Dokumen tersebut membahas tentang manajemen ketatausahaan sekolah yang mencakup perencanaan program kerja tata usaha sekolah, pengorganisasian tata usaha sekolah, dan administrasi standar isi. Dibahas pula tujuan pembuatan rencana kerja tata usaha, bentuk struktur organisasi sekolah, pembagian tugas dan pendelegasian wewenang di tata usaha sekolah, serta administrasi standar isi yang meliputi struktur kurikulum dan kalender akade
1 of 3
Download to read offline
More Related Content
[slideshare id=14106627&doc=prograkerjatatausahapinal-120829080516-phpapp01&type=d]New text document
1. MANAJEMEN KETATAUSAHAAN SEKOLAH
I.
PERENCANAAN PROGRAM KERJA TATA USAHA SEKOLAH
Pendahuluan
Tata Usaha Sekolah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraan bidang
administrasi dan informasi data pendidikan yang perlu dikelola oleh kepala
sekolah dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Tugas dan fungsi
kepala sekolah adalah mengarahkan tata usaha sekolah agar mampu memberikan
pelayanan administratif secara prima serta melaksanakan pelayanan 7 K yaitu
Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, dan
Kerindangan. Untuk melaksanakan kegiatan itu semua perlu dibuat program kerja
yang sistimatis, terarah, jelas, realitistis, dan dapat dilaksanakan oleh
petugas ketatausahaan agar pelayanan kepada guru, karyawan, siswa, orang tua
siswa, instransi terkait, dan masyarakat lainnya dapat berjalan seoptimal
mungkin.
Tujuan Pembuatan Rencana Kerja Tata Usaha Sekolah
Pembuatan rencana kerja tata usaha sekolah bertujuan sebagai:
1.
pengalaman kepala sekolah untuk mengarahkan tata usahanya.
2.
pedoman kerja bagi tata usaha sekolah untuk melaksanakan tugasnya.
3.
tolak ukur untuk mengukur kinerja tata usaha sekolah
Ruang Lingkup
Latar belakang, tujuan dan fungsi program kerja tata usaha
1.
Mengetahui keadaan obyektif tata usaha Sekolah
2.
Program Kerja tata usaha selama satu tahun pelajaran yang mencakup jenis
3.
Kegiatan, indikator, hasil yang dicapai, penanggung jawab, biaya, dan
jadwal kegiatan
II.
PENGORGANISASIAN TATA USAHA
Pendahuluan
Pengorganisasian menurut Handoko (2003) ialah: (1) penentuan sumberdaya dan
kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi, (2) proses
perancangan dan pengembangan suatu organisasi yang akan dapat membawa hal-hal
tersebut ke arah tujuan, (3) penugasan tanggung jawab tertentu, dan (4)
pendelegasian wewenang yang diperlukan kepada individu-individu untuk
melaksanakan tugas-tugasnya. Di tambahkan pula oleh Handoko (2003)
pengorganisasian ialah pengaturan kerja bersama sumberdaya keuangan, fisik dan
manusia dalam organisasi. Pengorganisasian merupakan penyusunan struktur
organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumberdaya yang dimilikinya,
dan lingkungan yang melingkupinya. Sekolah sebagai UPT wajib dikelola kepala
sekolah dengan sebaik–baiknya agar sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan
secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
Tujuan dan Manfaat Struktur Organisasi
Struktur organisasi bertujuan: (1) membentuk ciri-ciri khas organisasi yang
digunakan untuk mengendalikan orang-orang yang bekerja sama dan sumberdaya
organisasi dalam mencapai tujuan; (2) mengendalikan kordinasi dan motivasi; (3)
mengarahkan perilaku orang-orang dalam berorganisasi; dan (4) merespons
pemanfaatan lingkungan, teknologi, dan sumberdaya manusia; dan mengembangkan
organisasi.
Bentuk Struktur Organsasi Sekolah
Struktur organisasi SMA sesuai dengan SK mendiknas Nomor 053/U/2001 Tanggal 19
April 2001 adalah sebagai berikut. Struktur organisasi SMA terdiri dari :
1.
Kepala sekolah
2.
Wakil kepala sekolah
3.
Urusan tata usaha sekolah
2. 4.
5.
6.
Unit laboratorium
Unit perpustakaan
Dewan guru
Pembagian Tugas, Rincian Tugas dan Pendelegasian Wewenang
1.
Pembagian tugas adalah pengelompokan tugas – tugas yang sejenis atau erat
hubunganya antara satu dengan yang lainya untuk dilakukan oleh seorang pejabat
tertentu misalnya : kepala seksi, bendahara.
Pembagian tugas sangat penting artinya karena :
–
setiap orang mempunyai kemampuan, kecakapan dan spesialisasi yang
berbeda.
–
setiap orang tidak dapat berada dalam waktu yang sama
–
satu orang tidak dapat mengerjakan dua hal pada saat yang sama
–
begitu luasnya bidang pengetahuan yang mungkin dikuasai oleh satu orang.
Agar tujuan organisasi khususnya ketatausaha sekolah dapat memberikan
pelayanan yang prima maka perlu dibuat pembagian tugas. Dalam pembagian tugas
perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
–
tingkat pendidikan pegawai
–
keahlian pegawai
–
memperhatikan pangkat pegawai
–
memperhatikan umur
–
memperhatikan kesehatan
–
memperhatikan loyalitas/dedikasi pegawai
–
memperhatikan disiplin pegawai
2.
Rincian Tugas
Setelah membuat pembagian tugas lalu dibuat rincian tugas. Hal ini
sangatlah penting agar pegawai dapat mengerti apa yang menjadi tugas dan
tanggung jawabnya secara rinci sehingga pegawai tidak dapat mengelak dari tugas
dan tanggung jawabnya, karena semua sudah tertera dalam rincian tugas.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan rincian tugas :
–
beban kerja yang ada disekolah.
–
memperhatikan keahlian petugas/SDM (Pendidikan, Diklat. dsb)
–
jumlah tenaga / Personil yang ada.
–
sarana dan prasarana yang dimilikinya.
–
biaya yang disediakan
3.
Pendelegasian wewenang
Wewenang dilakukan oleh seorang pejabat untuk mengambil tindakan yang
diperlukan agar tugas dan tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan baik.
Dengan demikian maka yang dimaksud dengan pendelegasian wewenang adalah
penyerahan untuk menggambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung
jawabnya dapat dilaksanakan dengan baik dari pejabat yang satu dengan yang lain.
Pelimpahan/pendelegasian wewenang bukannya penyerahan hak dari atasan kepada
bawahan akan tetapi penyerahan hak dari pejabat kepada pejabat. Seorang pejabat
yang diberi tugas harus mempunyai tanggung jawab agar yang diberi tugas dapat
melaksanakan dengan semestinya. Tanggung jawab adalah keharusan seorang pejabat
untuk melaksanakan segala sesuatu yang dibebankannya. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan oleh pelimpah wewenang :
–
batas wewenang
–
tanggung Jawab
–
keseimbangan antara tugas, wewenang dan tanggung jawab
–
memperhatikan pendapat yang diberi wewenang
–
mempercepat pejabat yang diberi wewenang
–
membimbing pejabat yang diberi wewenang
–
melakukan pengontrolan
III.
ADMINISTRASI STANDAR ISI
Latar Belakang
Beberapa tahun terakhir ini pemerintah memperkenalkan dan menggalakkan manajemen
peningkatan mutu berbasis sekolah (School Based Quality Improvement), yang lebih
dikenal dengan MBS atau Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management)
atau di sekolah-sekolah terkenal dengan sebutan Manajemen Peningkatan Mutu
Berbasis Sekolah (MPMBS). MPMBS merupakan suatu model manajemen sekolah yang
3. lebih menekankan pada otonomi sekolah dan partispasi stakeholder sesuai dengan
kebutuhan nyata sekolah. Orang kunci yang yang menentukan sukses atau gagalnya
implementasi MBS adalah kepala sekolah.
Keefektifan suatu sekolah dalam menggapai visi, mengemban misi, dan mencapai
tujuan dan sasaran sekolah mempersyaratkan adanya seorang kepala sekolah yang
efektif. Kepala sekolah merupakan orang kunci yang turut menentukan kefektifan
suatu sekolah. Pernyataan ini sejalan dengan pendapat Hoy & Miskel (2005:283)
yang menyatakan, “A commonly heard contention is that principals are the key to
school effectiveness.“ Kepemimpinan kepala sekolah yang efektif merupakan fungsi
organik dalam penyelenggaraan program pendidikan di sekolah. Kehadiran kepala
sekolah yang efektif merupakan komponen organik, sebab bagaimanapun banyaknya
sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki sekolah, betapapun besarnya dana
yang tersedia bagi pembiayaan operasional sekolah, dan betapapun banyaknya
sumber daya manusia yang tersedia untuk mengoperasikan kegiatan sekolah,
semuanya akan sia-sia belaka bilamana tidak dikelola secara efektif dan efisien
oleh kepala sekolah.
Dalam rangka implementasi MPMBS diperlukan kepala sekolah yang memiliki
kompetensi manajerial sesuai dengan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Salah satu kompetensi manajerial kepala
sekolah/madrasah adalah mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung
kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolahah/madrasah. Untuk
maksud tersebut, calon kepala sekolah/madrasah dipandang perlu diberikan
bimbingan teknik tentang manajemen ketetausahaan sekolah/madrasah.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini
memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar
nasional pendidikan, yaitu delapan standar nasional pendidikan: (1) standar isi,
(2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (5) standar pendidik dan
tenaga kependidikan, (6) standar sarana dan prasarana, (7) standar pengelolaan,
(8) standar pembiayaan, dan (9) standar penilaian pendidikan.
Bagian diklat ini membatasi diri pada administrasi standar isi. Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan pendidikan tertentu (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Pasal 1 ayat 5). Standar isi yang memuat administrasi struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum SMA/MA/SMK/MAK, dan kalender akademik.