ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
D. FORMULIR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KEMENTERIAN KEUANOAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FORMULIR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
SEMUA INFORMASI HARAP DIISI DENGAN HURUF KAPITAL/CETAK. Isi atau beri tanda s pada kotak jawaban yang sesuai. (Lihat petunjuk)
Jenis Pengukuhan:
Kategori 1. Badan
2. Orang Pribadi
Li3. Joint Operation (JO)
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. Nama Wajib Pajak
Permohonan Wajib Pajak
1.a. Pusat
2.a. Pusat
I .a. Pusat
NPWP
Pengukuhan Secara Jabatan
Nomor LHV/LHP:
I .b. Cabang
2.b. Cabang 2.c. Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
1.b. Cabang
Gelar Depan Gelar Belakang
2. Jenis Usaha /Kegiatan KLU
(diisi oleh petugas)
3. Merk Dagang/Usaha
III
4. Alamat tempat kegiatan usaha:
Jalan
Blok
Nomor
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kota/ Kabupaten
Propinsi
Kode Pos
Nomor Telepon
Nomor Handphone
E-mail
5. Status Kepemilikan tempat kegiatan usaha:
RT/RW
No. Faksimile
1111111111111111111111111
Milik Pribadi/Pcrusahaan
11Sewa/Kontralc
Lain-lain (sebutkan)
6. Identitas Pimpinan/PenanggungJawab (khusus WP Badan)
Nama
Jabatan
Kebangsaan Indonesia NIK:
Negara Asal
No. Paspor:
III
Asing
III
NPWP
111111111 1 11
111
Alamat domisili sesuai KTP:
Jalan
Blok
Nomor
Kelurahan/ Desa
Kecamatan
Kota/Kabupaten
Propinsi
Kode Pos
Telepon/Faksimile dan E-mail :
Nomor Telepon
Nomor Handphone
E-mail
RT/RW1 1 1 1 1 I 1 1 I / I I
1 I I I 1 1 1 1 1 1 1 1 1
I I III I I I I I
I I I I I I I I I I — 1 1 1
1 I I I I I I f I I
No. Faksimile1 1 1 1 1 1 1 I I I I
1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
B. PERNYATAAN
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan
bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar dan lengkap.
Telah diteliti: Petugas,
NIP
tanggal
Pemohon,
Lengkap dan Benar
I WP Belum Dikukuhkan Sebelumnya
F.0.0.3.2....
- 15 -
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Jenis Pengukuhan diisi dengan tanda silang (X) pada kotak Permohonan
Wajib Pajak jika formulir diisi dan ditandatangani oleh
Wajib Pajak, atau kotak Pengukuhan Secara Jabatan jika
formulir diisi dan ditandatangani oleh Petugas.
Nomor LHV/LHP
Kategori
NPWP
diisi dengan nomor LHV/LHP
pengukuhan PKP secara jabatan.
diisi dengan tanda silang (X) pada
dengan kategori Wajib Pajak yang
sebagai PKP.
diisi dengan nomor NPWP Wajib
dikukuhkan sebagai PKP.
yang mendasari
kotak yang sesuai
akan dikukuhkan
Pajak yang akan
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. Nama Wajib Pajak
2. Jenis Usaha/Kegiatan
3. Merk Dagang/Usaha
4. Alamat tempat
kegiatan usaha
: diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak sesuai
KTP/Paspor /Akte Pendirian. Gelar dalam hal Wajib
Pajak orang pribadi memiliki gelar.
: diisi dengan uraian kegiatan usaha yang akan
dijadikan dasar pengukuhan PKP.
: diisi dengan nama merk atas kegiatan usaha yang
dimiliki (jika ada).
diisi dengan alamat tempat usaha Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan.
diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai
dengan kepemilikan tempat kegiatan usaha.
diisi khusus untuk Wajib Pajak Badan yaitu diisi
dengan data pribadi pimpinan/penanggung jawab
perusahaan (Badan).
diisi dengan nama lengkap Pimpinan/Penanggung
Jawab yang baru sesuai KTP Pimpinan/Penanggung
Jawab perusahaan.
diisi dengan nama jabatan baru dari
Pimpinan/Penanggung Jawab dalam perusahaan.
diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai
dengan kebangsaan Pimpinan/Penanggung Jawab
dilengkapi dengan nomor identitas diri (KTP/Paspor).
diisi dengan nomor NPWP Wajib Pajak pribadi dari
Pimpinan/Penanggung Jawab.
diisi dengan alamat penanggung jawab sesuai
KTP/ Paspor.
Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon.
Dalam hal pengukuhan secara jabatan
ditandatangani oleh pengusul.
5. Status Kepemilikan
Tempat Kegiatan
Usaha
6. Identitas
Pimpinan / Penanggung
Jawab
Nama
Jabatan
Kebangsaan
NPWP
Alamat Domisili
B. Pernyataan
Cukup Jelas
Catatan
f/

More Related Content

NPWP&NPPKP ::: Formulir pengukuhan pkp per 20 2013

  • 1. D. FORMULIR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK KEMENTERIAN KEUANOAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FORMULIR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SEMUA INFORMASI HARAP DIISI DENGAN HURUF KAPITAL/CETAK. Isi atau beri tanda s pada kotak jawaban yang sesuai. (Lihat petunjuk) Jenis Pengukuhan: Kategori 1. Badan 2. Orang Pribadi Li3. Joint Operation (JO) A. IDENTITAS WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak Permohonan Wajib Pajak 1.a. Pusat 2.a. Pusat I .a. Pusat NPWP Pengukuhan Secara Jabatan Nomor LHV/LHP: I .b. Cabang 2.b. Cabang 2.c. Orang Pribadi Pengusaha Tertentu 1.b. Cabang Gelar Depan Gelar Belakang 2. Jenis Usaha /Kegiatan KLU (diisi oleh petugas) 3. Merk Dagang/Usaha III 4. Alamat tempat kegiatan usaha: Jalan Blok Nomor Kelurahan/Desa Kecamatan Kota/ Kabupaten Propinsi Kode Pos Nomor Telepon Nomor Handphone E-mail 5. Status Kepemilikan tempat kegiatan usaha: RT/RW No. Faksimile 1111111111111111111111111 Milik Pribadi/Pcrusahaan 11Sewa/Kontralc Lain-lain (sebutkan) 6. Identitas Pimpinan/PenanggungJawab (khusus WP Badan) Nama Jabatan Kebangsaan Indonesia NIK: Negara Asal No. Paspor: III Asing III NPWP 111111111 1 11 111
  • 2. Alamat domisili sesuai KTP: Jalan Blok Nomor Kelurahan/ Desa Kecamatan Kota/Kabupaten Propinsi Kode Pos Telepon/Faksimile dan E-mail : Nomor Telepon Nomor Handphone E-mail RT/RW1 1 1 1 1 I 1 1 I / I I 1 I I I 1 1 1 1 1 1 1 1 1 I I III I I I I I I I I I I I I I I I — 1 1 1 1 I I I I I I f I I No. Faksimile1 1 1 1 1 1 1 I I I I 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 B. PERNYATAAN Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar dan lengkap. Telah diteliti: Petugas, NIP tanggal Pemohon, Lengkap dan Benar I WP Belum Dikukuhkan Sebelumnya F.0.0.3.2....
  • 3. - 15 - PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK Jenis Pengukuhan diisi dengan tanda silang (X) pada kotak Permohonan Wajib Pajak jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau kotak Pengukuhan Secara Jabatan jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Petugas. Nomor LHV/LHP Kategori NPWP diisi dengan nomor LHV/LHP pengukuhan PKP secara jabatan. diisi dengan tanda silang (X) pada dengan kategori Wajib Pajak yang sebagai PKP. diisi dengan nomor NPWP Wajib dikukuhkan sebagai PKP. yang mendasari kotak yang sesuai akan dikukuhkan Pajak yang akan A. IDENTITAS WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak 2. Jenis Usaha/Kegiatan 3. Merk Dagang/Usaha 4. Alamat tempat kegiatan usaha : diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak sesuai KTP/Paspor /Akte Pendirian. Gelar dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki gelar. : diisi dengan uraian kegiatan usaha yang akan dijadikan dasar pengukuhan PKP. : diisi dengan nama merk atas kegiatan usaha yang dimiliki (jika ada). diisi dengan alamat tempat usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan. diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan kepemilikan tempat kegiatan usaha. diisi khusus untuk Wajib Pajak Badan yaitu diisi dengan data pribadi pimpinan/penanggung jawab perusahaan (Badan). diisi dengan nama lengkap Pimpinan/Penanggung Jawab yang baru sesuai KTP Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan. diisi dengan nama jabatan baru dari Pimpinan/Penanggung Jawab dalam perusahaan. diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan kebangsaan Pimpinan/Penanggung Jawab dilengkapi dengan nomor identitas diri (KTP/Paspor). diisi dengan nomor NPWP Wajib Pajak pribadi dari Pimpinan/Penanggung Jawab. diisi dengan alamat penanggung jawab sesuai KTP/ Paspor. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal pengukuhan secara jabatan ditandatangani oleh pengusul. 5. Status Kepemilikan Tempat Kegiatan Usaha 6. Identitas Pimpinan / Penanggung Jawab Nama Jabatan Kebangsaan NPWP Alamat Domisili B. Pernyataan Cukup Jelas Catatan f/