1. Nikah ialah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam rumah tangga melalui aqad yang sesuai syariat Islam.
2. Hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunat, makruh, atau haram tergantung situasi dan kondisi.
3. Memenuhi syarat dan rukun nikah penting agar tercapai keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana ajaran Islam.
2. Pengertian
• Kata nikah berasal dari bahasa arab yang
berarti bertemu, berkumpul. Menurut istilah nikah
ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki
dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu
rumah tangga melalui aqad yang dilakukan
menurut hukum syariat Islam. Menurut U U No : 1
tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk rumah tangga
(keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan YME.
3. Hukum Pernikahan
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah
adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh
ditinggalkan.
1. Jaiz
2. Wajib
3. Sunat
4. Makruh
5. Haram
4. Tujuan Pernikahan
Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam
adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria
terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka
mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan agama Islam.
1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan
hidup (sakinah).
2. Membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah
merupakan salah satu cara untuk membina kasih
sayang antara suami, istri dan anak.
3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan
diridhai Allah SWT
4. Melaksanakan Perintah Allah swt.
5. Rukun Nikah dan Syaratnya
Rukun
Syarat
1. Calon Suami
•Beragama Islam atas kehendak sendiri
•Bukan muhrim
•Tidak sedang ihrom haji
2. Calon Istri
Beragama Islam
Tidak terpaksa
Bukan Muhrim
Tidak bersuami
Tidak sedang dalam masa idah
Tidak sedang ihrom haji atau umroh
3. Adanya Wali
•Mukallaf (Islam, dewasa, sehat
akal)(Ali Imron : 28)
•Laki-laki merdeka
•Adil
•Tidak sedang ihrom haji atau umroh
4. Adanya 2 Orang Saksi
Syaratnya sama dengan nomer 3
5. Adanya Ijab dan Qobul
•Dengan kata-kata " nikah " atau
yang semakna dengan itu.
•Berurutan antara Ijab dan Qobul
6. Muhrim
Menurut pengertian bahasa muhrim berarti yang
diharamkan. Menurut Istilah dalam ilmu fiqh muhrim
adalah wanita yang haram dinikahi. Penyebab
wanita yang haram dinikahi ada 4 macam :
1. Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
2. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan
sesusuan
3. Wanita yang haram dinikahi karena perkawainan
4. Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai
pertalian muhrim dengan istri.
7. Kewajiban Suami dan Istri
Kewajiban Suami
Kewajiban suami yang terpenting adalah :
A. Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri
dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang
diusahakan secara maksimal.(lihat At-Thalaq:7)
B. Bergaul dengan istri secara makruf, yaitu
dengan cara yang layak dan patut
misalnya dengan
kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan
sebagainya.
C. Memimpin keluarga, dengan cara membimbing,
memelihara semua anggota keluarga dengan penuh
tanggung jawab. (Lihat An-Nisa : 34)
D. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam
mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak
yang shaleh. (At-Tahrim:6)
8. Kewajiban Istri
A. Patuh dan taat pada suami dalam batas-batas yang
sesuai dengan ajaran Islam. Perintah suami yang
bertentangan dengan ajaran Islam tidak wajib di taati.
B. memelihara dan menjaga kehormatan diri dan
keluarga serta harta benda suami.
C. Mengatur rumah tangga dengan baik sesuai
dengan fungsi ibu sebagai kepala rumah tangga.
D. Memelihara dan mendidik anak terutama pendidikan
agama. Allah swt, berfirman yang Artinya :"Hai orangorang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka". (At-Tahrim : 6)
E. Bersikap hemat, cermat, ridha dan syukur serta
bijaksana pada suami.
9. Talak ( Perceraian )
Hal-hal yang harus dipenuhi dalam talak ( rukun
talak) ada 3 macam :
A. Yang menjatuhkan talak(suami), syaratnya: baligh,
berakal dan kehendak sendiri.
B. Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
C. Ucapan talak, baik dengan cara sharih (tegas)
maupun dengan cara kinayah (sindiran).
11. IDDAH
Secara bahasa iddah berarti ketentuan. Menurut istilah
iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang
sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki
lain. Masa iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan
kepada bekas suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak.
1. Lamanya Masa Iddah.
a. Wanita yang sedang hamil masa idahnya sampai melahirkan
anaknya. (Lihat QS. At-Talak :4)
b.Wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati suaminya maka
masa idahnya 4 bulan 10 hari. (lihat QS. Al-Baqoroh ayat 234)
c. Wanita yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid
maka masa idahnya 3 kali quru' (tiga kali suci). (lihat QS. Al-Baqoroh
: 228)
d. Wanita yang tidak haid atau belum haid masa idahnya selama
tiga bulan. (Lihat QS, At-Talaq :4 )
e. Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya maka bagi
nya tidak ada masa iddah. (Lihat QS. Al-Ahzab : 49)
12. 2.
Hak Perempuan Dalam Masa Iddah.
a. Perempuan yang taat dalam iddah
raj'iyyah (dapat rujuk) berhak mendapat dari
suami yang mentalaknya: tempat tinggal, pakaian,
uang belanja. Sedang wanita yang durhaka tidak
berhak menerima apa-apa.
b. Wanita dalam iddah bain (iddah talak 3 atau
khuluk) hanya berhak atas tempat tinggal saja.
(Lihat QS. At-Talaq : 6)
c. Wanita dalam iddah wafat tidak mempunyai
hak apapun, tetapi mereka dan anaknya berhak
mendapat harta waris suaminya.
13. Rujuk
Rujuk artinya kembali. Maksudnya ialah kembalinya
suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi
talak raj'i dan masih dalam masa iddah.
1. Hukum Rujuk.
Ø Mubah, adalah asal hukum rujuk.
Ø Haram, apabila si istri dirugikan serta lebih menderita
dibanding sebelum rujuk.
Ø Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih
bermanfaat.
Ø Sunat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding
meneruskan perceraian.
Ø Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu.
14. 2.
Rukun Rujuk.
1.Istri, syaratnya : pernah digauli, talaknya talak raj'i
dan masih dalam masa iddah.
2. Suami, syaratnya : Islam, berakal sehat dan tidak
terpaksa.
3. Sighat (lafal rujuk).
4. Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.
15. Hikmah Perkawinan
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul
dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat
berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan
perhubungan antara sepasang manusia yang
diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk
melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang
diwajibkan oleh Islam[1]. Kata zawaj digunakan
dalam al-Quran artinya adalah pasanganyang
dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan
sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan
manusia itu saling berpasangan, menghalalkan
pernikahan dan mengharamkan zina.
16. Perkawinan menurut Perundangaundangan di Indonesia
1.
Garis besar Isi UU No : 1 tahun 1974.
UU No : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab
dan 67 Pasal.
2. Pencatatan Perkawinan
Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa : "Tiaptiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku". Ketentuan tentang pelaksanaan
pencatatan perkawinan ini tercantun dalam PP No : 9
Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9.
Syahnya Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa : "Perkawinan
adalah syah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaanya itu".
17. 6.
Batasan Dalam Berpoligami.
Dalam pasal 3 ayat 1 diljelaskan bahwa :"Pada
dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria
hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang
wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".
Dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa
dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari
seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada
pengadilan di daerah tempat tinggalnya
18. Pengadilan hanya memberi ijin berpoligami apabila
:
Ø Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Ø Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa
disembuhkan.
Ø Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ø Dalam pengajuan berpoligami harus dipenuhi syarat-syarat :
Ø Adanya persetujuan dari istri.
Ø Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
Ø Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap
istri-istri dan anak-anak mereka.
19. Kesimpulan
1.
2.
3.
4.
5.
Nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan
perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga
melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
hukum nikah dapat berubah menurut situasi dan kondisi, bisa
menjadi wajib, sunat, makruh dan bisa juga menjadi haram.
Agar tercapai kebahagiaan yang sebenarnya yaitu keluarga
yang sakinah, mawaddah dan warahmah, seorang muslim
dalam pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah.
Talak adalah suatu perbuatan yang halal tapi sangat dibenci
oleh Allah SWT.
Iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah
dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa
iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas
suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak.