ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FORMULIR PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
SEMUA INFORMASI HARAP DIISI DENGAN HURUF BESAR/CETAK. Is) ateu ben tanda x pada '<utak jawaban yang sesuai. (Lihat petunjuk)
Jenis Penghapusan: Permohonan Wajib Pajak Secara Jabatan
Nomor LHV/LHP:
II 11111111
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. Nomor Pokok Wajib Pajak
2. Nama Wajib Pajak
Gelar Depan
B. ALASAN PENGHAPUSAN NPWP
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Gelar Belakang
Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidal< lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan
pembayaran.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selaina-lamanya.
Wajib Pajak yang memiliki lebih clari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana
administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidal< melebihi Penghasilan Tidal< Kena Pajak.
Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan yang telah menghentikan kegiatan
usahanya.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi.
Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta clan penghasilan serta tidak
ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya lerpisah tOri suarninya.
Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidal< aktif (non efeklil) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan
secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Alasan lain'
C. PERNYATAAN
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanl<si sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan
bahwa apa yang telah soya beritahukan di alas adalah benar dan lengkap.
tanggal
Pemohon,Telah diteliti: Petugas,
Lengkap clan Benar
NIP
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PEA- W /PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA
DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN
PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
A. FORMULIR PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
F.0.0.3.2....
2
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Jenis Penghapusan
Nomor LHV/LHP
: diisi dengan tanda silang (X) pada kotak Permohonan Wajib
Pajak jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Wajib
Pajak, atau kotak Penghapusan Secara Jabatan jika
formulir diisi dan ditandatangani oleh Petugas.
: diisi dengan nomor LHV/LHP yang mendasari penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. Nomor Pokok Wajib : diisi dengan nomor NPWP Wajib Pajak yang
Pajak mengajukan penghapusan NPWP atau dihapuskan
secara jabatan.
2. Nama Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan
penghapusan NPWP atau dihapuskan secara jabatan
sesuai yang tertulis dalam Kartu NPWP atau Surat
Keterangan Terdaftar (SKT). Gelar ditulis dalam hal
Wajib Pajak orang pribadi memiliki gelar.
B. ALASAN PENGHAPUSAN NPWP
Diisi dengan tarida silang (X) pada kotak yang sesuai dengan alasan penghapusan
NPWP. Jika memilih alasan lain, uraian alasan mohon dituliskan secara jelas.
C. PERNYATAAN
Cukup Jelas
Catatan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon.
Dalam hal penghapusan secara jabatan,
ditandatangani oleh pengusul.

More Related Content

NPWP&NPPKP ::: Formulir penghapusan npwp per 20 2013

  • 1. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FORMULIR PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SEMUA INFORMASI HARAP DIISI DENGAN HURUF BESAR/CETAK. Is) ateu ben tanda x pada '<utak jawaban yang sesuai. (Lihat petunjuk) Jenis Penghapusan: Permohonan Wajib Pajak Secara Jabatan Nomor LHV/LHP: II 11111111 A. IDENTITAS WAJIB PAJAK 1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Nama Wajib Pajak Gelar Depan B. ALASAN PENGHAPUSAN NPWP Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Gelar Belakang Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidal< lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selaina-lamanya. Wajib Pajak yang memiliki lebih clari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidal< melebihi Penghasilan Tidal< Kena Pajak. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan yang telah menghentikan kegiatan usahanya. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta clan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya lerpisah tOri suarninya. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidal< aktif (non efeklil) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha. Alasan lain' C. PERNYATAAN Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanl<si sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah soya beritahukan di alas adalah benar dan lengkap. tanggal Pemohon,Telah diteliti: Petugas, Lengkap clan Benar NIP LAMPIRAN IV PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PEA- W /PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK A. FORMULIR PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK F.0.0.3.2....
  • 2. 2 PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Jenis Penghapusan Nomor LHV/LHP : diisi dengan tanda silang (X) pada kotak Permohonan Wajib Pajak jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau kotak Penghapusan Secara Jabatan jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Petugas. : diisi dengan nomor LHV/LHP yang mendasari penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan. A. IDENTITAS WAJIB PAJAK 1. Nomor Pokok Wajib : diisi dengan nomor NPWP Wajib Pajak yang Pajak mengajukan penghapusan NPWP atau dihapuskan secara jabatan. 2. Nama Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan penghapusan NPWP atau dihapuskan secara jabatan sesuai yang tertulis dalam Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Gelar ditulis dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki gelar. B. ALASAN PENGHAPUSAN NPWP Diisi dengan tarida silang (X) pada kotak yang sesuai dengan alasan penghapusan NPWP. Jika memilih alasan lain, uraian alasan mohon dituliskan secara jelas. C. PERNYATAAN Cukup Jelas Catatan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal penghapusan secara jabatan, ditandatangani oleh pengusul.