2. Pengertian
Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat
dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan
individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa
didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya
interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan
masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup
aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu
menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin.
Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing.
Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal
dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
3. Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan
menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah
yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma
tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang
untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya
dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu
oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada
bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat.
Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada
empat, yaitu:
4. Norma Agama
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah -
perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat
hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa siksa kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1. Kamu dilarang membunuh.
2. Kamu dilarang mencuri.
3. Kamu harus patuh kepada orang tua.
4. Kamu harus beribadah.
5. Kamu jangan menipu.
5. Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari
manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan
bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh
umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain.
2. Kamu harus berlaku jujur.
3. Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia.
4. Kamu dilarang membunuh sesama manusia.
6. Norma Kesopanan
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu
sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing
anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela
sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan
masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering
disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma
kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat
dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional)
dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu
saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
7. Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala
paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang -
undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma
hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat
heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan
negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum
karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun.
2. Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan
mengganti kerugian, misalnya jual beli.
3. Dilarang mengganggu ketertiban umum.
8. Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh
norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah -
kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu
berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.
Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum
tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah
hukum, misalnya kamu tidak boleh membunuh diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah
agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan
untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk
pencurian, penipuan, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma
agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena
masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil).
Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum
sumbernya peraturan perundang - undangan.
9. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah
ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk
pencurian, penipuan, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara
norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu
dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma
Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma
kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya
keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya
peraturan perundang - undangan.