ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
D. FORMULIR PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KEMENTERIAN KEUANCIAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FORMULIR PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
A.
B.
C.
SEMUA INFORMASI HARAP DIISI
Jenis Pencabutan
IDENTITAS WAJIB PAJAK
1 Nomor Pokok Wajib Pajak
2 Nama Wajib Pajak
Gelar Depan
ALASAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP
DENGAN HURUF BESAR/CETAK. Isi atau beri tanda
n Permohonan Wajib Pajak
a
Nomor
pada kotak jawaban yang sesuai. (Lihat
Secara Jabatan
LHV/LHP:
petunjuk)
I I
Gelai Belakang
lain.
kegiatan usaha ke
hal< clan kewajiban WP
1 (satu) tahun buku tidak
Rena Pajak.
nyata tidak menunjukkan
Nilai untuk Masa
Nilai yang pajak keluaran
ketentuan perundang-undangan
meninggal dunia.
terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat
tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat
proses pemindahan tidal< rnenghilangkan
usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk
kecil dan tidak inemilih untuk menjadi Pengusaha
dengan status tidal< aktif (non efektil) dan secara
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan
adalah benar clan lengkap.
wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
sebagai PKP.
melebihi batas jumlah peredaran usaha
adanya kegiatan usaha.
Pajak Januari sampai dengan Desember.
dan pajak masukannya nihil untuk Masa
yang beilaku saya menyatakan
Pengusaha Rena Pajak orang pribadi yang telah
Pengusaha Rena Pajak telah dipusatkan tempat
Pengusaha Rena Pajak yang pindah alarnat tempat
lainnya. Proses pencabutan penguuhan PEP dalam
Pengusaha Rena Pajak yang jumlah peredaran
dan/atau brutopenerimaan untuk pengusaha
Pengusaha Rena Pajak selain perseroan terhatas
Pengusaha Rena Pajak yang tidak menyampaikan
Pengusaha Rena Pajak yang menyampaikan Surat
Pajak Januari sampai dengan Desember.
Pengusaha Rena Pajak bentuk usaha tetap yang
Alasan lain•
PERNYATAAN
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala
bahwa apa yang telah saya beritahukan di alas
Telah diteliti: Petugas,
NIP
tanggal
Pemohon,
Lengkap dan Benar
F.0.0.3.2.... Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER- /PJ./ 2013
8
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Jenis Pencabutan
Nomor LHV/LHP
: diisi dengan tanda silang (X) pada kotak Permohonan Wajib
Pajak jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak,
atau kotak Pencabutan Secara Jabatan jika formulir diisi
dan ditandatangani oleh Petugas.
: diisi dengan nomor LHV/LHP yang mendasari pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. Nomor Pokok
Pajak
2. Nama Wajib Pajak
Wajib : diisi dengan nomor NPWP Wajib Pajak yang
mengajukan pencabutan pengukuhan PKP atau
dicabut pengukuhan PKP secara jabatan.
diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan
pencabutan pengukuhan PKP atau dicabut
pengukuhan PKP secara jabatan sesuai yang tertulis
dalam Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar
(SKT). Gelar diisi dalam hal Wajib Pajak orang pribadi
memiliki gelar.
B. ALASAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan alasan pencabutan
pengukuhan PKP. Jika memilih alasan lain, uraian alasan mohon dituliskan secara
jelas.
C. PERNYATAAN
Cukup Jelas
Catatan : Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak ditandatangani oleh pemohon atau kuasa
pemohon. Dalam hal pencabutan secara jabatan,
ditandatangani oleh pengusul.

More Related Content

NPWP&NPPKP ::: Formulir pencabutan pengukuhan pkp per 20 2013

  • 1. D. FORMULIR PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK KEMENTERIAN KEUANCIAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FORMULIR PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK A. B. C. SEMUA INFORMASI HARAP DIISI Jenis Pencabutan IDENTITAS WAJIB PAJAK 1 Nomor Pokok Wajib Pajak 2 Nama Wajib Pajak Gelar Depan ALASAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP DENGAN HURUF BESAR/CETAK. Isi atau beri tanda n Permohonan Wajib Pajak a Nomor pada kotak jawaban yang sesuai. (Lihat Secara Jabatan LHV/LHP: petunjuk) I I Gelai Belakang lain. kegiatan usaha ke hal< clan kewajiban WP 1 (satu) tahun buku tidak Rena Pajak. nyata tidak menunjukkan Nilai untuk Masa Nilai yang pajak keluaran ketentuan perundang-undangan meninggal dunia. terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat proses pemindahan tidal< rnenghilangkan usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk kecil dan tidak inemilih untuk menjadi Pengusaha dengan status tidal< aktif (non efektil) dan secara Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan adalah benar clan lengkap. wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak sebagai PKP. melebihi batas jumlah peredaran usaha adanya kegiatan usaha. Pajak Januari sampai dengan Desember. dan pajak masukannya nihil untuk Masa yang beilaku saya menyatakan Pengusaha Rena Pajak orang pribadi yang telah Pengusaha Rena Pajak telah dipusatkan tempat Pengusaha Rena Pajak yang pindah alarnat tempat lainnya. Proses pencabutan penguuhan PEP dalam Pengusaha Rena Pajak yang jumlah peredaran dan/atau brutopenerimaan untuk pengusaha Pengusaha Rena Pajak selain perseroan terhatas Pengusaha Rena Pajak yang tidak menyampaikan Pengusaha Rena Pajak yang menyampaikan Surat Pajak Januari sampai dengan Desember. Pengusaha Rena Pajak bentuk usaha tetap yang Alasan lain• PERNYATAAN Dengan menyadari sepenuhnya akan segala bahwa apa yang telah saya beritahukan di alas Telah diteliti: Petugas, NIP tanggal Pemohon, Lengkap dan Benar F.0.0.3.2.... Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER- /PJ./ 2013
  • 2. 8 PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK Jenis Pencabutan Nomor LHV/LHP : diisi dengan tanda silang (X) pada kotak Permohonan Wajib Pajak jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau kotak Pencabutan Secara Jabatan jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Petugas. : diisi dengan nomor LHV/LHP yang mendasari pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. A. IDENTITAS WAJIB PAJAK 1. Nomor Pokok Pajak 2. Nama Wajib Pajak Wajib : diisi dengan nomor NPWP Wajib Pajak yang mengajukan pencabutan pengukuhan PKP atau dicabut pengukuhan PKP secara jabatan. diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan pencabutan pengukuhan PKP atau dicabut pengukuhan PKP secara jabatan sesuai yang tertulis dalam Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Gelar diisi dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki gelar. B. ALASAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP. Jika memilih alasan lain, uraian alasan mohon dituliskan secara jelas. C. PERNYATAAN Cukup Jelas Catatan : Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal pencabutan secara jabatan, ditandatangani oleh pengusul.