際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Negara hukum dan demokrasi
^Konsep demokrasi ̄
dibimbing oleh :
Dr. H. Sarbaini, M.Pd dan M. Elmy, M.Pd
Disusun oleh :
Kelompok 31
Hairina Wasliah (A1A213024)
Jayanti Lestari (A1A213069)
Konsep demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani ^demokratia ̄ yang berarti
^kekuasaan dari rakyat ̄ (rule of people),
yang dirangkai dari dua kata, yaitu
^demos ̄ berarti rakyat dan ^kratos ̄ atau
^cratein ̄ berarti kekuasaan.
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai
hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan
dalam kehidupan bernegara abad ke 4 dan 5 sebelum masehi
(SM) sebagai sistem-sistem politik pada zaman Yunani Kuno,
tepatnya di Negara Kota (Polis) Athena (Suhelmi, 2001;
Schmandt, 2002; Agustino, 2007). .Gagasan dan kehidupan
demokrasi mengalami pasang surut akibat kehancuran Yunani
dan Romawi sampai abad pertengahan. Ada dua peristiwa
penting yang mendorong timbulnya kembali demokrasi yang
sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu :
? Renainsance
?Reformasi
Disampaikan oleh De Tocquiville
(Charmim, dkk, 2003) bahwa
demokrasi memerlukan moral
menahan diri, tanpa kemampuan
menahan diri, demokrasi akan berubah
menjadi democrazy yang melahirkan
tirani.
Untuk mengembangkan pemerintahan
demokrasi itu diperlukan nilai-nilai yang terdapat
dalam prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip
umum demokrasi meliputi :
? Kebebasan,
? Pluralism,
? Paham Individual,
? Kesetaraan, dan
? Keadilan.
Dalam praktek demokrasi terdapat
dua cara pelaksanaan demokrasi, yaitu:
? Konsep demokrasi elites
?Konsep demokrasi partisipatoris
KONSEP PARTISIPASI POLITIK
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibentuk
melalui pemilihan umum untuk mengatur kehidupan bersama
berdasar aturan hukum yang berpihak pada rakyat banyak
Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan pemerintahan (partisipasi politik) telah menjadi
bagian tak terpisahkan dalam proses berdemokrasi.
Negara hukum dan demokrasi (konsep demokrasi)

More Related Content

Negara hukum dan demokrasi (konsep demokrasi)

  • 1. Negara hukum dan demokrasi ^Konsep demokrasi ̄ dibimbing oleh : Dr. H. Sarbaini, M.Pd dan M. Elmy, M.Pd Disusun oleh : Kelompok 31 Hairina Wasliah (A1A213024) Jayanti Lestari (A1A213069)
  • 2. Konsep demokrasi Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani ^demokratia ̄ yang berarti ^kekuasaan dari rakyat ̄ (rule of people), yang dirangkai dari dua kata, yaitu ^demos ̄ berarti rakyat dan ^kratos ̄ atau ^cratein ̄ berarti kekuasaan.
  • 3. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara abad ke 4 dan 5 sebelum masehi (SM) sebagai sistem-sistem politik pada zaman Yunani Kuno, tepatnya di Negara Kota (Polis) Athena (Suhelmi, 2001; Schmandt, 2002; Agustino, 2007). .Gagasan dan kehidupan demokrasi mengalami pasang surut akibat kehancuran Yunani dan Romawi sampai abad pertengahan. Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali demokrasi yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu : ? Renainsance ?Reformasi
  • 4. Disampaikan oleh De Tocquiville (Charmim, dkk, 2003) bahwa demokrasi memerlukan moral menahan diri, tanpa kemampuan menahan diri, demokrasi akan berubah menjadi democrazy yang melahirkan tirani.
  • 5. Untuk mengembangkan pemerintahan demokrasi itu diperlukan nilai-nilai yang terdapat dalam prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip umum demokrasi meliputi : ? Kebebasan, ? Pluralism, ? Paham Individual, ? Kesetaraan, dan ? Keadilan.
  • 6. Dalam praktek demokrasi terdapat dua cara pelaksanaan demokrasi, yaitu: ? Konsep demokrasi elites ?Konsep demokrasi partisipatoris
  • 7. KONSEP PARTISIPASI POLITIK Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibentuk melalui pemilihan umum untuk mengatur kehidupan bersama berdasar aturan hukum yang berpihak pada rakyat banyak Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan (partisipasi politik) telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses berdemokrasi.