2. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Pendahuluan
1. Aktifitas bekerja bermuara pada pengumpulan harta
dan kekayaan
2. Kompleksitas dalam memenuhi kebutuhan manusia
3. Harta merupakan kebutuhan dasar manusia
4. Ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai Falah
5. Maqashid syariah bertujuan untuk mencapai
maslahah
3. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Konsep Harta dalam Islam
1. Harta adalah sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan
tabiatnya
2. Harta adalah nama untuk segala macam kekayaan yang
dimiliki manusia seperti uang, ladang dan ternak
3. Harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai,
diusahakan dan dialihkan, baik benda berwujud maupun
tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun yang tidak
terdaftar, baik benda yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis
4. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Pandangan Islam Terhadap Harta
1. Kepemilikan mutlak harta adalah milik Allah
2. Harta merupakan Amanah
3. Harta sebagai perhiasan hidup
4. Harta sebagai ujian keimanan
5. Harta sebagai bekal ibadah
6. Cara mencari harta diatur oleh syariat
5. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Konsep Harta dalam Ekonomi Islam
1. Harta dalam aktivitas kehidupan manusia termasuk
barang ekonomi yang memiliki nilai.
2. Dalam aktivitas ekonomi harta merupakan kebutuhan
yang dikonsumsi, diproduks dan didistribusikan. Oleh
karenanya, ketiga aktivits tersebut merupakan suatu
kesatuan integral untuk mewujudkan maslahah
kehidupan.
3. Kegiatan tersebut harus menuju pada tujuan yang sama,
yaitu mencapai maslahah yang maksimum bagi umat
manusia
6. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Konsep Maqashid Syariah
• Maqashid syariah adalah maksud Allah selaku pembuat
syariah untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia,
yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan dharuriyah, hajiyyah,
dan tahsiniyah agar manusia dapat hidup dalam kebaikan
dan dapat menjadi hamba Allah yang baik
• Maqashid syariah bertujuan untuk mengetahui tujuan-tujuan
yang hendak dicapai oleh perumusnya dalam mensyariatkan
hukum. Tujuan ini merupakan salah satu faktor penting
dalam menetapkan hukum Islam yang dihasilkan melalui
ijtihad
7. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Lima Unsur Pokok Kemaslahatan
1. Menjaga Agama (hifz ad-Din)
2. Menjaga Jiwa (hifz al-Nafs)
3. Menjaga Akal (hifz al-’Aql)
4. Menjaga Keturunan (hifz al-Nasl)
5. Menjaga Harta (hifz al-Mal)
9. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Pengelolaan Harta dalam Islam
• Memelihara harta merupakan kewajiban bagi setiap insan
karena sebagai kebutuhan dharuriyah
• Harta atau kekayaan yang dimiliki selain dipelihara harus
dikelola secara profesional agar dapat memberikan
kemaslahatan
• Pengelolaan merupakan sebuah proses yang dilakukan
berawal dari perencanaan hingga dimanfaatkan yang
memberikan hasil bagi diri maupun orang lain
10. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Prinsip Pengelolaan Harta
1. Secara penuh memenuhi kebutuhan pokok keluarganya;
2. Barang-barang yang dihasilkan memberikan kenyamanan bagi kehidupan
keluarganya;
3. Barang-barang yang didapatkan dianggap sebagai kesukaan Allah SWT
atas manusia karena barang-barang tersebut memberikan keuntungan dan
tidak membahayakan;
4. Menghabiskan sebanyak mungkin hartanya untuk pendidikan anak-
anaknya sehingga mereka akan mengembangkan lebih banyak kepada
masyarakat dan juga melanjutkan untuk mengumpulkan dengan mengelola
kekayaan (harta) dengan cara Islam;
5. Dia bisa memberikan pengeluaran dan tidak membuatnya terlibat dalam
hutang yang tidak perlu.
12. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Tahapan Mengelola Harta
1.Wealth creation/Accumulation atau penciptaan harta
2.Wealth Consumption atau konsumsi harta
3.Wealth purification atau penyucian harta
4.Wealth Distribution atau distribusi harta
5.Wealth protection atau perlindungan harta
13. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Kesimpulan
1. Harta yang dimiliki oleh manusia wajib hukumnya dijaga
dan dipelihara untuk mencapai kemaslahatan dan
kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat (al-falah). Harta
harus dan wajib dijaga serta dipelihara karena akan
menentukan harkat dan martabat manusia berkenaan
dengan kecenderungan terhadap harta.
14. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Kesimpulan
2. Pengelolaan harta harus mengacu pada skala prioritas dharurriyat, hajiyyat dan
tahsiniyyat, yaitu :
a. Managing Income (pengelolaan pendapatan);
b. Managing Needs (pengelolaan kebutuhan);
c. Managing dreams/want (pengelolaan keinginan);
d. Managing Surplus/Deficit (Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan);
e. Managing Contingency (Pengelolaan terhadap ketidakpastian).
15. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Kesimpulan
3. Tahapan dalam pengelolaan harta meliputi,
a. Wealth creation/Accumulation atau penciptaan harta
b. Wealth Consumption atau konsumsi harta
c. Wealth purification atau penyucian harta
d. Wealth Distribution atau distribusi harta
e. Wealth protection atau perlindungan harta
16. Mumud Salimudin | Pengelolaan Harta Perspektif Maqashid Syariah
Kesimpulan
4. Harta harus dimanfaatkan dan dikelola agar dapat memenuhi
berbagai kebutuhan hidup terutama kebutuhan pokok. Penggunaan
dan pengelolaan harta semaksimal mungkin agar tidak
menimbulkan kerugian bagi orang lain agar tercapai kesejahteraan.
Pengelolaan harta yang bermuara pada terapainya kebutuhan hidup
baik pokok merupakan implementasi dari perintah untuk menjaga
dan memelihara harta yang terdapat dalam maqashid syariah.