ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
I IPemindahan Secara Jabatan
Nomor LHV/LHP:
RT/RW
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PEP, — 20 /PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA
DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN
PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
A. FORMULIR PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FORMULIR PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
SEMUA INFORMASI HARAP DIISI DENGAN HURUF BESAR/CETAK. Isi atau beri tanda a pada kotak jawaban yang sesuai. (Lihat petunjuk)
Jenis Pemindahan:
Kategori
HI. Orang Pribadi
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. Nomor Pokok Wajib Pajak
2. Nama Wajib Pajak
Gelar Depan
B. ALAMAT BARU
Alamat Tempat Tinggal/ Tempat Kedudukan:
Jalan
Permohonan Wajib Pajak
I I I
Gelar Belakang
2. Badan
Blok
Nomor
Kelu rahan/ De sa
Kecamatan
Kota/ Kabupaten
Kode Pos
Propinsi
Telepon/Facsimile clan E-mail :
Nomor Telepon
Nomor Handphone
E-mail
C. PERNYATAAN
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan
bahwa apa yang telah saya beritahukan di alas adalah henar dan lengkap.
tanggal
Telah diteliti: Petugas, Pemohon,
Lengkap dan Benar
NIP
-2
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
Jenis Pemindahan : diisi dengan tanda silang (X) pada kotak Permohonan
Wajib Pajak jika formulir diisi dan ditandatangani oleh
Wajib Pajak, atau kotak Pemindahan Secara Jabatan jika
formulir diisi dan ditandatangani oleh Petugas.
Nomor LHV/LHP :diisi dengan nomor LHV/ LHP yang mendasari
pemindahan Wajib Pajak secara jabatan.
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. Nomor Pokok Wajib : diisi dengan nomor NPWP Wajib Pajak yang
Pajak mengajukan pindah atau Wajib Pajak yang
dipindahkan secara jabatan.
2. Nama Wajib Pajak : diisi dengan narna Wajib Pajak yang mengajukan
pindah atau Wajib Pajak yang dipindahkan secara
jabatan sesuai yang tertulis dalam Kartu NPWP atau
Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Gelar ditulis dalam
hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki gelar.
B. ALAMAT BARU
Diisi dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan yang baru di wilayah
KPP lain.
C. PERNYATAAN
Cukup Jelas
Catatan Formulir Pemindahan Wajib Pajak ditandatangani oleh
pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal
pemindahan secara jabatan, ditandatangani oleh
pengusul.

More Related Content

NPWP&NPPKP ::::: Formulir pemindahan wp per 2013

  • 1. I IPemindahan Secara Jabatan Nomor LHV/LHP: RT/RW LAMPIRAN III PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PEP, — 20 /PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK A. FORMULIR PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FORMULIR PEMINDAHAN WAJIB PAJAK SEMUA INFORMASI HARAP DIISI DENGAN HURUF BESAR/CETAK. Isi atau beri tanda a pada kotak jawaban yang sesuai. (Lihat petunjuk) Jenis Pemindahan: Kategori HI. Orang Pribadi A. IDENTITAS WAJIB PAJAK 1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Nama Wajib Pajak Gelar Depan B. ALAMAT BARU Alamat Tempat Tinggal/ Tempat Kedudukan: Jalan Permohonan Wajib Pajak I I I Gelar Belakang 2. Badan Blok Nomor Kelu rahan/ De sa Kecamatan Kota/ Kabupaten Kode Pos Propinsi Telepon/Facsimile clan E-mail : Nomor Telepon Nomor Handphone E-mail C. PERNYATAAN Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di alas adalah henar dan lengkap. tanggal Telah diteliti: Petugas, Pemohon, Lengkap dan Benar NIP
  • 2. -2 PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PEMINDAHAN WAJIB PAJAK Jenis Pemindahan : diisi dengan tanda silang (X) pada kotak Permohonan Wajib Pajak jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau kotak Pemindahan Secara Jabatan jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Petugas. Nomor LHV/LHP :diisi dengan nomor LHV/ LHP yang mendasari pemindahan Wajib Pajak secara jabatan. A. IDENTITAS WAJIB PAJAK 1. Nomor Pokok Wajib : diisi dengan nomor NPWP Wajib Pajak yang Pajak mengajukan pindah atau Wajib Pajak yang dipindahkan secara jabatan. 2. Nama Wajib Pajak : diisi dengan narna Wajib Pajak yang mengajukan pindah atau Wajib Pajak yang dipindahkan secara jabatan sesuai yang tertulis dalam Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Gelar ditulis dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki gelar. B. ALAMAT BARU Diisi dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan yang baru di wilayah KPP lain. C. PERNYATAAN Cukup Jelas Catatan Formulir Pemindahan Wajib Pajak ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal pemindahan secara jabatan, ditandatangani oleh pengusul.