NPWP&NPPKP :::: Formulir pendaftaran wp op per20 2013
1. LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR P P - 20 /PJ/ 2013
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA
DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN
PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
A.1. FORMULIR PENDAFTARAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FORMULIR PENDAFTARAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
SEMUA INFORMASI HARM' DIISI DENGAN HURUF KAPITAL/CETAK. Isi atau beri tanda x pada kotak jawaban yang sesuai. (Lihat petunjul)
Jenis Pendaftaran: Permohonan Wajib Pajak riPendaftaran Secara Jabatan
Nomor LHV/LHP
111111111111
Kategori El. Orang Pribadi
2. Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
F-13.Istri dengan perjanjiaii pemisahan harta dan penghasilan (PH)
4. Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)
5. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (WBT)
Status Pusat-Cabang:
Pusat
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. Nama Wajib Pajak
Cabang OPPT
NPWP Induk/Pusat (diisi untuk pendaftaran Wajib Pajak kategori nomor 3, 4 atau status
cabang/OPPT)
Gelar Depan
2. Tempat /Tanggal lahir Itgl-bin-thn)
3. Status Perkawinan
4. Kebangsaan
5. Nomor Telepon / Handphone
6. E-mail
B. SUMBER PENGHASILAN
Pekerjaan dalam hubungan kerja
ri1 Kawin
FlIndonesia
HAsing
I I 1. PNS
ri 3. Pensiunan
u Tidak Kawin
NIK:
Negara Asal
No. Paspor:
Gelar Belakang
IIII
III
LI 2. TNI/POLRI KLU
E 4. Pegawai Swasta
u 5 Pegawai BUMN/BUMD 6. Pegawai Badan Publik (diisi oleh petugas)
n7. Pejabat Negara/Daerah
111 8
n9. Pegawai Lainnya Uraian
Kegiatan Usaha
Pekerja pada pemberi kerja yang tidak
termasuk sebagai Subjek Pajak
KLU
(diisi oleh petugas)
Merk Dagang/Usaha
Memiliki Karyawan Ya Tidak
Metode Pembukuan/Pencatatan Pembukuan Pencatatan
Pekerjaan Babas KLU
II
(diisi oleh petugas)
Merk Dagang/Usaha
Memiliki Karyawan I I Ya Tidak
Metode Pembukuan/Pencatatan Pembukuan Pencatatan
Lainnya KLU
(diisi oleh petugas)
2. RT/RW
1 1 1 1
1 1 1 1 1 1III
1 1 1
1 1 1
No. Faksimile
Blok
Nomor
Kelurahan / Desa
Kecamatan
Kota/Kabupaten
Kode Pos
Propinsi
Nomor Telepon/Handphone
1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
C. ALAMAT
1. Alamat Tempat Tinggal: (tidak perlu diisi dalam hal pendaftaran dengan kategon cabang dan OPPT)
Jalan
2. Alamat Domisili sesuai KTP (tidak perlu diisi jika sama dengan alamat tempat tinggal):
Jalan
Blok
Nomor
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kota/ Kabupaten
Kode Pos
Propinsi
Nomor Telepon/ Handphone
3. Alamat Tempat Usaha:
Jalan
1 11111 II
1 1 1
1 1 1
RT/RW
1 1 1
1 1 1 1
1 1 1 1
1 1 1 1
I I I I
No. Faksimile
Blok
Nomor
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kota/ Kabupaten
Kode Pos
Propinsi
Nomor Telepon/Handphone
D. 1NFORMASI TAMBAHAN
Jumlah Tanggungan
Kisaran Penghasilan Per Bulan
1 1 1
EiKurang dari Rp 2.000.000
u Rp 5.000.000 s/d Rp 9.999.999
Rp 20.000.000 atau lebih
RT/ RW
1 1 1 1 1 1 1
111 11 11
1 1 1
No. Faksimile
u Rp 2.000.000 s/d Rp 4.999.999
nRp 10.000.000 s/d Rp 19.999.999
E. PERNYATAAN
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undanganyang berlaku, saya menyatakan
bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar dan lengkap.
, tanggal
Telah diteliti: Petugas, Pemohon,
1 1Lengkap dan Benar
WP Belum Terdaftar Sebelumnya
NIP
F.0.0.3.2.... Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER- ... /PJ/ 2013 izty
3. 3
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PENDAFTARAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Jenis pendaftaran
Nomor LHV/LHP
Kategori
diisi dengan tanda silang (X) pada kotak Permohonan Wajib
Pajak jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Wajib
Pajak, atau kotak Pendaftaran Secara Jabatan jika formulir
diisi dan ditandatangani oleh Petugas.
diisi dengan nomor LHV/LHP yang mendasari pendaftaran
secara jabatan.
diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai
dengan kategori Wajib Pajak yang akan
mendaftarkan/didaftarkan.
Status Pusat-Cabang diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.
NPWP Induk diisi dengan. nomor NPWP induk yang telah ada, dalam hal
pendaftaran Wajib Pajak dengan kategori:
1. Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan Penghasilan
(PH);
2. Istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban
perpajakan terpisah (MT); atau
3. pendaftaran Wajib Pajak dengan status cabang atau
OPPT.
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. Nama Wajib Pajak :
2. Tempat/Tanggal Lahir :
3. Status Perkawinan :
4. Kebangsaan :
5. Nomor Telepon/HP :
6. E-mail :
B. SUMBER PENGHASILAN
diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak sesuai
KTP/Paspor. Gelar diisi dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi memiliki gelar.
diisi dengan nama kota dan tanggal lahir Wajib
Pajak sesuai KTP/Paspor.
diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang
sesuai.
diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang
sesuai, dengan dilengkapi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor dan
Negara asal untuk warga negara asing.
diisi dengan Nomor Telepon/Handphone Wajib
Pajak.
diisi dengan alamat e-mail Wajib Pajak.
Pekerjaan dalam hubungan
kerja
Kegiatan Usaha
: diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang
sesuai dengan jenis pekerjaan Wajib Pajak
sebagai karyawan. Untuk pilihan pegawai
lainnya agar diisi dengan uraian nama
pekerj aan .
: diisi dengan uraian kegiatan usaha (selain
pekerjaan sebagai karyawan)yang dimiliki oleh
Wajib Pajak.
4. 4
Merk Dagang/Usaha
Memiliki Karyawan
Metode Pembukuan/
Pencatatan
Pekerjaan Bebas
Merk Dagang/Usaha
Memiliki Karyawan
Metode Pembukuan/
Pencatatan
Lainnya
C. ALAMAT
1. Alamat Tempat Tinggal
2. Alamat Domisili Sesuai
KTP
3. Alamat Tempat Usaha
D. INFORMASI TAMBAHAN
diisi dengan nama merk atas kegiatan usaha
yang dimiliki (jika ada).
: diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang
sesuai.
: diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang
sesuai dengan pilihan metode pembukuan atau
metode pencatatan yang digunakan oleh Wajib
Pajak sehubungan dengan kegiatan usahanya.
: Diisi dengan uraian Pekerjaan Bebas (selain
pekerjaan sebagai karyawan) yang dimiliki oleh
Wajib Pajak.
: diisi dengan nama merk atas Pekerjaan Bebas
yang dimiliki (jika ada).
: diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang
sesuai.
: diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang
sesuai dengan pilihan metode pembukuan atau
metode pencatatan yang digunakan oleh Wajib
Pajak sehubungan dengan Pekerjaan Bebasnya.
: diisi dengan uraian sumber penghasilan selain
Pekerjaan dalam hubungan kerja (sebagai
karyawan), Kegiatan Usaha, atau Pekerjaan
Bebas.
: diisi dengan alamat tempat tinggal Wajib Pajak
yang sebenarnya. (Tidak perlu diisi dalam hal
Pendaftaran dengan kategori cabang dan OPPT).
: diisi dengan alamat domisili Wajib Pajak yang
tercantum pada KTP yang dilampirkan Wajib
Pajak.
: diisi dengan alamat tempat usaha Wajib Pajak
dilaksanakan.
Jumlah Tanggungan
Kisaran Penghasilan
Bulan
per :
diisi dengan jumlah tanggungan yang dimiliki
Wajib Pajak (maksimal 3).
diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang
sesuai dengan perkiraan rata-rata penghasilan
Wajib Pajak setiap bulan.
E. Pernyataan
Cukup Jelas
Catatan : Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
ditandatangani oleh pemohon atau kuasa
pemohon. Dalam hal pendaftaran secara jabatan
ditandatangani oleh pengusul.