1. Negara : Daya Pemaksa,
Kekuasaan dan Otoritas
Tirtahadi Chandra
2. IstilahNegara
Negara secara etimologis merupakan pinjaman dari
Bahasa Sansekerta kota, ibukota, istana (Geertz
1980,4)
Negara di sini diartikan sesuai kata the State, dalam
arti negara modern.
Negara bukan kelanjutan dari polis
Istilah Negara mulai popular pada akhir abad 15 dan
awal abad 16 di zaman Machiavelli
Negara dalam arti the State, berasal dari kata status
netral, artinya kondisi atau keadaan sesuatu
3. Stateof nature
Chaos karena berlakunya kekuatan buta satu orang
terhadap yang lain (Hobbes), maka Negara adalah
species tertentu keteraturan (cosmos)
Konflik interpretasi atas apa yang boleh dan tidak
boleh (Locke), maka Negara adalah penyempurnaan
apa yang tidak mungkin dilakukan pada kondisi
alami.
Instabilitas kondisi alami (Roussseau), maka Negara
adalah keterpaksaan melalui pengasingan diri
manusia bagi kelangsungan hidupnya sendiri
4. Unsurtatanan
negara
(cosmos)
Pertama monopoli kekuasaan penggunaan kekuatan
Kedua kekuasaan yang didasarkan pada hukum
Ketiga tatanan kekuasaan yang pantas ditaati sebagai
otoritas politik/ authority
5. Negara sebagai
speciestatanan
pengaturan
kehidupan
bersama
Pertama Negara merupakan tatanan relasi kekuatan
yang memaksa (relation of force)
Kedua Negara merupakan relasi kekuatan yang
menjadi tatanan kekuasaan (power) melalui hukum
Ketiga Negara merupakan tatanan kekuasaan
berdasarkan hukum yang mewajibkan ketaatan warga
negara.
6. 3 rangkaian
istilah
Negara sebagai konsep sosio-politis Kajian dalam
ilmu-ilmu sosial
Negara sebagai konsep hokum Kajian dalam hokum
tata negara dan yurisprudensi
Negara sebagai konsep filosofis Kajian dalam filsafat
politik