1. Mudharabah
1. Pemilik modal dari 1 (satu) orang dan
pelaksana satu orang.
Zaed menyerahkan modal sebesar Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Umar
untuk diniagakan. Pada saat perjanjian (akad)
disepakati bahwa keuntungan akan dibagi 40%
untuk Zaed (pemilik modal) dan 60% untuk
Umar, dan keuntungan dibagikan setiap usaha
setelah mendapatkan keuntungan (1 kali putaran
produksi).
Jika Untung:
Setelah dilakukan usaha, keuntungan bersih
(setelah dikurangi biaya-biaya) yang diperoleh
sebesar Rp. 500.000,-
Maka keuntungan yang diperoleh masing-masing
adalah:
Zaed :40% x Rp. 500.000 = Rp. 200.000,-
Umar :60% x Rp. 500.000 = Rp. 300.000,-
Dengan keuntungan tersebut, diakhir bisnis
uang yang diterima Zaed adalah:
(seluruh modal + bagian)
1.000.000 + 200.000 = Rp. 1.200.000
Jika Rugi:
Pada saat akhir bisnis mengalami kerugian (ingat
menentukan kerugian setelah kerjasama mau
berakhir/penyerahan modal kepada pemilik)
yang bukan diakibatkan oleh kelalaian Umar,
maka kerugian tersebut ditanggung oleh Zaed
selaku pemilik modal.
Untuk mengembalikannya maka komoditi yang
ada dijual seluruhnya sehingga menjadi bentuk
uang tunai. Dan keuntungan yang telah diperoleh
Zaed selama ini dihitung menjadi bagian modal
dan yang bagian Umar diserahkan kepada Zaed
untuk menutupi kerugian pada modal.
Jika seluruh komoditi telah dijual dan memiliki
kelebihan dari Rp. 1000.000,- (modal usaha)
maka selebihnya itu dianggap keuntungan dan
dibagi sesuai prosentase yang telah disepakati.
2. Pemilik modal terdiri dari beberapa orang dan
pelaksana 1 orang
Zaed, Umar dan Bakar bersepakat
mengumpulkan modal, kemudian akan diserahkan
kepada Husen dengan sistem mudharabah.
Modal yang dibutuhkan Husen sebesar Rp.
12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Mereka
(Zaed, Umar, Bakar) bersepakat bahwa
keuntungan akan disesuaikan dengan modal yang
diinvestasikan masing-masing.
Rincian prosentase dari modal yang ditanam
masing-masing sebesar Rp. 12.000.000,- adalah:
Zaed :40% (Rp. 4.800.000,-)
Umar :25% (Rp. 3.000.000,-)
Bakar :35% (Rp. 4.200.000,-)+
100% (Rp.12.000.000,-)
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada
Husen untuk diniagakan dengan akad
mudharabah. Pada saat akad disepakati bahwa
keuntungan dibagi 60% untuk pemilik modal
(Zaed, Umar, Bakar) dan 40% untuk pelaksana
(Husen). Keuntungan dibagikan (dihitung) setiap
usaha telah memperoleh laba (satu kali putaran
produksi).
Jika untung:
Setelah satu kali putaran produksi, diperoleh
keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,-
Maka cara pembagian keuntungannya:
Langkah 1
Pembagian keuntungan antara pemilik modal
dengan pelaksana
- Pemilik modal :
60% x Rp. 2.500.000 = Rp. 1.500.000,-
- Husen
40% x Rp. 2.500.000 = Rp. 1.000.000,-
Langkah 2
Pembagian keuntungan Rp. 1.500.000,- antara
pemilik modal sesuai dengan modal masing-
masing sebagai berikut:
Cara 1
Prosentase saham masing-masing pemilik modal
dikalikan dengan keuntungan yang diperoleh:
Zaed :40% x 1.500.000 = Rp. 600.000
Umar :25% x 1.500.000 = Rp. 375.000
Bakar :35% x 1.500.000 = Rp. 525.000 +
Rp. 1.500.000
Cara 2
Menggunakan rumus:
Jumlah seluruh keuntungan dibagi seluruh modal
dikali modal masing-masing
Jadi : Rp. 1.500.000 = 0,125
Rp. 12.000.000
Keuntungan yang diterima masing-masing pemilik
modal:
Zaed : 0,125 x Rp. 4.800.000 = Rp. 600.000
Umar : 0,125 x Rp. 3.000.000 = Rp. 375.000
Bakar : 0,125 x Rp. 4.200.000 = Rp. 525.000 +
2. Rp. 1.500.000
Ingat : Jika hasil bagi ini (0,125) dibulatkan
menjadi 0,13 hasil penghitungannya belum tentu
sesuai dengan keuntungan yang akan dibagikan
Jika rugi
Kasus jika kerugian yang ada pada modal
tertutupi oleh keuntungan yang telah dibagikan
saat bisnis berjalan (sebelum akhir bisnis)
Contoh:
Setelah akhir bisnis dan modal yang ada
diperhitungkan serta dilakukan divestasi
(pengembalian modal), ternyata modal
mengalami kerugian. Kerugian yang ada sebesar
Rp.1.000.000,- (jadi sisa modal yang ada
sebesar Rp. 11.000.000,- (12.000.000
1.000.000)
Perhitungkan kembali keuntungan yang pernah
dibagikan disaat bisnis sedang berjalan.
Sisa modal yang ada ditambah keuntungan yang
pernah dibagikan kemudian digunakan untuk
menutupi modal, sisanya menjadi keuntungan dan
dibagikan sesuai prosentase yang telah
disepakati pada saat akad
Dalam kasus ini maka pelaksana harus
mengembalikan sebagian keuntungan yang
pernah diambilnya dan pemilik modal harus
menganggap keuntungan yang pernah
diperolehnya sebagai bagian dari modal.
Contoh diatas menunjukan pernah dibagikan
keuntungan sebesar Rp. 2.500.000. Maka cara
penghitungannya:
(Sisa modal + keuntungan yang dikembalikan)
11.000.000 + 2.500.000 = Rp. 13.500.000
Ternyata modal tidak mengalami kerugian,
karena tertutupi oleh keuntungan yang pernah
dibagikan.
Uang yang ada jumlah modal, sisanya menjadi
keuntungan.
13.500.000 12.000.000 = Rp. 1.500.000
Berarti keuntungan yang diperoleh sebenarnya
sebesar Rp. 1.500.000, maka keuntungan inilah
yang dibagikan sesuai dengan kesepakatan.
Bagian masing-masing antara pemilik modal dan
Husen (pelaksana)
- Pemilik modal ; 60% x 1.500.000 = Rp. 900.000
- Husen ; 40% x 1.500.000 = Rp. 600.000
Jika keuntungan yang pernah diterima Husen
sebelum akhir bisnis sebesar Rp. 1000.000,
maka ia harus mengembalikannya sebesar Rp.
400.000 (Rp. 1.000.000 600.000) untuk
menutupi kekurangan pada modal.
Sisa modal yang ada sebesar Rp. 11.000.000
ditambah Rp. 400.000 (dari Husen) menjadi
sebesar Rp. 11.400.000
Sedangkan untuk pemilik modal (Zaed, Umar dan
Bakar) harus menganggap keuntungan yang
pernah diterimanya sebagai bagian dari modal
sesuai dengan proposional modal yang
ditanamnya.
Jika keuntungan yang pernah diterima sebesar
Rp. 1.500.000, sedangkan keuntungan diakhir
bisnis yang sebenarnya hanya Rp. 900.000,-,
maka mereka harus menganggap keuntungan
yang telah diterimanya sebagai modal sebesar
Rp. 600.000,- dan disesuaikan dengan
proposional modal yang ditanamkan oleh masing-
masing pemilik modal.
Jadi bagian keuntungan yang pernah diterima
masing-masing yang harus dianggap sebagai
modal, adalah:
Zaed : 40% x 600.000 = Rp. 240.000
Umar : 25% x 600.000 = Rp. 150.000
Bakar : 35% x 600.000 = Rp. 210.000 +
Rp. 600.000
Maka ketiga orang ini diakhir bisnis masing-
masing akan menerima pengembalian modal,
sebagai berikut:
Zaed : 4.800.000 240.000 = Rp. 4.560.000
Umar : 3.000.000 150.000 = Rp. 2.850.000
Bakar : 4.200.000 210.000 = Rp. 3.990.000 +
Rp.11.400.000
Meskipun mereka menerima lebih kecil dari
modal yang ditanamkannya, pada dasarnya modal
tidak mengalami kerugian, karena mereka telah
menikmati keuntungan saat usaha sedang
berjalan.
Kasus jika kerugian yang ada pada modal tidak
tertutupi oleh keuntungan yang telah dibagikan
saat bisnis berjalan (sebelum akhir bisnis)
Contoh:
Setelah akhir bisnis dan modal yang ada
diperhitungkan serta dilakukan divestasi
(pengembalian modal), ternyata modal
mengalami kerugian. Kerugian/ kekurangan pada
3. modal sebesar Rp. 5.000.000,- jadi sisa modal
yang ada sebesar Rp. 7.000.000,- (12.000.000
5.000.000)
Sisa modal yang ada ditambah keuntungan yang
pernah dibagikan kemudian digunakan untuk
menutupi modal, jika modal belum tertutupi
(Rugi), maka kerugian yang ada ditanggung oleh
pemilik modal sesuai saham yang diinvestasikan
Dalam kasus ini maka pelaksana harus
mengembalikan seluruh keuntungan yang pernah
diambilnya dan tidak berkewajiban menanggung
kerugian, sedangkan pemilik modal harus
menganggap keuntungan yang pernah
diperolehnya sebagai bagian dari modal serta
menanggung kerugian yang ada pada modal
Ingat kerugian harus selalu menjadi tanggungan
pemilik modal, karena kerugian merupakan
reduksi dari modal
Contoh diatas menunjukan pernah dibagikan
keuntungan sebesar Rp. 2.500.000. Maka cara
perhitungannya:
(Sisa modal + keuntungan yang dikembalikan)
7.000.000 + 2.500.000 = Rp. 9.500.000
Ternyata modal mengalami kerugian, karena
tidak tertutupi oleh keuntungan yang pernah
dibagikan.
Jumlah modal seharusnya uang (modal) yang
ada, sisanya menjadi kerugian yang harus
ditanggung bersama-sama antara pemilik modal.
12.000.000 9.500.000 = Rp. 2.500.000,-
Berarti modal mengalami kerugian sebesar Rp.
2.500.000, maka kerugian ini yang ditanggung
oleh pemilik modal sesuai modal yang
diinvestasikan.
Dalam hal ini Husen (selaku pelaksana) hanya
berkewajiban mengembalikan keuntungan yang
pernah diambilnya sebesar Rp. 1.000.000 dan
tidak berkewajiban menanggung kerugian.
Untuk pengembalian sisa modal kepada masing-
masing pemilik modal ada beberapa cara:
Cara 1
Setiap pemilik modal harus mengembalikan
keuntungan yang pernah diambil saat bisnis
berjalan, dengan rincian:
Zaed : Rp. 600.000
Umar : Rp. 375.000
Bakar : Rp. 525.000 +
Rp. 1.500.000
Kemudian dijumlahkan dengan sisa modal yang
ada setelah ditambah dengan pembelian dari
pelaksana.
(Sisa modal + pengambilan keuntungan dari
pelaksana + pengembalian keuntungan dari
pemilik modal)
7.000.000 + 1.000.000 + 1.500.000 = Rp.
9.500.000
Jadi pengembalian modal kepada masing-masing
pemilik modal adalah:
Zaed : 40% x 9.500.000 = Rp. 3.800.000
Umar : 25% x 9.500.000 = Rp. 2.375.000
Bakar : 35% x 9.500.000 = Rp. 3.325.000 +
Rp. 9.500.000
Untuk melihat kerugian yang dialami masing-
masing pemilik modal adalah:
(prosentase masing-masing modal yang
ditanamkan dikalikan dengan jumlah kerugian
yang menjadi tanggungan)
Zaed : 40% x 2.500.000 = Rp. 1.000.000
Umar : 25% x 2.500.000 = Rp. 625.000
Bakar : 35% x 2.500.000 = Rp. 875.000 +
Rp. 2.500.000
Bandingkan dengan perhitungan dibawah ini:
(jumlah modal masing-masing jumlah
pengembalian sisa modal yang ada untuk masing-
masing)
Zaed : 4.800.000 3.800.000 = Rp.1.000.000
Umar : 3.000.000 2.375.000 = Rp. 625.000
Bakar : 4.200.000 3.325.000 = Rp. 875.000 +
Rp.2.500.000
Cara 2
Pemilik modal tidak mengembalikan keuntungan,
tetapi langsung menganggap bahwa keuntungan
yang pernah diambil dianggap sebagai bagian
dari modal.
Maka jumlah uang yang dibagikan antara pemilik
4. modal adalah:
(Sisa modal + pengembalian keuntungan dari
pelaksana)
7.000.000 + 1.000.000 = Rp. 8.000.000,-
Dengan tidak mengembalikan keuntungan yang
pernah diambil saat bisnis berjalan, maka
diakhir bisnis, pada saat divestasi
(pengembalian modal) masing-masing pemilik
modal akan menerima uang sebagai berikut:
Zaed : 40% x 8.000.000 = Rp. 3.200.000
Umar : 25% x 8.000.000 = Rp. 2.000.000
Bakar : 35% x 8.000.000 = Rp. 2.800.000 +
Rp. 8.000.000
Dengan tidak mengembalikan keuntungan yang
pernah diambil, pada saat divestasi seolah-olah
pemilik modal mengalami kerugian sebagai
berikut:
Zaed : 4.800.000 3.200.000 = Rp. 1.600.000
Umar : 3.000.000 2.000.000 = Rp. 1.000.000
Bakar : 4.200.000 2.800.000 = Rp. 1.400.000 +
Rp. 4.000.000
Musyarakah
Husin, Hasan dan Husen bersepakat untuk
melakukan perjanjian kerjasama musyarakah,
dalam satu usaha bisnis, dimana semua pihak
mengumpulkan modal dan mengelolanya secara
bersama-sama.
Modal yang dibutuhkan Husen sebesar Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Mereka
(Husin, Hasan dan Husen) bersepakat,
pembagian keuntungan akan disesuaikan dengan
modal yang diinvestasikan masing-masing tanpa
membedakan kemampuan dalam melakukan
pekerjaannya.
Modal yang diinvestasikan sesuai dengan
kesanggupan masing-masing, yaitu:
Husin : 25% x 20.000.000 = Rp. 5.000.000
Hasan : 40% x 20.000.000 = Rp. 8.000.000
Husen : 35% x 20.000.000 = Rp. 7.000.000 +
Rp. 20.000.000
Jika untung:
Setelah satu kali putaran produksi, diperoleh
keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,-
Pembagian keuntungan antara anggota syirkah
disesuaikan dengan modal yang diinvestasikan
masing-masing anggota syirkah sebagai berikut:
Cara 1
Prosentase saham masing-masing pemilik modal
dikalikan dengan keuntungan yang diperoleh:
Husin : 25% x 2.500.000 = Rp. 625.000
Hasan : 40% x 2.500.000 = Rp. 1.000.000
Husen : 35% x 2.500.000 = Rp. 875.000 +
Rp. 2.500.000
Cara 2
Menggunakan rumus :
Jumlah seluruh keuntungan dibagi seluruh modal
dikali modal masing-masing
Jadi : Rp. 2.500.000 = 0,125
Rp. 20.000.000
Keuntungan yang diterima masing-masing pemilik
modal:
Husin : 0,125 x 5.000.000 = Rp. 625.000
Hasan : 0,125 x 8.000.000 = Rp. 1.000.000
Husen : 0,125 x 7.000.000 = Rp. 875.000 +
Rp. 2.500.000
Ingat : Jika hasil bagi ini (0,125) dibulatkan
menjadi 0,13 hasil penghitungannya belum tentu
sesuai dengan keuntungan yang akan dibagikan
Jika Rugi
Jika diakhir bisnis mengalami kerugian ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Terhadap keuntungan yang pernah dibagikan,
setiap anggota syirkah harus menganggap
sebagai bagian dari modal serta menanggung
kerugian yang ada pada modal.
Ingat kerugian harus selalu menjadi tanggungan
pemilik modal, karena kerugian merupakan
reduksi dari modal
Cara pengembalian keuntungan bisa 2 cara yaitu:
- Masing-masing anggota syirkah tidak perlu
mengembalikan keuntungan yang pernah
5. diterima saat bisnis berjalan, melainkan
langsung membagi sisa modal yang ada sesuai
prosentase modal yang diinvestasikan
- Masing-masing anggota syirkah mengembalikan
terlebih dahulu setiap keuntungan yang pernah
diterimanya selama bisnis berjalan dan
mencampurkannya dengan sisa modal yang ada,
kemudian dibagikan sesuai prosentase modal
yang diinvestasikannya.
Sedangkan untuk melihat berapa tanggungan
masing-masing anggota syirkah dari kerugian
yang ditimbulkannya adalah sama dengan cara
pembagian keuntungan, yaitu dengan rumus :
Prosentase modal masing-masing
dikalikan jumlah kerugian yang ada
Cara penghitungannya sama dengan cara
pembagian keuntungan atau kerugian pada kasus
mudharabah diatas yang pemilik modalnya
terdiri dari beberapa orang
Demikian contoh-contoh teknis pembagian
keuntungan dan kerugian dalam sistem bagi hasil
mudharabah dan musyarakah.
Pembaca bisa menggunakan dan mencari teknis
penghitungan yang lebih mudah dan cepat,
selama tidak keluar dari prinsip-prinsip
mudharabah dan musyarakah yang telah
ditetapkan oleh ahli fiqh.
Untuk bagi hasil usaha Anda kepada teman yang
memodali, bisa Anda ajukan beberapa cara atau
skema bagi hasil, antara lain:
1. Uang yang dipinjamkan dianggap sebagai
hutang dan bisa Anda kembalikan dg cara
mencicil dalam jangka waktu tertentu dan
dikenakan bunga. Misalnya jika bunga kredit
saat ini 12% per tahun, maka supaya lebih
menarik Anda bisa menawarkan pengembalian dg
suku bunga hutang lebih tinggi misalnya 20%
pertahun Namun mintalah tenggang waktu masa
belum membayar cicilan sampai dg 3 bulan,
setelah 3 bulan barulah Anda membayar
cicilan.
Adapun jangka waktu pelunasan dg cara
pembayaran cicilan bisa dilakukan selama 2
tahun. Cara ini berarti Anda berhutang dan
bukan bermitra. Sehingga teman Anda tidak
berhak atas bagi hasil usaha.
2. Jika teman Anda yang memodali 100%,
sedangkan Anda tidak. Namun Andalah yang
akan mengelola usaha tersebut karena memiliki
keahlian, maka bagi hasil bisa diajukan sebesar
50% : 50% atau 40% : 60%. Pihak pemodal
biasanya mendapatkan keuntungan lebih besar.
Hal ini dg catatan jika usaha mengalami
keuntungan. Jika belum untung, maka seluruh
pihak yaitu Anda dan teman akan menanggung
bersama.
Kesimpulannya, keuntungan akan dibagi kepada
tiap pihak setelah dipotong biaya-biaya
operasional. Jadi jangan khawatir dan takut jika
teman Anda memaksa untuk mendapatkan
keuntungan langsung dari penjualan, sebab hal
itu tidak lazim.
Dari keuntungan penjualan sebaiknya tidak
langsung dibagikan, namun dikurangi dulu dg
biaya produksi dan operasioanal. (listrik, telpon,
gaji karyawan, dll) Barulah didapat keuntungan
bersih. Keuntungan bersih inilah yang dibagi
kepada para pemilik usaha, yaitu Anda dan
teman Anda, sesuia dg skema bagi hasil yang
sudah disepakati.
Semoga sukses dg bisnis Anda..