2. Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya.
Istilah lain yang diperkenalkan oleh Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat
adiktif
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan
mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana
disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial.
Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU
No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang
biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu
3. 1. Narkotika
Pengertian Narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman,baik itu sintetis maupun bukan sintetis, dimana dapat menyebabkan penurunan ata
uperubahan kesadaran dan hilangnya rasa pada tubuh. Zat ini dapat mengurangi sampaimen
ghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan undang-undang No. 5 Thn 1997, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu:
1. Narkotika Golongan 1
Narkotika yang paling berbahaya karna dayaadiktifnya sangat tinggi.
Contoh: Ganja, heroin, kokain, morfin,opium dan lain-lain.
2. Narkotika Golongan 2
Narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, akan tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh: Petidindan turunannya, benzetidin, betametadol dan lain-lain.
3. Narkotika Golongan 3
Narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, akantetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh: Kodein dan turunannya.
4. a. Narkotika Alami
Narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam)
Contoh:
1. Ganja
Ganja adalah tanaman perdu dengan daun menyerupai daun
singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus. Jumlah jarinya
selalu ganjil, yaitu 5, 7, 9. Tumbuhan ini banyak tumbuh di beberapa
daerah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan,
Pulau Jawa dan lain-lain. Daun ganja sering digunakan sebagai
bumbu penyedap masakan. Bila digunakan sebvagai bumbu masak,
daya adiktifnya rendah. Namun, tidak demikian bila dengan dibakar
dan asapnya dihirup. Cara penyalahgunaannya dengan dikeringkan
dan dicampur dengan tembakau rokok atau dijadikan lalu dibakar
serta dihisap.
5. 2. Hasis
Hasis adalah tanaman serupa ganja yang tumbuh di Amerika Latin
dan Eropa. Daun ganja, hasis, dan mariyuana juga dapat disuling dan
diambil sarinya. Dalam bentuk cair, harganya Sangat mahal. Gunanya
adalah untuk disalahgunakan oleh pemadat-pemadat kelas tinggi.
3. Koka
Koka adalah tanaman perdu mirip pohon kopi. Buahnya yang matang
berwarna merah seperti biji kopi. Dalam komunitas masyarakat
indian kuno, biji koka sering digunakan untuk menambah kekuatan
orang yang berperang atau berburu binatang. Koka kemudian diolah
menjadi kokain.
4. Opium
Opium adalah bunga dengan bentuk dan warna yang indah. Dari
getah bunga opium dihasilkan candu (opiat). Di Mesir dan daratan
Cina, opium dulu digunakan untuk mengobati beberapa penyakit,
memberi kekuatan, atau menghilangkan rasa sakit pada tentara yang
terluka sewaktu berperang atau ketika sedang berburu.
6. b. Narkotika Semisintetis
Narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat
yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran.
Contohnya:
1. Morfin
Dipakai dalam dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan
pada operasi (pembedahan)
2. Kodein
Dipakai untuk obat penghilang batuk
3. Heroin
Tidak dapat dipakai dalam pengobatan karena daya adiktifnya sangat besar dan
manfaatnya secara medis belum ditemukan. Dalam perdagangan gelap, heroin diberi
nama putaw, atau petai. Bentuknya seperti tepung terigu halus, putih dan agak kotor.
4. Kokain
Hasil olahan dari biji koka.
7. c. Narkotika Sintetis.
Narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan
pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan obat (subsitusi).
Contohnya:
1. Petidin
Untuk obat bius lokal. (operasi kecil, sunat, dan sebagainya)
2. Methadon
Untuk pengobatan pecandu narkoba.
3. Naltrexon
Untuk pengobatan pecandu narkoba.
Selain untuk pembiusan, narkotika sintetis ini biasanya diberikan oleh dokter kepada
penyalahguna narkoba untuk menghentikan kebiasaannya yang tidak kuat melawan sugesti
(relaps) atau sakaw. Narkotika sintetis berfungsi sebagai pengganti sementara. Bila benar-benar
sudah bebas, asupan narkotika sintetis ini dikurangi sedikit demi sedikit sampai akhirnya berhenti
total.
8. 2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
1. Psikotropika golongan I adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum
diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD,
STP, dan ekstasi.
2. Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
3. Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
4. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
9. 3. Zat Adiktif
Zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan
ketergantungan.
Contohnya :
1. Rokok.
2. Kelompok alkohol dan minuman lain yang dapat memabukkan dan
menimbulkan ketagihan.
3. Thinner dan zat-zat lain, seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin,
yang bila dihisap, dihirup, dan dicium dapat memabukkan.
10. Faktor Penyebab Penyalahgunaan
Narkoba
Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian,
kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan
narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang
mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu
yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja
dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna
narkoba.
Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti
keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan