1. Kelompok 3:
Rina Nur Inayah
Rino Nikki Pranoto
Rita Siti Patimah
Sara Sri Ahar Ruhiyantina
Program Studi manajemen
Fakultas ilmu sosial dan politik
Universitas islam negeri sunan Gunung djati
3. Pengertian Nasikh Mansukh
Pengertian Nasikh
Mansukh
Secara etimologi Nasikh adalah isim fail memiliki arti yang
menghapus. Sedangkan mansukh adalah isim fail memiliki arti
yang di hapus.
Ada 4 makna nasikh:
Menghapuskan (izalah).
Mengganti (tabdi)
Mengalihkan/mengubah (tahwil) seperti mengalihkan warisan
seorang kepada orang lain.
Memindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain.
Diantaranya memindahkan suatu kitab ini karena beberapa
hikmah, di antaranya memindahkan suatu kitab. Dalam
pengertian ini tidak mungkin terjadi di dalam al-quran.
4. Rukun dan Syarat Naskh
Rukun dan Syarat
Naskh
Berikut Rukun Naskh :
Adat naskh adalah pernyatan yang menunjukan adanya pembatalan
hukum yang telah ada .
Nasikh yaitu dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada .
pada hakikatnya , nasikh itu berasal dari ALLAH , karena dialah yang
membuat hukum dan dia pula lah yang menghapusnya .
Mansukh, hukum yang dibatalkan , dihapuskan dan dipindahkan .
Mansukh anh , yaitu orang yang membebani hukum .
Adapun syarat syarat naskh adalah :
Yang dibatalkan adalah hukum syara
Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara
Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu
pemberlakuan hukum
Tuntutan yang mengandung naskh harus datang kemudian .
5. Contoh ayat Naskh
Contoh ayat Naskh Mansukh
Mansukh
Ayat Mansukh :
Arinya :
Hai orang-orang beriman, apabila kamu Mengadakan
pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu
mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum
pembicaraan itu. yang demikian itu lebih baik bagimu dan
lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan
disedekahkan) Maka Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah:12)
6. Contoh ayat Naskh
Mansukh
Di Nasikh oleh ayat :
Artinya :
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena
kamu memberikan sedekah sebelum Mengadakan
pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada
memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat
kepadamu Maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat,
taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-
Mujadilah:13)
7. Bentuk Naskh dari segi tilawah dan hukum
Bentuk
Naskh
Ada 3 bentuk naskh dari segi bacaan dan
hukumnya menurut para ulama :
Ayat yang di nasakhkan tilawah dan hukumnya.
Ayat yang dinasakhkan hukumnya tetapi
tilawahnya tetap.
Ayat yang dinasakhkan tilawahnya tapi hukumnya
tetap.
8. Naskh Berdasarkan kejelasan dan cakupannya
Naskh dalam Al-Quran dibagi menjadi 4 macam :
Naskh sharih , yaitu ayat yang secara jelas menghapus hukum yang
terdapat pada ayat terhadulu.
Naskh dhimmy, yaitu jika terdapat dua naskh yang saling bertentangan
dan tidak dikompromikan, dan keduanya turun untuk sebuah masalah
yang sama , serta kedua keduanya diketahui waktu turunya , ayat
yang datang kemudian menghapus ayat yang terdahulu .
Naskh kull , yaitu menghapus hukum yang sebelumnya secara
keseluruhan.
Naskh juziy , yaitu menghapus hukum umum yang berlaku bagi semua
individu dengan hukum yang hanya berlaku bagi sebagian individu,
atau menghapus hukum yang bersifat muthlaq ,dengan hukum yang
muqayyad.
Bentuk
Naskh
9. Dari sisi otoritas, para ulama membagi
naskh ke dalam empat macam :
Naskh al quran dengan al quran.
Naskh al quran dengan as sunnah.
Naskh as sunnah dengan al quran.
Naksh as sunnah dengan as sunnah.
Bentuk
Naskh
10. Perbedaan pendapat ulama
Perbedaan
pendapat ulama
Menerima, diperkuat dengan ayat :
Qs. Ar-Raad [13]:39
Yang artinya :
Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan
menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah
terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh).
Qs. An-Nahl[16]101
Yang artinya :
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang
lain sebagai penggantinya Padahal Allah lebih mengetahui apa
yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu
adalah orang yang mengada-adakan saja". bahkan kebanyakan
mereka tiada mengetahui.
11. Perbedaan
pendapat ulama
Kalangan yang menolak naskh mansukh
Menurut Al-Ashfahani, Al- Quran tidak mungin
disentuh pembatalan.
Lebih jauh,Quraish Shihab menyimpulkan, bahwa
semua ayat Al-Quran pada dasarnya berlaku. Ayat
hukum yang tidak kondusif (berlaku) pada suatu waktu,
pada waktu yang berlainan akan tetapberlaku bagi
orang- orang yang memiliki kesesuaian kondisi dengan
apa yang ditunjuk oleh ayat yang bersangkutan. Ini
mengandung arti bahwa Islam diterapkan secara
hierarkis, sebagimana Al-Quran pun diturunkan secara
bertahap
12. Hikmah
mempelajari Naskh
Mansukh
Hikmah mempelajari Naskh Mansukh.
Menurut manna Al qaththan terdapat empat hikmah keberadaan
ketentuan naskh , yaitu :
Menjaga kemaslahatan hamba
Pengembangan pensyariatan hukum sampai kepada tingkat
kesempurnaan seiring dengan perkembangan dakwahdan kondisi
manusia itu sendiri
Menguji kualitas keimanan mukallaf dengan cara adanya perintah yang
kemudian dihapus
Merupakan kebaikan dan kemudian bagi umat , sebab apabila
ketentuan nasikh lebih berat daripada ketentuan mansukh , berarti
mengandung konsekuensi pertambahan pahala , sebaliknya , jika
ketentuan dalam nasikh lebih mudah daripada ketentuan mansukh ,
itu berarti kemudahan bagi umat.