Formulir ini digunakan untuk memindahkan wajib pajak ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang baru. Formulir harus diisi dengan identitas wajib pajak dan alamat barunya, serta pernyataan kebenaran informasi yang diberikan. Petunjuk pengisian memberikan panduan lengkap tentang bagaimana formulir ini harus diisi.
1 of 2
Download to read offline
More Related Content
NPWP&NPPKP ::::: Formulir pemindahan wp per 2013
1. I IPemindahan Secara Jabatan
Nomor LHV/LHP:
RT/RW
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PEP, — 20 /PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA
DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN
PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
A. FORMULIR PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FORMULIR PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
SEMUA INFORMASI HARAP DIISI DENGAN HURUF BESAR/CETAK. Isi atau beri tanda a pada kotak jawaban yang sesuai. (Lihat petunjuk)
Jenis Pemindahan:
Kategori
HI. Orang Pribadi
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. Nomor Pokok Wajib Pajak
2. Nama Wajib Pajak
Gelar Depan
B. ALAMAT BARU
Alamat Tempat Tinggal/ Tempat Kedudukan:
Jalan
Permohonan Wajib Pajak
I I I
Gelar Belakang
2. Badan
Blok
Nomor
Kelu rahan/ De sa
Kecamatan
Kota/ Kabupaten
Kode Pos
Propinsi
Telepon/Facsimile clan E-mail :
Nomor Telepon
Nomor Handphone
E-mail
C. PERNYATAAN
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan
bahwa apa yang telah saya beritahukan di alas adalah henar dan lengkap.
tanggal
Telah diteliti: Petugas, Pemohon,
Lengkap dan Benar
NIP
2. -2
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
Jenis Pemindahan : diisi dengan tanda silang (X) pada kotak Permohonan
Wajib Pajak jika formulir diisi dan ditandatangani oleh
Wajib Pajak, atau kotak Pemindahan Secara Jabatan jika
formulir diisi dan ditandatangani oleh Petugas.
Nomor LHV/LHP :diisi dengan nomor LHV/ LHP yang mendasari
pemindahan Wajib Pajak secara jabatan.
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. Nomor Pokok Wajib : diisi dengan nomor NPWP Wajib Pajak yang
Pajak mengajukan pindah atau Wajib Pajak yang
dipindahkan secara jabatan.
2. Nama Wajib Pajak : diisi dengan narna Wajib Pajak yang mengajukan
pindah atau Wajib Pajak yang dipindahkan secara
jabatan sesuai yang tertulis dalam Kartu NPWP atau
Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Gelar ditulis dalam
hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki gelar.
B. ALAMAT BARU
Diisi dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan yang baru di wilayah
KPP lain.
C. PERNYATAAN
Cukup Jelas
Catatan Formulir Pemindahan Wajib Pajak ditandatangani oleh
pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal
pemindahan secara jabatan, ditandatangani oleh
pengusul.