3. Kami Mahasiswa Indonesia Memandang
Masalah Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika Dan Zat Adiktif Adalah Masalah
Nasional Yang Dapat Mengancam Masa
Depan Bangsa, Sehingga Perlu Segera
Mendapatkan Perhatian Dan Kepedulian Dari
Seluruh Elemen Bangsa, Maka Dengan Ini,
Kami Mahasiswa Indonesia Menyatakan
Berdirinya:
DEKLARASI CIBUBURDEKLARASI CIBUBUR
4. Gerakan Mahasiswa Seluruh
Indonesia Peduli Narkotika, Psiko-
tropika Dan Zat Adiktif Disingkat
Gema Si Peduli Napza
Yang Bergerak Dalam
Pencegahan Dan
Penanggulangan Bahaya
Narkotika, Psikotropika Dan Zat
Adiktif Di Kalangan Masyarakat
Khususnya Generasi Muda.
5. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
Meridhoi Kita Semua.
Cibubur, 7 September 1999
Atas Nama Mahasiswa Indonesia
Peduli Napza
6. Pernyataan SikapPernyataan Sikap
Kami Mahasiswa Indonesia
Yang Tergabung Dalam
Gerakan Mahasiswa Seluruh
Indonesia Peduli Narkotika,
Psikotropika Dan Zat Adiktif
Dengan Ini Menyatakan Sikap
Dalam Hal Penanggulangan
Ketergantungan Narkotika,
Psikotropika Dan Zat Adiktif
Sebagai Berikut:
1.Mendesak Pemerintah Khususnya
Mendiknas Lebih Serius Dalam
Pembentukan Wadah Mahasiswa Peduli
Napza Dan Pemberdayaan Lembaga-
7. 2.Menuntut dengan segera
ditegakkannya supremasi
hukum dalam
pemberantasan penyalah-
gunaan napza sesuai
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3.Mendesak pihak-pihak
terkait untuk
mengkampanyekan secara
aktif bahaya penyalahgunaan
napza.
8. 4.Mendesak pemerintah
mendirikan pusat rehabilitasi
penderita ketergantungan
napza di setiap daerah.
5.Menuntut pemerintah lebih ketat
mengawasi peredaran napza.
6.Mendesak wakil rakyat untuk
membahas masalah
penyalahgunaan napza pada
sidang umum MPR/DPR RI 1999.
9. 7.Mendesak pemerintah
menetapkan anggaran khusus
bagi pencegahan dan
penanggulangan napza dalam
APBN/APBN.
8.Mendesak pemerintah untuk
mengusut dan menindak tegas
kasus yang melibatkan pejabat
beserta keluarganya baik sipil
maupun militer serta oknum
aparat yang melakukan ekstra
yudiksial terhadap pelaku
penyalahgunaan napza
10. Demikian Pernyataan Sikap Kami
Untuk Diperhatikan Dan Ditindak-
lanjuti Oleh Lembaga Dan
Instansi Terkait.
Cibubur, 7 September 1999:
Gema Si Peduli Napza
11. APAKAH NAPZA ITU?APAKAH NAPZA ITU?
NARKOTIKANARKOTIKA
PSIKOTROPIKAPSIKOTROPIKA
ZAT ADIKTIF LAINNYAZAT ADIKTIF LAINNYA
ALKOHOLALKOHOL
12. Kelompok zat /obat-obatan
psikoaktif yang banyak
dimanfaatkan dan diperlukan bagi
upaya penyembuhan (terutama
penyakit yang berkaitan dengan
syaraf pusat) dan pelayanan
kesehatan serta untuk
pengembangan ilmu pengetahuan
13. Tergolong obat-obatan daftar G dan FG dan F yang
diawasi dan diatur secara ketat oleh dirjen
POM terhadap:
PRODUSEN: PABRIK PEMBUAT,
IMPORTIR
PENYALUR: APOTIK, DOKTER PEMBERI
RESEP
PENGGUNA: PASIEN TERAPI
PSIKIS,PUSAT PENELITIAN,
LABORATORIUMPenyalahgunaan terhadap napza baik oleh
produsen, penyalur maupun pengguna dapat
dikenai sanksi hukum yang berat.
14. MENGAPA PEMAKAIAN NAPZA
PERLU DIATUR DAN DIBATASI?
Zat psikoaktif
memiliki sifat adiksi dan
dependensi yaitu menimbulkan
kecanduan dan ketergantungan
bagi yang menggunakan.
15. Efek yang dapat ditimbulkan dari
pemakaian zat psikoaktif:
Keinginan yang tak
tertahankan (an
overpowering desire)
terhadap obat
tersebut.
24. Narkotika dan UU No. 5 tahun 1997 tentang
psikotropika:
Narcosis = menidurkan atau membiuskan
Zat kimia/obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menimbulkan
penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan
25. Yang tergolong narkotika (UU RI No.
22/1997)
1. Tanaman papaver, opium mentah,
opium masak, opium obat, morfina,
Tanaman koka, daun koka, kokain
mentah, kokaina, ekgonina,Tanaman
ganja, damar ganja.
2. Garam dan turunan dari morfin
dan kokain
26. 3. Bahan alam atau sintetik
lain yang memiliki efek yang
sama dengan kokain dan
morfin.
4. Campuran atau seduan
yang mengandung opium,
morfin, kokain, ganja
27. PSIKOTROPIKA
Zat atau obat, alamiah maupun
sintetik yang bukan narkotika,
berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan
syaraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku.
28. Penggolongan psikotropika
berdasarkan efek psikoaktif.
Depresant
bekerja mengendorkan atau
mengurangi aktivitas syaraf
pusat. Sedatin (Pil BK/Pil
Koplo), Rohypnol, Megadon,
Valium, Mandrax.
30. Stimulant
bekerja mengaktifkan kerja
syaraf pusat. Amphetamin dan
turunannya. Ectasy, (N-
Dimethyl-3,4-methyldioxi
fenetelamina) stimulant paling
populer saat ini dengan agan
Ice, Adam, Eva, Fil.
40. d. Menimbulkan terjadinya bentuk-
bentuk kriminal lainnya;
e. Merusak generasi muda sebagai
penerus dan kader pimpinan
bangsa;
f. Mengganggu stabilitas keamanan
dan ketertiban masyarakat;
41. g. Menghambat upaya mensejahtera-
kan masyarakat/ bangsa;
h. Mengancam ketahanan nasional
dan kelestarian kehidupan bangsa/
negara;
i. Merendahkan derajat manusia dan
hidup kemanusiaan.
42. BAHAYA NAPZA TERHADAP
INDIVIDU/PEMAKAI
Intoksikasi Akut
Kondisi gangguan kesadaran, fungsi
kognitif (berpikir), persepsi, afektif
(perasaan), perilaku atau fungsi
dan respon psikologis lainnya
Keadaan Trans/Teler
44. penggunaan dalam dosis
berlebihan tanpa pengawasan
dokter dapat merusak kesehatan
fisik maupun mental (pencernaan,
pernafasan, depresi dan
keinginan bunuh diri)
keadaan overdosis
PENGGUNAAN YANG MERUGIKAN
45. Keadaan putus zat
Kondisi fisik dan mental dalam
keadaan tidak menggunakan/
berhenti menggunakan
KONDISI SAKAW
46. TANDA-TANDA PENGGUNA
NAPZA
Berjalan tidak tegak, berlindung dari sinar.
Tanda tanda umum:
Fisik
Kurus, pucat, sayu, terkesan kurang
tidur, pupil mengecil
Ada bekas suntikan, irisan, goresan
48. Menderita kesakitan karena nyeri
(persendian, tulang, otot perut,
kepala), berkeringat, mual,
depresi, takut dan putus asa.
Kondisi
ketagihan
49. SANKSI HUKUM TERHADAP
PENGEDAR, PRODUSEN DAN
PENGGUNA NAPZA
TINDAK PIDANA
PSIKOTROPIKA
SANKSI HUKUM
PENYALAHGUNAAN
PSIKOTROPIKA DIATUR
DENGAN:
50. UNDANG-UNDANG No.8 TAHUN 1996
TENTANG RATIFIKASI Convention On
Psichotropic Substances 1971 (Konvensi
Tentang Psikotropika 1971)
UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1997
TENTANG PSIKOTROPIKA.
UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN
1992 TENTANG KESEHATAN.
52. POKOK-POKOK SANKSI
HUKUM NARKOTIKA
Menggunakan untuk diri sendiri atau
terhadap orang lain dikenakan
ancaman pidana mulai dari maksimal
15 tahun minimal 2 tahun dan denda
maksimal 5 milyar minimal 25 juta
(pasal 78).
53. Memiliki, menyimpan untuk dimiliki
atau untuk persediaan atau
menguasai narkotika golongan II
ancaman pidana mulai dari maksimal
12 tahun minimal 5 tahun dan denda
maksimal 3 milyar - minimal 100 juta
(pasal 79).
54. Memproduksi, Mengolah,
Mengekstraksi, Mengkonversi,
Merakit Atau Menyediakan
Narkotika Golongan I, Golongan II
Dan Golongan III Dikenakan
Ancaman Pidana Mulai Dari
Maksimal Pidana Mati Minimal 4
Tahun Dan Denda Maksimal 7
Milyar Minimal 200 Juta (Pasal
80).
55. Mengimport, mengeksport, menawarkan
untuk dijual, menyalurkan, menjual,
membeli, menyerahkan, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli atau
menukar narkotika golongan I, atau
golongan II atau golongan III dikenakan
ancaman pidana mulai dari maksimal
pidana mati minimal 4 tahun dan denda
maksimal 7 milyar minimal 200 juta
(pasal 82).
56. Menggunakan narkotika terhadap
orang lain atau memberikan narkotika
golongan I, atau golongan II atau
golongan III dikenakan ancaman
pidana mulai dari maksimal 20 tahun
minimal 5 tahun dan denda maksimal
750 juta minimal 250 juta (pasal 84).
57. Menggunakan narkotika golongan I
bagi diri sendiri , atau golongan II
atau golongan III dikenakan ancaman
pidana mulai dari maksimal 5 tahun
minimal 2 tahun (pasal 85).
58. MODUS OPERANDI
D
a
r
i
Dari Luar Negeri ke Indonesia
a. Heroin diselundupkan dalam lambung/usus/
anus tersangka
b. Hashish dikirim dan disembunyikan didalam
barang barang tertentu melalui paket pos
d. Ectasy dan Sabu-sabu diselundupkan
didalam patung dari gips
c. Kokain dikirim lewat jasa pengiriman
59. Di dalam Negeri
a. Ganja dikemas dalam amplop, kardus, karung
goni, kantong semen, botol aqua, kaleng
b. Heroin disembunyikan dalam kartu ucapan
selamat, pada bungkus sabun, kotak susu
bubuk, tong sampah, belakang kulkas fortable
c. Ecstasy disembunyikan dalam keleng
permen, bungkus minuman, dos korek api