際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
NILAI DAN NORMA
DALAM KEHIDUPAN
  MASYARAKAT
      OLEH :
      - A.Baidowi
      - M.Yusuf Arifin
      - Monica Eka
      - Nissa Hanif
      - Nusroh Diniyah
      - Rachma Sari Agustin
      - Shabrina Ismi Husna
      - Teguh Saksono
Secara umum masyarakat Indonesia menempatkan
orang yang tua pada posisi yang lebih dihormati
sedangkan orang yang lebih muda ditempatkan pada
posisi yang lebih disayangi. Itulah sebabnya, dalam
penggunaan bahasa misalnya, masyarakat Sunda, Jawa,
Madura, Bali, dan bahkan suku-suku lain di Indonesia
memiliki tingkatan-tingkatan bahasa tertentu sebagai
wujud dari rasa hormat dan rasa sayang dalam
kehidupan sosial. Ini berarti terdapat nilai-nilai dan
norma-norma yang dianggap sebagai prinsip dalam
peri kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma
tersebut mengandung sesuatu yang dianggap baik,
benar,
berharga, dan sekaligus dijadikan patokan dasar dalam
melakukan interaksi sosial.
MACAM-MACAM NORMA DALAM
  KEHIDUPAN MASYARAKAT
    Perwujudan norma sosial dapat berbentuk
tertulis dan tidak tertulis. Berdasar kekuatan
yang mengikat sistem nilai dalam kehidupan
masyarakat, norma sosial dapat digolongkan
dalam beberapa macam, yaitu cara (usage),
kebiasaan (folkways), tata susila (mores), adat
istiadat (customs), hukum (laws), dan agama
(religion).
1. Cara (Usage)
     Cara (usage) terbentuk melalui proses
 interaksi yang berlangsung secara konstan
 sehingga membentuk sebuah pola perilaku
 tertentu. Sistem nilai yang terikat dalam bentuk
 cara (usage) ini relatif lemah sehingga sanksi
 terhadap pelanggaran norma ini hanyalah sebuah
 predikat tidak sopan saja. Di antara contoh-
 contoh norma ini adalah berdecak atau
 bersendawa di waktu makan, mengeluarkan
 ingus di sembarang tempat, buang air sambil
 berdiri di pinggir jalan, dan lain sebagainya.
2. Kebiasaan (Folkways)
      Perilaku yang terjadi secara berulang-ulang dalam
 bentuk yang sama akan membentuk kebiasaan
 (folkways). Norma ini diakui keberadaannya di tengah-
 tengah masyarakat sebagai salah satu standar dalam
 interaksi sosial. Kebiasaan (folkways) tergolong sebagai
 norma ringan sehingga pelanggaran terhadap norma
 ini akan dikenai sanksi berupa gunjingan, sindiran, atau
 teguran. Di antara contoh dari norma ini adalah
 menerima pemberian dengan tangan kanan, makan
 dengan tangan kanan, mengetuk pintu jika ingin
 memasuki kamar orang lain, memberi salam pada saat
 bertamu, menerima tamu dengan ramah dan sopan.
3. Adat Istiadat (Customs)
     Adat istiadat (customs) adalah tata perilaku
 yang telah terpola dan terintegrasi secara tetap
 dalam suatu masyarakat serta mengikat peri
 kehidupan masyarakat tersebut dalam
 kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap
 norma adat akan dikenakan sanksi yang cukup
 berat, seperti dikucilkan dari masyarakat karena
 dianggap sebagai pangkal masalah dalam
 tata kehidupan masyarakat tersebut.
4. Agama (Religion)
     Ajaran-ajaran agama memegang peranan
 yang sangat vital sebagai pedoman dalam
 menjalani kehidupan secara benar, yakni
 mengajarkan tentang hubungan antara manusia
 dengan Tuhan, hubungan antara sesama
 manusia, dan hubungan antara manusia dengan
 makhluk lainnya. Pemahaman dan penerapan
 ajaran agama secara benar akan menciptakan
 tata kehidupan yang harmonis. Sebaliknya,
 pelanggaran terhadap norma-norma agama akan
 menimbulkan konflik, baik yang bersifat
 individual maupun yang bersifat sosial.
5. Hukum (Laws)
     Hukum (laws) merupakan aturan-aturan
 dalam kehidupan masyarakat yang berupa
 ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan,
 agar tercipta keamanan, ketertiban, dan keadilan.
 Berdasarkan wujudnya, hukum (laws) terdiri atas
 dua macam, yaitu (1) hukum tertulis, yakni
 aturan-aturan yang dikodifikasikan dalam bentuk
 kitab undang-undang. Dan
 (2) hukum tidak tertulis (konvensi), yakni aturan-
 aturan yang diyakini keberadaannya secara adat
 meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk
 kitab undang-undang.
6. Mode (Fashion)
     Mode (fashion) merupakan gaya hidup yang
 berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat
 dalam waktu-waktu tertentu. Pada dasarnya gaya
 hidup merupakan penampilan tertentu yang sedang
 trend dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan
 demikian mode
 (fashion) dapat dilihat pada model rambut, model
 pakaian, model kendaraan, model rumah, model
 perilaku yang ditunjukkan dalam acara-acara tertentu,
 dan sebagainya. Mode (fashion) dianggap sebagai
 cermin kehidupan modern, sehingga orang yang tidak
 mengikuti mode biasanya akan dianggap ketinggalan
 zaman.
ADA PERTANYAAN?
 Kelompok 1 :
-
-
 Kelompok 2 :
-
-
 Kelompok 4 :
-
-
Kesimpulan
    Nilai dan norma memegang peranan yang
sangat penting sebagai pengatur tata
kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma
bersifat abstrak dan merupakan unsur terpenting
dari suatu kebudayaan. Nilai dan norma harus
dijunjung tinggi agar peri kehidupan sosial
dapat terjalin secara harmonis sehingga tercipta
stabilitas sosial. Pelanggaran terhadap
sistem nilai dan norma akan menimbulkan konflik
dalam kehidupan sosial.

More Related Content

Nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat

  • 1. NILAI DAN NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT OLEH : - A.Baidowi - M.Yusuf Arifin - Monica Eka - Nissa Hanif - Nusroh Diniyah - Rachma Sari Agustin - Shabrina Ismi Husna - Teguh Saksono
  • 2. Secara umum masyarakat Indonesia menempatkan orang yang tua pada posisi yang lebih dihormati sedangkan orang yang lebih muda ditempatkan pada posisi yang lebih disayangi. Itulah sebabnya, dalam penggunaan bahasa misalnya, masyarakat Sunda, Jawa, Madura, Bali, dan bahkan suku-suku lain di Indonesia memiliki tingkatan-tingkatan bahasa tertentu sebagai wujud dari rasa hormat dan rasa sayang dalam kehidupan sosial. Ini berarti terdapat nilai-nilai dan norma-norma yang dianggap sebagai prinsip dalam peri kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma tersebut mengandung sesuatu yang dianggap baik, benar, berharga, dan sekaligus dijadikan patokan dasar dalam melakukan interaksi sosial.
  • 3. MACAM-MACAM NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT Perwujudan norma sosial dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Berdasar kekuatan yang mengikat sistem nilai dalam kehidupan masyarakat, norma sosial dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata susila (mores), adat istiadat (customs), hukum (laws), dan agama (religion).
  • 4. 1. Cara (Usage) Cara (usage) terbentuk melalui proses interaksi yang berlangsung secara konstan sehingga membentuk sebuah pola perilaku tertentu. Sistem nilai yang terikat dalam bentuk cara (usage) ini relatif lemah sehingga sanksi terhadap pelanggaran norma ini hanyalah sebuah predikat tidak sopan saja. Di antara contoh- contoh norma ini adalah berdecak atau bersendawa di waktu makan, mengeluarkan ingus di sembarang tempat, buang air sambil berdiri di pinggir jalan, dan lain sebagainya.
  • 5. 2. Kebiasaan (Folkways) Perilaku yang terjadi secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama akan membentuk kebiasaan (folkways). Norma ini diakui keberadaannya di tengah- tengah masyarakat sebagai salah satu standar dalam interaksi sosial. Kebiasaan (folkways) tergolong sebagai norma ringan sehingga pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai sanksi berupa gunjingan, sindiran, atau teguran. Di antara contoh dari norma ini adalah menerima pemberian dengan tangan kanan, makan dengan tangan kanan, mengetuk pintu jika ingin memasuki kamar orang lain, memberi salam pada saat bertamu, menerima tamu dengan ramah dan sopan.
  • 6. 3. Adat Istiadat (Customs) Adat istiadat (customs) adalah tata perilaku yang telah terpola dan terintegrasi secara tetap dalam suatu masyarakat serta mengikat peri kehidupan masyarakat tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap norma adat akan dikenakan sanksi yang cukup berat, seperti dikucilkan dari masyarakat karena dianggap sebagai pangkal masalah dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
  • 7. 4. Agama (Religion) Ajaran-ajaran agama memegang peranan yang sangat vital sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan secara benar, yakni mengajarkan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antara sesama manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Pemahaman dan penerapan ajaran agama secara benar akan menciptakan tata kehidupan yang harmonis. Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma-norma agama akan menimbulkan konflik, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial.
  • 8. 5. Hukum (Laws) Hukum (laws) merupakan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat yang berupa ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar tercipta keamanan, ketertiban, dan keadilan. Berdasarkan wujudnya, hukum (laws) terdiri atas dua macam, yaitu (1) hukum tertulis, yakni aturan-aturan yang dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang. Dan (2) hukum tidak tertulis (konvensi), yakni aturan- aturan yang diyakini keberadaannya secara adat meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang.
  • 9. 6. Mode (Fashion) Mode (fashion) merupakan gaya hidup yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam waktu-waktu tertentu. Pada dasarnya gaya hidup merupakan penampilan tertentu yang sedang trend dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian mode (fashion) dapat dilihat pada model rambut, model pakaian, model kendaraan, model rumah, model perilaku yang ditunjukkan dalam acara-acara tertentu, dan sebagainya. Mode (fashion) dianggap sebagai cermin kehidupan modern, sehingga orang yang tidak mengikuti mode biasanya akan dianggap ketinggalan zaman.
  • 10. ADA PERTANYAAN? Kelompok 1 : - - Kelompok 2 : - - Kelompok 4 : - -
  • 11. Kesimpulan Nilai dan norma memegang peranan yang sangat penting sebagai pengatur tata kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma bersifat abstrak dan merupakan unsur terpenting dari suatu kebudayaan. Nilai dan norma harus dijunjung tinggi agar peri kehidupan sosial dapat terjalin secara harmonis sehingga tercipta stabilitas sosial. Pelanggaran terhadap sistem nilai dan norma akan menimbulkan konflik dalam kehidupan sosial.