANG LINGKUP PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATAL 1. Pemeriksaan kehamilan (ANC) sesuai standar a. Pemeriksaan fisik, pengukuran tinggi badan dan berat badan, pemeriksaan tekanan darah, pengukuran lingkar lengan atas, pemeriksaan tinggi fundus uteri, pemeriksaan denyut jantung janin, pemeriksaan posisi janin, pemeriksaan Hb, pemeriksaan golongan darah, tes celup glukoprotein urin, imunisasi, pemberian suplemen besi dan asam folat dan konseling serta mengonsultasikan ke dokter pada trimester pertama atau sedini mungkin b. Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket minimal 4 (empat) kali pemeriksaan dengan distribusi waktu 1 (satu) kali pada trimester pertama kehamilan, 1 (satu) kali pada trimester kedua kehamilan dan 2 (dua) kali pada trimester ketiga kehamilan 2. Persalinan per vaginam normal 3. Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal 4. Pelayanan selama masa nifas dan pelayanan neonatus a. Pelayanan ibu nifas diberikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan distribusi waktu pada 6 jam sampai dengan hari ketiga pasca persalinan (KF1), pada hari keempat sampai dengan hari kedua puluh delapan pasca persalinan (KF2) dan pada hari kedua puluh sembilan sampai dengan hari keempat puluh dua pasca persalinan (KF3). Pelayanan ibu nifas meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi dan suhu; pemeriksaan tinggi fundus uteri; pemeriksaan lokhia dan pengeluaran pervaginam lainnya; pemeriksaan payudara dan dukungan pemberian ASI Eksklusif; pemberian vitamin A; pelayanan Keluarga Berencanapasca persalinan; konseling dan edukasi perawatan kesehatan; serta penanganan resiko tinggi dan komplikasi pada ibu nifas b. Pelayanan neonatal diberikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali sesuai standar dengan distribusi waktu pada 6 jam sampai dengan empat puluh delapan jam pasca kelahiran (KN1), pada hari ketiga sampai dengan hari ke tujuh pasca kelahiran (KN2) dan pada hari kedelapan sampai dengan hari kedua puluh delapan pasca kelahiran (KN3). Pelayanan neonatal meliputi pelayanan neonatus dengan menggunakan form Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM), memastikan pemberian vitamin K1, salep mata antibiotika dan imunisasi hepatitis B0, perawatan tali pusat serta konseling terkait dengan pemberian ASI Eksklusif, perawatan tali pusat, deteksi dini tanda bahaya dan pencegahan infeksi
  • 3. c PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA berhak: a. Memperoleh laporan pelayanan kebidanan dan neonatal dari PIHAK KEDUA b. Memperoleh pengajuan berkas klaim dari PIHAK KEDUA untuk disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan c. Menerima keluhan dari pengguna program dalam hal pelayanan yang diberikan pihak kedua dan menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku d. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kebidanan dan neonatal oleh PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA berkewajiban: a. Melakukan pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA b. Melakukan monitoring dan evaluasi keuangan/pembiayaan pelayanan kesehatan yang diterima oleh PIHAK KEDUA c. Menerima usulan dan keluhan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kebidanan dan neonatal peserta JKN PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA berhak: a. Mengajukan klaim tagihan/pertanggungjawaban atas biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan b. Memperoleh pembayaran dari PIHAK PERTAMA atas nama BPJS Kesehatan atas biaya pelayanan yang telah dilaksanakan. c. Melakukan klarifikasi jika terdapat perbedaan antara klaim tagihan biaya dan realisasi pembayaran klaim. d. Mengajukan usul/keluhan sehubungan penyelenggaraan pelayanan kebidanan dan neonatal peserta JKN 2. PIHAK KEDUA berkewajiban: a. Memberikan pelayanan kebidanan dan neonatal kepada peserta JKN mengacu kepada pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional b. Menyediakan fasilitas pelayanan rawat jalan serta fasilitas pertolongan persalinan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku c. Tidak menarik biaya tambahan kepada peserta JKN di luar tarif yang ditentukan dengan alasan apapun d. Menyerahkan klaim tagihan biaya pelayanan kebidanan dan neonatal kepada PIHAK PERTAMA untuk diajukan ke BPJS Kesehatan e. Menyampaikan laporan pelayanan program jaminan persalinan kepada PIHAK PERTAMA PASAL 6 TARIP PELAYANAN Besaran tarif pelayanan program jaminan persalinan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah:
  • 4. d NO JENIS PELAYANAN TARIF (Rp) KETERANGAN 1 Persalinan per vaginam Normal 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) 2 Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) 3 Paket ANC Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) - diberikan dalam bentuk paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan - jenis pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 4 Pemeriksaan PNC Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) / paket - diberikan dalam kurun waktu kunjungan dengan ketentuan 2 (dua) kali kunjungan ibu nifas dan neonatus pertama dan kedua (KF1-KN1 dan KF2-KN2), 1 (satu) kali kunjungan neonatus ketiga (KN3), serta 1 (satu) kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3).paket kunjungan ibu nifas dan neonatus dihitung 1 (satu) kali kunjungan). 5 Pemasangan atau pencabutan IUD/implant Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) 6 Pelayanan suntik KB Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) - Per kali suntik PASAL 7 TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN DAN PEMBAYARAN KLAIM 1. PIHAK KEDUA mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan atas pelayanan yang diberikan, melalui PIHAK PERTAMA 2. BPJS melakukan verifikasi terhadap klaim dari PIHAK KEDUA 3. BPJS membayar secara langsung kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA segera membayarkan secara utuh kepada PIHAK KEDUA sebagai pemberi pelayanan sesuai dengan besaran dana yang diterima dari BPJS 4. Dana yang telah dibayarkan BPJS kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 10 hari diterimakan kepada PIHAK KEDUA
  • 5. e PASAL 8 JANGKA WAKTU BERLAKU 1. Kesepakatan Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. 2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat saling memberitahukan maksudnya apabila hendak memperpanjang Kesepakatan Bersama ini. 3. Apabila selambat-lambatnya sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini tidak ada surat pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang waktu Perjanjian, maka Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya. PASAL 9 SANKSI Dalam hal PIHAK KEDUA secara nyata terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Tidak melayani peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Tidak memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. c. Memungut biaya tambahan biaya pelayanan kesehatan kepada peserta JKN diluar tarif yang ditentukan d. Tidak melakukan prosedur pelayanan sesuai pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menangguhkan pembayaran atas tagihan biaya pelayanan kesehatan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA. Dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan secara sepihak Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA mengenakan denda sebesar nilai tagihan biaya pelayanan kesehatan 3 (tiga) bulan terakhir yang sudah dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. PASAL 10 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) 1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (selanjutnya disebut Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadinya di luar kemampuan, kesalahan atau kekuasaan PARA PIHAK dan yang menyebabkan PIHAK yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajibannya dalam Kesepakatan ini. Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan), pemberontakan, huru-hara, pemogokkan umum, kebakaran dan kebijaksanaan Pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Kesepakatan ini. 2. Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka PIHAK yang terhalang untuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya. PIHAK yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure tersebut kepada PIHAK yang lain secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut. PIHAK yang terkena Force Majeure wajib
  • 6. f mengupayakan dengan sebaik-baiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Kesepakatan ini segera setelah peristiwa Force Majeure berakhir. 3. Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi atau diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali Jangka Waktu Kesepakatan ini. 4. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat terjadinya peristiwa Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab PIHAK yang lain. PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK. 2. Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pasal ini tidak berhasil mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku 3. Mengenai Kesepakatan ini dan segala akibatnya, PARA PIHAK memilih kediaman hukum atau domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi PASAL 12 ADDENDUM Apabila dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini PARA PIHAK merasa perlu melakukan perubahan, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan atas kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini. PIHAK KEDUA Nama Bidan .. PIHAK PERTAMA . Materai 10.000