Dokumen tersebut membahas tentang pengadaan barang dan jasa untuk proyek pembangunan infrastruktur desa. Ia menjelaskan prinsip-prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel serta cara-cara pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pemilihan kontraktor. Dokumen ini juga menjelaskan tugas dan tanggung jawab pendamping dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
1 of 12
Download to read offline
More Related Content
Mt pb 3 spb 3 1 pengadaan barang dan jasa
1. MEDIA TAYANG
SPB 3.1
Pengadaan Barang Dan Jasa
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DAN TRANSMIGRASI
2017
Modul Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa
Teknik Infrastruktur
2. TUJUAN SESI
Setelah sesi ini peserta diharapkan dapat :
1
•Menetapkan metode pengadaan barang dan jasa
(PBJ);
2
•Menyusun langkah pengadaan barang dan jasa;
3
•Mempersiapkan tim pengadaan barang dan jasa
serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan
Infrastruktur.
5. TUJUAN
1. Memperoleh kualitas baik, persediaan terjamin , dan
hemat biaya
4. Meningkatkan kemandirian, dan tanggung jawab
masyarakat, TPK dan Panitia pengadaan
2. Memudahkan pengawasan, menghindari tindak korupsi
(mark-up, kolusi, nepotisme dan tindakan lain yang
merugikan masyarakat) ïƒ cara pelaksanaan yang
transparan & akuntabel;
3. Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk
mempercepat proses pengambilan keputusan dalam
pengadaan barang/jasa
5
6. CARA PENGADAAN :
Semua Pengadaan dilakukan
dengan perbandingan harga
berdasar penawaran tertulis
6
ALUR PENGADAAN BARANG & JASA
7. 1. Diwajibkan pengiriman barang dan pengadaan Jasa dilakukan
secara ketat sesuai kontrak.
2. TPK dapat meninjau dan menyetujui perpanjangan periode
kontrak yang diminta pemasok karena :
 Faktor Cuaca
 Terjadi Bencana Alam
 Keterlambatan Penyiapan Lokasi
Revisi akan memberikan panduan kepada pemasok apakah dapat
melanjutkan kegiatan dan kemungkinan negosiasi untuk merevisi
Jadwal. Bila TPK tidak setuju Pemasok harus mematuhi peryaratan
dan ketentuan kontrak
3. Apabila Pemasok tidak mampu memenuhi kewajibannya, TPK
berhak memutuskan kontrak setelah memberikan peringatan
tentang pemutusan kontrak.
7
8. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PENDAMPING
Namun Pendamping mempunyai Tugas :
1. Memberikan Pelatihan dan Bimbingan kepada Panitia
Pengadaan sebelum proses pengadaan dilakukan;
2. Melakukan Tinjauan Paska Pelaksanaan Pengadaan setelah
kontrak diberikan, untuk memeriksa ketaatan terhadap
prosedur pengadaan.
3. Bertanggungjawab untuk memeriksa ketaatan pelaksanaan
kontrak terhadap surat pemesanan yang ditanda- tangani
Pendamping tidak boleh terlibat langsung atau tidak langsung selama
proses pengadaan mulai dari penawaran sampai pemilihan pemenang
kontrak, merupakan Tanggungjawab ekslusif Panitia Pengadaan
8
9. 1. Jenis Barang yg akan diadakan
2. Jumlah Barang yg dibutuhkan
3. Metode Pengadaan
4. Jadwal pengadaan, termasuk waktu dan
tempat pengiriman
5. Harga Perkiraan ïƒ Survey Harga Baru
MENCAKUP :
}ïƒ sesuai RAB
9
10. ï‚¡ Syarat yang harus dipenuhi :
1. Bahan tersedia secara Gratis di tempat Umum
2. Biaya Tenaga kerja dan Transportasi tidak boleh lebih tinggi harga
pasaran material
3. Kelompok pengumpul bahan dalam desa ditunjuk berdasarkan
musyawarah dan dibayar secara langsung → HOK menggunakan
Sistem Upah Borong
4. Biaya Sewa kendaraan dapat dihitung secara terpisah sebagai
Sewa Kendaraan
ï‚¡ Material Lokal, Sudah direncanakan sejak penyusunan
RAB → Ada keterangan di Kolom RAB
10
11.  Pemeriksaan dokumen penawaran harga, dilakukan secara
cermat dng meneliti kesesuaian item dan volume barang yang
ditawarkan dengan kebutuhan, kebenaran perkalian antara
volume dengan harga satuan, serta total jumlah penawaran.
 Penentuan pemenang,
Ditetapkan kpd Pemasok yang mempunyai penawaran terendah,
memenuhi syarat minimum spesifikasi teknk serta syarat dan
ketentuan tertulis dlm form penawaran.
 Pembatalan proses Pengadaan dan Penawaran Ulang, Harga
penawaran terlalu tinggi dari harga perkiraan serta terdapat
perubahan pada kebutuhan dan ketersediaan Dana
11