Dokumen tersebut membahas beberapa bentuk badan usaha di Indonesia beserta model pengambilan keputusan, pembagian risiko, dan pembagian laba masing-masing badan usaha tersebut. Terdapat beberapa bentuk badan usaha seperti firma, CV, PT, Perjan, Perum, Persero, UD, dan Koperasi.
1 of 2
Download to read offline
More Related Content
ud pt
1. Nama
Badan
Usaha
Model Pengambilan
Keputusan
Pemegang Keputusan Modal Resiko Pembagian Laba
Firma
Diputuskan bersama
oleh seluruh anggota
(Demokratis)
Seluruh Anggota Modal Besar,
berasal dari
angota-
anggotanya
Tanggung jawab semua
sekutu tudak terbatas,
sampai dengan harta
pribadi digunakan untuk
menanggung utang dan
kerugian
Dibagi secara
proporsional
CV
Diserahkan ke
Sekutu Aktif
Sekutu Aktif Modal Besar,
berasal dari
para anggotanya
Mengandung tanggung
jawab keuangan sekutu
aktif tak terbatas,
meskipun dapat dibagi
dengan anggota sekutu
aktif yang lain. Bila
terjadi kerugian, maka
Resiko ini ditanggung
bersama
Dibagi secara
proporsional
PT
Diserahkan kepada
siapa yang memimpin
Dapat dipimpin oleh
orang yang tidak
memiliki bagian
saham
Modal Besar,
berasal dari
para pemilik
saham
Kerahasian perusahaan
kurang terjamin karena
setiap aktivitas
perusahaan harus
dilaporkan
kepada pemegang saham
Dibagi secara
proporsional
sesuai saham
yang ditanam
Perjan
Rapat dan
Kebijaksanaan
Pimpinan
Pimpinan yang
diangkat oleh
Menteri departemen
yang bersangkutan
Berasal dari
Pemerintah,
besarnya
ditentukan
melalui APBN
Pemerintah merugi untuk
pembangunan
daerah
Perum
Rapat dan
Kebijaksanaan
Pimpinan
Pimpinan yang yang
diangkat oleh
Menteri departemen
yang bersangkutan
Berasal dari
Pemerintah,
yaitu kekayaan
negara yang
telah dipisahkan
(bukan dari dana
suatu
departemen) dan
tidak terbagi
atas saham-
saham.
Pengelolaan perum secara
ekonomis sulit untuk
dipertanggungjawabkan.
Dimasukkan ke
dalam khas
negara
Persero
Rapat dan
Kebijaksanaan
Pimpinan
Pimpinan yang dipilih
melalui Rapat Umum
Pemegang Saham
Modal minimal
51% Berasal dari
Pemerintah,
besarnya
ditentukan
melalui APBN
dan sisanya dari
pemegang saham
Tidak memperoleh
fasilitas Negara dan
Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta.
-
UD
Pemilik dapat
langsung memutuskan
sendiri.
Pemilik Modal Kecil Tanggung jawab
pemilik terhadap
resiko tidak terbatas
Pemilik
mendapatkan
keuntungan
bersih secara
penuh
Koperasi
Demokratis Hasil dari rapat
anggota yang diikuti
para anggotanya.
Modal Awal,
yang berasal
dari simpanan
pokok para
anggotanya.
Pada Koperasi simpan
pinjam rawan kredit
macet, segala resiko
ditanggung bersama
Sisa Hasil Usaha
(SHU)