Dokumen ini adalah surat pernyataan dari Rita Eliza, Asisten III di Kabupaten Lebong, bahwa Ramsyi Ch tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama menjadi PNS. Selain itu, terdapat beberapa formulir pelaporan kelahiran yang dilaporkan oleh Ramsyi Ch, mencakup kelahiran anaknya dan mencantumkan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk melaporkan kelahiran tersebut. Dokumen ini mengandung informasi mengenai data kelahiran dan identitas keluarga yang terkait.