際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Riza Rifanti (25)
 Vicky D.A (29)
Viky Nur Y (30)
Pengertian
  Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat
          dan Peraturan
  Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan
    individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa
    didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya
interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan
    masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup
   aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu
      menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan
 hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin.
 Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing.
 Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal
                     dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
 Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan
menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah
yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma
tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang
untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya
dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu
oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada
bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat.
Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada
empat, yaitu:
Norma Agama

 Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah -
perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat
hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa siksa kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1. Kamu dilarang membunuh.
2. Kamu dilarang mencuri.
3. Kamu harus patuh kepada orang tua.
4. Kamu harus beribadah.
5. Kamu jangan menipu.
Norma Kesusilaan

 Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari
manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan
bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh
umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain.
2. Kamu harus berlaku jujur.
3. Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia.
4. Kamu dilarang membunuh sesama manusia.
Norma Kesopanan
 Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu
  sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing
  anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
  dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela
  sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan
  masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
  kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan
  yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering
  disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma
  kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat
  dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional)
  dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu
  saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
  masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Norma Hukum
 Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala
paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang -
undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma
hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat
heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan
negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum
   karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun.
2. Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan
   mengganti kerugian, misalnya jual beli.
3. Dilarang mengganggu ketertiban umum.
Hubungan Antar-Norma

 Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh
norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah -
kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu
berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.
Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum
tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah
hukum, misalnya kamu tidak boleh membunuh diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah
agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
 Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan
untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk
pencurian, penipuan, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma
agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena
masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil).
Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum
sumbernya peraturan perundang - undangan.
 Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah
ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk
pencurian, penipuan, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara
norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu
dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma
Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma
kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya
keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya
peraturan perundang - undangan.
 Norma-norma dalam masyarakat

More Related Content

Norma-norma dalam masyarakat

  • 1. Riza Rifanti (25) Vicky D.A (29) Viky Nur Y (30)
  • 2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
  • 3. Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
  • 4. Norma Agama Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa siksa kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah: 1. Kamu dilarang membunuh. 2. Kamu dilarang mencuri. 3. Kamu harus patuh kepada orang tua. 4. Kamu harus beribadah. 5. Kamu jangan menipu.
  • 5. Norma Kesusilaan Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah : 1. Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain. 2. Kamu harus berlaku jujur. 3. Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia. 4. Kamu dilarang membunuh sesama manusia.
  • 6. Norma Kesopanan Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
  • 7. Norma Hukum Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah : 1. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun. 2. Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian, misalnya jual beli. 3. Dilarang mengganggu ketertiban umum.
  • 8. Hubungan Antar-Norma Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya kamu tidak boleh membunuh diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk pencurian, penipuan, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.
  • 9. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk pencurian, penipuan, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.