1. BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG MASALAH
Pada awalnya Museum Lampung merupakan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT)
Direktorat Jendral Kebudayaan yang didasarkan pada surat keputusan menteri pendidikan
dan kebudayaan Republik Indonesia No.0754/01/1987.
Penambahan nama Ruwa Jurai pada Museum Lampung ditetapkan melalui surat
keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0233/01/1990,
tanggal 1 April 1990. Hal yang disesuaikan dengan logo Propinsi Lampung Sang Bumi
Ruwa Jurai.
1.2.TUJUAN KARYA TULIS
Adapun tujuan karya tulis ini dibuat diantaranya :
1. Untuk mengetahui koleksi benda-benda di Museum Lampung Ruwa Jurai.
2. Untuk meningkatkan disiplin dan kreatifitas para siswa dalam pelaksanaan tugas
yang diberikan oleh sekolah.
3. Untuk menambah wawasan bagi penulis tentang peninggalan benda-benda
purbakala.