ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
NSPK Penyelenggaraan Urusan Kominfo
Sub Urusan Aplikasi Informatika
Ibenk
Direktur Layanan Aptika Pemerintahan (eGovernment)
KOMINFO
Ruang Lingkup
Sub Urusan Aptika
rencana induk dan anggaran
pemerintahan berbasis
elektronik
Nama Domain Pusat Data sistem Jaringan Intra
Pemerintah daerah
sistem komunikasi
intra Pemerintah
Daerah
keamanan informasi
data dan Informasi
Elektronik
aplikasi dan proses
bisnis pemerintahan
berbasis elektronik
sistem penghubung
layanan pemerintah
ekosistem provinsi
cerdas dan kota
cerdas
sumber daya
Teknologi Informasi
dan komunikasi
Pemerintah Daerah
Government Chief
Information Officer
(GCIO).
eGovernment Enterprise Architecture
SDM ASN handal mengguakan TIK
Berkinerja dan dedikasi tinggi
Sertifikasi profesi
Masyarakat sebagai pengguna mampu
menggunakan
Teknologi Govt Cloud
JIP & JKIP
SPLPD
Bigdata & AI
Keamanan
PRoses Business Process
Re-engineering
Kelembagaan
yang handa
RPJMD
Rencana Induk SPBE
Sumber: Bagian Kedua Pasal 22
Visi & Misi
Kebijakan Strategi
Peta Jalan
Arsitektur Cetak Biru
Pemda harus menerbitkan Renduk
DIsahkan dalam PerKaDa
Direview berkala atau sewaktu-waktu
Sewaktu-
waktu
Tidak sesuai perundangan
Target berubah signifikan
Perubahan kebijakan nasional/ daerah
RPJPN
RPJPD
Penganggaran SPBE
Penganggaran
SPBE
Pemda wajib
menganggarkan
Perencanaan &
Penganggaran SPBE
harus berdasar
rekomendasi
Diskominfo
Terkait peran
Kadis sebagai
GCIO
Sumber: Bagian Kedua Pasal 23
Tata Kelola Nama Domain Pemerintah
Penetapan Domain
• Domain ditetapkan oleh Menkominfo
Pemanfaatan
• Daerah wajib menggunakan nama domain resmi Pemda
• OPD menggunakan sub domain
• Pelayanan public menggunakan domain Pemerintah Daerah
• Pelayanan public Pemerintah Daerah dapat menggunakan .id
• Desa menggunakan domain desa
• Seluruh situs Pemerintah Daerah yang dibiayai APBN/D dan sah
lainnya wajib taat pada ketentuan ini
Sumber: Bagian Ketiga Pasal 24 Merujuk PM Kominfo 5/2015
Tata Kelola Domain Pemda
Landasan Hukum
• Pemerintah Daerah menetapkan tata kelola domain dan sub domain di wilayahnya
Tata cara
• OPD mengajukan usulan domain/sub domain lelalui Diskominfo
• Sekda mengajukan permohonan kepada Menkominfo
Kolektifitas
• Pengajuan nama domain/sub domain dapat dilakukan secara kolektif
Format
• Pemda dapat menetapkan format nama domain/sub domain sesuai ketentuan
• Disarankan berkonsultasi dengan Dit LAIP/eGovt kemkominfo
Sumber: Bagian Ketiga Pasal 25 Merujuk PM Kominfo 5/2015
Perpanjangan, penonaktifan dan
perubahan Nama Domain
Perpanjangan
• Sekda harus melakukan perpanjangan domain yang digunakan secara periodik
Penonaktivan
• Sementara
• Domain dalam perselisihan
• Berstatus pengawasan karena penyalahgunaan
• Terjadi perubahan kebijakan
• Permanen
• Keputusan dalam penyelesaian memutuskan penonaktifan
• Keputusan hukum menyatakan harus dinonaktifkan
• Perubahan kebijakan
Perubahan Nama
• Sekda dapat melakukan perubahan nama domain
• Sekda menunjuk Pejabat nama domain
Sumber: Bagian Ketiga Pasal 26 - 28 Merujuk PM Kominfo 5/2015
Kedaulatan Negara
Kedaulatan
Domain/Sub
Domain pemerintah
wajib menggunakan
server yang berada
di Indonesia
Domain/Sub
Domain Pemerintah
wajib menggunakan
IP alokasi Indonesia
DNS wajib
menggunakan
domain .id
Sumber: Bagian Ketiga Pasal 29 Merujuk PM Kominfo 5/2015
Diskominfo
dapat
menonaktifkan
sementara bila
melanggar
Menkominfo
dapat
menonaktifkan
sementara bila
melanggar
1
2
3
Portal dan Situs Web
Sumber: Bagian Keempat Pasal 30
Menteri menetapkan standar portal & situs web Pempus dan
Pemerintah Daerah
Diskominfo melakukan pembinaan terhadap Portal dan situs
web OPD
Fasilitasi Konsultasi Koordinasi Bimtek Pengembangan
Pendaftaran Sistem Elektronik
Sumber: Bagian Kedua Pasal 23
PM 10/2015
Pendaftaran
Sistem Elektronik
Instansi
penyelenggara
Negara
Sekda
Diskominfo
Pejabat Pendaftar
Sistem Elektronikmenunjuk
Personil Diskominfo
Merujuk PM Kominfo no 10/2015
Pusat Data Pemda
•Menteri menyelenggarakan DC dan DRC
Nasional
• Pemerintah Daerah wajib menggunakan
DC Nasional sebagai DRC
Nasional
•Daerah hanya punya satu DC yang dikelola
Diskominfo
•Syarat:
•Memenuhi Standar DC Nasional
•Memenuhi analisa kelaikan DC/DRC
•Mendapatkan rekomendasi Menkominfo
Daerah
Sumber: Bagian Keenam Pasal 32 - 36
Ketentuan lain:
1. Membuat keterhubungan dengan DC
Nasional
2. Memiliki fitur interoperabilitas
3. Mendapatkan sertifikat kelaikan dari
Menkominfo
4. Memiliki rencana keberlangsungan
5. Dikelola oleh ASN berkapasitas ahli di
bidang DC
Pemerintah Daerah yang tidak
menyelenggarakan DC sendiri:
1. Menggunakan DC/DRC Nasional
2. Menggunakan DC/DRC KLD
sektoralnya
3. Pengelola DC cloud dimaksud
harus ASN
Jaringan Intra Pemerintah (JIP)
• Pemda menyelenggarakan JIP
• JIP diselenggarakan oleh DIskominfoJIP
• Hanya Diskominfo yang berlangganan internet
• Bila OPD belum terhubung dengan JIP, dapat
mengembangkan JIP melalui internet yang diamankan
Internet
• Jaringan Intra Pemerintah harus mendapatkan kelaikan
dari MenkominfoKelaikan
Sumber: Bagian Ketujuh Pasal 37 - 39
Jaringan Komunikasi Intra Pemerintah
• Menteri menyelenggarakan JKIP
• Menggunakan system penomoran dan penamaanPempus
• Pemda mnyelenggarakan JKIPemda
• JKIPemda dapat menggunakan internet
• JKIP diselenggarakan oleh Diskominfo
Pemda
• JKIP merupakan bagian dari JIP
• Diskominfo harus memastikan JIP sebagai infrastruktur JKIP
terhubung di internal Pemerintah Daerah, Pemerintah
Daerah lain dan Pusat
JIP & JKIP
Sumber: Bagian Kedelapan Pasal 40
Keamanan Informasi
Keamanan Informasi harus
diselenggarakan oleh Pemda
Pemda mengguanakan
Tandatangan digital
Penggunaan Sertifikat
Elektronik dalam layanan
publik dan kepemerintahan
Sumber: Bagian Kesembilan Pasal 43 -45
Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik
•Mengutamakan berbagi pakai antar OPD, antar Pemerintah Daerah dan dengan Pusat
•Penggunaan Dokumen elektronik dan informasi elektronik didasarkan pada arsitektur
pemerintahan berbasis elektronik di daerah masing- masing.
•Pemerintah Daerah menetapkan tata kelola Dokumen elektronik dan informasi elektronik
sesuai kebijakan Satu Data Indonesia
Tata Kelola
•Kepala Daerah menetapkan Satu Data Indonesia di daerahnya sesuai ketentuan yang berlaku
Satu Data
•Dokumen elektronik dan informasi elektronik menjadi milik negara
•Harus dicadangkan pada DC NasionalKepemilikan
•Kepala Daerah memberikan kewenangan kepada Kepala Diskominfo untuk mengakses
seluruh DOkumen elektronik dan informasi elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah
•Kepala Dinas yang diberikan akses tersebut harus menandatangani NDAAkses
Sumber: Bagian Kesepuluh Pasal 46 - 48
Aplikasi
•Aplikasi Umum
•Aplikasi KhususAplikasi
•Semua aplikasi yang dibangun Pemerintah Daerah menjadi milik negara
•Dapat menggunakan kode sumber terbuka maupun tertutup
•Bila menggunakan kode sumber tertutup, harus mendapatkan rekomendasi Menkominfo
•Aplikasi dan kode sumber diserahkan kepada Menkominfo melalui Dirjen Aptika
Kode
Sumber
• DED Database
• Design teknis pengembangan aplikasi
• Manual bagi administrator
• Manual bagi pengguna
• Manual instalasi
• Manual penanganan masalah (troubleshooting)
Dokumen
pendukung
Sumber: Bagian Kesebelas Pasal 49 - 51
Platform dan Repository
•Pemerintah Daerah mengembangkan aplikasi
dengan multy-platform
• Platform Web, Destop dan Mobile apps
Platform
•Menteri mengembangkan pusat aplikasi
(repository) Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus.
•Apiikasi dan kode sumber ditempatkan di
repository
•Hak akses repository diberikan kepada PNS
Repository
Sumber: Bagian Kesebelas Pasal 52 - 53
Aplikasi Umum, Khusus & Proses Bisnis
• Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi umum sesuai ketentuan
• Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejeknis dengan syarat:
• telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelumnya
• Telah melakukan kajian manfaat dan biaya
• Proses bisnisnya sesuai Aplikasi Umum
Aplikasi
Umum
•Pemerintah Daerah dapat mengembangkan aplikasi khusus berdasarkan
Renduk SPBE Pemerintah Daerah
•Mendapatkan rekomendasi Menkominfo
Aplikasi
Khusus
•Pemerintah Daerah dapat mengembangkan proses bisnis sesuai
ketentuan yang berlaku
• Dinaskominfo berkoordinasi dengan OPD lain dalam proses
pengembangan proses bisnis
Proses
Bisnis
Sumber: Bagian Kesebelas Pasal 55 - 57
Promosi SPBE
Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi
layanan pemerintahan berbasis elektronik
melalui berbagai media kepada masyarakat
dengan tujuan agar masyarakat
memanfaatkan layanan pemerintah melalui
Teknologi Informasi dan komunikasi.
Sumber: Bagian Kesebelas Pasal 58
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah (SPLPD)
• Menteri menyediakan sistem penghubung layanan
pemerintah secara nasional.Nasional
• Pemerintah Daerah dapat mengembangkan SPLPD sesuai
standar interop yang berlaku
• SPLPD yang dikembangkan harus mendapatkan kelaikan dari
Menominfo
• SPLPD yang dikembangkan harus:
• Terhubung dengan SPLPD lain;
• Sistem Penghubung Layanan Nasional
Pemda
Sumber: Bagian Keduabelas Pasal 58
Ekosistem Smart Province dan Smartcity
• Pemerintah Daerah dapat menyediakan ekosistem, mencakup:
• Infrastruktur TIK
•Proses bisnis
•Sarpras
•Kebijakan
•Tata Kelola
•SDM
Ekosistem
• Diskominfo memfasilitasi keterhubungan data dan/atau informasi antara Perangkat Daerah
dengan pemangku kepentingan nonpemerintah
Keterhubungan
• Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan Komite Kota Cerdas
• Unsur Komite Kota Cerdas:
•Aparat Pemda
•Pelaku Usaha
•Akademisi
•Tokoh masyarakat
•Komunitas
Smart Province
& Smartcity
• Ka DIskominfo menjdi ketua Pelaksana Komite kota cerdas
• Ketua pelaksana Komite Kota Cerdas melaporkan kepada Kepala Daerah setiap bulan
Diskominfo
Sumber: Bagian Ketigabelas Pasal 59 - 60
Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi
•Bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi
pemanfaatannya
•Aset tidak terbatas pada perangkat keras, perangkat lunak, sumber
daya manusia, dan pengetahuan Teknologi Informasi dan
komunikasi
•dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan,
pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan
Aset
• Bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan
mutu layanan pemerintahan berbasis elektronik
• mencakup aparatur sipil negara dan masyarakat pengguna
layanan pemerintahan berbasis elektronik.
•dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan,
pengembangan dan pembinaan karier, dan sertifikasi profesi dan
pendayagunaan sumber daya manusia
SDM
•Pemerintah Daerah mengelola pengetahuan Teknologi
•Informasi dan komunikasi berdasarkan tata kelola pengetahuan
Teknologi Informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah
•dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan
dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Knowledge
Sumber: Bagian Keempatbelas Pasal 61 - 63
GCIO Pemerintah Daerah
Kepala Daerah menunjuk Ka
Diskominfo sebagai GCIO Pemda
Setiap pembangunan dan
pengembangan pemerintahan
berbasis elektronik harus
mendapatkan persetujuan dari
Government Chief Information
Officer (GCIO) daerah
Sumber: Bagian Kelimabelas Pasal 64
FUNGSI:
1. keterpaduan
penyelenggaraan
pemerintahan berbasis
elektronik di daerah;
2. Pelaksanaan manajemen
pemerintahan berbasis
elektronik;
3. Pelaksanaan audit
pemerintahan berbasis
elektronik; dan
4. Pemantauan dan evaluasi
pemerintahan berbasis
elektronik.
Arah Kebijakan SPBE
• Penguatan Tata Kelola SPBE
• Penyelenggaraan Government Cloud Computing berkualitas
tinggi
• Penyelenggaraan Aplikasi Umum/Khusus dan Satu Data
Indonesia
• Penyelenggaraan Bigdata Analytic dan Artificial Intelligence
• Pengawalan terhadap kedaulatan data dan Informasi Negara
• Peningkatan kapasitas ASN dan masyarakat pengguna SPBE
Terima kasih
Ibenk
ibenk@domain.go.id / 081384009576
KOMINFO
www.kominfo.go.id

More Related Content

Nspk kominfo daerah - eGovernment Aptika sesuai permen kominfo 8 tahun 2019

  • 1. NSPK Penyelenggaraan Urusan Kominfo Sub Urusan Aplikasi Informatika Ibenk Direktur Layanan Aptika Pemerintahan (eGovernment) KOMINFO
  • 2. Ruang Lingkup Sub Urusan Aptika rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik Nama Domain Pusat Data sistem Jaringan Intra Pemerintah daerah sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah keamanan informasi data dan Informasi Elektronik aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik sistem penghubung layanan pemerintah ekosistem provinsi cerdas dan kota cerdas sumber daya Teknologi Informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah Government Chief Information Officer (GCIO).
  • 3. eGovernment Enterprise Architecture SDM ASN handal mengguakan TIK Berkinerja dan dedikasi tinggi Sertifikasi profesi Masyarakat sebagai pengguna mampu menggunakan Teknologi Govt Cloud JIP & JKIP SPLPD Bigdata & AI Keamanan PRoses Business Process Re-engineering Kelembagaan yang handa
  • 4. RPJMD Rencana Induk SPBE Sumber: Bagian Kedua Pasal 22 Visi & Misi Kebijakan Strategi Peta Jalan Arsitektur Cetak Biru Pemda harus menerbitkan Renduk DIsahkan dalam PerKaDa Direview berkala atau sewaktu-waktu Sewaktu- waktu Tidak sesuai perundangan Target berubah signifikan Perubahan kebijakan nasional/ daerah RPJPN RPJPD
  • 5. Penganggaran SPBE Penganggaran SPBE Pemda wajib menganggarkan Perencanaan & Penganggaran SPBE harus berdasar rekomendasi Diskominfo Terkait peran Kadis sebagai GCIO Sumber: Bagian Kedua Pasal 23
  • 6. Tata Kelola Nama Domain Pemerintah Penetapan Domain • Domain ditetapkan oleh Menkominfo Pemanfaatan • Daerah wajib menggunakan nama domain resmi Pemda • OPD menggunakan sub domain • Pelayanan public menggunakan domain Pemerintah Daerah • Pelayanan public Pemerintah Daerah dapat menggunakan .id • Desa menggunakan domain desa • Seluruh situs Pemerintah Daerah yang dibiayai APBN/D dan sah lainnya wajib taat pada ketentuan ini Sumber: Bagian Ketiga Pasal 24 Merujuk PM Kominfo 5/2015
  • 7. Tata Kelola Domain Pemda Landasan Hukum • Pemerintah Daerah menetapkan tata kelola domain dan sub domain di wilayahnya Tata cara • OPD mengajukan usulan domain/sub domain lelalui Diskominfo • Sekda mengajukan permohonan kepada Menkominfo Kolektifitas • Pengajuan nama domain/sub domain dapat dilakukan secara kolektif Format • Pemda dapat menetapkan format nama domain/sub domain sesuai ketentuan • Disarankan berkonsultasi dengan Dit LAIP/eGovt kemkominfo Sumber: Bagian Ketiga Pasal 25 Merujuk PM Kominfo 5/2015
  • 8. Perpanjangan, penonaktifan dan perubahan Nama Domain Perpanjangan • Sekda harus melakukan perpanjangan domain yang digunakan secara periodik Penonaktivan • Sementara • Domain dalam perselisihan • Berstatus pengawasan karena penyalahgunaan • Terjadi perubahan kebijakan • Permanen • Keputusan dalam penyelesaian memutuskan penonaktifan • Keputusan hukum menyatakan harus dinonaktifkan • Perubahan kebijakan Perubahan Nama • Sekda dapat melakukan perubahan nama domain • Sekda menunjuk Pejabat nama domain Sumber: Bagian Ketiga Pasal 26 - 28 Merujuk PM Kominfo 5/2015
  • 9. Kedaulatan Negara Kedaulatan Domain/Sub Domain pemerintah wajib menggunakan server yang berada di Indonesia Domain/Sub Domain Pemerintah wajib menggunakan IP alokasi Indonesia DNS wajib menggunakan domain .id Sumber: Bagian Ketiga Pasal 29 Merujuk PM Kominfo 5/2015 Diskominfo dapat menonaktifkan sementara bila melanggar Menkominfo dapat menonaktifkan sementara bila melanggar 1 2 3
  • 10. Portal dan Situs Web Sumber: Bagian Keempat Pasal 30 Menteri menetapkan standar portal & situs web Pempus dan Pemerintah Daerah Diskominfo melakukan pembinaan terhadap Portal dan situs web OPD Fasilitasi Konsultasi Koordinasi Bimtek Pengembangan
  • 11. Pendaftaran Sistem Elektronik Sumber: Bagian Kedua Pasal 23 PM 10/2015 Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi penyelenggara Negara Sekda Diskominfo Pejabat Pendaftar Sistem Elektronikmenunjuk Personil Diskominfo Merujuk PM Kominfo no 10/2015
  • 12. Pusat Data Pemda •Menteri menyelenggarakan DC dan DRC Nasional • Pemerintah Daerah wajib menggunakan DC Nasional sebagai DRC Nasional •Daerah hanya punya satu DC yang dikelola Diskominfo •Syarat: •Memenuhi Standar DC Nasional •Memenuhi analisa kelaikan DC/DRC •Mendapatkan rekomendasi Menkominfo Daerah Sumber: Bagian Keenam Pasal 32 - 36 Ketentuan lain: 1. Membuat keterhubungan dengan DC Nasional 2. Memiliki fitur interoperabilitas 3. Mendapatkan sertifikat kelaikan dari Menkominfo 4. Memiliki rencana keberlangsungan 5. Dikelola oleh ASN berkapasitas ahli di bidang DC Pemerintah Daerah yang tidak menyelenggarakan DC sendiri: 1. Menggunakan DC/DRC Nasional 2. Menggunakan DC/DRC KLD sektoralnya 3. Pengelola DC cloud dimaksud harus ASN
  • 13. Jaringan Intra Pemerintah (JIP) • Pemda menyelenggarakan JIP • JIP diselenggarakan oleh DIskominfoJIP • Hanya Diskominfo yang berlangganan internet • Bila OPD belum terhubung dengan JIP, dapat mengembangkan JIP melalui internet yang diamankan Internet • Jaringan Intra Pemerintah harus mendapatkan kelaikan dari MenkominfoKelaikan Sumber: Bagian Ketujuh Pasal 37 - 39
  • 14. Jaringan Komunikasi Intra Pemerintah • Menteri menyelenggarakan JKIP • Menggunakan system penomoran dan penamaanPempus • Pemda mnyelenggarakan JKIPemda • JKIPemda dapat menggunakan internet • JKIP diselenggarakan oleh Diskominfo Pemda • JKIP merupakan bagian dari JIP • Diskominfo harus memastikan JIP sebagai infrastruktur JKIP terhubung di internal Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah lain dan Pusat JIP & JKIP Sumber: Bagian Kedelapan Pasal 40
  • 15. Keamanan Informasi Keamanan Informasi harus diselenggarakan oleh Pemda Pemda mengguanakan Tandatangan digital Penggunaan Sertifikat Elektronik dalam layanan publik dan kepemerintahan Sumber: Bagian Kesembilan Pasal 43 -45
  • 16. Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik •Mengutamakan berbagi pakai antar OPD, antar Pemerintah Daerah dan dengan Pusat •Penggunaan Dokumen elektronik dan informasi elektronik didasarkan pada arsitektur pemerintahan berbasis elektronik di daerah masing- masing. •Pemerintah Daerah menetapkan tata kelola Dokumen elektronik dan informasi elektronik sesuai kebijakan Satu Data Indonesia Tata Kelola •Kepala Daerah menetapkan Satu Data Indonesia di daerahnya sesuai ketentuan yang berlaku Satu Data •Dokumen elektronik dan informasi elektronik menjadi milik negara •Harus dicadangkan pada DC NasionalKepemilikan •Kepala Daerah memberikan kewenangan kepada Kepala Diskominfo untuk mengakses seluruh DOkumen elektronik dan informasi elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah •Kepala Dinas yang diberikan akses tersebut harus menandatangani NDAAkses Sumber: Bagian Kesepuluh Pasal 46 - 48
  • 17. Aplikasi •Aplikasi Umum •Aplikasi KhususAplikasi •Semua aplikasi yang dibangun Pemerintah Daerah menjadi milik negara •Dapat menggunakan kode sumber terbuka maupun tertutup •Bila menggunakan kode sumber tertutup, harus mendapatkan rekomendasi Menkominfo •Aplikasi dan kode sumber diserahkan kepada Menkominfo melalui Dirjen Aptika Kode Sumber • DED Database • Design teknis pengembangan aplikasi • Manual bagi administrator • Manual bagi pengguna • Manual instalasi • Manual penanganan masalah (troubleshooting) Dokumen pendukung Sumber: Bagian Kesebelas Pasal 49 - 51
  • 18. Platform dan Repository •Pemerintah Daerah mengembangkan aplikasi dengan multy-platform • Platform Web, Destop dan Mobile apps Platform •Menteri mengembangkan pusat aplikasi (repository) Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus. •Apiikasi dan kode sumber ditempatkan di repository •Hak akses repository diberikan kepada PNS Repository Sumber: Bagian Kesebelas Pasal 52 - 53
  • 19. Aplikasi Umum, Khusus & Proses Bisnis • Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi umum sesuai ketentuan • Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejeknis dengan syarat: • telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelumnya • Telah melakukan kajian manfaat dan biaya • Proses bisnisnya sesuai Aplikasi Umum Aplikasi Umum •Pemerintah Daerah dapat mengembangkan aplikasi khusus berdasarkan Renduk SPBE Pemerintah Daerah •Mendapatkan rekomendasi Menkominfo Aplikasi Khusus •Pemerintah Daerah dapat mengembangkan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku • Dinaskominfo berkoordinasi dengan OPD lain dalam proses pengembangan proses bisnis Proses Bisnis Sumber: Bagian Kesebelas Pasal 55 - 57
  • 20. Promosi SPBE Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi layanan pemerintahan berbasis elektronik melalui berbagai media kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat memanfaatkan layanan pemerintah melalui Teknologi Informasi dan komunikasi. Sumber: Bagian Kesebelas Pasal 58
  • 21. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah (SPLPD) • Menteri menyediakan sistem penghubung layanan pemerintah secara nasional.Nasional • Pemerintah Daerah dapat mengembangkan SPLPD sesuai standar interop yang berlaku • SPLPD yang dikembangkan harus mendapatkan kelaikan dari Menominfo • SPLPD yang dikembangkan harus: • Terhubung dengan SPLPD lain; • Sistem Penghubung Layanan Nasional Pemda Sumber: Bagian Keduabelas Pasal 58
  • 22. Ekosistem Smart Province dan Smartcity • Pemerintah Daerah dapat menyediakan ekosistem, mencakup: • Infrastruktur TIK •Proses bisnis •Sarpras •Kebijakan •Tata Kelola •SDM Ekosistem • Diskominfo memfasilitasi keterhubungan data dan/atau informasi antara Perangkat Daerah dengan pemangku kepentingan nonpemerintah Keterhubungan • Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan Komite Kota Cerdas • Unsur Komite Kota Cerdas: •Aparat Pemda •Pelaku Usaha •Akademisi •Tokoh masyarakat •Komunitas Smart Province & Smartcity • Ka DIskominfo menjdi ketua Pelaksana Komite kota cerdas • Ketua pelaksana Komite Kota Cerdas melaporkan kepada Kepala Daerah setiap bulan Diskominfo Sumber: Bagian Ketigabelas Pasal 59 - 60
  • 23. Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi •Bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatannya •Aset tidak terbatas pada perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, dan pengetahuan Teknologi Informasi dan komunikasi •dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan Aset • Bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan pemerintahan berbasis elektronik • mencakup aparatur sipil negara dan masyarakat pengguna layanan pemerintahan berbasis elektronik. •dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan dan pembinaan karier, dan sertifikasi profesi dan pendayagunaan sumber daya manusia SDM •Pemerintah Daerah mengelola pengetahuan Teknologi •Informasi dan komunikasi berdasarkan tata kelola pengetahuan Teknologi Informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah •dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik. Knowledge Sumber: Bagian Keempatbelas Pasal 61 - 63
  • 24. GCIO Pemerintah Daerah Kepala Daerah menunjuk Ka Diskominfo sebagai GCIO Pemda Setiap pembangunan dan pengembangan pemerintahan berbasis elektronik harus mendapatkan persetujuan dari Government Chief Information Officer (GCIO) daerah Sumber: Bagian Kelimabelas Pasal 64 FUNGSI: 1. keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di daerah; 2. Pelaksanaan manajemen pemerintahan berbasis elektronik; 3. Pelaksanaan audit pemerintahan berbasis elektronik; dan 4. Pemantauan dan evaluasi pemerintahan berbasis elektronik.
  • 25. Arah Kebijakan SPBE • Penguatan Tata Kelola SPBE • Penyelenggaraan Government Cloud Computing berkualitas tinggi • Penyelenggaraan Aplikasi Umum/Khusus dan Satu Data Indonesia • Penyelenggaraan Bigdata Analytic dan Artificial Intelligence • Pengawalan terhadap kedaulatan data dan Informasi Negara • Peningkatan kapasitas ASN dan masyarakat pengguna SPBE
  • 26. Terima kasih Ibenk ibenk@domain.go.id / 081384009576 KOMINFO www.kominfo.go.id